Seiring dengan perkembangan era globalisasi, teknologi dan informasi mengalami kemajuan yang cukup pesat. Hal ini akan memengaruhi pengarsipan data dengan inovasi baru pada proses pengarsipan yaitu arsip elektronik. Arsip elektronik memiliki risiko lebih kecil dibandingkan dengan arsip secara manual. Perkembangan teknologi ini telah dimanfaatkan oleh beberapa instansi dan pelaku bisnis salah satunya dalam hal perpajakan. Direktorat Jendral Pajak melakukan pembaharuan terhadap sistem perpajakan dengan tujuan mempermudah masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi. Oleh karena itu, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-88/PJ./2004 tanggal 14 Mei 2004 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan secara Elektronik (Desmayanti, 2012). Setelah sukses dengan program e-SPT kemudian Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan kembali surat keputusan KEP-05/PJ/2005 yang ditetapkan pada tanggal 12 Januari 2005 tentang Tata Cara Penyampaian SPT secara elektronik (e- filling) (Kirana, 2017). E-filing adalah sebuah layanan pengiriman atau penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada laman (website) DJP online (https://djponline.pajak.go.id) atau laman penyedia layanan SPT elektronik (Ginting & Marlina, 2017). Dengan adanya e-filing, Wajib Pajak lebih dipermudah dalam hal pelaporan SPT Tahunan. Awalnya, Wajib Pajak harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) secara langsung. Dengan adanya e-filing Wajib Pajak dapat melaporkan pajaknya kapan dan dimana saja. Oleh karena itu, Fasilitas e-filing memudahkan pengguna dalam proses pengisiannya dan mendorong pengguna untuk menggunakan fasilitas tersebut karena dianggap tidak menyulitkan dan pengguna merasa puas (Ginting & Marlina, 2017). Livari (2005) menyatakan bahwa semakin tinggi kualitas sistem dipahami oleh pemakai maka semakin sering mereka menggunakan sistem tersebut dan semakin puas mereka terhadap sistem. Pemakai sistem dalam meningkatkan kinerjanya mengharapkan sebuah sistem yang berkualitas untuk memanfaatkan sistem tersebut. Penelitian lainnya dilakukan oleh Holsapple and Post Lee (2006) menunjukkan bahwa kualitas informasi mempengaruhi kepuasan penggunaan dan kemudian akan berdampak pada kinerja individu. Seseorang akan menggunakan sistem jika mereka percaya bahwa sistem tersebut berguna dan berkualitas dalam mambantu penyelesaian pekerjaannya. DJP melaporkan telah ada 18 juta dengan 42 juta Wajib Pajak yang tersaftar menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2018 melalui sistem elektronik e-filing. Jumlah ini terus meningkat dari tahun ke tahun. Di tahun 2016 jumlah Wajib Pajak yang melapor menggunakan e-filing sebanyak 7 juta dengan jumlah Wajib Pajak terdaftar 36 juta. Sedangkan di tahun 2017 mengalami peningkatan menjadi 14 juta Wajib Pajak yang melapor menggunakan e-filing dengan jumlah Wajib Pajak terdaftar sebesar 40 juta. Adapun persentase kepatuhan formal Wajib Pajak dan OP non karyawan yaitu pada tahun 2018, realisasi rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Badan dan OP Non Karyawan sebesar 69,30% dari target yang telah ditetapkan sebesar 65%. Rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Badan dan OP Non Karyawan tahun 2018 naik dibandingkan dengan tahun 2017 sebesar 6,34% (realisasi kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Badan dan OP Non Karyawan tahun 2018 sebesar 62,96%) (https://www.pajak.go.id). Dengan adanya e-filing di Indonesia, menunjukan hasil bahwa kemudahan teknologi dan sistem berpengaruh signifikan terhadap kepuasan dan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. Jika sistem yang digunakan mudah, cepat, fleksibel dan aman maka pengguna akan merasa puas. Semakin baik sistem yang digunakan maka semakin sering pengguna menggunakannya dan puas terhadap sistem tersebut. Hal ini dapat dibuktikan dengan semenjak adanya e-filing pelaporan SPT Tahunan meningkat dibandingkan dengan sebelum adanya e-filing. Maka dari itu, kemudahan sistem menjadi salah satu faktor yang menyebabkan peningkatan Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Tahunan dan tentunya Wajib Pajak akan merasa puas. Daftar Referensi Desmayanti, E. (2012). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penggunaan Fasilitas E-Filling oleh Wajib Pajak sebagai Sarana Penyampaian SPT Masa Secara Online dan Realtime. Diponegoro Journal of Accounting, 1(1), 1–12. Ginting, D. B., & Marlina, M. R. (2017). Analisis Pengaruh Kualitas Sistem, Kualitaslayanan, Kualitas Informasi, Kemudahan Penggunaan, Dan Persepsi Manfaat Terhadap Kepuasan Pengguna Fasilitas E-Filing. Media Informatika, 16(1), 20–31. Holspple, W and Lee-Post Anita. 2006. Defining, Assesing, And Promoting E- Learning Success. An Information System Perspective, Decision Sciencen Journal Of Innovative Education, Vol. 4 No. 1 Kirana, G. G. (2017). Faktor- Faktor Yang Mempengaruhi Minat Perilaku Wajib Pajak Untuk Menggunakan E Filling. Jurnal Perpajakan JEJAK), 1(1), 1–10. Livari, J. 2005. An Empirical Test Of The DeLone-McLean Model Of Information System Sucses, THE DATA BASE For Advences In Information System, (36:2) https://www.pajak.go.id. Diakses tanggal 25 September 2019 Disclaimer: Artikel ini merupakan karya peserta pelatihan simulasi pajak hasil kerjasama Politeknik Negeri Bali dengan PT Mitra Pajakku. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Informasi ini BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan. Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini.
|