Bagaimana usaha kita untuk tetap menegakkan Pancasila sebagai filsafat?

Mengapa Manusia Berfilsafat?

Untuk menjawab pertanyaan ini, terlebih dahulu kita harus mengetahui pengertian dari filsafat itu sendiri.

Secara etimologis filsafat berasal dari bahasa Yunani philein yang artinya cinta dan sophos yang artinya hikmah atau kebijaksanaan atau wisdom. Jadi secara harfiah istilah filsafat mengandung makna cinta kebijaksanaan, atau mencintai kebijaksanaan/kebenaran. Filsafat secara sederhana dapat diartikan juga sebagai keinginan yang sungguh-sungguh untuk mencari kebijaksanaan/kebenaran yang sejati.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan timbulnya keinginan manusia untuk berfilsafat, diantaranya:

  • Keheranan, sebagian filsuf berpendapat bahwa adanya kata heran merupakan asal dari filsafat. Rasa heran itu akan mendorong manusia untuk menyelidiki dan mempelajari.
  • Kesangsian, merupakan sumber utama bagi pemikiran manusia yang akan menuntun pada kesadaran. Sikap ini sangat berguna untuk menemukan titik pangkal yang kemudian tidak disangsikan lagi.
  • Kesadaran akan keterbatasan, manusia mulai berfilsafat jika ia menyadari bahwa dirinya sangat kecil dan lemah terutama bila dibandingkan dengan alam sekelilingnya. Kemudian muncul kesadaran akan keterbatasan bahwa diluar yang terbatas pasti ada sesuatu yang tidak terbatas.

Jadi manusia berfilsafat untuk mencari suatu kebenaran atau kebijaksanaan yang timbul dari persoalan.

Mengapa Filsafat Pancasila Digunakan Oleh Bangsa Kita?

Berdasarkan pengertian filsafat tersebut di atas, filsafat Pancasila digunakan oleh bangsa Indonesia karena Pancasila merupakan pencerminan nilai-nilai yang telah lama tumbuh dalam kehidupan bangsa Indonesia.

Seperti yang telah dijelaskan di artikel tugas Pancasila sebelumnya,Pendidikan Pancasila, yang membahas tentang Landasan Pendidikan Pancasila,nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukanlah hanya merupakan suatu hasil konseptual seseorang saja. Melainkan merupakan suatu hasil karya besar bangsa Indonesia sendiri yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia itu sendiri melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara.

Pancasila Sebagai Dasar (Filsafat) Negara Indonesia

Suatu bangsa senantiasa memiliki suatu pandangan hidup atau filsafat hidup masing-masing yang berbeda dengan bangsa lainnya di dunia sebagai akibat adanya perbedaan historikal dan kultural dari tiap-tiap bangsa itu. Prinsip-prinsip dasar yang telah ditemukan oleh para peletak dasar (the founding fathers) negara Indonesia kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat bernegara, Pancasila.

Pancasila adalah dasar filsafat negara Indonesia, adapun pendukung pokok negara adalah rakyat, dan unsur rakyat adalah manusia itu sendiri. Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa merupakan jati diri bangsa yang menunjukkan adanya ciri khas, sifat, karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain. Dengan kata lain jati diri bangsa Indonesia akan selalu bertolok ukur kepada nilai-nilai Pancasila sebagai filsafat bangsa.

Selanjutnya Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia memiliki susunan lima sila yang merupakan suatu persatuan dan kesatuan serta mempunyai sifat dasar kesatuan yang mutlak, sebagai makhluk individu sekaligus juga sebagai makhluk sosial. Konsekuensinya segala aspek dalam penyelenggaraan negara diliputi oleh nilai-nilai Pancasila.

Kemudian seluruh nilai-nilai Pancasila tersebut menjadi dasar rangka dan jiwa bagi bangsa Indonesia. Hal ini berarti bahwa dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus dijabarkan dan bersumberkan pada nilai-nilai Pancasila, seperti bentuk negara, sifat negara, tujuan negara, tugas dan kewajiban negara dan warga negara, sistem hukum negara, moral negara dan segala aspek penyelenggaraan negara lainnya.

