Berdasarkan kode etik jurnalistik apakah yang tidak boleh dilakukan oleh seorang jurnalis?

Isi kode etik jurnalistik

Dilansir dari laman resmi Dewan Pers Indonesia, dijelaskan isi-isi dari kode etik jurnalistik, yaitu:

  • Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
  • Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
  • Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
  • Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
  • Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
  • Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
  • Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
  • Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
  • Pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
  • Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
  • Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Baca juga: Peran Lembaga Penegak Hukum di Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sejarah Jurnalistik: Short History

Berbagailiteratur tentangsejarah jurnalistiksenantiasa merujuk pada “Acta Diurna” pada zaman Romawi Kuno, khususnya masa pemerintahan Julius Caesar (100-44 SM).

“Acta Diurna” adalah papan pengumuman –sejenis majalah dinding (mading) atau papan informasi sekarang– yang diletakkan diForum Romanumagar diketahui oleh banyak orang.

Secara harfiyah, Acta Diurna diartikan sebagaiCatatan Harian atau Catatan Publik Harian.

Acta Diurna awalnya berisi catatan proses dan keputusan hukum, lalu berkembang menjadi pengumuman kelahiran, perkawinan, hingga keputusan kerajaan atau senator dan acara pengadilan.

Acta Diurna diyakini sebagai produk jurnalistik pertama sekaligus pers, media massa, atau suratkabar/koran pertama di dunia.Julius Caesarpun disebut sebagai “Bapak Pers Dunia”.

Kata atau istilah jurnalistik pun berasal dariActa Diurnaitu. Orang yang menghimpun danmenulisinformasi untuk dipublikasikan di Acta Diurna disebutdiurnalis.

Dari katadiurnamuncul katadu jour(Prancis) yang berarti “hari ” danjournal(Inggris) yang artinya laporan, lalu berkembang menjadijournalismataujournalistic.

Dalam bahasa Inggris,journalistartinya orang yang membuat atau menyampaikan laporan.

Daftar isi

  • 1 Pengertian
  • 2 Sejarah Kode Etik Jurnalistik di Indonesia
  • 3 Kode Etik Jurnalistik
  • 4 Fungsi
  • 5 Asas Kode Etik Jurnalistik
  • 6 Referensi