Bapak Daud masuk anggota koperasi Harapan sejak tahun 2011

Sebagai warga negara Indonesia, tentunya kita tidak asing dengan istilah koperasi. Koperasi adalah suatu bidang usaha dimana kita dapat menjual barang/jasa dan mengikuti program menabung bahkan meminjam uang. Koperasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu “co” yang berarti bersama dan “operation” yang berarti bekerja. Jadi, menurut bahasa, koperasi ialah bekerja secara bersama-sama. Sedangkan berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, biasanya koperasi sangat terbuka untuk masyarakat yang ingin bergabung. Seperti Koperasi “Kopma UGM”, ia terbuka dalam menerima mahasiswa UGM atau mahasiswa luar untuk bergabung menjadi anggota koperasi. Namun, apa sih yang mendorong mereka untuk bergabung dengan koperasi? Berikut tujuh alasan kenapa kita harus bergabung dengan koperasi.

1.Koperasi dapat meningkatkan perekonomian di Indonesia

Koperasi memiliki kedudukan yang sangat penting pada sistem perekonomian Indonesia. Sebagai sokoguru ekonomi, koperasi berperan dalam menumbuhkan ekonomi rakyat yang bersifat kebersamaan dan gotong royong. Kehadiran koperasi diharapkan dapat menolong nasib anggotanya yang membutuhkan pekerjaan untuk mengelola usahanya. Koperasi memberi kesempatan bagi tenaga kerja untuk belajar manajemen keuangan serta mendapatkan penghasilan setiap bulan dari hasil pengelolaan koperasi. Dengan begitu, koperasi dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Itulah mengapa koperasi berperan dalam tatanan perekonomian Indonesia. Dengan memberdayakan koperasi, berarti juga dapat memberdayakan masyarakat, yang kemudian akan mampu memberdayakan perekonomian nasional.

2. Alternatif tempat menabung

Ternyata tidak hanya di bank saja, koperasi juga dapat menjadi wadah untuk menabung. Tabungan anggota koperasi ini dinamakan Simpanan Sukarela. Berbeda dengan simpanan pokok dan simpanan wajib, simpanan sukarela merupakan simpanan yang disetorkan oleh anggota dengan jumlah yang tidak ditentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota dan dapat diambil kapan pun. Simpanan sukarela dapat ditarik ketika dibutuhkan sesuai dengan kesepakatan anggota dan pengurus. Dalam pencatatan, simpanan sukarela bukan termasuk modal usaha anggota atau koperasi, terkecuali atas kesepakatan anggota dan pengurus untuk keperluan berinvestasi.

3. Memiliki wadah sebagai tempat berkembang

Disamping sebagai ladang mencari penghasilan, koperasi juga merupakan wadah pengembangan diri, seperti kegiatan seminar atau perlombaan. Di koperasi “Kopma UGM” sendiri terdapat wadah bagi para anggotanya untuk mengembangkan minat, bakat, dan ide-ide dalam bentuk Gugus Komunitas. Adapun Gugus Komunitas tersebut, diantaranya: Speaking Club, Trainer Community, Kopma Design Center, Gerakan Cinta Koperasi, Kewirausahaan, Lembaga Penerbitan, Sport Society, Riset, dan Informatika dan Teknologi Club. Contohnya di komunitas Kewirausahaan, kita dapat melakukan praktek penjualan serta melakukan kunjungan ke tempat-tempat kewirausahaan atau UMKM, atau mengikuti seminar-seminar kewirausahaan. Kita juga bisa menjadi delegasi pada lomba-lomba yang membawa nama koperasi “Kopma UGM”, yaitu dengan masuk ke komunitas Gerakan Cinta Koperasi.

4. Mendapat SHU tiap tahun

SHU atau Sisa Hasil Usaha merupakan keuntungan yang diterima anggota koperasi setiap tahunnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, sisa hasil usaha adalah pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Di koperasi “Kopma UGM”, SHU dibagikan tiap akhir periode Kepengurusan. Jumlah SHU setiap anggota berbeda-beda tergantung besaran poin aktivitas dan belanja. Jika mengikuti kegiatan-kegiatan seperti kepanitiaan, lomba, pendidikan 3D, ataupun tim kerja, maka kita akan mendapatkan poin aktivitas. Sedangkan, jika kita melakukan pembelian atau penggunaan jasa di divisi usaha Kopma UGM, maka akan mendapatkan poin belanja. Poin belanja ini cukup menguntungkan karena berbagai diskon dan penawaran menarik dari poin belanja yang kita dapatkan. Sebagai anggota koperasi “Kopma UGM”, kita berhak mendapatkan keuntungan ini. Ketentuan pembagian SHU ini diatur sesuai dengan kesepakatan seluruh anggota melalui rapat anggota.

5. Asas Kekeluargaan Koperasi

Koperasi berdiri atas asas kekeluargaan, dimana anggota dapat saling membantu satu sama lain. Dengan bergabung menjadi anggota koperasi, tentu saja akan mendapatkan jaringan relasi yang lebih luas. Kita dapat bertemu dan berkenalan dengan anggota-anggota lain sehingga membentuk koneksi. Memiliki relasi yang luas dan koneksi yang baik sangat diperlukan ketika kita mulai berusaha atau menjadi wirausaha.

