Merdeka.com - Produsen adalah sebuah istilah populer dalam dunia ekonomi dan bisnis. Secara keilmuan, arti dari kata produsen adalah orang atau pihak yang memproduksi barang maupun jasa untuk dijual atau dipasarkan. Produsen sering diartikan sebagai pengusaha yang menghasilkan barang dan jasa. Dalam pengertian ini termasuk di dalamnya pembuat, grosir, leveransir, dan pengecer profesional, yaitu setiap orang atau badan yang diikuti serta dalam penyediaan barang dan jasa hingga sampai ke tangan konsumen, mengutip Harry Duintjer Tebbens dalam International Product Liability. Maka hal ini menjadikan produsen tidak hanya pihak pembuat yang menghasilkan produk atau jasa, tetapi juga semua yang terlibat dalam penyampaian atau peredaran produk hingga sampai ke tangan konsumen. Proses produksi yang dilakukan oleh produsen bertujuan untuk menambah nilai guna dari suatu benda atau menciptakan suatu benda baru yang berguna untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup orang banyak. Untuk lebih memahami apa itu produsen, berikut ini adalah ulasan yang akan membahas mengenai pengertian produsen, hak dan kewajiban yang dikandungnya, serta larangan-larangannya dalam dunia ekonomi dan bisnis. 2 dari 5 halaman
Dalam Pasal 1 angka 3 UUPK, istilah produsen tidak lagi dipakai untuk menjabarkan pengertian, fungsi dan hal-hal yang terkait dengannya. Istilah produsen digantikan dengan istilah "pelaku usaha", dengan arti yang kurang lebih sama. Pelaku usaha atau produsen diartikan sebagai berikut; "Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.". Berdasarkan pengertian di atas, yang dimaksud dengan pelaku usaha atau produsen adalah perusahaan dalam segala bentuk dan jenis usahanya. Mencakup di dalamnya adalah BUMN, koperasi dan perusahaan swasta baik yang berupa pabrikan, importer, pedagang eceran dan sebagainya. Selanjutnya untuk mempertegas makna dari barang dan/atau jasa yang dimaksudkan, Undang-Undang Pasal 1 angka 4 dan 5 Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen juga memberikan definisi dari barang dan jasa berikut:
Pelaku usaha adalah istilah yang digunakan oleh pembuat undang undang yang biasanya disebut pengusaha. Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) menyebut empat kelompok besar kalangan pelaku ekonomi; tiga di antaranya termasuk kelompok pengusaha (pelaku usaha, baik privat maupun publik). Ketiga kelompok tersebut terdiri dari:
3 dari 5 halaman
Pelaku usaha atau produsen adalah salah satu komponen yang turut bertanggung jawab dalam mengusahakan tercapainya kesejahteraan rakyat. Maka di dalam berbagai peraturan perundang-undangan dibebankan sejumlah hak dan kewajiban serta hal-hal yang menjadi tanggung jawab pelaku usaha atau produsen. Mengutip Celina Tri Siwi Kristiyanti dalam Hukum Perlindungan Konsumen, hak-hak produsen dapat ditemukan antara lain pada faktor-faktor yang membebaskan produsen dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh konsumen, meskipun kerusakan timbul akibat cacat pada produk, yaitu apabila:
Sementara, yang menjadi hak-hak dari pelaku usaha atau produsen menurut pasal 6 UUPK adalah sebagai berikut:
Untuk itu, mengutip J. Sidobalok dalam Hukum Perlindungan Konsumen, telah diketahui bahwa inti atau pokok dari hak pelaku usaha atau produsen adalah sebagai berikut:
4 dari 5 halaman
Di samping memiliki hak, pelaku usaha atau produsen tentunya juga memiliki kewajiban yang harus dilakukan berdasarkan pasal 7 UUPK, yakni:
Menyambung dari penjelasan dalam UUPK, maka pokok-pokok kewajiban pelaku usaha atau produsen adalah:
Pelaku usaha atau produsen bertanggung jawab secara hukum atas segala kesalahannya dalam menjalankan kewajiban-kewajiban yang telah disebutkan di atas. Pelaku usaha atau produsen dapat dituntut secara hukum atas setiap kelalaiannya dalam menjalankan kewajiban-kewajiban tersebut. 5 dari 5 halaman
Perundang-undangan memberikan larangan-larangan tertentu bagi pelaku usaha dan produksi dalam hubungan dengan kegiatan. Untuk perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yang tidak berhubungan langsung dengan penelitian hanya akan diulas sekilas, larangan-larangan tersebut dapat diketegorikan sebagai berikut: (1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
(2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud. Ketentuan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah satu-satunya ketentuan umum yang berlaku secara general bagi kegiatan usaha dari para pelaku usaha di negara Republik Indonesia. Inti dari pasal 8 sendiri terkait dengan larangan memproduksi barang dan/atau jasa, dan larangan memperdagangkan barang dan/atau jasa yang dimaksud. Secara garis besar larangan yang dikenakan dalam pasal 8 UUPK tersebut dapat dibagi ke dalam 2 larangan pokok, yaitu:
|