Bagaimana proses penyelesaian politis G30S PKI?

  • Penumpasan G 30 S/PKI

Tindakan Hukum Terhadap Tahanan G30S/PKI

Penulis
ARS
7620

Penyelesaian Tahanan G30S/PKI (1): Tindakan Hukum Terhadap Tahanan G30S/PKI[1]

a. Pembersihan Intern

Tindakan politik adalah bentuk tindakan penyelesaian dan juga sebagai upaya dalam rangka pembersihan terhadap golongan/ kesatuan/oknum sipil maupun militer yang terlibat dalam organisasi PKI yang menjadi dalang dalam peristiwa G30S/PKI. Untuk mengantisipasi agar dalam melakukan pembersihan tidak terjadi korban maupun kerugian, maka dalam pelaksanaannya tetap memperhatikan landasan hukum, landasan perikemanusiaan dan landasan keamanan nasional.[2]

Dengan demikian segala langkah yang diambil senantiasa berdasarkan ketentuan pedoman-pedoman yang telah ditetapkan sesuai hukum yang berlaku.

Dalam melaksanakan penyelesaian tahanan/tawanan G30S/PKI dilakukan kerjasama sebaik-baiknya dengan departemen-­departemen yang bersangkutan, antara lain Kejaksaan Agung, Departemen Dalam Negeri, Departemen Sosial, Agama, P dan K, Penerangan, Transkop, Menteri Negara Urusan Proyek-proyek, dan instansi-instansi lain yang terkait. Selain itu diadakan pula survey ke daerah-daerah untuk memperoleh bahan guna penyelesaian tahananl tawanan G30S/PKI yang bersifat luas dan nasional tersebut.

Selanjutnya untuk melakukan kepentingan efisiensi penyelesaian terhadap tawanan-tawanan dan tahanan-tahanan anggota Gestapu atau yang tersangkut dalam gerakan kontra revolusioner tersebut perlu segera dibentuk suatu team pemeriksa yang terpusat dan terkoordinir. Team ini dibentuk guna memeriksa segala sesuatu yang berhubungan dengan unsur-unsur dan anasir G 30S/PKI sehingga diperoleh bahan-bahan selengkapnya untuk keperluan dalam rangka mempertimbangkan pengambilan tindakan penyelesaian yang setepat-tepatnya dan secepat-cepatnya menurut hukum.

Panglima Kostrad selaku pimpinan operasi pemulihan keamanan terhadap petualangan G30S/PKI membentuk Team Pemeriksa Pusat (Taperpu) dan Team Pemeriksa Daerah (Teperda) pada tanggal 29 Oktober 1965. Adapun tugas Team Pemeriksa tersebut, yaitu melakukan pemeriksaan dalam rangka penindakan di bidang hukum pidana bagi tahanan G 30S/PKI yang dilanjutkan dengan pelaksanaan interogasi dan pemeriksaan proyustisional sehingga dari sini dapat ditentukan apakah seseorang termasuk tokoh atau bukan tokoh dalam G30S/PKI.

Pelaksanaan Teperpu dilakukan oleh Direktur Polisi Militer Angkatan Darat dengan anggota-anggotanya yaitu dari keempat Angkatan dan Departemen Kejaksaan yang bertanggung jawab kepada Panglima Kostrad. Sedang di tiap Pepelrada dapat dibentuk menurut kebutuhan dan lntensitas keadaan suatu Team Pemeriksa Daerah (Teperda) yang susunan serta keanggotaannya ditetapkan oleh Pepelrada serta bertanggung jawab kepada Pepelrada yang bersangkutan.[3]

Badan lain yang dibentuk dalam rangka Operasi Yustisional ini adalah Team Oditur/Jaksa Pusat (Todsapu)dan di tingkat daerah disebut Todsada yang berdasarkan Keputusan Pangkopkamtib No.Kep70/II/1965. Tugas Todsapu/Todsada ialah melakukan pemeriksaan, pengolahan, dan penyiapan penuntutan perkara-­perkara guna mengetahui fakta-fakta serta data dari setiap kasus perkara, seperti :

  1. Tersangka sebagai apa dalam PKI/ormasnya, apa hubungannya dengan G30S/PKI.
  2. Fakta-fakta apa yang telah diperbuat oleh tersangka.
  3. Keterangan saksi-saksi, apakah sudah sesuai dengan perbuatan atau keterangan-keterangan tersangka.
  4. Sehubungan dengan barang bukti yang ada, apakah ada hubungannya terhadap apa yang diperbuat oleh tersangka.

Dari data-data dan fakta-fakta tersebut, kemudian diadakan pengkualifikasian. Selanjutnya dilakukan penyerahan berkas perkara kepada Mahmillub, Mahmilti, dan Pengadilan Negeri sebagai badan-badan peradilan yang telah ditunjuk.

Di samping menunggu pelimpahan berkas perkara dari Teperda, Todsapu juga aktif memberikan pengarahan atas perkara yang masih dalam penggarapan/pengolahan Teperda ke arah pembuatan Berkas Perkara (Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan) yang memenuhi syarat-syarat penuntutan, sehingga tidak perlu lagi diadakan pemeriksaan tambahan oleh Oditur/ Jaksa yang akan menyidangkan. Dari Berkas Pemeriksaan Pendahuluan haruslah menghasilkan alat­alat bukti yang sah untuk menuju ke pengajuan perkara ke Sidang Mahkamah/Pangadilan nantinya.

Dengan adanya Instruksi Presiden No.09/Kogam/5/1966 tanggal 13 Mei 1966 tentang penertiban/pembersihan personel Aparatur Negara,[4] maka pelaksanaan terhadap mereka yang terlibat baik di kalangan Aparatur Pemerintah/Negara dan di kalangan organisasi politik/massa maupun di kalangan masyarakat dapat berjalan secara terarah serta mempermudah teknis pemeriksaannya. Untuk itu perlu dilakukan usaha pengklasifikasian. Dalam proses pengklasifikasian tersebut dilakukan terhadap tahanan/tawanan G30S/PKI yang telah ada sejak tanggal 1 Oktober 1965 sampai hasil penangkapan/ pembersihan/operasi yang terus berlangsung waktu itu.

Klasifikasi tahanan/tawanan yang dilakukan berdasarkan Inpres No. 13/Kogam/7/1966, adalah sebagai berikut :[5]

  • Klasifikasi A
  • Klasifikasi B
  • Klasifikasi C

Klasifikasi A (Golongan) adalah mereka yang nyata-nyata terlibat secara langsung. Dalam hal ini golongan tersebut ikut merencanakan, membantu merencanakan atau mengetahui adanya perencanaan gerakan pengkhianatan tetapi tidak melaporkannya kepada yang berwajib. Di samping itu, mereka ini yang dengan kesadaran akan gerakan tersebut, melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka pelaksanaan gerakan, yaitu sebagai :

  1. Pelaku utama yang mengatur operasi beserta kegiatan fisik lainnya (penculikan, pembunuhan, penyusupan benda bergerak).
  2. Pelaku dan pelaksana Gerakan.
  3. Orang yang ikut serta dalam melaksanakan kegiatan tersebut.

Golongan B adalah mereka yang nyata-nyata terlibat secara tidak langsung. Mereka ini dianggap telah mengetahui adanya gerakan pengkhiatan serta kegiatan lanjutannya, menunjukkan sikap dalam perbuatan maupun ucapan yang bersifat menyetujui gerakan tersebut dan/atau menentukan atau menghambat usaha-usaha penumpasan gerakan pengkhianatan tersebut. Selain itu, mereka juga termasuk sebagai pengurus/tokoh/anggota bekas partai terlarang PKI atau yang telah bersumpah kepada PKI atau pengurus/ tokoh Ormas yang seazas aktivitasnya.

Golongan C adalah mereka yang didapati petunjuk atau patut dapat diiduga terlibat secara langsung atau tidak langsung. Golongan ini, yang menurut anteseden yang ada, pernah terlibat dalam Peristiwa Madiun dan setelah terjadinya G30S/PKI tidak secara tegas menentangnya menurut kondisi dan kemampuan yang wajar atau dalam tindakan-tindakannya cenderung untuk selalu menguntungkan bekas PKI. Kriteria lain, yaitu mereka pernah menjadi anggota Ormas yang seazas/bernaung/berlindung di bawah bekas partai terlarang PKI serta yang dalam sikap dan tindakannya memperlihatkan simpatinya kepada bekas PKI.

Peranan klasifikasi yang telah dilakukan terhadap tahanan/ tawanan G30S/PKI yang pada tahun 1968 berjumlah 63.893 orang dan diperkirakan akan bertambah 30%, sangat penting dalam menentukan tindakan apa yang akan dikenakan terhadap mereka, baik hukum pidana maupun bidang politik, keamanan serta bidang administratif Seperti mereka yang digolongkan ke dalam golongan C langsung diberikan tindakan administratif oleh pimpinan instansi yang bersangkutan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sedang mereka yang digolongkan dalam golongan A dan B segera diserahkan oleh pimpinan instansi di tingkat Pusat kepada Teperpu dan di tingkat Daerah Teperda untuk memperoleh penggolongan yang dinitif Selama dalam penilaian Teperpu/Teperda terhadap mereka dikenakan tindakan administratif berupa pemberhentian sementara (schorsing). Setelah ada penentuan penggolongan yang definitif oleh Teperpu/Teperda, mereka diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri.[6]

Di samping itu, klasifikasi mempermudah pula terhadap sistem dalam memberikan arah danpedoman kepada para petugas dalam rangka mengambil langkah-langkah persiapan ke arah pembebasan tahanan politik (Tapol) G30S/PKI pada waktunya, khususnya dalam pelaksanaan registrasi, inventarisasi, dan pemilahan. Pada dasarnya seluruh tahan politik G30S/PKI pada waktunya akan dibebaskan secara bertahap, tergantung dari individu masing-masing Tapol serta kondisi sosial politik (Sospol), kecuali Golongan A yang memenuhi persayaratan perundang-undangan untuk diajukan ke sidang Pengadilan.

