Bank Indonesia sebagai bank sentral berfungsi sebagai lender of the last resort yang berarti

Christiani, Theresia Anita (2017) FUNGSI BANK INDONESIA SEBAGAI LENDER OF THE LAST RESORT DALAM KERANGKA UU NO 9 TAHUN 2016 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN. Cahaya Atma Pustaka Kelompok Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta. ISBN 978-602-7821-77-4

Abstract

Fungsi Bank Sentral sebagai lender of the last resort merupakan fungsi khas dari sebuah bank sentral dalam memberikan fasilitas pendanaan kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Fungsi Bank Indonesia didalam UU Bank Indonesia meliputi bantuan pendanaan dalam jangka pendek dan jangka panjang yang menjadi beban pemerintah. Fungsi Bank Indonesia sebagai bank sentral sebagai Lender of the Last resort mengalami dinamika dengan berlakunya UU No 9 Tahun 2016 Tentang PPKSK. Buku ini akan memberikan kemanfaatan dan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya hukum Perbankan. Buku ini dapat memberikan masukan bagi praktisi, akademisi, penegak hukum, pengambil kebijakan yang terlibat dalam pendidikan, pembentukan, pengelolaan hukum Perbankan pada khususnya dan pengembangan Ilmu hukum pada umumnya.

Actions (login required)

Bank Indonesia sebagai bank sentral berfungsi sebagai lender of the last resort yang berarti
View Item

Pendapatan nasional negara A pada tahun 2017 adalah Rp1.800 triliun. Sementara itu, pendapatan U nasional pada tahun 2018 sebesar Rp1.950 triliun. Per … tumbuhan ekonomi negara A pada tahun 2018 sebesar .... a. 7,69% b. 8,33% c. 8,77% d. 10,17% e. 10,83% Lengkap dengan cara, penjelasan, rumus, dan tidak boleh sembarang jawab! Sembarang jawab report!

tanggal 12 Januaru 2019,Laundry kilau membeli bermacam-macam perlengkapan Laundry senilai Rp7.000.000.00 secara credit Jelaskan pengaruh transaksi ter … sebut terhadap persamaan dasar akuntansi​

Jelaskan dampak dari masalah ekonomi!​

jawaban tes tertulis asesmen sumatif 1 LKS ekonomi kelas 10 kurikulum merdeka ​

mengapa sisitem ekonomi tradisional menerapkan sistem barter?​

ini bagaimana untuk jawabannya?​

Jasa konsultasi keuangan memiliki data sbb:Maret 20161.Setoran awal berupa uang tunai 26jt,peralatan 25jt,dan perlengkapan 5jt3.Menerima pendapatan 2j … t8.Membeli perlengkapan 1,5jt11.Membayar biaya telpon dan listrik 800ribu14.Membayar utang 400ribu17.Menerima pendapatan 4jt20.Membayar gaji karyawan 1,5jt27.Membeli peralatan secara kredit 9jt29.Piutang usaha 1,8jtAnalisis lah transaksi di atas.!Tolong ya soalnya saya mau masukin ke Jurnal Umum ini. ​

Pendapatan nasional negara A pada tahun 2017 adalah Rp1.800 triliun. Sementara itu, pendapatan U nasional pada tahun 2018 sebesar Rp1.950 triliun. Per … tumbuhan ekonomi negara A pada tahun 2018 sebesar .... a. 7,69% b. 8,33% c. 8,77% d. 10,17% e. 10,83% Pakai caranya, lengkap dengan rumus, asal jawab report!

Ekonomi 13. Warga MJK mengungsi karena banjir. Ketika mengungsi, warga mengalami kesulitan air bersih sehingga banyak warga terjangkit penyakit. Cara … mengatasi kelangkaan air bersih di tempat pengungsian adalah.... memberi penyuluhan kepada pengungsi agar tidak minum air yang tercemar b. memberikan obat kepada para pengusi agar tidak terkena penyakit membatasi penggunaan air bersih untuk kegiatan memasak d. memindahkan para pengungsi ke wilayah yang lebih aman membuat tempat penampungan air bersih di area pengungsian e. C 0 e. 17. Ti a.​

9. buatlah jurnal umum berdasarkan transaksi diatas10. berdasarkan transaksi tersebut susunlah menjadi buku besar​

masalah produksi menyangkut permasalahana. apakah benda pemuas kebutuhan yang diproduksi memang benda yang dapat dimiliki oleh konsumenb. bagaimana me … mproduksi semua benda (barang dan jasa) yang dibutuhkan oleh banyak orang c. Bagaimana supaya benda-benda hasil produksi bisa sampai ke tangan konsumen yang membutuhkan d. barang dan jasa apa saja yang akan diproduksi dalam jumlah berapa e.Bagaimana (how)proses produksi akan dilakukan​

keuntungan dari pelaksanaan kegiatan ekonomi syariah​

a. jika kevin mempunyai tabungan sebesar Rp. 3.250.000,00,tentukan pengelolaan keuangan yang baik untuk kevin! tuliskan prioritas kebutuhan dan jelask … an alasan rasionalnya​

..........................

Ukuran kebutuhan yang tersusun dalam daftar berdasarkan tingkat kebutuhan seseorang, dimulai dari kebutuhan yang paling penting sampai kebutuhan ya be … rsifat bisa ditunda pemenuhannya?​

Dalam menentukan pilihan ada beberapa hal yang harus diperhatikan, salah satunya bahwa seseorang harus membuat keputusan untuk memilih suatu hal denga … n mengorbankan hal lain dengan alasan ekonomis?​

cara membuat server gratis on 24 jam​

Seorang ahli ekonomi yang memelopori pembahasan ekonomi secara sistematis dan menguraikannya secara ilmu pengetahuan adalah….

