Barangsiapa yang memiliki kemampuan tetapi tidak berkurban maka lanjutan dari hadits diatas adalah

IHTISAR PELAKSANAAN IBADAH QURBAN

  1. Dasar Ibadah Qurban
  2. Pengertian Ibadah Qurban

Para ulama telah memberikan definisi tentang ibadah Qurban yaitu : Menyembelih binatang ternak yang sudah memenuhi syarat pada waktu hari raya Idul Adha (Hari raya Qurban) sampai dengan hari tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah) dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Dasar pelaksanaan ibadah Qurban adalah sebagaiaman firman Allah SWT dalam surat Al-Kautsar ayat 2 yang berbunyi :

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Artinya : “Maka dirikanlah sembahyang  ‘Iid karena Tuhanmu, dan sembelihlah binatang Qurban ”.

Nabi SAW. bersabda :

ما عمل ابن آدم يوم النحر من عملا أحب إلى الله تعالى من إراقة دم إنها لتأتي يوم القيامة بقرونها وأظلافها  وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع على الأرض فطيبوا بها نفسا

Artinya : “Tidak ada pekerjaan anak cucu Adam pada hari raya yang lebih dicintai oleh Allah SWT, melainkan mengalirkan darah binatang Qurban, sesungguhnya binatang Qurban itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya dan kuku-kukunya dan sesungguhnya darahnya yang terjatuh dari Allah di suatu tempat mulia sebelum jatuh ke bumi, maka ikhlaskan hati berkurban” (HR. Tirmidzi, Hakim dan Ibnu Majah dari Aisyah).

Berkurban itu hukumnya sunnat muakkad bagi umat Islam yang mampu melaksanakannya.

Nabi bersabda :

أمرت بالنحر وهو سنة لكم

Artinya : “Kata Rasul Aku disuruh berkurban dan sunat bagi kamu” (HR. Tirmidzi).

كتب علي النحر وليس بواجب عليكم

Artinya : “Telah diwajibkan kepadaku kurban dan bukan wajib bagi kamu” (HR. Daruquthni).

Atas dasar hadis di atas, berkurban itu sunat bagi umat Islam yang mampu melaksanakannya, sedangkan bagi Rasul berkurban itu wajib.

Syeh Muhammad Arsyad Al-Banjari membagi 2 (dua) tentang kesunatan berkurban yaitu:

Apabila dalam sebuah rumah ada beberapa orang, maka apabila dilaksanakan salah seorang dari penghuni rumah tersebut, maka gugurlah kesunatan untuk berkurban bagi penghuni rumah tersebut.

Apabila dalam sebuah rumah hanya penghuninya seorang saja, maka berkurban itu menjadi sunat ain.

Apabila berkurban itu didasarkan nazar, maka hukumnya wajib, seperti dia berkata:

لله علي ان اضحي بهذه

Artinya : “Demi Allah wajib atasku berkurban kambing ini”.

Atau dengan ditentukan seperti :

جعلتها اضحية

Artinya : ”Kujadikannya menjadi kurban”.

Menurut pandangan jumhur ulama, hukum melaksanakan ibadah qurban adalah sunnat muakkadah bagi orang yang berkemampuan. Pandangan Madzhab Syafi’i adalah sunnat ‘ain bagi setiap orang sekali dalam seumur hidup. Menurut pandangan yang masyhur di kalangan ulama Madzhab Maliki adalah makruh bagi yang meninggalkannya bagi yang mampu.

  1. Binatang yang dikurbankan
    1. Unta, sapi (lembu), kerbau yang telah berusia 2 tahun.
    2. Domba, kambing yang telah gugur gigi mukanya telah berumur satu tahun.

-          Unta, sapi, kerbau untuk 7 orang.

Hadits Rasulullah SAW.:

عن جا بر رضي الله عنه نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

Artinya : “Dari Jabir ra, ia berkata : saya pernah menyembelih kurban bersama Rasulullah pada tahun Hudaibiyah dengan unta untuk 7 orang, dan dengan lembu juga untuk 7 orang”. (HR. Imam Muslim).

-          Kambing, domba untuk satu orang.

Hadits Rasulullan SAW.:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” ضَحُّوا بِالْجَذَعِ مِنَ الضَّأْنِ فَإِنَّهُ جَائِزٌ

Artinya : “Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : Berkurbanlah kamu dengan domba yang telah gugur gigi mukanya, sesungguhnya berkurban dengan domba itu sudah cukup”.

