Berapa lama keluar plat nomor mobil baru

Berapa Lama STNK Motor Baru Keluar – Siapa sih yang saat ini tidak ingin memiliki sebuah motor? punya fungsionalitas tinggi serta dapat membantu mendapatkan penghasilan tambahan setiap harinya tentu memiliki motor menjadi impian bagi sebagian besar orang.

Bahkan untuk dapat mewujudkan impian banyak orang tersebut, hampir semua dealer resmi motor di Indonesia memberikan kemudahan dalam proses pembelian. Salah satunya dengan membuat sistem pembelian motor kredit atau angsuran.

Meski begitu baik pembelian sepeda motor secara kredit maupun cash kita semua tahu bahwa salah satu dokumen penting kepemilikan sepeda motor yakni STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tidak akan langsung keluar ketika motor baru datang ke rumah.

Itulah yang membuat banyak pemilik motor baru enggan membawa pergi motor baru mereka jauh-jauh. Nah bicara mengenai STNK motor baru, kita memang harus dituntut untuk bisa bersabar sampai STNK motor baru keluar secara resmi.

Namun pertanyaannya berapa lama STNK motor baru keluar dan bagaimana cara cek STNK motor baru sudah keluar atau belum? Untuk menjawab hal tersebut, di bawah ini sudah otoflik.com siapkan beberapa penjelasan lengkapnya.

Berapa Lama STNK Motor Baru Keluar?

Seperti sudah kami sampaikan sebelumnya, membeli motor dengan cara kredit maupun tunai sama-sama memiliki prosedur yang memang harus diikuti. Dimana salah satu peraturan yang harus diikuti tersebut mengharuskan kita untuk dapat bersabar menunggu proses pembuatan STNK maupun plat nomor jadi.

Itulah mengapa banyak sekali pertanyaan dari para pembeli motor baru terkait berapa lama STNK motor baru keluar. Sebelum kita jelaskan secara detail, perlu kita ketahui dulu bahwa peraturan tersebut merupakan sebuah peraturan yang memang sudah diterapkan sedari dulu.

Meskipun begitu, tentu saja kebijakan dari tiap-tiap dealer motor pun akan berbeda dan kemungkinan besar tak akan sama. Namun sebenarnya berapa lama sih SNTK dan plat nomor motor baru keluar? apakah memang begitu lama pihak dealer mengeluarkan STNK dan plat nomor motor baru?.

Telusur punya telusur, informasi yang otoflik dapat dari berbagai sumber diketahui sebenarnya secara umum dealer motor akan memproses plat nomor motor baru kurang lebih selama 14 hari atau sekitar 2 minggu sejak proses pembelian dan penyerahan motor ke konsumen.

Akan tetapi karena berbagai macam hal, biasanya pembuatan STNK dan plat nomor motor baru justru akan berhasil keluar tidak sesuai dengan perkiraan waktu yang telah di tentukan. Dari pengalaman pribadi saat membeli Kawasaki W175 di dealer resmi Purwokerto.

Kami mendapatkan plat nomor dan STNK motor baru tersebut kurang lebih sampai 3 minggu hingga pihak dealer memberikan kabar bahwa STNK motor sudah bisa di ambil di dealer tersebut. Namun ketika dulu membeli Honda Vario di deler resmi Purwokerto juga, STNK motor baru keluar hanya dalam waktu kurang dari 2 minggu.

Dari penjelasan dan pengalaman singkat yang sudah otoflik.com sampaikan di atas, setidaknya berapa lama STNK motor baru keluar tidak bisa kita prediksi, bisa jadi kurang dari waktu estimasi atau bahkan bisa saja lebih dari waktu yang telah di tentukan.

Faktor Lamanya STNK Motor Baru Keluar

Seperti sudah kami sampaikan dan jelaskan di atas, sebenarnya ada begitu banyak faktor yang membuat cepat lamanya STNK motor baru keluar. Lantas apa saja sih hal atau fakt0r-faktor tersebut?.

Buat flikermania yang memang merasa penasaran dan ingin mengetahui apa saja hal yang membuat STNK motor baru keluar lama, berikut ini sudah otoflik.com rangkum beberapa hal di antaranya.

  1. Salah satu faktor yang membuat STNK motor baru keluar lama yaitu karena biasanya pihak dealer akan menjual motor dengan kapasitas banyak dan besar, sehingga penyerahan dokumen kepada pihak kepolisian pun dilakukan sekaligus.
  2. Selain itu juga hal yang membuat STNK motor baru keluar lama juga karena adanya kepadatan dari pihak kepolisian ketika membuat STNK motor baru sehingga keluarnya Surat Tanda Nomor Kendaraan pun akan keluar lebih lama dari waktu yang di tentukan.

Cara Cek STNK Motor Baru Sudah Keluar / Belum

Setelah kalian mengetahui estimasi waktu berapa lama STNK motor baru keluar seperti apa yang sudah kami jelaskan di atas sekaligus apa saja hal yang dapat mempengaruhi berapa lama STNK motor baru keluar.

Buat kalian yang memang sudah penasaran dan ingin tahu status STNK motor baru, sebenarnya kalian juga dapat melacak status tersebut dengan mudah, yaitu dengan langsung menanyakannya ke pihak dealer dimana kalian membeli motor baru tersebut untuk menanyakan status STNK.

Atau buat kalian yang berada di wilayah Jawa Barat, Sulawesi Utara, Maluku Utara dan Gorontalo kalian dapat memanfaatkan aplikasi bernama Daya Auto, yang dimana dengan aplikasi ini setiap pembeli motor baru untuk merk Honda dapat melakukan pelacakan status.

Untuk cara menggunakannya cukup ikuti panduan di bawah ini.

  1. Silahkan download aplikasi Daya Auto di Play Store.
  2. Lalu buka aplikasi Daya Auto.
  3. Setelah itu, klik menu Aktivitas dan klik tab Tracking
  4. Lalu silahkan kalian klik Masukkan nomor Tracking dimiliki.
  5. Lanjutkan dengan memilih menu Tracking STNK & BPKB.
  6. Masukkan nomor mesin motor Honda yang kalian beli
  7. Sampai disini status proses kelengkapan surat-surat termasuk STNK baru pun akan muncul.

Akhir Kata

Seperti itulah kiranya penjelasan yang kali ini dapat otoflik.com sampaikan terkait berapa lama STNK motor baru keluar dan apa yang membuat cepat lamanya SNTK motor baru keluar, serta panduan singkat tentang cara cek STNK motor baru sudah jadi atau belum.

Semoga apa yang sudah kami sampaikan di atas bisa menjadi referensi menarik, jika memang ada penjelasan yang otoflik.com sampaikan di atas masih kurang jelas, jangan sungkan untuk menghubungi kami melalui halaman kontak yang sudah otoflik.com sediakan di bawah yah.

Membeli sebuah mobil memang berbeda dengan barang atau kebutuhan lainnya. Pasalnya, ketika membeli mobil harus ada beberapa dokumen atau surat-surat yang pastinya harus OLXer miliki.

Ya, seperti ketika membeli mobil baru, dipastikan harus mempunyai Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri.

Dengan adanya BPKB, tentu saja menjadi bukti bahwa mobil yang dimiliki adalah kepunyaan si empunya. Termasuk STNK,  dimana surat tersebut memastikan bahwa mobil sudah mendapat izin beroperasi di jalan

Lain halnya jika membeli barang-barang keperluan rumah tangga lainnya, tak ada surat-surat resmi dari pihak kepolisian. Dan jika dipakai, tak perlu mendapatkan izin dari pihak tertentu.

Lalu kapan BPKB dan STNK diterima pemilik mobil baru agar bisa cepat dikendarai?

Berdasarkan keterangan tertulis Auto2000, jika membeli mobil di Auto2000 khususnya, dokumen atau surat yang disebutkan di atas bisa sekitar 14-60 hari kerja.

Masih menurut Auto2000, BPKB dan STNK pada dasarnya diurus langsung pihak dealer. Hanya saja, lama waktu dalam pengurusan BPKB dan STNK tergantung jenis kendaraan, yaitu Completely Knock Down (CKD) dan Completely Built Up (CBU).

Untuk CKD atau mobil yang dirakit di Indonesia biasanya waktu pengurusan STNK adalah biasanya maksimal 14 hari kerja dan BPKB adalah maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit.

Sedangkan CBU, waktu pengurusan STNK biasanya maksimal 30 hari kerja dan BPKB adalah maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit.

Hanya saja, perlu dicatat juga setiap wilayah menetapkan waktu pengurusan surat berbeda-beda, tapi umumnya tidak terpaut jauh.

“Yang harus digarisbawahi adalah, waktu dihitung berdasarkan hari kerja, dimana hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak dihitung. Jadi, jika banyak hari libur di saat pengurusan, maka ada potensi waktunya semakin lama,” tulis Auto2000.

Adapun, selain BPKB dan STNK, OLXer juga harus memperhatikan soal asuransi. Tentunya pengurusan asuransi memakan waktu, namun hal itu tergantung dari  pihak asuransi dan biasanya akan diterangkan di awal oleh petugas asuransi.

Haruskan BPKB dan STNK Selalu Dibawa?

Untuk BPKB jadi aset yang berharga, karena jika berpindah tangan tanpa sepengetahuan si pemilik maka akan sangat berbahaya. Karena mobil OLXer bisa berpindah tangan begitu saja. Selain itu, BPKB juga bisa dijadikan sebuah jaminan.

Sementara untuk STNK memang perlu dibawa, karena dapat sebagai bukti izin di jalan. Sedangkan jika ada razia atau terkena masalah seperti kecelakaan, risiko mulai dari kena tilang atau ditangkap oleh polisi sangat besar.

Baca juga  4 Ciri Jika Anda Pengemudi Nekat, Sembrono dan Berbahaya

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA