Bagaimana seharusnya hak dan kewajiban dilaksanakan brainly?

Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja Dalam K3 Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) : Apa yang menjadi kewajiban dan hak dari tenaga kerja dan pengurus/pengawas? Apa saja jenis kecelakaan kerja? https://gajimu.com/pekerjaan-yanglayak/keselamatan-dan-kesehatan-kerja/kewajiban-dan-hak https://gajimu.com/@@site-logo/wageindicator.png
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) : Apa yang menjadi kewajiban dan hak dari tenaga kerja dan pengurus/pengawas? Apa saja jenis kecelakaan kerja?

Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu diperuntukkan untuk siapa?

Berdasarkan Undang-undang Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu diperuntukkan bagi seluruh pekerja yang bekerja di segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Jadi pada dasarnya,setiap pekerja di Indonesia berhak atas jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.

Apa yang menjadi kewajiban dan hak dari tenaga kerja berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja?

Menurut pasal 12 UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja,kewajiban dan hak tenaga kerjaadalah sebagai berikut :

  • Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja
  • Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan
  • Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
  • Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
  • Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.

Apa saja tugas pengurus/pengawas dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja?

Yang perlu diketahui pertama adalah Pengurus/Pengawas merupakan orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri. Berdasarkan pasal 8, 9, 11 dan 14 Undang - Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pengurus bertanggung jawab untuk :

  • Memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat - sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
  • Memeriksa semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur
  • Menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang :
    • Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta apa yang dapat timbul dalam tempat kerjanya
    • Semua pengamanan dan alat - alat perlindungan yang diharuskan dalam semua tempat kerjanya
    • Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan
    • Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya
  • Bertanggung jawab dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama dalam kecelakaan.
  • Melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
  • Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli kesehatan kerja

Apa saja jenis-jenis kecelakaan yang dapat terjadi di sektor industri?

Elektronik (manufaktur)

· Teriris, terpotong

· Terlindas, tertabrak

· Berkontak dengan bahan kimia atau bahan berbahaya lainnya

· Kebocoran gas

· Menurunnya daya pendengaran, daya penglihatan

Produksi metal (manufaktur)

· Terjepit, terlindas

· Tertusuk, terpotong, tergores

· Jatuh terpeleset

· Terjadinya kontak antara kulit dengan cairan metal, cairan non-metal

Petrokimia (minyak dan produksi batu bara, produksi karet, produksi karet, produksi plastik)

· Terjepit, terlindas

· Teriris, terpotong, tergores

· Jatuh terpeleset

· Tertabrak

· Terkena benturan keras

· Terhirup atau terjadinya kontak antara kulit dengan hidrokarbon dan abu, gas, uap steam, asap dan embun yang beracun

Konstruksi

· Kemungkinan jatuh dari ketinggian

· Kejatuhan barang dari atas

· Terinjak

· Terkena barang yang runtuh, roboh

· Berkontak dengan suhu panas, suhu dingin, lingkungan yang beradiasi pengion dan non pengion, bising

· Terjatuh, terguling

· Terjepit, terlindas

· Tertabrak

· Terkena benturan keras

Apakah K3 ada kaitannya dengan BPJS Ketenagakerjaan?

Tentu saja ada, karena K3 itu sendiri adalah komponen yang menjadi bagian dariBPJS Ketenagakerjaan. Dalam hal ini, K3 yang bisa disediakan perusahaan misalnya alat keselamatan kerja seperti helm, rompi, sepatu, dsb. SedangkanBPJS Ketenagakerjaanmerupakan program yang ditujukan untuk mendukung pelaksanaan sistem K3 dalam setiap perusahaan, yang tidak bisa langsung disediakan perusahaan. SepertiJaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian (JK).

Baca Juga

  1. Apa itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)?
  2. Apa di Indonesia, ada Undang-Undang yang mengatur mengenai K3?
  3. Bagaimana jika terjadi pelanggaran terhadap UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja misalnya pengusaha tidak menyediakan alat keselamatan kerja atau perusahaan tidak memeriksakan kesehatan dan kemampuan fisik pekerja?
  4. Bagaimana Perjanjian Kerja Bersama mengatur mengenai K3?
  5. Apa saja kendala-kendala yang biasa dihadapi dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama dalam hal penerapan K3?
  6. Mengapa diperlukan adanya pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja?

Sumber:

  • Indonesia.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
  • Indonesia.Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  • Indonesia. Undang - Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
  • Indonesia. Peraturan Menteri No. 5 tahun 1996 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja