Isi kode etik jurnalistikDilansir dari laman resmi Dewan Pers Indonesia, dijelaskan isi-isi dari kode etik jurnalistik, yaitu:
Baca juga: Peran Lembaga Penegak Hukum di Indonesia Sejarah Jurnalistik: Short HistoryBerbagailiteratur tentangsejarah jurnalistiksenantiasa merujuk pada “Acta Diurna” pada zaman Romawi Kuno, khususnya masa pemerintahan Julius Caesar (100-44 SM). “Acta Diurna” adalah papan pengumuman –sejenis majalah dinding (mading) atau papan informasi sekarang– yang diletakkan diForum Romanumagar diketahui oleh banyak orang. Secara harfiyah, Acta Diurna diartikan sebagaiCatatan Harian atau Catatan Publik Harian. Acta Diurna awalnya berisi catatan proses dan keputusan hukum, lalu berkembang menjadi pengumuman kelahiran, perkawinan, hingga keputusan kerajaan atau senator dan acara pengadilan. Acta Diurna diyakini sebagai produk jurnalistik pertama sekaligus pers, media massa, atau suratkabar/koran pertama di dunia.Julius Caesarpun disebut sebagai “Bapak Pers Dunia”. Kata atau istilah jurnalistik pun berasal dariActa Diurnaitu. Orang yang menghimpun danmenulisinformasi untuk dipublikasikan di Acta Diurna disebutdiurnalis. Dari katadiurnamuncul katadu jour(Prancis) yang berarti “hari ” danjournal(Inggris) yang artinya laporan, lalu berkembang menjadijournalismataujournalistic. Dalam bahasa Inggris,journalistartinya orang yang membuat atau menyampaikan laporan. Daftar isi
|