Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Berdasarkan fungsinya, jenis-jenis bank dibedakan menjadi bank umum dan bank perkreditan rakyat sesuai Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1998. Show Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum sering disebut dengan istilah Bank Komersial (Commercial Bank). Tugas bank umum adalah:
Penjelasan tugas tersebut tercantum dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Baca JugaJenis-jenis bank umum berdasarkan kegiatan operasional dibedakan menjadi bank umum devisa dan bank umum non devisa.
Berdasarkan status kepemilikan, jenis-jenis bank umum dibedakan menjadi:
Baca JugaTerdapat tiga fungsi bank umum sebagaimana dijelaskan dalam buku Bank dan lembaga Keuangan Lain. Fungsi bank umum adalah sebagai berikut. 1. Agent of TrustFungsi ini menunjukkan bahwa aktivitas intermediasi oleh bank umum dilakukan berdasarkan asas kepercayaan. Artinya, kegiatan pengumpulan dana didasari rasa percaya dari nasaban terhadap kredibilitas dan eksistensi bank. Kepercayaan nasabah berkaitan dengan masalah keamanan dana yang ada di bank. Sebagai kreditur, bank menjalankan aktivitas kredit dengan keyakinan dan kepercayaan terhadap calon penerima kredit atau debitur. 2. Agent of DevelopmentFungsi ini berkaitan dengan tanggung jawab bank dalam menunjang kelancaran transaksi ekonomi yang dilakukan oleh setiap pelaku ekonomi. Dalam menjalankan kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi diperlukan uang sebagai alat pembayaran, kesatuan hitung, dan pertukaran. Dengan demikian, bank sebagai lembaga keuangan berperan sebagai sarana untuk menyalurkan kepentingan para pelaku ekonomi dalam transaksi ekonomi. 3. Agent of ServiceSelain memberikan pelayanan jasa keuangan, bank memberikan jasa transfer, jasa kotak pengamanan, dan jasa penagihan atau inkaso. Baca JugaBerdasarkan publikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kegiatan usaha bank umum meliputi:
Demikian penjelasan tugas-tugas bank umum beserta jenis dan fungsinya.
Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Dalam Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1998, bank didefinisikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Jenis-jenis bank dapat dibedakan berdasarkan fungsinya dan kepemilikannya. Jenis-jenis Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, jenis-jenis bank berdasarkan fungsinya dibagi menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. 1. Bank UmumBank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum sering disebut dengan istilah Bank Komersial (Commercial Bank). Tugas pokok bank umum adalah menghimpun dana dari masyarakat, memberikan pinjaman kepada masyarakat, dan memberikan jasa melalui mekanisme keuangan kepada masyarakat. Usaha-usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum adalah:
Jenis-jenis bank umum dibedakan menjadi bank umum devisa dan bank umum non devisa.
Baca JugaBank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPR biasanya bertindak sebagai bank untuk daerah-daerah pedesaan atau pengusaha kecil yang melayani sektor-sektor informal di perkotaan yang belum terjangkau oleh bank umum. Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pendapatan, dan kesempatan berusaha. Kegiatan usaha yang boleh dilakukan oleh bank perkreditan rakyat adalah:
Menurut Pasal 14 UU No. 10 Tahun 1998, BPR dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
Baca JugaJenis-jenis bank berdasarkan kepemilikannya dapat dilihat dari akta pendirian dan penguasaan saham yang dimiliki bank. Jenis-jenis bank berdasarkan kepemilikannya dibagi menjadi: 1. Bank Milik PemerintahBank milik pemerintah adalah bank yang akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah. Contoh bank milik pemerintah adalah Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN). Terdapat pula bank milik pemerintah daerah, yaitu bank-bank pembangunan daerah yang terdapat pada setiap daerah tingkat I, yaitu daerah ibukota provinsi masing-masing daerah. Bank ini didirikan berdasarkan UU No. 13 Tahun 1962. Contoh bank pemerintah daerah adalah BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah, BPD Jawa Timur, dan sebagainya. 2. Bank Milik Swasta NasionalBank milik swasta nasional adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki warga negara Indonesia dan atau badan-badan hukum yang peserta dan pimpinannya terdiri atas warga negara Indonesia. Contoh bank milik swasta nasional antara lain adalah Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Danamon, Bank CIMB Niaga, Bank Bumi Putera, Bank Lippo, Bank Mega, dan sebagainya. 3. Bank Milik KoperasiBank milik koperasi adalah bank yang didirikan oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi, dan seluruh modalnya menjadi milik koperasi. Contoh bank jenis ini adalah Bank Umum Koperasi Indonesia (Bank Bukopin). 4. Bank Milik AsingBank milik asing merupakan bank yang kepemilikannya oleh pihak asing (luar negeri) di Indonesia. Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Contoh bank milik asing antara lain adalah Deutsche Bank, American Express Bank, Bank of America, Bank of Tokyo, Citibank, Standard Chartered Bank, Chase Manhattan Bank, dan lain-lain. 5. Bank Milik CampuranBank milik campuran merupakan bank yang sahamnya dimiliki oleh dua pihak yaitu dalam negeri dan luar negeri. Artinya, kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Contoh bank milik campuran antara lain adalah Inter Pacific Bank, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, Mitsubishi Buana Bank, Bank Merincorp, dan lain-lain. |