Gotong royong menjadi cara hidup rakyat Indonesia sejak sebelum kemerdekaan. Adapun berbagai bentuk gotong royong yang ada dalam masyarakat Indonesia antara lain sebagai berikut:
Bentuk bentuk-bentuk kerja sama dalam berbagai bidang kehidupan di masyarakat antara lain sebagai berikut: 1. Kerja Sama dalam Kehidupan Sosial Politik Dalam kehidupan sosial politik, kerja sama dapat dilihat dalam musyawarah. Di dalam musyawarah, kerja sama yang teriadi adalah kerja sama untuk mencapai kesepakatan. Bagi semangat Bangsa Indonesia, musyawarah sangat dijunjung tinggi. Hal bermusyawarah ini terlihat dalam sila keempat Pancasila yang berbunyi, terlihat dalam sila "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan keempat Pancasila. dalam permusyawaratan/perwakilan". Kerakyatan mengandung arti bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Dengan ini, rakyat berdaulat. Hal ini terwujud dalam sistem demokrasi di timbul karena adanya kesadaran bahwa manusia mempunyai harkat dan martabat yang sama sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa. Itulah sebabnya manusia menghendaki adanya perlakuan yang sama sesuai dengan kedudukannya. Hikmah dapat diartikan sebagai suatu kebenaran yang mengandung manfaat bagi kepentingan umum. Kebijaksanaan adalah dorongan kehendak yang tertuju pada kebaikan yang rasional dan manusiawi. Kebaikan itu dijiwai oleh sikap yang adil dan beradab sesuai ajaran agama, atau kerakyatan yang dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa, dan nilai-nilai kemanusiaan serta nilai-nilai persatuan. Kata musyawarah mengacu pada suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan atau memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat sehingga tercapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat/mufakat. Perwakialn mengacu pada suatu tata cara (prosedur) yang mengusakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan dengan melalui badan-badan perwakilan. Kerjasama dalam kehidupan sosial politik antara lain dapat kita wujudkan dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:
Kerjasama dalam bidang ekonomi merupakan salah satu bentuk pengamalan sila kelima Pancasila yang berbunyi: “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Salah satu bentuk pengamalan sila ini adalah mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur dan mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan. Kerjasama dalam bidang ekonomi sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 Ayat 1 yang berbunyi: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan” "Usaha bersama mengacu pada wujud paham mutualisme, yakni suatu kehendak untuk senantiasa mengutamakan semangat bekerjasama dalam kegotong royongan. "Asas kekeluargaan" menunjukkan adanya tanggungjawab bersama untuk meniamin kepentingan bersama, kemajuan bersama dan kemakmuran bersama, yang mengutamakan kerukunan dan solidaritas. Wujud usaha bersama berdasar asas kekeluargaan dalam membangun perekonomian Indonesia yang sesuai pasal 33 UUD 1945 adalah koperasi. Mohammad Hatta mengatakan, "Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang". Menurut Undang-undang Republik Indonesia nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, koperasi baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha, berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasia dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kerja sama dalam kehidupan ekonomi antara lain dapat diwujudkan dengan melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
Pertahahan negara meurut UU Republik Indonesia No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Keikutsertaan seluruh warga negara dalam bidang pertahanan dan keamanan diatur dalam pasal 30 UUD 1945 Ayat 1-5. Keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan dapat diwujudkan dalam upaya bela negara. Pasal 27 UUD 1945 ayat (3) mengatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Upaya bela negara sebagaimana disebut dalam Penjelasan atas UU Republik Indonesia No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (2) UU Republik Indonesai No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara diselenggarakan melalui hal-hal berikut:
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang majemuk. Kemajemukan itu tidak hanya dapat dilihat dari banyaknya etnis, suku, bahasa, budaya, dan adat istiadat. Kemajemukan itu juga dapat dilihat dari keanekaragaman agama. Kemajemukan ini dapat terjadi karena negara menjamin hak kebebasan penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama yang dianutnya. Hal ini dapat dilihat dalam pasal 28E ayat (1) dan (2) serta pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kemajemukan hendaknya dilihat sebagai sesuatu yang dapat memperkaya persatuan. hal ini dapat terjadi jika kita menjunjung tinggi kerukunan. Tampaknya bahwa kerukunan penting dalam kerja sama antarumat beragama. Kerja sama antarumat beragama antara lain dapat dilakukan dengan menanggulangi masalah kelaparan, kebodohan, keterbelakangan, dan kemiskinan di dalam masyarakat. PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN (PPKn)UNTUK SMP/MTs |