MESKI laporan kekerasan pada anak dan perempuan menggunung, tidak semua aduan itu ditindaklanjuti dengan penegakan hukum. Hal itu diketahui dari data Sistem Dari data real time itu, terlihat hanya ada 416 kasus kekerasan anak dan perempuan yang diproses penegak hukum. Padahal, jumlah aduan yang diterima mencapai Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengamini masih minimnya penegakan hukum dalam kasus kekerasan Layanan pengaduan dan penanganan yang tidak berjalan dengan baik mengakibatkan korban sulit meng akses layanan di daerahnya. Oleh karena itu, Kemen PPPA berupaya Priyadi mengatakan jika budaya masyarakat yang takut untuk melapor juga jadi penyebab minimnya laporan, terutama jika pelaku kekerasan ialah orang terdekat atau Pihaknya mencatat ada 4.859 laporan kasus kekerasan pada anak dan 3.605 kasus kekerasan pada perempuan dewasa selama periode 1 Januari-21 Agustus 2020. Jika dirinci, dari 4.859 kasus kekerasan pada anak, ada 5.048 yang menjadi korbannya. Sebanyak 2.997 korban kekerasan seksual, 1.286 korban kekerasan fisik, dan Anggota Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susianah Affandy mengaku prihatin dengan kondisi ini karena masih banyak kasus yang sebenarnya Masih banyak tidak diadukan kepada aparat penegak hukum karena pelaku kekerasan kepada anak sebagian besar dilakukan orang-orang yang memiliki hubungan Ia pun meminta Kementerian PPPA segera meningkatkan pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan, terlebih di masa pandemi covid-19. (Ata/H-2)
Kekerasan Anak
|