Berikut ini merupakan kedudukan sumber hukum Islam yang benar kecuali

Mohammad Daud



Di Indonesia berlaku beberapa sistem hukum Dilihat dari seri umurnya, yang tertua adalah Hukum Adat. Kemudian menyusul Hukum Islam dan Hukum Barat. Ketiga-tiganya mempunyai ciri dan sistem tersendiri, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat dan Negara Republik Indonesia. Karena itu, sistem hukum di Indonesia disebut majemuk. Kedudukannya disebutkan dalam peraturan perundang-undangan dan dikembangkan oleh ilmu pengetahuan dan praktek peradilan. Hukum Islam sekarang sudah bisa berlaku langsung tanpa melalui Hukum Adat, Republik Indonesia dapat mengatur sesuatu masalah sesuai dengan Hukum Islam, sepanjang pengaturan itu berlaku hanya bagi orang Indonesia yang memeluk agama Islam. Selain dari itu dapat pula dikemukakan bahwa kini dalam sistem hukum di Indonesia, kedudukan Hukum Islam sama dengan Hukum Adat dan Hukum Barat. Hukum Islam menjadi sumber bagi pembentukan Hukum Nasional yang akan datang di samping hukum-hukum lainnya yang ada, tumbun dan berkembang dalam Negara Republik Indonesia.


DOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol12.no2.898

  • There are currently no refbacks.
Copyright (c) 1982 Mohammad Daud

Berikut ini merupakan kedudukan sumber hukum Islam yang benar kecuali


This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

AL QUR`AN SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM

Oleh: Drs. H. Abdullah Berahim, M. HI*

I. Pendahuluan

Sebagaimana telah dimaklumi, bahwa Al Qur`an disamping sebagai kitab sucinya ummat Islam juga merupakan sumber hukum Islam yang pertama dan utama. Sebagai kitab suci, Al Qur`an harus diimani dan diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari, baik sebagai pribadi, sebagai anggota keluarga dalam sebuah rumah tangga maupun sebagai warga masyarakat, bangsa dan negara Republik Indonesia tercinta ini.

Menurut H.A. Djazuli, yang dimaksud dengan Al Qur`an adalah Kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw, tertulis dalam mushaf  berbahasa Arab, yang disampaikan kepada kita denagn jalan mutawatir, dan membacanya mengandung nilai ibadah, dimulai dengan surah al Fatihah dan diakhiri dengan surah An Nas.

selengkapnya KLIK DISINI

.

KOMPAS.com - Sumber hukum merupakan segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dan sebagainya yang digunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu.

Dalam ajaran Islam terdapat sumber hukum pokok yang menjadi pedoman atau rujukan bagi umat Islam.

Sumber hukum Islam yang utama ada tiga, yaitu:

  • Al Aquran
  • Sunnah (Hadist)
  • ijtihad

Baca juga: Iman Kepada Allah SWT, Pengertian dan Sifat-Sifat Allah SWT

Berikut penjelasannya:

Al Quran

Dalam buku Ushul Fikih 1 (2018) karya Rusdaya Basri, kedudukan Al Quran dalam Islam adalah sebagai sumber hukum umat Islam dari segala sumber hukum yang ada di bumi.

Firman Allah SWT dalam Al Quran Surat An-Nisa ayat 59 yang artinya.

"Hai, orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah RasulNya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."

Al Quran dan hadis merupakan dua hal pokok dalam ajaran Islam. Keduanya merupakan hal sentral yang menjadi jantung umat Islam.

Karena seluruh bangunan doktrin dan sumber keilmuan Islam terinspirasi dari dua hal pokok tersebut.

Kedudukan Al Quran sebagai sumber utama dan pertama bagi penetapan hukum, maka bila seseorang ingin menemukan hukum untuk suatu kejadian.

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Perilaku Terpuji?

Tindakan pertama mencari jawab penyelesaiannya dari Al Quran.

Al-quran adalah sumber hukum pertama umat islam yang berisi tentang akidah, ibadah, peringatan, kisah-kisah yang dijadikan acuan dan pedoman hidup bagi umat Nabi Muhammad SAW.

Sunnah (hadis)

Sunnah (hadis) merupakan sumber ajaran Islam kedua setelah Al Quran.

Sunnah juga menempati posisi yang sangat penting dan strategis dalam kajian-kajian keislaman. Keberadaan dan kedudukannya tidak diragukan lagi.

Sunnah dari segi etimologi adalah perbuatan yang semula belum pernah dilakukan kemudian diikuti oleh orang yang lebih baik perbuatan terpuji maupun tercela.

Secara terminologi, ahli fiqih dan hadis berbeda memberikan pengertian tentang hadis.

Menurut para ahli hadis, sunnah sama dengan hadis yaitu suatu yang dinisbahkan oleh Rasullullah SAW baik perkataan, perbuatan maupun sikap belaiu tentang suatu peristiwa.

Baca juga: Faktor Pendukung Berdirinya Dinasti Ayyubiyah

Para ahli fiqh makna sunnah mengandung pengertian suatu perbuatan yang jika dikerjakan mendapat pahala, tetapi jika ditinggalkan tidak mendapat dosa.

Dalam pengertian ini sunnah merupakan salah satu dari ahkam al takhlifi yang lima, yaitu wajib, sunnah, haram, makruh, mubah.

Sunnah menurut istilah ahli ushul figh adalah ucapan nabi dan perbuatannya dan takrirnya.

Jadi sunnah artinya cara yang dibiasakan atau cara yang dipuji. Sedangkan menurut istilah agama yaitu perbuatan nabi.

Perbuatan dan takririnya (yakni ucapan dan perbuatan sahabat yang beliau diamkan dengan arti membenarkan).

Seluruh umat Islam telah sepakat bahwa hadis rasul merupakan sumber dan hukum Islam setelah Al Quran.

Kesepakat umat Islam dalam mempercayai, menerima dan mengamalkan segala ketentuan yang terkandung di dalam hadis ternyata sejak Rasullullah masih hidup.

Baca juga: Kebijakan Shalahuddin Al-Ayyubi dalam Membangun Pemerintahan

Sepeninggal beliau, masa Khulafaal Rasyidin dan masa-masa selanjutnya tidak ada yang mengingkarinya.

Banyak mereka yang tidak hanya memahami dan mengamalkan isi kandungannya, tapi juga menghafal, memelihara dan menyebarluaskan kepada generasi selanjutnya.

Ijtihad

Menurut bahasa ijtihad artinya bersungguh-sungguh dalam mencurahkan pikiran.

Sedangkan menurut istilah ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara sungguh-sungguh untuk menetapkan suatu hukum.

Ijtihat dapat dilakukan ketika suatu masalah yang hukumnya tidak ada di dalam Al Quran dan hadis.

Sehingga bisa menggunakan ijtihad dengan menggunakan akal pikiran, namun tetap mengacu berdasarkan Al Quran dan hadist.

Ijtihad merupakan sumber hukum Islam setelah Al Quran dan hadist. Ketika melakukan ijtihad tidak boleh bertentangan dengan Al Quran dan hadist.

Baca juga: Sejarah Perang Badar

Bentuk ijtihad itu ada ada tiga macam, yakni:

Ijma

Ijma adalah kesepakatan dan ketetapan hati untuk melaksanakan sesuatu. Ijma dilakukan untuk merumuskan suatu hukum yang tidak disebutkan secara khusus dalam Al Quran dan hadis.

Qiyas

Qiyas adalah mempersamakan hukum suatu masalah yang belum ada kedudukan hukumnya dengan masalah lama yang pernah karena ada alasan yang sama.

Maslahah Mursalah

Maslahah mursalah merupakan cara dalam menetapkan hukum. Di mana berdasarkan pertimbangan kegunaan dan manfaatnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Al-Quran, sumber hukum Islam yang utama. Foto: Freepik

Islam hadir sebagai rahmat bagi seisi alam yang menuntun umat manusia dalam menjalani kehidupan di dunia. Selama hidup, manusia tidak luput dari beragam masalah dan kegalauan. Untuk mencari solusi pemecahan masalah, umat Islam dapat bersandar pada sumber-sumber hukum Islam yang jelas.

Sumber hukum yang dimaksud adalah Alquran, Hadis, Ijma, dan Qiyas. Alquran adalah kalam Allah yang berfungsi sebagai sumber hukum yang utama. Kehadiran Hadist, Ijma, dan Qiyas bukanlah sebagai penyempurna Alquran.

Sebab Alquran telah sempurna, namun pemahaman manusia-lah yang tidak sempurna, sehingga dibutuhkan penjelas agar pesan yang terkandung dalam Alquran dapat dipahami dengan sebenar-benarnya.

