Bentuk negara apakah yang paling tepat untuk negara Indonesia jelaskan

Bentuk negara apakah yang paling tepat untuk negara Indonesia jelaskan
Ilustrasi Bendera Indonesia. ©2016 Merdeka.com

JATIM | 2 September 2020 20:00 Reporter : Rakha Fahreza Widyananda

Merdeka.com - Negara merupakan sebuah terjemahan yang berasal dari kata asing dari Bahasa Inggris ‘state’, ‘staat’ (Belanda dan Jerman), atau ‘etat’ (Prancis). Sedangkan pengertian secara terminologi, negara adalah organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup dalam suatu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.

Kata “negara” mempunyai dua arti. Pertama, negara adalah masyarakat atau wilayah yang merupakan satu kesatuan politis. Kedua, negara adalah lembaga pusat yang menjamin kesatuan politis itu, yang menata dan dengan demikian menguasai wilayah itu.

Negara Indonesia terdiri dari banyak kepulauan, suku, adat, dan keyakinan. Bentuk negara Indonesia sendiri adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pilihan Indonesia menjadi negara kesatuan, didasarkan bukan hanya sekedar kepentingan atau sikap politik, melainkan juga didasarkan atas komitmen persatuan dan keadilan.

Istilah Negara Kesatuan Republik Indonesia merujuk pada UUD 1945 pasal 1 ayat 1 dengan bunyi,
"Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Ketentuan ini dijelaskan dalam pasal 18 UUD 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kota dan kabupaten, yang tiap-tiap kota, kabupaten dan provinsi itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang."

Sebagai warga negara Indonesia, tentunya kita wajib mengetahui bentuk negara Indonesia secara jelas dan terperinci. Untuk mengetahui secara rinci, berikut kami telah rangkum untuk anda bentuk negara indonesia, tujuan, dan fungsinya, yang dilansir dari Indonesia.go.id:

2 dari 4 halaman

Pada dasarnya, negara kesatuan akan dapat dibagi menjadi dua bentuk, yaitu negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.

Bentuk negara apakah yang paling tepat untuk negara Indonesia jelaskan

fimela.com

Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah di mana segala sesuatu diatur dan diurus oleh pemerintah pusat dan daerah-daerah hanya tinggal melaksanakan segala apa yang telah diintruksikan oleh pemerintah pusat.

Sedangkan dalam negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, yaitu sistem di mana daerah-daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan dengan daerah otonom.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik dengan sistem desentralisasi (pasal 18 UUD 1945), di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang, oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

3 dari 4 halaman

Bentuk negara Indonesia merupakan NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia. NKRI sendiri juga memiliki tujuan yang akan diwujudkan dalam sebuah proses pemerintahan Indonesia.
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah memiliki tujuan yang tertuang dalam UUD 1945 alinea ke empat yang berbunyi:

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan yang Maha Esa Kemanusiaan yang adil dan beradab persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Pembukaan UUD 1945 secara lebih lengkap menyebutkan tujuan nasional negara Indonesia sebagai berikut:

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
  2. Memajukan kesejahteraan umum,
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa,
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

4 dari 4 halaman

Fungsi dari NKRI dapat dikategorikan secara umum sebagai berikut:

  • Melaksanakan penertiban (law and order)
  • Mengusahakan Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyat
  • Pertahanan
  • Menegakkan Keadilan

Selain itu, Miriam Budiarjo berpendapat bahwa setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi NKRI. Dari penjelasannya, dapat disimpulkan bahwa fungsi NKRI juga memiliki beberapa fungsi yang akan dijalankan oleh pemerintah Indonesia sebagai berikut:

  1. Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan – bentrokan masyarakat,
  2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya,
  3. Pertahanan, untuk menjaga serangan negara luar,
  4. Menegakkan keadilan melalui badan – badan pengadilan.
(mdk/raf)

Bentuk negara apakah yang paling tepat untuk negara Indonesia jelaskan

Bentuk negara apakah yang paling tepat untuk negara Indonesia jelaskan
Lihat Foto

Dok. Kompas TV

Tugu NKRI di Pulau Sebatik

KOMPAS.com - Setiap negara di dunia memiliki bentuk negara dan bentuk pemerintahan untuk menjalankan sistem pemerintahannya.

