Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja Dalam K3 Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) : Apa yang menjadi kewajiban dan hak dari tenaga kerja dan pengurus/pengawas? Apa saja jenis kecelakaan kerja? https://gajimu.com/pekerjaan-yanglayak/keselamatan-dan-kesehatan-kerja/kewajiban-dan-hak https://gajimu.com/@@site-logo/wageindicator.png Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) : Apa yang menjadi kewajiban dan hak dari tenaga kerja dan pengurus/pengawas? Apa saja jenis kecelakaan kerja? Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu diperuntukkan untuk siapa?Berdasarkan Undang-undang Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu diperuntukkan bagi seluruh pekerja yang bekerja di segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Jadi pada dasarnya,setiap pekerja di Indonesia berhak atas jaminan keselamatan dan kesehatan kerja. Apa yang menjadi kewajiban dan hak dari tenaga kerja berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja? Menurut pasal 12 UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja,kewajiban dan hak tenaga kerjaadalah sebagai berikut :
Apa saja tugas pengurus/pengawas dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja? Yang perlu diketahui pertama adalah Pengurus/Pengawas merupakan orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri. Berdasarkan pasal 8, 9, 11 dan 14 Undang - Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pengurus bertanggung jawab untuk :
Apa saja jenis-jenis kecelakaan yang dapat terjadi di sektor industri? Elektronik (manufaktur) · Teriris, terpotong · Terlindas, tertabrak · Berkontak dengan bahan kimia atau bahan berbahaya lainnya · Kebocoran gas · Menurunnya daya pendengaran, daya penglihatan Produksi metal (manufaktur) · Terjepit, terlindas · Tertusuk, terpotong, tergores · Jatuh terpeleset · Terjadinya kontak antara kulit dengan cairan metal, cairan non-metal Petrokimia (minyak dan produksi batu bara, produksi karet, produksi karet, produksi plastik) · Terjepit, terlindas · Teriris, terpotong, tergores · Jatuh terpeleset · Tertabrak · Terkena benturan keras · Terhirup atau terjadinya kontak antara kulit dengan hidrokarbon dan abu, gas, uap steam, asap dan embun yang beracun Konstruksi · Kemungkinan jatuh dari ketinggian · Kejatuhan barang dari atas · Terinjak · Terkena barang yang runtuh, roboh · Berkontak dengan suhu panas, suhu dingin, lingkungan yang beradiasi pengion dan non pengion, bising · Terjatuh, terguling · Terjepit, terlindas · Tertabrak · Terkena benturan keras Apakah K3 ada kaitannya dengan BPJS Ketenagakerjaan? Tentu saja ada, karena K3 itu sendiri adalah komponen yang menjadi bagian dariBPJS Ketenagakerjaan. Dalam hal ini, K3 yang bisa disediakan perusahaan misalnya alat keselamatan kerja seperti helm, rompi, sepatu, dsb. SedangkanBPJS Ketenagakerjaanmerupakan program yang ditujukan untuk mendukung pelaksanaan sistem K3 dalam setiap perusahaan, yang tidak bisa langsung disediakan perusahaan. SepertiJaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian (JK). Baca Juga
Sumber:
|