6. Belajar berwirausaha

Di dalam koperasi, anggota tidak hanya dapat berperan sebagai konsumen, namun juga sebagai produsen. Koperasi dapat membantu untuk menjual produk dari usaha kita. Produk anggota dapat dijual melalui koperasi, sehingga pasar yang terbuka lebih luas. Kita akan mendapatkan customers yang tidak hanya dari anggota koperasi, tetapi juga dari masyarakat sekitar koperasi atau orang lain yang berhubungan dengan relasi kita. Kita dapat mengembangkan potensi dan ekonomi pula dengan kemudahan pinjaman dana usaha dari koperasi.

7. Berkesempatan bergabung menjadi bagian kepengurusan staf yang dapat ditulis dalam CV sebagai softskill

Tidak semua Unit Kegiatan Mahasiswa menyediakan wadah dimana kita dapat terjun langsung dan terlibat mengurus seluk beluk koperasi “Kopma UGM”. Pengalaman menjadi anggota koperasi “Kopma UGM” yang didapatkan bisa setara dengan pengalaman magang karena kepengurusan staf berkompromi langsung dengan pihak karyawan. Pengalaman ini dapat kita masukkan sebagai softskills di dalam CV.

KULON PROGO-DINKOPUKM

Rabu (13/11) Kepala Dinas Koperasi UKM Kulon Progo (Dra. Sri Harmintarti, MM), Koordinator Wilayah Kecamatan Wates (Devi Yunara, SP), Petugas Wilayah (Rubiyanto, A.Md) dan PPKL (Suwastri Asih, SE) bersama-sama melaksanakan pembinaan terhadap Pengurus, Pengawas KJKS BMT Bangun, Giripeni, Wates. Dalam kesempatan tersebut Dra. Sri Harmintarti, MM menanyakan dan menyisir permasalahan KJKS BMT Bangun yang belum melaksanakan RAT. “Apabila 3 (tiga) tahun berturut-turut Koperasi tidak melaksanakan RAT dan usaha tidak berkembang, maka pemerintah berhak untuk membubarkan Koperasi yang bersangkutan. Tetapi pembubaran memerlukan tahapan-tahapan yang tidak mudah, sehingga rekomendasi dari Dinas Koperasi UKM Kabupaten Kulon Progo agar Koperasi segera melaksanakan RAT sebagai wujud pertanggungjawaban Pengurus, Pengawas kepada anggota Koperasi”, jelas Dra. Sri Harmintarti, MM.

Jenis usaha KJKS BMT Bangun sesuai dengan Anggaran Dasar, waktu pendirian Koperasi adalah Simpanan, Pembiayaan dan Investasi. Harapan ke depan Koperasi bisa mengembangkan usahanya dengan melakukan Perubahan Anggaran Dasar di Notaris yang mempunyai lisensi perkoperasian yakni Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Koperasi didorong tidak hanya bergerak dibidang simpan pinjam tetapi juga di sektor riil.

“Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo diharapkan Koperasi bisa bermitra dengan Alfamart/Indomart untuk mendirikan dan mengelola Toko Milik Rakyat (ToMiRa). Karena pada tahun 2019 ada Peraturan Daerah yang mengatur bahwa nantinya di wilayah Kulon Progo tidak ada lagi Alfamart/Indomart tetapi sudah menjadi ToMiRa. Hal ini menjadi peluang bagi KJKS BMT Bangun untuk mengembangkan usahanya menjadi lebih besar”, tandas Dra. Sri Harmintarti, MM.

Maju mundurnya Koperasi tergantung dari anggota. Untuk itu KJKS BMT Bangun perlu meningkatkan penambahan anggota, karena dilihat dari laporan RAT yang lalu  anggota Koperasi berjumlah 26 orang dan tidak ada penambahan anggota tiap tahunnya.

Hasil monitoring, evaluasi dan pembinaan juga dijumpai bahwa Pengurus, Pengawas KJKS BMT Bangun masih ada jabatan yang dirangkap dan ada hubungan kekeluargaan semenda, dan sudah habis masa berlakunya seperti yang tertuang dalam Anggaran Dasar (3 tahun masa berlaku), dari sejak  pendirian tahun 2011, sehingga saran dari Dinas Koperasi UKM untuk segera melaksanakan Revitalisasi Pengurus melalui Rapat Anggota.

Pengurus sudah menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan dan RAPBK tetapi pengurus belum mengesahkan dihadapan anggota. Disepakati akan dilaksanakan RAT pada tanggal 16 November 2019 dengan mengundang Dinas Koperasi UKM sebagai Pembina Koperasi.

Dra. Sri Harmintarti, MM juga menyatakan kalau memang KJKS BMT Bangun ingin belajar dan melihat Koperasi yang sudah berhasil bisa melaksanakan study banding ke Kopdit Mulia Kalibawang yang sudah mempunyai omset yang cukup besar.

Dilihat dari permodalan KJKS BMT Bangun merupakan Koperasi yang cukup besar dan bagus, diharapkan melalui pembinaan oleh Dinas Koperasi UKM, KJKS BMT Bangun bisa menangkap peluang usaha. Koperasi harus bisa dipertahankan dan dikembangkan dengan Revitalisasi Pengurus dan  harus  tetap melaksanakan RAT tepat waktu disela-sela kesibukan pengurus, pengawas diluar kegiatan Koperasi.

Semoga dengan dilaksanakannya pembinaan tersebut kedepan KJKS BMT Bangun bisa melaksanakan kewajibannya, yakni RAT dan mampu mengembangkan usahanya sehingga mampu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan bagi seluruh anggotanya.