  1. Binatang kurban yang tidak boleh dijadikan hewan kurban
  2. Binatang yang buta, walaupun buta sebelah.
  3. Binatang yang pincang.
  4. Binatang yang sakit dan jelas sakitnya.
  5. Binatang yang kurus yang hilang sumsumnya karena kurusnya.

Sebagaimana penjelasan Rasulullah SAW. dalam sabdanya :

عَنِ الْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ عن النبي صلى الله عليه وسلم قَال أَرْبَعٌ لا تَجُوزُ فِي الضَّحَايَا اَلْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَ ا  وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لا تُنْقِي

Artinya : “Dari Al-Barra’ bin ‘Azib ra. Ia berkata : Rasulullah bersabda ada empat binatang yang tidak boleh untuk dijadikan binatang qurban, yaitu :

-          Binatang yang buta, dan jelas butanya.

-          Binatang yang sakit dan jelas sakitnya.

-          Binatang yang pincang, dan jelas pincangnya.

-          Binatang yang patah salah satu kakinya. Menurut riwayat At-Tirmidzi, binatang yang kurus hingga hilang sumsumnya”. (HR. Imam Tirimidzi dan Ibnu Daud).

Dari hadits di atas bahwa bagi yang berkurban atau panitia yang diamanahi untuk mencari binatang kurban harus berhati-hati, jangan sampai membeli binatang kurban yang tidak diperbolehkan untuk dijadikan binatang kurban.

Ibadah Qurban disyariatkan sebagai tanda bersyukur terhadap Allah SWT atas segala nikmat yang telah diberikanNya kepada kita sebagai seorang muslim. Juga ibadah Qurban bertujuan mejadi kifarat bagi pelaku yang berkurban atas kekhilafan-kekhilafan yang telah dilakukan atau dengan sebab kelalaiannya dalam menunaikan kewajiban. Ibadah Qurban juga memberikan kegembiraan bagi keluarga dan masyarakat yang tidak mampu melaksanakan ibadah Qurban.

Lewat tulisan ini, saya menghimbau (mengajak) kepada kawan-kawan di Pengadilan Agama, khususnya di Pengadilan Agama se Kalimantan Selatan untuk melaksankan ibadah Qurban, baik bergabung di masyarakat ataupun di kantor Pengadilan Agama masing-masing.

Demikian tulisan ini, semoga ada manfaatnya.

Minggu, 26 Juni 2022 - 14:48 WIB

Salah satu keutamaan berkurban, hewan yang disembih nanti pada hari Kiamat akan datang dengan tanduk, rambut dan bulunya sebagai saksi di hadapan Allah. Foto/Ist

Kurban dalam bahasa Arab adalah الأضحية (Al-Udhiyah) yang artinya apa-apa yang disembelih pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari Tasyrik untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Hukum melaksanakan kurban adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan bagi yang mampu). Karena itu makruh bagi orang yang mampu jika ia tidak melaksanakannya. Namun, ada khilaf tentang hukum berkurban dimana Imam Abu Hanifah mewajibkannya.

Perintah berkurban pada Hari Raya Idul Adha ditegaskan dengan jelas dalam Al-Qur'an. Allah berfirman:

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ (3)

Artinya: "Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu, dialah yang terputus." (QS Al-Kautsar Ayat 1-3)

Bagi orang yang tidak berkurban saat memiliki kelapangan rezeki, maka mendapat ancaman serius sebagaimana disabdakan Nabi Muhammad shollallohu 'alaihi wasallam.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi shollallohu 'alaihi wasallam bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

Artinya: "Barangsiapa yang mempunyai kelapangan rezeki (harta) tetapi tidak mau berkurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat sholat kami." (HR Ahmad (2/321), Ibnu Majah 3123, Al-Hakim (4/349), Ad-Daruquthni, Al-Baihaqi)

Bahkan dalam Hadis lain disebutkan: "Barangsiapa yang mempunyai kelapangan rezeki tetapi tidak mau berkurban, maka ia akan mati dalam keadaan Yahudi atau Nasrani."

Rasulullah SAW juga bersabda: "Tiga perkara yang bagiku hukumnya wajib, tapi bagi kalian hukumnya tathawwu' (sunnah), yaitu sholat witir, menyembelih udhiyah dan sholat Dhuha." (HR Ahmad dan Al-Hakim)

Keutamaan Berkurban

Dalam Hadis riwayat Imam at-Tirmidzi dan Ibnu Majah disebutkan ganjaran dan keutamaan bagi orang yang berkurban.

