Berapa lama proses penghapusan sanksi pajak?

Skip to content

  • > Informasi COVID-19 Kota Semarang
  • > Pusat Pengetahuan

  • HOME
  • PROFIL
    • Profil PPID Utama
    • PPID Pembantu Kota Semarang
  • DAFTAR INFORMASI
    • Daftar Informasi Setiap Saat
    • Daftar Informasi Berkala
    • Daftar Informasi Serta Merta
    • Daftar Informasi Dikecualikan
  • FAQ
  • LAYANAN PPID

      • Dasar Hukum
      • Statistik Layanan Informasi Publik
      • Galeri Kisah Sukses
    • Tata Cara & Permohonan Informasi

      • Tata Cara Permohonan Informasi
      • Tata Cara Pengajuan Keberatan
      • Form Permohonan Informasi
      • Form Pengajuan Keberatan

  • KONTAK

Cara Penghapusan Sanksi Pajak

Fasilitas yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak dalam program Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 yaitu Penghapusan Sanksi Administrasi berupa bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajaknya. Fasilitas tersebut tidak otomatis langsung terhapus namun terdapat tahapan yang harus dilakukan Wajib Pajak, cara yang harus dilakukan Wajib Pajak untuk mendapatkan fasilitas penghapusan Sanksi Administrasi tersebut antara lain adalah :

  • Segera setelah menerima STP, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan. Meskipun batas akhir pengajuan permohonan tidak dibatasi, namun Wajib Pajak secepatnya mengajukan permohonan penghapusan sanksi agar segera mendapat kepastian dan tidak dilakukan tindakan penagihan terhadap STP tersebut.
  • Sepanjang permohonan WP lengkap dan memenuhi persyaratan yang dipersyaratkan dalam PMK nomor 91/PMK.03/2015, Ditjen Pajak akan memproses permohonan tersebut.
  • Dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan sejak tanggal diterimanya permohonan, Ditjen Pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Adminitrasi.

Untuk Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau menghubungi Kring Pajak 1500-200.

Apakah membantu ?

Updated on 11 Agustus 2022

Page load link

PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BUNGA YANG TERBIT BERDASARKAN
PASAL 19 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN SEBAGAIMANA
TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2009

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka mendorong Wajib Pajak untuk melunasi utang pajak sebagai usaha meningkatkan penerimaan negara, diperlukan instrumen kebijakan di bidang perpajakan;

   

b.

bahwa berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

   

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu untuk menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009;

       

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);

   

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);

   

3.

Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 25);

     

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BUNGA YANG TERBIT BERDASARKAN PASAL 19 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALl DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2009.

     

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

   

1.

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

   

2.

Utang Pajak adalah jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar pada saat jatuh tempo pelunasan sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.

   

3.

Sanksi Administrasi adalah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang terbit karena Utang Pajak tidak atau kurang dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP.

4.

Penghapusan Sanksi Administrasi adalah penghapusan atas sisa Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang belum dibayar oleh Wajib Pajak.

     

Pasal 2

   

(1)

Wajib Pajak yang melunasi Utang Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2016 diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi.

   

(2)

Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Utang Pajak yang timbul sebelum tanggal 1 Januari 2015.

       

Pasal 3

   

(1)

Untuk dapat memperoleh Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.

   

(2)

Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a.

Utang Pajak telah dilunasi oleh Wajib Pajak; dan

b.

terdapat sisa Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang belum dibayar oleh Wajib Pajak.

(3)

Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.

1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, kecuali dalam hal atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali diterbitkan lebih dari 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, maka 1 (satu) permohonan dapat diajukan untuk lebih dari 1 (satu) Surat Tagihan Pajak;

b.

diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

c.

melampirkan bukti pelunasan Utang Pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak;

d.

disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan

e.

ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.

(4)

Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan paling banyak 2 (dua) kali.

(5)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.

(6)

Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tetap diajukan terhadap Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak.

(7)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga untuk permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi yang kedua.

Pasal 4

(1)

Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan meneliti persyaratan dan ketentuan tersebut.

(2)

Dalam hal permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi:

a.

tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); dan/atau

b.

tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan/atau ayat (6),

Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi.

(3)

Dalam hal permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (6) atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.

untuk permohonan yang pertama, Wajib Pajak dianggap belum mengajukan permohonan sehingga Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan paling banyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4); atau

b.

untuk permohonan yang kedua, Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan sepanjang jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) belum terlampaui.

(4)

Dalam hal permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan/atau ayat (5), Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali.

(5)

Dalam hal permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), serta persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Direktur Jenderal Pajak memberikan Penghapusan Sanksi Administrasi dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi.

(6)

Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan atas masing-masing Surat Tagihan Pajak yang diajukan permohonan, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima.

Pasal 5

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), tindakan penagihan pajak atas Surat Tagihan Pajak tersebut ditangguhkan sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atau tanggal surat pengembalian permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi.

Pasal 6

(1)

Penghapusan Sanksi Administrasi dilakukan secara jabatan dalam hal:

a.

Wajib Pajak telah mengajukan 2 (dua) kali permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; atau

b.

Wajib Pajak telah mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, tetapi jangka waktu 3 (tiga) bulan untuk pengajuan kedua kali telah terlampaui.

(2)

Penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a.

Utang Pajak telah dilunasi oleh Wajib Pajak; dan

b.

terdapat sisa Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang belum dibayar oleh Wajib Pajak.

(3)

Direktur Jenderal Pajak memberikan Penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Adrninistrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi.

(4)

Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan atas masing-masing Surat Tagihan Pajak.

       

Pasal 7 

Dokumen berupa:

   

1.

Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);

   

2.

Surat Pengembalian Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

   

3.

Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dan Pasal 6 ayat (3),

   

dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

     

Pasal 8

   

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia

                 

Ditetapkan di Jakarta

           

pada tanggal 13 Februari 2015

           

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

                         

                             ttd.

                         

          BAMBANG P. S. BRODJONEGORO

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal  13 Februari 2015

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                REPUBLIK INDONESIA,

 

                               ttd.

 

                YASONNA H. LAOLY

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 257

Berapa lama maksimal pengajuan pengurangan sanksi administrasi?

Dalam jangka waktu 6 bulan, Dirjen Pajak harus menerbutkan surat keputusan pengurangan atau surat keputusan penghapusan sanksi administrasi pajak.

Berapa lama paling lama Dirjen pajak memberikan balasan dalam permohonan pengembalian kelebihan pajak?

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima untuk Pajak Penghasilan dan paling lambat 1 ...

Apakah denda pajak bisa dihapus?

Meski sifatnya mengikat, wajib pajak dapat mengajukan penghapusan sanksi administrasi pajak. Jenis sanksi yang dapat dihapuskan mencakup seluruh sanksi administrasi, yakni denda, bunga dan kenaikan.

Bagaimana ketentuan untuk mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi pajak?

permohonan harus diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia; dalam permohonan harus dikemukakan jumlah sanksi administrasi menurut wajib pajak dengan disertai alasan; permohonan harus disampaikan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar; dan. surat permohonan ditandatangani oleh wajib pajak.