Batang tubuh dalam uud 1945 terdiri atas ....

Sebelum diamandemen , Batang Tubuh UUD 1945, terdiri atas?

  1. 16 bab, 37 pasal, 16 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan
  2. 16 bab, 4 pasal, 37 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan
  3. 16 bab, 4 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan
  4. 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan
  5. Semua jawaban benar

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: D. 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban D benar, dan 0 orang setuju jawaban D salah.

Sebelum diamandemen , Batang Tubuh UUD 1945, terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. 16 bab, 37 pasal, 16 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban B. 16 bab, 4 pasal, 37 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. 16 bab, 4 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban E. Semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah D. 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.

Batang tubuh dalam uud 1945 terdiri atas ....

Batang tubuh dalam uud 1945 terdiri atas ....
Lihat Foto

Osman Ralliby/Dokumentasi Historica, Penerbit Bulan-Bintang, Djakarta

Rapat PPKI pada 18 Agustus 1945 yang salah satu hasilnya adalah menetapkan UUD 1945 serta memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

KOMPAS.com - Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) adalah konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

UUD 1945 merupakan hukum dasar yang menjadi sumber dasar dari seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah menetapkan sistematika UUD 1945, terdiri dari:

  1. Pembukaan UUD 1945
  2. Batang tubuh UUD 1945
  3. Penjelasan UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 memuat hal-hal penting bagi bangsa Indonesia. Berikut ini penjelasan singkatnya:

Pembukaan UUD 1945

Dikutip dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), naskah Pembukaan UUD 1945 berasal dari naskah Piagam Jakarta dengan beberapa perubahan.

Baca juga: Biografi Soepomo, Perumus Pancasila dan UUD 1945

Naskah teks Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea. Berikut ini naskah teks Pembukaan UUD 1945:

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pembukaan

(Preambule)

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Batang tubuh dalam uud 1945 terdiri atas ....

Batang tubuh dalam uud 1945 terdiri atas ....
Lihat Foto

Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur DOK. Shutterstock

KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Republik Indonesia. UUD 1945 merupakan perwujudan dari dasar ideologi negara yaitu Pancasila.

Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea yang mengandung sejumlah pokok pikiran. Pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan UUD Negara Indonesia yaitu mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar tertulis (UUD) dan hukum dasar tidak tertulis (konvensi).

Pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 diwujudkan secara normatif dalam pasal-pasal UUD 1945.

Pokok-pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945

Berikut pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945:

  • Pokok Pikiran Pertama: Persatuan (sesuai dengan sila ketiga Pancasila). Negara dan seluruh warga negara Indonesia wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau peorangan.
  • Pokok Pikiran Kedua: Keadilan sosial (seusai dengan sila kelima Pancasila). Manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
  • Pokok Pikiran Ketiga: Kedaulatan rakyat (sesuai dengan sila keempat Pancasila). Sistem negara yang terbentuk dalam UUD harus berlandaskan atas kedaulatan rakyat dan permusywaratan/ perwakilan.
  • Pokok Pikiran Keempat: Ketuhanan Yang Maha Esa (sesuai dengan sila pertama Pancasila) dan kemanusiaan yang adil dan beradab (sesuai dengan sila kedua Pancasila). UUD harus mengandung isis yang mewajibkan pemerintah memelihara budi pekeri luhur, ketakwaan kepada Tuhan, dan menjunjung tinggi harkat dan masrtabat manusia.

Baca juga: Hubungan Antarlembaga Negara Menurut UUD 1945

Hubungan Kausal Organis Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 meliputi suasana kebatinan yang diwujudkan dalam pasal-pasal dalam UUD. Dengan kata lain, suasana kebatinan UUD 1945 dijiwai dan bersumber dari dasar filsafat negara yaitu Pancasila.

Hubungan langsung antara pembukaan UUD 1945 dengan batang tubuhnya bersifat kausal organis karena isi dalam pembukaan dijabarkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945.

Sehingga, pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar filsafat negara dan UUD merupakan satu kesatuan. Meskipun dapat dipisahkan, tetapi tetap merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu.

Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran persatuan Indonesia, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, berdasarkan atas permusyawaratan, perwakilan, dan ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Intisari dalam pembukaan UUD 1945 merupakan penjelmaan dari dasar negara Pancasila. Pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada UUD 1945.

Dengan kata lain, UUD 1945 sebagai konstitusi negara merupakan uraian rinci dan rangkaian makna dari nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 yang bersumber dan dijiwai oleh Pancasila.

Baca juga: Perubahan dalam Amandemen Keempat UUD 1945

Jakarta -

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 mengalami 4 kali amandemen hingga saat ini. Apa beda UUD 1945 sebelum dengan setelah diamandemen?

Amandemen UUD 1945 merupakan upaya penyempurnaan aturan dasar guna lebih memantapkan usaha pencapaian cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945, dikutip dari Sejarah Pergerakan Indonesia oleh Fajrudin Muttaqin, dkk.

Perubahan UUD 1945 dilakukan oleh MPR sesuai kewenangannya yang diatur dalam pasal 3 dan pasal 37 UUD 1945. Pasal-pasal tersebut menyatakan bahwa MPR punya wewenang dalam mengubah dan menetapkan UUD.

Untuk mengubah UUD, sekurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MPR harus hadir. Keputusan diambil dengan pesetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota yang tidak hadir.

UUD 1945 Sebelum dan Setelah Amandemen

UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh, serta Penjelasan. Sebelum amandemen, batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat dari 16 pasal berayat tunggal, sementara 49 ayat lainnya berasal dari 21 pasal yang berisi 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan.

Setelah 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan, seperti dikutip dari Buku Super Lengkap UUD 1945 dan Amandemen oleh Tim Ilmu Educenter.

UUD 1945 pada periode pertama mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949. UUD 1945 dalam kurun 1945-1950 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan.

Maklumat Presiden Nomor X pada 16 Oktober 1945 memutuskan, kekuasaan legislatif diserahkan pada Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) karena MPR dan DPR saat itu belum terbentuk. Pada 14 November 1945, dibentuk Kabinet Semi Presidensial atau Semi Parlementer yang pertama. Peristiwa ini merupakan perubahan pertama dari sistem pemerintahan Indonesia terhadap UUD 1945.

Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"



(twu/lus)