Dari Sayyidah Aisyah radhiyallahu 'anha, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang anak Adam mengerjakan amal ibadah yang paling dicintai Allah pada hari Nahr kecuali mengalirkan darah (menyembelih hewan kurban). Hewan itu nanti pada hari Kiamat akan datang dengan tanduk, rambut dan bulunya (sebagai saksi di hadapan Allah). Dan pahala kurban itu di sisi Allah lebih dahulu dari pada darah yang menetes pada suatu tempat sebelum menetes ke tanah. Maka hiasilah dirimu dengan ibadah kurban." (HR at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Baca Juga: Hukum Memotong Rambut dan Kuku Saat Berkurban, Benarkah Haram?

Jakarta -

Pelaksanaan kurban bagi muslim yang mampu terdapat dalam Al Quran dan hadits. Ibadah kurban dilakukan saat Hari Raya Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah penanggalan Hijriah.

Salah satu perintah berkurban terdapat dalam QS Al Kautsar ayat 2,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Arab latin: Fa ṣalli lirabbika wan-ḥar

Artinya: "Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)."

Nabi Muhammad SAW dalam hadits juga telah mengingatkan umatnya tentang perintah berkurban. Berikut haditsnya,

عَنْ َأبِي هُرَيْرَة: َأنَّ رَسُوْل اللهِ صلى الله عليه وسلم قال : مَنْ كَانَ لهُ سَعَة وَلمْ يَضَحْ فَلا يَقْربَنَّ مُصَلَّانَا (رواه احمد وابن ماجه)

Artinya: "Dari Abu Hurairah, "Rasulullah SAW telah bersabda, barangsiapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami," (HR Ahmad dan Ibnu Majah).

Dalam hadits lain dikatakan sebagai berikut,

يَا يُّهَاالنَّاسُ اِنَّ عَلى كُل أهْلِ بَيْتٍ في كلِّ عَامٍ أُضْحِيَّة

Artinya : "Hai manusia, sesungguhnya atas tiap-tiap ahli rumah pada tiap-tiap tahun disunatkan berkurban," (HR Abu Dawud).

Dikutip dari laman resmi BAZNAS, makna berkurban adalah sebuah bentuk kepasrahan seorang hamba kepada Allah untuk mendekatkan diri kepadaNya. Berkurban juga menjadi bentuk syukur dan berserah diri.

Makna ibadah kurban ini tercantum dalam QS Al Hajj ayat 34 dan 35:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ

الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَالصَّابِرِينَ عَلَىٰ مَا أَصَابَهُمْ وَالْمُقِيمِي الصَّلَاةِ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ

Arab latin: 34. Wa likulli ummatin ja'alnā mansakal liyażkurusmallāhi 'alā mā razaqahum mim bahīmatil-an'ām, fa ilāhukum ilāhuw wāḥidun fa lahū aslimụ, wa basysyiril-mukhbitīn. 35. Allażīna iżā żukirallāhu wajilat qulụbuhum waṣ-ṣābirīna 'alā mā aṣābahum wal-muqīmiṣ-ṣalāti wa mimmā razaqnāhum yunfiqụn

Artinya:

34. "Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)

35. (yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah hati mereka bergetar, orang yang sabar atas apa yang menimpa mereka, dan orang yang melaksanakan salat dan orang yang menginfakkan sebagian rezeki yang Kami karuniakan kepada mereka."

Ibadah kurban ini hukumnya sunnah muakkadah. Artinya ibadah sunnah yang mendekati wajib. Beberapa ulama menyebut hukum kurban adalah wajib bagi yang mampu, seperti dalam buku Fiqih karya Udin Wahyudin, dkk.

Dalam hadits riwayat Tirmidzi dijelaskan, kurban bisa meningkatkan pengorbanan untuk kepentingan agama Allah dan menenangkan jiwa.

ا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلاً أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلاَفِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا

Artinya: "Tidak ada amalan yang diperbuat manusia pada Hari Raya Qurban yang lebih dicintai Allah selain menyembelih hewan. Sesungguhnya hewan kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulu, dan kuku-kukunya. Sesungguhnya sebelum darah qurban itu mengalir ke tanah, pahalanya telah diterima di sisi Allah. Maka tenangkan lah jiwa dengan berqurban." (HR Tirmidzi).

Semoga dengan mengetahui dalil-dalil perintah kurban bisa menambah keimanan kita ya!

(row/row)