Christiani, Theresia Anita (2017) FUNGSI BANK INDONESIA SEBAGAI LENDER OF THE LAST RESORT DALAM KERANGKA UU NO 9 TAHUN 2016 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN. Cahaya Atma Pustaka Kelompok Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta. ISBN 978-602-7821-77-4 AbstractFungsi Bank Sentral sebagai lender of the last resort merupakan fungsi khas dari sebuah bank sentral dalam memberikan fasilitas pendanaan kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Fungsi Bank Indonesia didalam UU Bank Indonesia meliputi bantuan pendanaan dalam jangka pendek dan jangka panjang yang menjadi beban pemerintah. Fungsi Bank Indonesia sebagai bank sentral sebagai Lender of the Last resort mengalami dinamika dengan berlakunya UU No 9 Tahun 2016 Tentang PPKSK. Buku ini akan memberikan kemanfaatan dan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya hukum Perbankan. Buku ini dapat memberikan masukan bagi praktisi, akademisi, penegak hukum, pengambil kebijakan yang terlibat dalam pendidikan, pembentukan, pengelolaan hukum Perbankan pada khususnya dan pengembangan Ilmu hukum pada umumnya. Actions (login required)
Pendapatan nasional negara A pada tahun 2017 adalah Rp1.800 triliun. Sementara itu, pendapatan U nasional pada tahun 2018 sebesar Rp1.950 triliun. Per … tanggal 12 Januaru 2019,Laundry kilau membeli bermacam-macam perlengkapan Laundry senilai Rp7.000.000.00 secara credit Jelaskan pengaruh transaksi ter … Jelaskan dampak dari masalah ekonomi! jawaban tes tertulis asesmen sumatif 1 LKS ekonomi kelas 10 kurikulum merdeka mengapa sisitem ekonomi tradisional menerapkan sistem barter? ini bagaimana untuk jawabannya? Jasa konsultasi keuangan memiliki data sbb:Maret 20161.Setoran awal berupa uang tunai 26jt,peralatan 25jt,dan perlengkapan 5jt3.Menerima pendapatan 2j … Pendapatan nasional negara A pada tahun 2017 adalah Rp1.800 triliun. Sementara itu, pendapatan U nasional pada tahun 2018 sebesar Rp1.950 triliun. Per … Ekonomi 13. Warga MJK mengungsi karena banjir. Ketika mengungsi, warga mengalami kesulitan air bersih sehingga banyak warga terjangkit penyakit. Cara … 9. buatlah jurnal umum berdasarkan transaksi diatas10. berdasarkan transaksi tersebut susunlah menjadi buku besar masalah produksi menyangkut permasalahana. apakah benda pemuas kebutuhan yang diproduksi memang benda yang dapat dimiliki oleh konsumenb. bagaimana me … keuntungan dari pelaksanaan kegiatan ekonomi syariah a. jika kevin mempunyai tabungan sebesar Rp. 3.250.000,00,tentukan pengelolaan keuangan yang baik untuk kevin! tuliskan prioritas kebutuhan dan jelask … .......................... Ukuran kebutuhan yang tersusun dalam daftar berdasarkan tingkat kebutuhan seseorang, dimulai dari kebutuhan yang paling penting sampai kebutuhan ya be … Dalam menentukan pilihan ada beberapa hal yang harus diperhatikan, salah satunya bahwa seseorang harus membuat keputusan untuk memilih suatu hal denga … cara membuat server gratis on 24 jam Seorang ahli ekonomi yang memelopori pembahasan ekonomi secara sistematis dan menguraikannya secara ilmu pengetahuan adalah…. Penggunaan uang yang diberikan orangtua dengan cara bijak terlihat dalam contoh .... Dalam ekonomi apabila kita ingin mencapai suatu tujuan, harus mengorbankan tujuan yang lain karena ada keterbatasan ataupun tujuan yang saling bertent … Lander of the last resort sendiri dapat definisikan sebagai Suatu fungsi dari Bank Indoneisa( BI ) untuk memberikan bantuan pendanaan kepada bank yang mempunyai kesulitan likuiditas yang dihadapi dalam keadaan darurat. Pengaturan tentang Lander of the last resort ini sudah beberapa kali berubah sejalan dengan perubahan undang-undang Bank Indonesia dari mulai UU No. 23 Tahun 1999, UU No. 3 Tahun 2004, dan UU No. 6 Tahun 2009. Perbedaan dari setiap perubahan UU BI bagi pengaturan Lander of the last resort yaitu :
Lalu pasca dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2011, dibuatlah UU Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) yang bertitik berat padapencegahan dan penanganan permasalahan bank sistemik sebagai bagian penting dari sistem keuangan. UUPPKSK ini mengatur peran Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Komite Stabilitas Sistem Keuangan beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan. Dalam UU PPKSK diatur pula tentang Penyediaan penjamin likuiditas jangka pendek didukung agunan berkualitas tinggi bagi bank yang butuh likuiditas oleh Bank Indonesia yang mana hal tersebut adalah pengaturan Lender of the last resort yang sebelumnya diatur oleh Bank Indonesia. Lahirnya UU PPKSK membawa dampak terhadap kewenangan Bank Indonesia sebagai the lender of the last resort yang diatur dalam pasal 53 ayat (1) UU PPKSK yang pada intinya menghapuskan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 55 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang BI, Pasal 1 angka 25, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 69 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang OJK. Dengan begitu bank indonesia tidak lagi mempunyai kewenangan untuk memberikan fasilitas pendanaan, dalam hal suatu bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan, dan juga BI tidak dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban pemerintah.Namun disisi lain sesuai dengan hal-hal yang diatur dalam pasal 20 dan 30 UU PPKSK, Bank Indonesia masih mempunyai kewenangan untuk memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah untuk jangka waktu paling lama 90 hari kepada bank sistemik maupun non sistemik untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek kepada bank yang bersangkutan dan wajib disertai jaminan yang memiliki nilai minimal sejumlah kredit atau pembiayaan yang diterima oleh bank tersebut. Namun dalam pemberian kredit jangka pendek tersebut UU PPKSK mewajibkan BI untuk berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Maka melihat kedudukan bank yang berpengaruh besar dalam keuangan negara, dapat kita ambil kesimpulan bahwa Pengaturan Bank Indonesia sebagai Lender of The Last Resort dalam stabilitas keuangan negara sudah dengan adanya UU PPKSK sudah cukup mempermudah dan membantu Bank dari yang berdampak sistemik maupun yang tidak berdampak sistemik untuk mengatasi resiko kegagalan atau kesulitan likuiditas dalam menjalankan fungsinya yang sering terdampak gejolak ekonomi negara maupun internasional. M. Samudera Alisyahbana, SH. MH |