Agar ilmu kita tentang Agama Islam bertambah, mari kenali lebih dalam empat sumber hukum Islam beserta kedudukannya:

Alquran adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Dalam hukum Islam, Alquran merupakan sumber utama. Mengapa? Karena Alquran dijamin keontentikannya dan juga terhindar dari intervensi tangan manusia.

Meski merupakan sumber hukum utama, Abdullah Ahmad An-Naim dalam buku Dekonstruksi Syariah menyebut bahwa Alquran bukanlah kitab hukum maupun kitab kumpulan hukum.

Beberapa alasannya adalah karena aturan di dalamnya bersifat universal, bahkan hanya 80 ayat saja yang secara eskplisit menggunakan kata hukum. Menurut beliau, Alquran lebih pantas dikatakan sebagai kitab petunjuk untuk standar moral perilaku manusia.

Karena pembahasan ibadah dan muamalah dalam Alquran bersifat umum, maka diperlukan suatu penjelas. Nabi Muhammad lah yang kemudian merincinya melalui perkataan dan perbuatan beliau.

Contohnya adalah sholat dan zakat. Di Alquran tidak ditemukan waktu sholat, gerakan sholat, dan lain-lain. Rincian tata-tata cara tersebut dapat ditemukan pada hadist Nabi SAW.

Ilustrasi membaca Al-Quran. Foto: Freepik

Menurut Al-Ghouri dalam Mu’jam al-Mushthalahat al-Haditsah, hadist adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW dari perkataan, perbuatan, taqrir (keputusan), atau sifat. Dalam agama Islam, hadist merupakan sumber hukum setelah Alquran.

Ini didasarkan pada firman Allah dalam surat Al-Hashr ayat 7.

”…. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah…”

Menurut Nawir Yuslem dalam Ulumul Hadis, fungsi hadist secara garis besar ada tiga, yaitu:

  • Menegakkan kembali keterangan atau perintah yang terdapat di dalam Alquran. Artinya hadist datang dengan keterangan atau perintah yang sejalan dengan Quran.

  • Menjelaskan dan menafsirkan ayat-ayat Alquran yang datang secara global. Dalam hal ini kaitannya ada tiga hal, yaitu menafsirkan serta memperinci ayat-ayat yang bersifat umum; mengkhususkan ayat-ayat yang bersifat umum; dan memberi batasan terhadap ayat bersifat mutlak.

  • Menetapkan hukum-hukum yang tidak ditetapkan oleh Alquran.

Salah satu contoh penentuan hukum dengan hadist adalah tentang wudhu sebagai syarat sah sholat. “Rasulullah SAW bersabda, tidak diterima sholat seseorang yang berhadats sampai ia berwudhu” (HR.Bukhori dan Abu Hurairah).

Hadits tersebut memperjelas isi dari surat Al-Maidah ayat 6 yang berbunyi:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah muka dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki” (QS.Al-Maidah:6)

Seorang pegawai berjalan melewati meja resepsionis kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: Helmi Afandi/kumparan

Secara bahasa, ijma adalah memutuskan dan menyepakati sesuatu. Ijma dapat dipahami sebagai sebuah kesepakatan ulama mengenai suatu perkara bila tidak terdapat penjelasan yang spesifik dalam Alquran dan Hadist.

Ijma tidak boleh bertentangan dengan Quran dan Sunnah. Salah satu contoh ijma adalah diperbolehkannya vaksinasi dan imunisasi. Pada masa Nabi Muhammad, ilmu kedokteran belum berkembang pesat seperti sekarang. Sehingga hukum tentang imunisasi pun belum ada.

Karena para ulama melihat imunisasi dan vaksinasi memiliki banyak manfaat dan dianggap sebagai ikhtiar untuk kesehatan, maka ulama memperbolehkan metode kesehatan ini.

Qiyas merupakan perluasan dari hukum yang ada. Qiyas adalah salah satu metode untuk menentukan hukum sesuatu yang baru dan belum dikenal sebelumnya, dengan cara mencari padanannya dengan hal yang sebelumnya diketahui dan sudah diatur dalam Alquran dan Hadits.

Contoh qiyas adalah menganalogikan narkotika, yang pada zaman Nabi Muhammad tidak ada, dengan khamr (minuman memabukkan). Karena sifat kedua hal tersebut yang membahayakan kesehatan dan menimbulkan ketergantungan, maka hukum narkotika sama dengan khamr, yaitu haram.


Page 2