Penggunaan uang yang diberikan orangtua dengan cara bijak terlihat dalam contoh ....

Dalam ekonomi apabila kita ingin mencapai suatu tujuan, harus mengorbankan tujuan yang lain karena ada keterbatasan ataupun tujuan yang saling bertent … angan. hal ini disebut dengan ….

Bank Indonesia sebagai bank sentral berfungsi sebagai lender of the last resort yang berarti
Lahirnya Bank Indonesia sebagai bank sentral dengan berbagai bentuk, fungsi dan tugas yang demikian kompleks tidak terlepas daripada tujuan pembangunan nasional yaitu dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.Kedudukan Bank Indonesia sebagai lender of the last resort sebelum lahirnya Undang-Undang No.9 Tahun 2016 tentang pencegahan dan penanganan krisis system keuangan diatur pada Undang-Undang No. 13 Tahun 1968 tentang bank sentral. Dalam Pasal 32 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 1968 yang mengatakan Bank Indonesia dapat pula memberikan kredit likuiditas kepada bank-bank untuk mengatasi kesulitan yang dihadapinya dalam keadaan darurat.

Lander of the last resort sendiri dapat definisikan sebagai Suatu fungsi dari Bank Indoneisa( BI ) untuk memberikan bantuan pendanaan kepada bank yang mempunyai kesulitan likuiditas yang dihadapi dalam keadaan darurat.

Pengaturan tentang Lander of the last resort ini sudah beberapa kali berubah sejalan dengan perubahan undang-undang Bank Indonesia dari mulai UU No. 23 Tahun 1999, UU No. 3 Tahun 2004, dan UU No. 6 Tahun 2009. Perbedaan dari setiap perubahan UU BI bagi pengaturan Lander of the last resort yaitu :

  1. Pada UU No. 23 Tahun 1999, Lender of the Last Resort oleh Bank Indonesia hanya memberikan fasilitas kredit kepada bank yang mengalami kesulitan dengan pendanaan jangka pendek dan dijamin dengan agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan.
  2. Pada UU No. 3 Tahun 2004, dimungkinkan Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban pemerintah, dalam hal suatu bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan. Jadi dapat dikatakan kalau pendanaannya adalah Jangka Panjang dan dibebankan kepada Pemerintah (bail Out).
  3. Pada UU No. 6 Tahun 2009, merubah ketentuan pada pasal 11 ayat (2) yang menghapuskan kata-kata “dan mudah dicairkan). Yang menurut pendapat saya Mengandung konsekuensi bahwa untuk dapat memberikan bantuan pendaan jangka pendek tidak perlu lagi mensyaratkan jaminan yang mudah dicairkan karena bertentangan dengan urgensi keadaan darurat.

Lalu pasca dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2011, dibuatlah UU Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) yang bertitik berat padapencegahan dan penanganan permasalahan bank sistemik sebagai bagian penting dari sistem keuangan. UUPPKSK ini mengatur peran Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Komite Stabilitas Sistem Keuangan beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.

Dalam UU PPKSK diatur pula tentang Penyediaan penjamin likuiditas jangka pendek didukung agunan berkualitas tinggi bagi bank yang butuh likuiditas oleh Bank Indonesia yang mana hal tersebut adalah pengaturan Lender of the last resort yang sebelumnya diatur oleh Bank Indonesia.

Lahirnya UU PPKSK membawa dampak terhadap kewenangan Bank Indonesia sebagai the lender of the last resort yang diatur dalam pasal 53 ayat (1) UU PPKSK yang pada intinya menghapuskan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 55 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang BI, Pasal 1 angka 25, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 69 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang OJK.

Dengan begitu bank indonesia tidak lagi mempunyai kewenangan untuk memberikan fasilitas pendanaan, dalam hal suatu bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan, dan juga BI tidak dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban pemerintah.Namun disisi lain sesuai dengan hal-hal yang diatur dalam pasal 20 dan 30 UU PPKSK, Bank Indonesia masih mempunyai kewenangan untuk memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah untuk jangka waktu paling lama 90 hari kepada bank sistemik maupun non sistemik untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek kepada bank yang bersangkutan dan wajib disertai jaminan yang memiliki nilai minimal sejumlah kredit atau pembiayaan yang diterima oleh bank tersebut. Namun dalam pemberian kredit jangka pendek tersebut UU PPKSK mewajibkan BI untuk berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Maka melihat kedudukan bank yang berpengaruh besar dalam keuangan negara, dapat kita ambil kesimpulan bahwa Pengaturan Bank Indonesia sebagai Lender of The Last Resort dalam stabilitas keuangan negara sudah dengan adanya UU PPKSK sudah cukup mempermudah dan membantu Bank dari yang berdampak sistemik maupun yang tidak berdampak sistemik untuk mengatasi resiko kegagalan atau kesulitan likuiditas dalam menjalankan fungsinya yang sering terdampak gejolak ekonomi negara maupun internasional.

Bank Indonesia sebagai bank sentral berfungsi sebagai lender of the last resort yang berarti
Penulis :

M. Samudera Alisyahbana, SH. MH 
Lawyer Hukum Bisnis dan Perusahaan di LHS LAWFIRM