Salah satunya adalah mengurus kepindahan seseorang ke alamat tempat tinggal secara permanen. Bagi penduduk yang hendak pindah tempat tinggal, maka harus mengurus surat keterangan pindah datang. Peraturan tentang pindah datang/ pindah domisili tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018, yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2018. Perpres tersebut diketahui merupakan subtitusi dari Perpres 25 Tahun 2008. Penduduk yang pindah tempat tinggal wajib memenuhi syarat-syarat administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminstrasi Kependudukan. Dikutip dari situs resmi https://sipp.menpan.go.id, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemohon. Pada umumnya persyaratan itu antara lain:
Satu syarat lainnya bersifat opsional namun ada baiknya disiapkan juga.yaitu beberapa buah passfoto berukuran 3×4 dan 4×6 sebagai cadangan. Langkah Mengurus Surat Keterangan Pindah Datang
- Melaporkan ke petugas kelurahan di alamat domisili asal pemohon akan ingin pindah dan menyerahkan berkas yang diperlukan. - Mengisi formulir permohonan perpindahan yang sudah tersedia di kelurahan. Adapun formulir yang perlu diisi, yaitu: - Pemohon akan mendapatkan surat keterangan yang akan diteruskan ke kantor kecamatan. - Di kantor kecamatan, pemohon meminta tanda tangan pada surat keterangan dari kantor kelurahan. - Pemohon mendatangi Disdukcapil dan meminta untuk menerbitkan surat keterangan pindah (SKPWNI) dengan melampirkan berkas persyaratan untuk dibawa ke alamat tempat tinggal baru. - Surat pengantar RT/RW di alamat baru serta surat keterangan pindah dari Disdukcapil dari alamat sebelumnya. - Surat domisili beserta fotokopi KTP tetangga terdekat dengan rumah baru. - Apabila pemohon menumpang di rumah orang atau saudara, maka harus menyertakan fotokopi KTP kepala rumah tangga pemilik rumah yang ditumpangi pemohon - Pergi ke kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan . - Isilah formulir permohonan pindah datang (F-1.38) yang ditandatangani oleh kepala kelurahan setempat. - Setelah mendapatkan tanda tangan dari kepala kelurahan, formulir tersebut dibawa pemohon ke kantor kecamatan agar ditandatangani oleh camat setempat. - Setelah ditandatangani, formulir permohonan pindah dibawa ke Kantor Catatan Sipil dan menyerahkan kepada petugas. - Setelah ditandatangani, maka Kepala Disdukcapil akan menerbitkan surat keterangan pindah datang. - Pemohon bisa menggunakan surat tersebut sebagai KTP sementara, sebelum KTP baru diterbitkan Disdukcapil. Pembuatan surat keterangan pindah datang tidak dipungut biaya apapun. Namun, setiap daerah memiliki prosedur masing-masing dalam menerbitkan surat keterangan pindah datang. Selamat Mencoba
Syarat dan Cara Membuat Surat Pindah Domisili Berikut ini syarat yang harus disiapkan untuk membuat surat pindah domisili:
Kamu harus tahu lingkup mana saja yang digolongkan kedalam kepengurusan surat pindah domisili: 1. Pindah RT / RW dalam Satu Desa / KelurahanJika kamu pindah alamat masih didalam satu kelurahan / desa, dalam hal ini pindah beda RT atau RW, maka cara membuat surat pindah domisili cukup dikeluarkan dan ditandatangani oleh Aparat Desa / Kepala Desa setempat. Adapun cara membuat sebagai berikut:
2. Pindah Domisili Satu KecamatanApabila kamu pindah alamat masih dalam satu kecamatan beda Desa, maka kamu akan membuat surat pindah domisili yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Aparat Desa / Kepala Desa. Cara membuat surat pindah domisili pada golongan ini sama dengan tahapan Pindah Domisili RT / RW dalam satu Kelurahan / Desa. 3. Pindah Domisili antar Kecamatan dalam satu KabupatenJika kamu ingin membuat surat pindah dalam lingkup ini, kamu akan mengurus sampai ditandatangani dan dikeluarkan oleh Camat / Kepala Dinas Kecamatan. Adapun cara membuat nya sebagai berikut:
4. Pindah Domisili keluar Kota / Kabupaten dalam satu ProvinsiMaka surat pindah alamat dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dikabupaten / kota setempat. Berikut cara membuat Surat Pindah Domisili:
5. Pindah Domisili antar ProvinsiSurat pindah alamat / cabut berkas dibuat dan ditandatangai sampai pada Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten / kota setempat. Cara kepengurusan pada golongan ini sama dengan Pindah keluar Kota / Kabupaten 6. Pindah Tempat Tinggal Keluar NegeriDan jika kamu ingin mengurus surat pindah domisili keluar Negeri kamu bisa mengurus sampai kantor Dispendukcapil wilayah kabupaten / kota setempat seperti tahapan Pindah Domisili antar Provinsi dan dengan melengkapi persyaratan seperti di web pemerintahan Dispendukcapil Semarang ini.
Lihat Foto KOMPAS.com - Pindah domisili karena tuntutan pekerjaan atau bisnis mengharuskan Anda mengurus beberapa surat demi mengganti data di Kartu Keluarga (KK) juga KTP. Hal ini harus dilakukan agar nantinya Anda tak mengalami kesulitan ketika akan mengurus beberapa proses birokrasi seperti perbankan atau pengurusan paspor. Pengurusan surat pindah ini dilakukan untuk mengganti database yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Data di Disdukcapil yang berubah ini, akan secara otomatis mengganti pula data di KK dan KTP. Alur mengurus surat pindah sendiri dimulai dari mencabut data di domisili asal dan mendaftarkan data di tempat domisili baru. Baca juga: Begini Cara Mengurus E-KTP Hilang, Gratis dan Bisa Dicetak Kembali Melansir dari Portal Informasi Indonesia, berikut adalah alur mengurus surat pindah. Berikut adalah alurnya: 1. Meminta surat pengantar ke RT dan RW dari domisili asal. 2. Surat pengantar dari RT dan RW dibawa ke kelurahan sebagai syarat mendapatkan formulir F-1.01 (formulir biodata), formulir F-1.15 (formulir KK baru) dan formulir F-1.16 (formulir perubahan KK). 3. Setelah mendapat surat keterangan dari kelurahan, segera ke kecamatan untuk mendapatkan tanda tangan dan stempel. 4. Kemudian datanglah ke Disdukcapil tempat tinggal lama untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), dengan membawa surat-surat persyaratan yang sudah Anda dapatkan di kelurahan dan kecamatan. |