Berapa lama kontrak pendamping desa 2017

BADUNG – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo akan menaikan gaji Pendamping Lokal Desa (PLD) pada bulan depan. Hal tersebut dikatakan di hadapan ratusan Pendamping Desa Provinsi Bali pada acara optimalisasi pengawalan dan pendampingan tahun 2019 di Hotel Mercure Seminyak, Badung, Bali pada Sabtu (12/1).

“Gaji PLD masih sangat minim. Presiden Joko Widodo meminta tolong gaji PLD ditingkatkan. Insya Allah mulai bulan depan gaji PLD dinaikkan. Karena untuk merubah pengajuan anggaran harus persetujuan DPR dan lain-lain prosedurnya lama, tolong Pak Dirjen (Dirjen PPMD Kemendes PDTT) potong anggaran di Direktorat Jenderal (Ditjen PPMD) untuk tingkatkan gaji PLD kita,” tegasnya disambut tepuk tangan para pendamping desa yang hadir.

Selain itu, Menteri Eko merespon terkait kontrak pendamping desa yang tiap tahun harus mengajukan perpanjangan. Menurutnya, jika memungkinkan, perpanjangan kontrak pendamping desa bisa dilakukan tiap lima tahun sekali.

“Pastilan kontrak pendamping desa diperpanjang minggu depan juga. Pendamping desa mau dilanjut atau diberhentikan? Kontraknya langsung 5 tahun bisa gitu? Tidak tiap tahun, ngabisin kertas saja, jadi tiap tahun saya tidak perlu bilang perlu dilanjutkan?,” tegasnya disambut tepuk dan sorai para pendamping desa.

Penghargaan yang diberikan Mendes PDTT untuk para pendamping desa tentu saja bukan tanpa alasan. Dirinya menilai para pendamping desa merupakan para militan dan pahlawan garda terdepan dalam membangun desa. Keberhasilan pengelolaan dana desa juga tidak terlepas dari kerja keras para pendamping desa.

“Pak Jokowi apresiasi kerja keras kalian (pendamping desa) dan kalian relawan paling militan dalam membangun desa. Tiap kunjungan kerja presiden, kalian suka ditanyakan. Pengurangan kemiskinan di desa-desa juga ada andil dari kerja keras kalian. Dengan kerja keras kalian, kalian bukan bikin hoax tapi kalian buktikan bahwa kalian bisa. Pak Jokowi dengan dibantu kalian berarti terbukti melaksanakan amanah UU Desa No.6 dengan baik berkat dukungan kalian,” ujarnya dengan semangat.

Selain itu, dalam rangka peningkatan kualitas pendamping desa, Mendes PDTT mendapat arahan presiden untuk memberikan kesempatan kepada pendamping desa untuk belajar ke luar negeri.

“Tolong pendamping desa untuk belajar di luar negeri kata presiden. Sekarang kerjasama dengan beberapa institusi. Misal belajar mengelola pariwisata di Thailand, selain itu, pemerintah China akan memberikan kesempatan pada 100 pendamping desa untuk belajar. Kerjasama juga dengan BBLM Bali untuk mengadakan pelatihan-pelatihan entrepreneur,” terangnya.

Baca juga  Banjir Rob Melanda Sejumlah Kelurahan di Wilayah Kota Medan

Kepala Dinas PMD Bali Ketut Lihatnyana mengatakan militansi para pendamping tidak diragukan lagi, pasalnya para pendamping tetap bekerja dilapangan walaupun belum perpanjang kontrak.

“Pendamping desa merupakan garda terdepan untuk suksesnya pemberdayaan dan pembangunan desa. Untuk provinsi Bali ada 43 desa mandiri, 200 desa maju. Dampak dana desa luar biasa. Kemiskinan di Bali menurun. Jumlah orang miskin di Bali lebih sedikit di banding di kota. Pengangguran berkurang, salahsatunya karena program Padat Karya Tunai (PKT). Pendamping profesional apalagi saat ini masuk era digitalisasi, akan menjadi serba cepat, 2019 berbasis aplikasi,” ungkapnya.

I Gede Kresna Putra salah seorang Pendamping Lokal Desa (PLD) dari Tabanan Bali mengatakan sangat senang terkait adanya rencana kenaikan gaji PLD yang diminta oleh Presiden RI Joko Widodo.

“Sangat senang jika memang akan dinaikan, karena terbentur kendala kondisi desa yang berbeda, jarak antar desa berbeda-beda. Dan kami juga senang kalau terus dapat pelatihan untuk peningkatan kapasitas PLD,” pungkasnya.