Bentuk negara

Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), bentuk suatu negara dapat dibedakan menjadi, yakni negara kesatuan dan serikat (federal).

Negara kesatuan

Dalam negara kesatuan, kedaulatan negara bersifat tunggal dan di dalamnya tidak terdapat negara bagian.

Negara kesatuan menempatkan pemerintah pusat sebagai otoritas tertinggi.

Sementara wilayah-wilayah administratif di bawahnya hanya menjalankan kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan.

Contoh negara yang memiliki bentuk kesatuan, seperti Spanyol, Brunei Darussalam, dan Indonesia.

Baca juga: Terbentuknya NKRI dan Pemerintahan

Negara serikat (federal)

Kedaulatan di negara serikat atau federal berasal dari negara bagian. Di mana sebagian kedaulatan tersebut diserahkan kepada negara federal.

Sehingga pada hakikatnya kedaulatan berada pada negara bagian. Contoh negara yang berbentuk serikat seperti Amerika Serikat, India, dan Jerman.

Ciri-ciri negara serikat, yakni:

  1. Mempunyai lebih dari satu kepala negara
  2. Memiliki lebih dari satu konstitusi
  3. Memiliki lebih dari satu kabinet
  4. Memiliki lebih dari satu lembaga perwakilan.

Bentuk pemerintahan

Bentuk pemerintahan negara dapat dibedakan ada beberapa jenis, yakni otokrasi, oligarki, monarki dan republik.

Otokrasi

Otokrasi adalah negara yang diperintah dengan kekuasaan tunggal seperti raja atau diktator yang tidak dapat di ganggung gugat.

Oligarki

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.

Baca juga: Sistem Presidensial, Sistem Pemerintah di Indonesia 

Monarki

Monarki adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang seorang raja atau kaisar. Pada sistem pemerintahan tersebut biasanya akan berlangsung sepanjang hayat sang raja, ratu, atau sultan.

Selanjutnya akan digantikan oleh penerusnya yang berasal dari keluarga kerajaan.

Republik

Republik adalah negara yang dijalankan berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara demokratis melalui pemilihan umum.

Dalam buku Bentuk Negara dan Pemerintah RI (2010) karya Muh. Nur El Ibrahim, jika kita berbicara mengenai bentuk negara maka tengah membicarakan bagaimana sifat atau hubungan antara kekuasaan pusat saat berhadapan dengan daerah.

Hubungan seperti itu disebut pula sebagai hubungan vertikal, artinya pusat yang diasumsikan berada di atas daerah.

Jika berbicara mengenai bentuk pemerintahan, maka tengah berbicara mengenai kekuasaan dalam arti horizontal khsususnya seputar hubungan antara legislatif dengan eksekutif.

Bentuk negara Indonesia

Dikutip situs Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.

Baca juga: Sistem Pemerintahan Militer Jepang di Indonesia 

Dalam Pasal 1 ayat (2), Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (UUD).

Bentuk pemerintahan tersebut merupakan pemerintahan yang mandat kekuasaannya berasal dari rakyat, melalui mekanisme pemilu dan biasanya dipimpin oleh presiden.

Dalam negara republik rakyat memilih wakil-wakilnya untuk membuat kebijakan, serta memilih presiden untuk menjalankan pemerintahan melalui pemilihan umum.

Masa jabatan kepala negara biasanya lima tahun atau sesuai peraturan di negara yang bersangkutan.

Indonesia adalah negara berbentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas.

Sistem presidensial adalah sistem negara yang dipimpin oleh presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Dalam menjalankan pemerintahan presiden dibantu oleh menteri-menteri. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.