Pancasila Sebagai Ideologi Nasional

Secara etimologi, istilah ideologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu dari kataeidos yang berarti ide, gagasan, cita-cita ataupun konsep, dan logos yang berarti ilmu, ajaran, atau paham. Jadi, ideologi adalah ilmu atau ajaran tentang idea-idea, gagasan-gagasan,atau cita-cita tertentu. Selanjutnya ideologi menurut makna yang dikandungnya berarti suatu ilmu atau ajaran yang mengandung ide atau cita-cita yang bersifat tetap dan sekaligus merupakan dasar, pandangan, ataupun paham.

Arti dari pancasila sebagai ideologi nasional adalah kumpulan nilai-nilai dari kehidupan lingkungan sendiri dan yang diyakini kebenarannya kemudian digunakan untuk mengatur masyarakat. Nilai-nilai itu dipandang sebagai cita-cita dan menjadi landasan bagi cara pandang, cara berpikir dan cara bertindak seseorang atau suatu bangsa dalam memecahkan setiap persoalan yang dihadapinya. Begitu pula dengan Pancasila sebagai ideologi nasional yang artinya Pancasila merupakan kumpulan atau nilai-nilai yang diyakini kebenarannya oleh pemerintah dan rakyat Indonesia dan digunakan oleh bangsa Indonesia untuk menata/mengatur masyarakat Indonesia atau berwujud ideologi yang dianut oleh negara Indonesia secara keseluruhan,bukanmilik perseorangan ataugolongan tertentuatau masyarakat tertentusaja, namun milik bangsa Indonesia secara keseluruhan.

Contoh Pengamalan Pancasila Secara Objektif

Pengamalan Pancasila secara objektif berkaitan dengan pemenuhan wajib hukum, melaksanakan dan menaati peraturan perundang-undangan sesuai norma hukum negara yang berlandaskan Pancasila.

Contoh:

  • Menaati aturan-aturan dan rambu-rambu lalu lintas saat berkendara.
  • Tidak menggunakan obat-obatan terlarang.

Mengapa Dukungan Kekuasaan Pemerintah Dibutuhkan UntukMengamalkan Pancasila Secara Objektif?

Seperti yang dijelaskan sebelumnya,pengamalan Pancasila secara objektif bersifat memaksa dan biasanya disertai sanksi hukum. Artinya, siapa saja yang melanggar norma hukum akan mendapatkan sanksi.

Realisasi dan pengamalan Pancasila secara objektif berkaitan dengan pemenuhan wajib hukum yang memiliki norma-norma yang tertuang dalam suatu sistem hukum positif. Kekuasaan pemerintah jelas dibutuhkan pada saat penyusunan sistem hukum ini, hal ini dimaksudkan agar sistem hukum tersebut memiliki daya imperatif secara yuridis dan tertuang dalam suatu sistem peraturan perundang-undangan.

Pancasila Sebagai Sistem Filsafat Pancasila

Pancasila sebagai dasar filsafat negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakekatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis, fundamental dan menyeluruh. Untuk itu sila-sila Pancasila merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat bulat dan utuh, hierarkhis dan sistematis. Dalam pengertian inilah maka sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem filsafat. Konsekuensinya kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi serta makna yang utuh.

Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia mengandung makna bahwa setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari pandangan bahwa negara adalah merupakan suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan, yang merupakan masyarakat hukum.

Usaha Kita Untuk Tetap Menegakkan Pancasila Sebagai Filsafah, Ideologi, Pandangan Hidup dan Dasar Negara

Usaha kita untuk tetap menegakkan Pancasila sebagai filsafah, ideologi, pandangan hidup dan dasar negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yaitu dengan selalu menjadikan Pancasila sebagai dasar dari setiap apa yang akan kita lakukan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian cita-cita dan tujuan-tujuan dari Pancasila dapat terwujud dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA