Bagaimanakah politik luar negeri Indonesia sesuai dengan amanah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945?

Jakarta -

Indonesia banyak berperan di dunia internasional. Dari Gerakan Non Blok hingga Konferensi Asia Afrika, Indonesia secara aktif melakukan diplomasi demi tercapainya perdamaian dunia.

Prestasi yang telah Indonesia capai tentu berhubungan dengan konsep politik luar negeri yang dianut. Sebelumnya, apa itu politik luar negeri Indonesia?

Pengertian

Pengertian politik luar negeri Indonesia tercantum dalam Undang-undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

Politik luar negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.

Secara umum, politik luar negeri masuk ke dalam konsep hubungan internasional bersamaan dengan hubungan luar negeri dan politik internasional.


Tujuan

Apa tujuan dilakukannya politik luar negeri? Menurut mantan presiden pertama Indonesia Mohammad Hatta, dalam buku E-Modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Kemdikbud, tujuan politik luar negeri Indonesia adalah:

  • Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara
  • Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat apabila barang-barang itu tidak atau belum dapat dihasilkan sendiri
  • Meningkatkan perdamaian internasional
  • Meningkatkan persaudaraan segala bangsa

Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia

Prinsip Politik Luar Negeri Indonesia

Indonesia menganut prinsip kebijakan politik luar negeri bebas aktif. Bebas aktif adalah politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri pada satu kekuatan tertentu.

Prinsip politik luar negeri ini secara aktif memberikan sumbangan, dalam bentuk pemikiran maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, demi terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Prinsip ini pertama kali disampaikan oleh Mohammad Hatta dalam pidatonya yang berjudul Mendayung di Antara Dua Karang pada tanggal 2 September 1948 dalam sidang Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP).


Landasan Politik Luar Negeri Indonesia

Politik luar negeri membutuhkan landasan yang kuat untuk menopang kebijakannya. Indonesia sendiri memiliki tiga landasan kebijakan politik luar negeri, yaitu landasan idiil, konstitusional, dan operasional.

Landasan idiil politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila sebagai dasar negara, sebagai pedoman hidup bangsa, dan sebagai sumber dari segala hukum dan konstitusi yang berlaku di Indonesia.

Landasan konstitusional pelaksanaan politik luar negeri yang bebas aktif berdasar atas hukum dasar, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan konstitusional, tujuan nasional bangsa juga tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea keempat tentang cita-cita dan tujuan bangsa untuk ikut mewujudkan perdamaian dunia.

Berbeda dengan landasan idiil dan konstitusional, landasan operasional sangat dinamis mengikuti perkembangan zaman. Landasan operasional ditetapkan melalui kebijakan masing-masing pemerintah pada masanya.

Namun pada intinya, landasan operasional politik luar negeri Indonesia mengacu Garis-garis Besar Haluan Negara atau GBHN. GBHN adalah suatu landasan pelaksanaan yang menegaskan dasar, sifat, dan pedoman perjuangan untuk mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia.

Itulah pengertian, tujuan, prinsip, serta landasan politik luar negeri Indonesia.Dengan menganut prinsip bebas aktif, Indonesia terus berperan aktif dalam hubungan internasional untuk menciptakan perdamaian dunia.

Simak Video "Survei Indikator Sebut 62% Publik Anggap Pemberantasan Korupsi Lebih Baik"


[Gambas:Video 20detik]
(pal/pal)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 38 TAHUN 2008

TENTANG

PENGESAHAN CHARTER OF THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS (PIAGAM PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA

ASIA TENGGARA)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :    a.    bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Republik Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;

                          b.    bahwa perkembangan dan intensitas interaksi, baik di fora internasional maupun regional, telah menghadapkan bangsa Indonesia sebagai bagian dari Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) untuk lebih menyesuaikan diri dan tanggap dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman, tantangan, dan peluang baru melalui transformasi ASEAN dari suatu Asosiasi menjadi Komunitas ASEAN berdasarkan Piagam;

                          c.     bahwa Indonesia memiliki kepentingan strategis pada ASEAN dalam  memperkuat posisi Indonesia di kawasan dan mencapai kepentingan nasional secara maksimal di berbagai bidang, khususnya di bidang politik dan keamanan, ekonomi, dan sosial budaya;

                           d.    bahwa pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-13, di Singapura, pada tanggal 20 November 2007, Pemerintah Indonesia telah menandatangani Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara);

                          e.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu mengesahkan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) dengan Undang-Undang;

Mengingat . . .

-  2  -

Mengingat     :    1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);

                          3.  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012).

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan       : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN CHARTER OF THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS (PIAGAM PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA).

Pasal 1

Mengesahkan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 2

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

-  3  -

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 6 Nopember 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 Nopember 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

            REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

              ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 165

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA RI

    Kepala Biro Hukum dan Administrasi

        Peraturan Perundang-undangan,

  Bigman T. Simanjuntak

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 38 TAHUN 2008

TENTANG

PENGESAHAN CHARTER OF THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS (PIAGAM PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA

ASIA TENGGARA) 

I.       UMUM

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, pelaksanaan politik luar negeri dilandasi politik bebas aktif yang merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Republik Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. 

      ASEAN merupakan saka guru (corner stone) politik luar negeri Republik Indonesia karena mempunyai arti yang strategis dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman dan tantangan guna menciptakan perdamaian dan stabilitas kawasan. Berkaitan dengan hal tersebut, bangsa Indonesia dituntut untuk mempersiapkan diri agar dapat berperan secara optimal dalam pengembangan kerja sama di kawasan. 

      Negara-Negara Anggota ASEAN telah menyepakati pembentukan suatu komunitas ASEAN pada tahun 2015 yang didasarkan pada tiga (3) pilar, yaitu Komunitas Politik ASEAN, Komunitas Ekonomi ASEAN, dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN. Dalam rangka itu, Negara-Negara Anggota ASEAN menyadari perlunya ASEAN bertransformasi menjadi suatu organisasi yang memiliki aturan yang jelas.  

      Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kerja sama dengan negara-negara sahabat perlu terus ditingkatkan berdasarkan prinsip saling menguntungkan, kesetaraan dan penghormatan penuh atas kedaulatan setiap negara. Oleh karena itu, Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu meningkatkan kerja sama dengan negara-negara yang tergabung dalam ASEAN di bawah payung Piagam ASEAN yang ditandatangani pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-13 di Singapura pada tanggal 20 November 2007. 

Prinsip-prinsip …

-  2  -

Prinsip-prinsip yang terkandung dalam Piagam ASEAN antara lain: menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, integritas wilayah dan identitas nasional; menolak agresi; bebas dari campur tangan eksternal; meningkatkan konsultasi dan dialog; mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai; menghormati kebebasan fundamental, pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia; dan menghormati perbedaan budaya, bahasa, dan agama. Dengan ratifikasi Piagam ini, akan dilakukan peningkatan upaya ke arah pencapaian tujuan ASEAN, termasuk pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia, dengan memfungsikan secara efektif badan Hak Asasi Manusia ASEAN, penegasan sanksi atas pelanggaran serius dan ketidakpatuhan terhadap Piagam termasuk penangguhan hak anggota, serta peningkatan keterlibatan masyarakat dalam kegiatan ASEAN.

II.     PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

                   Cukup jelas 

     Pasal 2

                   Cukup jelas 
 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4915