Berapa gram emas yg wajib dizakati

Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.

Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam "emas dan perak", seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %).

“Jika kamu mempunyai 200 dirham dan sudah cukup setahun maka zakatnya adalah 5 dirham, dan emas hanya dikenakan zakat bila sudah mencapai 20 dinar dan sudah cukup setahun, maka zakatnya adalah ½ dinar setiap bertambah maka dengan hitungan tersebut. Tidak wajib zakat kecuali sampai cukup masa setahun”. (H.R Abu Daud)

Kategori Zakat Emas dan Perak

Harta lain yang juga termasuk kategori emas dan perak :

1. Logam/batu mulia dan Mata uang

2. Simpanan seperti : Tabungan, deposito, cek atau surat berharga lainnya

Syarat Zakat Emas & Perak

  • Sampai nishob.
  • Berlalu satu tahun.
  • Bebas dari hutang yang menyebabkan kurang dari nishob.
  • Surplus dari kebutuhannya.

– Jika perhiasan tersebut sebagai simpanan atau investasi, wajib dikeluarkan zakatnya 2.5% dengan syarat nishob dan haul.

– Perhiasan yang haram digunakan dan terbuat dari emas & perak, wajib dikeluarkan zakatnya.

– Jika perhiasan tersebut untuk dipakai dan dalam batas yang wajar, tidak dikenakan zakat, jika berlebihan termasuk katagori pertama.

Cara Menghitung Zakat Emas – Salah satu dari lima rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim adalah membayar zakat. Zakat adalah memberikan sebagian dari harta kepada mereka yang membutuhkan, karena ada hak mereka di dalam harta Anda. 

Jika Anda seorang muslim yang telah memenuhi syarat zakat, Anda berkewajiban mengeluarkan sebagian dari harta kepada delapan golongan penerima zakat. 

Ada berbagai jenis zakat yang dibagi berdasarkan jenisnya, yaitu zakat perdagangan, zakat hewan ternak, zakat profesi, zakat investasi, zakat pertanian, zakat tabungan, zakat fitrah dan zakat emas atau perak. Zakat emas atau perak wajib diberikan jika Anda memiliki perhiasan emas atau perak yang melebihi nisab. 

Lalu bagaimana aturan, syarat dan Cara Menghitung Zakat Emas atau perak? Cek penjelasan di bawah ini!

Contents hide

1. Aturan Zakat Emas atau Perak

2. Syarat Zakat Emas atau Perak

3. Cara Menghitung Zakat Emas atau Perak

4. 8 Golongan Penerima Zakat

5. Kesimpulan

6. Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Aturan Zakat Emas atau Perak

Zakat emas, perak maupun logam mulia lain sudah diatur dalam berbagai sumber, dari Al-Quran, Hadis, dan sudah diatur dalam Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Menurut hadis riwayat Abu Dawud Rahimahullah, “Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, Anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai persentasenya.”

Sedangkan menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat emas, perak atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan jika logam mulia tersebut sudah mencapai nisab dan haul. 

Al-Quran menyebutkan mengenai dalil zakat pada Surat At-Taubah Ayat 34, disebutkan bahwa orang yang menyimpan emas tetapi tidak menafkahkannya akan mendapat siksa yang pedih.  

Syarat Zakat Emas atau Perak 

Jadi seberapa besar emas atau perak yang termasuk dalam wajib zakat? 

Berikut 3 syarat yang harus dipenuhi sebelum Anda bisa menzakatkan emas, perak atau logam mulia lainnya. 

  • Jumlah emas atau perak yang Anda miliki harus mencapai nisab, yaitu sebesar 85 gram untuk emas dan 595 gram untuk perak. 
  • Telah mencapai Haul emas atau logam mulia tersebut telah disimpan selama 1 tahun. 
  • Emas, Perak, atau logam mulia tersebut adalah milik Anda pribadi secara sah. Jadi, Emas, Perak atau logam mulia yang berasal dari pinjaman atau milik orang lain tidak memenuhi syarat zakat. 

Cara Menghitung Zakat Emas atau Perak

Jika emas, perak atau logam mulia lainnya milik Anda telah memenuhi syarat zakat, selanjutnya Anda perlu mengetahui cara menghitung zakat emas, perak atau logam mulia lainnya. Berikut Cara Menghitung Zakat Emas dan rumusnya:

Rumus hitungan zakat emas, perak atau logam mulia lainnya adalah 2,5% x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun. 

