Seperti yang telah Moms ketahui, agama Islam mewajibkan umatnya untuk menunaikan zakat. Segala harta benda yang dimiliki wajib untuk dikeluarkan zakatnya karena ada hak orang lain di dalamnya. Salah satunya zakat emas. Show Dikutip dari Rumah Zakat, kewajiban zakat emas ini juga berlaku terhadap perak, uang, barang-barang, atau perhiasan wanita yang lebih dari kewajaran, telah mencapai haul dan nishabnya. Jika telah mencapai nishab 85 gram emas dan telah melewati haul (satu tahun hijriyah), ada kewajiban zakat emas sebesar 2,5 persen. Anjuran Zakat EmasFoto: Orami Photo Stock Perkara zakat sudah jelas tertera dalam Rukun Islam dan Alquran. Secara khusus, zakat emas juga memiliki dalil yang menjadi sumber dianjurkannya zakat emas. Allah SWT berfirman yang artinya, Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. (QS. At Taubah: 34-35). Selain itu, kewajiban membayar zakat emas dan perak juga diriwayatkan dalam salah satu hadist berikut ini: Tidak ada seorangpun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka dan disetrikakan pada punggung dan jidatnya. (HR. Muslim) Jadi, sudah jelas bahwasanya kewajiban zakat emas ini datangnya dari perintah Allah SWT dan Rasulullah SAW. Baca Juga: Bolehkah Shalat Tahajud 2 Rakaat Dilakukan? Cek Dalilnya di Sini! Ketentuan Zakat EmasFoto: Orami Photo Stock Sama seperti zakat lainnya, zakat emas juga memiliki ketentuannya sendiri. Dikutip dari lamanNU Online, kewajiban zakat emas jatuh ketika emas dan perak mencapai batas minimum wajib zakat (nishab) dan haul (satu tahun hijriah). Baik berupa emas dan perak batangan, leburan, logam, bejana, souvenir, ukiran, dan lain sebagainya. Kewajiban zakat emas ini disebabkan karena Islam memandang emas dan perak termasuk dari harta yang memiliki potensi berkembang sebagaimana binatang ternak. Maka dari itu diwajibkan zakat atas keduanya bila telah mencapai nishab dan haul (satu tahun). Namun, jika emas dan perak dipergunakan sebagai perhiasan yang halal seperti kalung, anting, dan gelang yang dipakai oleh para wanita, tidak ada kewajiban zakat atasnya kecuali menurut mazhab Hanafi. (Ibn alAbidin, Radd al-Mukhtar ala ad-Dur al-Mukhtar, Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, cetakan pertama, 2001, jilid 3, halaman: 227) Sementara perhiasan emas dan perak yang dipergunakan secara haram, seperti perhiasan emas yang dipakai oleh orang laki-laki atau perhiasan yang dikenakan melampaui batas kewajaran, wajib dizakati. Menurut sebagian ulama, batas kewajaran dalam menggunakan perhiasaan emas atau perak adalah apabila berat perhiasan yang dikenakan tidak melebihi 720 gram (200 mitsqal). (Syekh Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ala Syarh Ibn al-Qasim, Semarang, Toha Putra, cetakan ketiga, 2003, jilid 1, halaman: 273) Baca Juga: Tata Cara Membayar Zakat Fitrah Menurut Ajaran Islam Cara Menghitung Zakat EmasAdapun cara menghitung zakat emas, yaitu:
Ketentuan dan Cara Menghitung Zakat PerakFoto: Orami Photo Stock Berikut syarat ketentuan zakat perak, yaitu:
Cara Menghitung :
Kewajiban zakat emas dan perak ditemukan dasarnya pada hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah: Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya. (HR. Abu Dawud) Dalam hadits ini ditegaskan bahwa zakat emas dan perak wajib dibayarkan ketika sudah mencapai nishab dan telah melewati masa haul. Dari hadits ini pula dapat dipahami bahwa zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen dari aset emas dan perak yang dimiliki. Sebab, 5 dirham adalah 2,5 persen dari 200 dirham, begitu pula setengah dinar adalah 2,5 persen dari 20 dinar. Baca Juga: Serba-serbi Tentang Zakat Penghasilan Contoh Menghitung Zakat EmasKetika Moms memiliki simpanan emas sebanyak 100 gram dan masa kepemilikannya sudah 1 tahun, wajib menunaikan zakat emas karena sudah memasuki nishab zakat. Jadi, perhitungan zakat emas yang wajib dibayarkan, yaitu: 100 gram emas x Rp500.000 x 2,5% = Rp 1.000.000 (Rp500.000 = asumsi harga emas saat ini) Contoh Menghitung Zakat PerhiasanFoto: Orami Photo Stock Menurut Ustadz Muhammad Wasitho Abu Fawaz Lc, MA, sebagaimana dikutip dari laman almanhaj, untuk membayar zakat perhiasan emas dan perak ada dua cara. Cara PertamaDengan membeli perhiasan emas atau perak sebesar atau seberat zakat yang harus ia bayarkan, lalu memberikannya langsung kepada orang yang berhak menerimanya. Cara ini berlaku jika pemilik perhiasan tersebut tidak mempersiapkannya untuk perniagaan, tetapi hanya untuk dipakai saja. Cara Kedua Dengan membayar zakat perhiasan emas atau perak dengan uang yang berlaku di negerinya sesuai dengan jumlah harga zakat (perhiasan emas atau perak) yang harus ia bayarkan pada saat itu. Sehingga yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah menanyakan harga beli emas atau perak per gram saat dikeluarkannya zakat. Jika ternyata telah mencapai nishab dan haul, keluarkan zakatnya sebesar 2,5% (1/40) dari berat perhiasan emas atau perak yang dimiliki dan disetarakan dalam mata uang di negeri tersebut. Cara ini berlaku jika pemilik perhiasan telah mempersiapkannya untuk perniagaan. Sebagai contoh, jika harga perhiasan emas murni Rp.550.000/gram, dan perhiasan perak murni Rp8.000/gram. Maka cara mengetahui nishab dan kadar zakatnya dalam bentuk emas atau uang (nilainya) adalah sebagai berikut:
Contoh 1: Perhiasan yang dimiliki adalah 100 gram emas murni (24 karat) dan telah berputar selama setahun. Berarti dikenai wajib zakat karena telah melebihi nishab.
Baca Juga: 3+ Kewajiban Istri dalam Islam, Salah Satunya Menjaga Kehormatan Suami! Contoh 2: Perhiasan yang dimiliki adalah 700 gram perak murni dan telah berputar selama setahun. Berarti dikenai wajib zakat karena telah melebihi nishab. Zakat yang dikeluarkan (dengan perak) = 2,5% x 700 gram perak = 17,5 gram perak Zakat yang dikeluarkan (dengan uang) = 17,5 gram perak x Rp8.000,-/gram perak = Rp140.000,- Itulah informasi seputar zakat emas yang perlu Moms pahami. Ingat, jika emas yang Moms miliki sudah mencapai nishab dan haul, segera tunaikan zakatnya ya! Sumber
|