Batas wilayah dapat berwujud fisik contohnya

Batas wilayah suatu negara

Wilayah Negara

Wilayah negara adalah daerah atau lingkungan yang menunjukkan batas-batas suatu negara, dimana dalam wilayah tersebut negara yang bersangkutan dapat melaksanakan kekuasaannya, sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat untuk mengorganisir dan penyelenggaraan pemerintahannya. Wilayah yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara, walaupun sebetulnya wilayah itu secara nyata berada di wilayah negara lain. Misalnya, wilayah kedutaan besar negara asing yang terdapat di ibu kota suatu negara.
Luas wilayah negara ditentukan oleh perbatasanya didalam batas-batas itu negara menjalankan yurisdiksi teritorial atas orang dan benda yang berada dalam wilayah itu, kecuali beberapa golongan orang dan benda yang dibebaskan dari yurisdiksi itu.

a. Wilayah Daratan

Wilayah daratan tidak sepenuhnya dapat dimiliki sendiri oleh suatu negara. Ini berarti bahwa suatu negara harus berbagi suatu wilayah daratan dengan negara lain. Hal itu jika negara-negara tersebut berada dalam suatu wilayah darat yang sama, seperti benua atau pulau yang sama. Perbatasan wilayah suatu negara umumnya disepakati melalui suatu perjanjian antarnegara (perjanjian internasional). Perjanjian tersebut dapat berbentuk bilateral apabila hanya menyangkut kepentingan dua negara, dan dapat pula berbentuk multilateral jika perbatasan dengan negara lain itu melibatkan lebih dua negara. Batas-batas daratan biasanya ditentukan dalam perjajian perbatasan dengan negara-negara tetangga. Sebagai batas biasanya ditentukan ciri-ciri alamiah seperti gunung dan sungai. Kadang-kadang batas "buatan" harus dibangun, misalnya dalam bentuk tembok pembatas. Batas wilayah suatu negara dengan negara lain di darat dapat berwujud :
· Batas alamiah, yaitu batas suatu negara dengan negara lain yang terjadi secara alamiah, seperti dalam bentuk sungai, pegunungan dan hutan
Contoh batas alamiah:

o Argentina-Paraguay-Brasil
Batas wilayah dapat berwujud fisik contohnya

o Gunung Everest
Batas wilayah dapat berwujud fisik contohnya
Gunung yang menginspirasi lagi menjulang ini dianggap juga sebagai salah satu tempat paling berbahaya di planet ini.Gunung ini membentuk perbatasan alami antara kerajaan Himalaya Nepal dan Tibet,China.

· Batas buatan, batas suatu negara dengan bentuk negara lain yang sengaja dibuat oleh manusia dalam bentuk pagar tembok, pos penjagaan, dan kawat berduri
Contoh batas buatan:

o AS-Meksiko
Batas wilayah dapat berwujud fisik contohnya
Imigrasi ilegal dari Meksiko adalah perdebatan utama dalam politik Amerika.Calon Presiden hingga Gubernur dari Negara-negara bagian tenggara,semua cenderung membuat pernyataan tentang masalah ini.Mungkin tempat terbaik untuk memahami dampak dari perbatasan AS-Meksiko adalah Negara bagian AS California.Sebuah dinding buatan manusia yang panjang dan berkelanjutan serta pagar memisahkan kota Tijuana,Meksiko dan kota San Diego,AS.

o Spanyol-Maroko
Batas wilayah dapat berwujud fisik contohnya
Ceuta seluas 18,5 kilometer persegi kota otonom di Spanyol dan eksklave terletak di pantai utara Afrika Utara, dikelilingi oleh Maroko. Dipisahkan dari semenanjung Iberia oleh Selat Gibraltar, Ceuta terletak di perbatasan Laut Mediterania dan Samudra Atlantik. Maroko mengklaim Ceuta, bersama dengan kota otonom di Spanyol Melilla, dan sejumlah pulau Mediterania di perbatasan itu, yang telah memaksa Spanyol untuk mendirikan pagar perbatasan setinggi 3 meter di sekitar kota atasnya dengan kawat berduri.

o India-Pakistan
Batas wilayah dapat berwujud fisik contohnya

India dan Pakistan dipisahkan oleh garis buatan yang ditarik dari peta yang dibuat oleh diplomat inggris Sir Cyril Radcliffe.Hari ini,garis Radcliffe yang membentuk batas yang jelas antara India dan Pakistan dapat dilihat dengan jelas di pos perbatasan Wagah.Pos umumnya dinamai oleh pasukan keamanan dari kedua negara dan dibuka setiap malam dalam sebuah acara khusus dalam periode yang singkat.Semangat nasionalisme membumbung tinggi di antara orang-orang yang berbaris di kedua sisi.

· Batas secara geografis, yaitu batas wilayah suatu negara dengan negara lain yang dapat ditentukan berdasarkan letak geografis yang melalui garis lintang dan garis bujur. Misalnya, letak negara Indonesia secara geografis berada pada 6°LU - 11°LS, 95°BT- 141°BT.

b. Wilayah Lautan

Tidak semua negara diberi anugerah memiliki laut, apalagi kalau negara tersebut berada di tengah-tengah benua. Negara yang demikian disebut dengan negaraland-locked(negara yang tidak memili laut). Negara yang memiliki wilayah laut patut bersyukur karen wilaya ini dapat dijadikan modal bagi kesejahteraan rakyat dan negara. Sebagaimana wilayah daratan, wilayah laut pun memiliki batas-batas. Pada mulanya ada dua konsep dasar mengenai wilayah lautan, yaitu sebagai berikut.

· Res nullius,yaitu konsepsi yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap negara. Konsep ini dikembangkan oleh John Sheldon (1584-1654) dari Inggris dalam bukunyaMare Clausum- The Right and Dominion of the Sea.
· Res communis,yaitu konsepsi yang beranggapan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh setiap negara. Konsep ini dikembangkan oleh Hugo de Groot dari Belanda (1608) dalam bukunyaMare Liberum(laut bebas).

Saat ini, wilayah laut yang masuk dalam wilayah negara tertentu disebut perairan wilayah atau laut teritorial. Diluar wilayah laut merupakan laut bebas atau perairan internasional (mare liberum). Pada tanggal 10 Desember 1982, PBB (UNCLOS) menyelenggarakan konferensi Hukum Laut Internasional III di Jamaika, hasil konferensi ini ditandatangani oleh 119 peserta. Konferensi ini menetapkan bahwa wilayah laut terdiri atas hal-hal sebagai berikut.

1. Laut teritorial,yaitu wilayah yang menjadi hak kedaulatan penuh suatu negara di laut. Lebaranya adalah 12 mil laut diukur dari pulau terluar kepulauan suatu negara pada saat air surut.
2. Zona bersebelahan,yaitu wilayah yang laut yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial suatu negara. Jadi, kalau negara sudah memiliki wilayah teritorial sejauh 12 mil, maka wilayahnya menjadi 24 mil laut diukur dari pantai
3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE),yaitu wilayah laut suatu negara yang lebarnya 200 mil ke laut bebas. Di zona ini, negara pantai berhak menggali dan mengolah segala kekayaan alam untuk kegiatan ekonomi eksklusif negara tersebut. Di dalam zona tersebut, negara pantai berhak menangkap nelayan asing yang ditemukan sedang menangkap ikan.
4. Landas kontinen,yaitu daratan di bawah permukaan laut di luar laut teritorial dengan kedalaman 200 m atau lebih.
5. Landas benua,yaitu wilayah laut suatu negara yang lebarnya lebih dari 200 mil laut. Di tempat ini, negara boleh mengelola kekayaan dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat Indonesia.

Batas wilayah dapat berwujud fisik contohnya