Jadi, saat Anda memiliki emas sebanyak 100 gram dan telah tersimpan lebih dari 1 tahun, emas yang dimiliki wajib untuk dizakatkan. Anda tinggal menilai harga emas yang dimiliki dalam bentuk rupiah. Semisal di tahun 2021 harga emas adalah Rp 800.000, emas 100gr yang Anda miliki senilai Rp 80.000.000. 

Zakat yang perlu Anda tunaikan adalah 2,5% x Rp 80.000.000 = Rp 2.000.000

Baca juga: Ini 4 Cara Mengalokasikan Tunjangan Hari Raya dengan Lebih Baik

8 Golongan Penerima Zakat 

Zakat emas ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya atau disebut dengan asnaf. Lalu, siapakah asnaf ini? Menurut Islam, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu: 

  • Orang yang tidak memiliki harta atau disebut Fakir 
  • Orang yang tidak memiliki cukup penghasilan untuk kehidupannya
  • Orang yang terikat oleh perjanjian atau budak
  • Orang yang baru masuk ke dalam agama Islam atau disebut Mualaf
  • Orang yang terjebak banyak utang atau disebut Gharim
  • Orang yang sedang berjuang di jalan Allah dan kebaikan atau disebut Fisabilillah
  • Orang yang sedang belajar di tempat rantau atau sedang dalam perjalanan
  • Serta panitia penerima dan pengelola zakat. 

Kesimpulan

Sebagai salah satu dari rukun Islam, zakat merupakan kewajiban yang harus dijalankan seorang muslim jika memenuhi syarat dan mampu melakukannya. Ada 3 syarat yang harus dipenuhi, yaitu jumlah emas atau perak mencapai nisab, mencapai haul, dan milik pribadi secara sah. Dengan mengetahui nilai dari logam mulia tersebut, Anda bisa mengetahui Cara Menghitung Zakat Emas dengan cara mengalikan dengan 2,5% untuk mendapatkan jumlah zakat yang harus ditunaikan. Zakat tersebut bisa diberikan ke 8 orang yang berhak mendapatkannya (asnaf).

Semoga Informasi di atas mengenai aturan, syarat serta penerima zakat dapat membantu Anda untuk menunaikan zakat emas atau perak dengan baik. Semoga Allah SWT memberikan keberkahan kepada Anda.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata 10,5%-12% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.

Berapa gram emas yg wajib dizakati

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service Akseleran di (021) 5091-6006 atau email ke [email protected]

  • TAGS
  • akseleran
  • Cara Menghitung Zakat Emas
  • Zakat Emas

Facebook

Twitter

Pinterest

WhatsApp

Previous articleCara Menghitung IPK dengan Lengkap Serta Rumusnya!

Next articleSambut Akhir 2021, Akseleran Tumbuh 90%

Niko Ramadhani

http://www.akseleran.co.id

Memiliki pengalaman lebih dari 4 tahun di dunia online financing dan lending sebagai Content Marketer, sehingga dia sudah tidak asing lagi dengan dunia finansial dan investasi. Memiliki passion dalam merangkai kata dan menjadikannya sebuah informasi finansial yang bermanfaat dan mudah dimengerti.

Apakah emas 1 gram wajib zakat?

Emas adalah aset wajib zakat, jika memenuhi syarat wajibnya, yaitu mencapai minimum 85 gram emas (20 dinar), dimiliki secara sempurna, telah melewati 12 bulan (haul), serta dikeluarkan 2,5 persen.

Apakah emas yang dipakai wajib dizakati?

Dalam sebuah hadist riwayat A'isyah Rasulullah bersabda “Perhiasan tidak dikenai zakat” (H.R. Thabrani). Mazhab Hanafi mengatakan semua jenis perhiasan wajib dikeluarkan zakatnya. Nisab perhiasan yang wajib zakat adalah sama dengan emas, yaitu kurang lebih 85 gram.

Cara Menghitung sedekah emas?

Cara Menghitung Zakat Emas.
Jika seluruh emas yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali. Zakat emas = emas yang dimiliki x harga emas x 2,5 %.
Jika emas yang dimiliki ada yang dipakai. Zakat = (emas yang dimiliki – emas yang dipakai) x harga emas x 2,5 %.

Berapa zakat emas 90 gram?

Di mana, Nisab zakat emas itu sebesar 20 dinar (90 gram) dan kadar zakatnya sebanyak 2,5%. Maka, zakat emas ini dikeluarkan jika sudah mencapai haulnya atau setahun sekali.