Related

Pada 2021 Kontrak Tenaga Pendamping Desa Jadi Multiyear

Gus Menteri berfoto bersama Bupati Lumajang Thoriqul Haq (Safari Coklat) Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati dan Anggota DPRD Komisi D Lumajang. Foto : (Super Radio/Fransiscus Wawan)

SR, Lumajang – Pada 2021 mendatang, kontrak Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di lingkungan Kementerian Desa tidak lagi per tahun, tapi sudah multiyear menjadi 2 tahun sekali.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar saat memberikan pengarahan kepada seluruh Pendamping Desa, Kepala Desa dan Pejabat di lingkungan Pemkab Lumajang, pada acara Konsultasi Publik RPP Bumdes dan Sosialisasi Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, bertempat di Wisata Desa Hutan Bambu, Desa Sumbermujur Kecamatan Candipuro, Jumat (13/11/2020).

Menteri Desa yang akrab dipanggil Gus Menteri ini menyampaikan, petunjuk teknis (juknis) terkait kontrak kerja multiyear dari Tenaga Pendamping Profesional Kemendesa ini sudah jadi, tinggal menindaklanjuti.

“Insya Allah akhir Desember ini sudah kita tindaklanjuti, selambat-lambatnya awal Januari 2021 sudah bisa dilaksanakan, kontrak kerja multi years 2 tahun bagi Pendamping Desa,” ujar Gus Menteri.

Dikatakan juga, sejak awal dilantik menjadi Menteri Desa pada 2019 lalu, ia menyampaikan di tingkat kementerian maupun lintas kementerian di jajaran Kabinet Kerja Jokowi, bahwa ujung tombak dari Kementerian Desa PDTT adalah pendamping, mulai dari tingkat nasional, sampai ke tingkat desa.

Dihadapan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq dan Wakil Bupati Bunda Indah Amperawati, Gus Menteri menyampaikan dalam program kerja Kementerian Desa, arah pembangunan jangka pendek, menengah dan jangka panjang di potret langsung melalui kinerja para Pendamping Desa.

Dalam kesempatan tersebut, Gus Menteri juga menyampaikan arah kebijakan dari Kementerian Desa PDTT, yakni sejak Oktober lalu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menetapkan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa sebagai arah pembangunan desa hingga 2030. Program ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

“Bila selama ini pembangunan masih cuma untuk segelintir elit di desa. Ke depan harus dirasakan manfaatnya oleh segenap warga desa tanpa kecuali (no one left behind) yang mengarah pada 18 tujuan pembangunan berkelanjutan yakni melalui SDGs Desa tau pembangunan total atas desa,” papar Gus Menteri.

Dikatakannya, SDGs Desa merupakan upaya terpadu untuk mewujudkan tercapainya tujuan pembangunan nasional berkelanjutan atau SDGs nasional. Untuk mewujudkan SDGs Desa, Gus Menteri, menerbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT No 13/2020, yang menyatakan Rp 72 triliun dana desa tahun 2021 diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan SDGs Desa. (wan/red)

Kontribusi dari Diskominfo Kobar, 08 Februari 2021 15:55, Dibaca 3,528 kali.

Kepala Dinas PMD Kobar, Hardaniyanti saat menghadiri acara perpanjangan kontrak TPP P3MD pada Senin (8/2/2021)

Kepala Dinas PMD Kobar, Hardaniyanti saat menghadiri acara perpanjangan kontrak TPP P3MD pada Senin (8/2/2021)


MMCKalteng - Kotawaringin Barat - Sebanyak 33 orang Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TPP P3MD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menandatangani kontrak kerja Tahun 2021 di Aula Dinas PMD Kabupaten Kobar pada Senin (8/2/2021). Berbeda dengan tahun sebelumnya yang melalui Satker Provinsi, pada tahun ini perjanjian kontrak kerja langsung dilakukan dengan Kementerian Desa, PDTT.

Koordinator TPP P3MD Kabupaten Kobar, Fahrus Syayidin dalam laporannya mengatakan bahwa 33 orang Pendamping yang menandatangani kontrak merupakan perpanjangan tahun sebelumnya yang terdiri dari Tenaga Ahli P3MD (kabupaten) sebanyak 13 orang, Pendamping Desa (kecamatan) 14 orang dan Pendamping Lokal Desa (desa) 13 orang.

(Baca Juga : Disperindag Kobar Lakukan Pembinaan Koperasi di Daerah Pesisir Kecamatan Kumai)

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kobar, Hardaniyanti dalam arahannya mengatakan bahwa dengan ditandatanganinya kontrak kerja ini kita bersyukur karena sudah ada kepastian akan status TPP serta kepastian keberlanjutan adanya program pendampingan desa di tahun 2021 ini.

“Saya berharap komitmen peningkatan kinerja dari seluruh teman-teman TPP P3MD untuk mendampingi desa sehingga akan terwujud desa mandiri dan dikelola sesuai tata kelola Pemerintah Desa sebagaimana amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ujar Hardaniyanti.

Lebih lanjut Hardaniyanti mengatakan bahwa Dinas PMD akan memfasilitasi kegiatan rakor bagi TPP P3MD secara berkala. Disamping itu, koordinasi dan sinergitas antara kegiatan Dinas PMD dengan P3MD secara rutin dapat dijaga dan ditingkatkan agar pelaksanaan pendampingan kepada Desa dapat berjalan dengan baik. (dpmd kobar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA