Contoh Pelanggaran HAM Ringan – Apakah Grameds tahu apa itu HAM? Show Yap, HAM yang merupakan singkatan dari Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia sebagai bentuk anugerah Tuhan sejak mereka lahir. Hak dasar ini harus diterapkan kepada semua manusia tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, maupun golongan tertentu. Di negara kita, proses penegakan HAM atau Hak Asasi Manusia ini dilaksanakan dengan berlandaskan pada ideologi bangsa, yakni Pancasila. Terutama pada sila ke-4 yang berbunyi Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, sehingga tentu saja mengedepankan adanya nilai-nilai kemanusiaan. Bahkan, secara yuridis, HAM ini telah diatur di Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 mengenai hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa apabila HAM dilanggar baik disengaja atau tidak disengaja, maka pelakunya akan mendapatkan hukuman yang setimpal. Pelanggaran HAM tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua bentuk, yakni pelanggaran HAM ringan dan pelanggaran HAM berat. Berkaitan dengan hukumannya, tentu saja telah diatur dalam Undang Undang Dasar 1945. Lalu, apa saja ya contoh pelanggaran HAM yang masuk taraf ringan di lingkungan kita ini? Bagaimana pula hukuman bagi pelanggar HAM jenis ini? Yuk simak uraian berikut ini! Contoh Pelanggaran HAM RinganDi Lingkungan Masyarakat
Setiap tahunnya, kasus pelanggaran HAM relatif terus mengalami peningkatan, baik itu pelanggaran HAM ringan maupun pelanggaran HAM berat. Hal tersebut secara tidak langsung menunjukkan rendahnya kesadaran akan menghormati HAM di sebagian besar masyarakat Indonesia. Padahal, HAM sendiri telah jelas diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28. Nah, dalam upaya menegakkan HAM di Indonesia ini, perlu adanya dukungan masyarakat. Selain itu, masyarakat juga harus berperan aktif untuk menghormati HAM. Supaya dapat terlaksana, maka perlu adanya hukuman yang bersifat memberikan efek jera bagi pelanggarnya. Apa saja hukuman bagi pelanggaran HAM ringan tersebut? 1. Pidana PenjaraHukuman ini adalah berupa kurungan penjara dalam waktu yang telah ditentukan pada Undang Undang Hukum Pidana. Di dalam Undang Undang Hukum Pidana, terdapat peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan atau pelanggaran HAM yang termasuk ke dalam tindak pidana, sehingga hukuman mengenai berapa tahun lamanya pidana penjara dijatuhkan dapat disesuaikan sesuai pelanggarannya. Dalam hukuman pidana penjara ini dibedakan menjadi hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara. Hukuman penjara sementara itu minimal hanya 1 tahun dan maksimal adalah 20 tahun. Selama hukuman tersebut, terpidana yang melakukan pelanggaran HAM ringan harus tinggal di penjara dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun luar penjara, serta terpidana tidak mempunyai Hak Vistol. Perlu diketahui, hak vistol adalah hak bagi terpidana untuk mengubah nasibnya dengan membayar biaya tertentu Lalu, ada juga hukuman penjara seumur hidup. Hukuman ini biasanya dijatuhkan kepada terpidana pelanggaran HAM berat. Dalam hukuman pidana penjara seumur hidup, dihitung berdasarkan seluruh sisa umur tahanan, tetapi di berbagai yurisdiksi terdapat periode yang bervariasi. 2. Pidana DendaHukuman pidana denda ini berbentuk hukuman yang melibatkan sejumlah uang dalam jumlah tertentu untuk dibayarkan di pengadilan. Ada dua jenis pidana denda, yakni uang denda yang jumlahnya tetap, dan denda harian yang dibayarkan menurut penghasilan terpidana pelanggaran HAM ringan.
Nah, itulah beberapa contoh mengenai pelanggaran HAM dalam kategori ringan yang ada di Indonesia ini. Secara tidak langsung, perilaku-perilaku yang kerap kita temui di kehidupan sehari-hari ini ternyata adalah bentuk dari pelanggaran Hak Asasi Manusia secara ringan ya… Apakah Grameds pernah melihat pelanggaran-pelanggaran HAM ringan tersebut secara langsung? Rekomendasi Buku & Artikel TerkaitSumber Referensi:
Layanan Perpustakaan Digital B2B Dari Gramedia ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah.
|