Khusus untuk Golongan A harus diregistrasi/inventarisasi secara uniform dan dibuatkan kartu perorangan yang berwarna merah. Golongan A ini masih dipilah-pilah menjadi :

  • Golongan A yang memenuhi persyaratan perundang­-undangan untuk diajukan ke pengadilan, antara lain: alat bukti, dan yang menurut perkiraan akan dijatuhi putusan pengadilan sekurang-kurangnya 12 tahun.
  • Golongan A yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut di atas supaya di masukkan dalam Golongan B.

Mengenai tugas pengregistrasian dan penilaian terhadap Golongan A dilakukan oleh Teperpu/Teperda, Todsapu/Todsada, dan Asisten Teritorial (Aster). Selain itu, Golongan A yang memenuhi syarat-syarat perundang-undangan untuk diajukan ke pengadilan, agar segera diselesaikan proses perkaranya. Mengenai penempatan, Golongan A terpisah dari golongan lain.

Khusus Golongan B diregistrasi/ diinventarisasi secara uniform dan dibuatkan kartu perorangan yang berwarna kuning. Tugas pengregistrasian dan pemilahan dilakukan oleh Teperpu/Teperda dengan dibantu tenaga ahli (dokter/psycholog). Dalam hal ini faktor-faktor seperti kedudukan legal/ilegal dalam PKI, pendidikan umum dan pendidikan partai serta kegiatan semasa prolog/epilog adalah unsur yang penting untuk menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan tugas tersebut. Di luar tersebut masih terdapat pemilahan pula berdasarkan :

  • Kondisi fisik Tapol yang bersangkutan (penyakit kronis, menular, tidak dapat sembuh, cacad, usia tua).
  • Perkembangan paham dan tingkah laku sebagai orang komunis selama ditahan, konduite, serta sikap kooperatifnya.

Golongan selanjutnya, yaitu Golongan C dalam registrasinya baik yang telah dibebaskan maupun Golongan C yang berasal dari anggota Aparatur Negara (PNS + ABRI), kartu perorangannya berwarna putih.[7]

Dari proses pelaksanaan pembersihan tersebut, dapat diketahui adanya oknum-oknum yang terlibat masih berkeliaran di dalam masyarakat sekitar 20.000 orang. Oleh sebab itu, perlu terus dilakukan kegiatan pembersihan dan dalam hubungan pengamanan personel yang ketat, di mana setiap Aparatur Pemerintah/ Negara berkewajiban menyelenggarakan tindak screening yang sistematis/tetap dan terus-menerus hingga memperoleh hasil yang maksimal.

Pelaksanaan screening terutama ditujukan pada Golongan C yang dikeluarkan dari tubuh Aparatur Pemerintah/ Negara. Untuk seterusnya setiap Aparatur Pemerintah/Negara tetap berkewajiban untuk membersihkan diridari sisa-sisa G30S/ PKI yang belum diketahui. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui dan menentukan siapa-siapa yang terlibat dan yang tidak terlibat. Sebagai sasaran untuk tindak screening ini ditujukan pada seluruh personel (tanpa kecuali) dalam tubuh Apartaur Pemerintah/Negara, baik sipil maupun ABRI, termasuk di dalamnya Perusahaan -perusahaan Negara, Perseroan -perseroan dan semi swasta/swasta penuh.[8]

Untuk melakukan kegiatan penertiban/pembersihan terhadap personel aparatur pemerintah/negara, didirikan badan-badan khusus, di tingkat Pusat dengan nama Team Screening Pusat (Teningpu), di tingkat Daerah dengan nama Team Screening Daerah (Teningda), di Departemen dan Badan Lembaga Pemerintahl Negara lainnya dengan nama Team Screening Departemen atau Team Screening Badan/Lembaga Pemerintahl Negara. Pembentukan Teningpu/Teningda didasarkan pada Keputusan Pangkkopkamtib No.Kep-028/Kopkam/10/1969 tentang dasar­dasar kebijakasanaan/pembersihan personel Aparatur Pemerintah/ Negara serta kebijaksanaan pokok akibat G30S/PKI. Oleh sebab itu, semua badan tersebut pelaksanaannya dipertanggungjawabkan kepada Kopkamtib.

Selain itu Teningpu/Teningda beserta Tening Dep/Lem/Ba/ Ja melakukan pula tugas lain, seperti pengregistrasian untuk golongan C yang masih dan bekas pegawai Aparatur Negara. Sedang untuk pengregistrasian Golongan C yang telah dibebaskan, dilakukan oleh badan-badan intel dengan bantuan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.[9]

b. Peradilan

Penyelesaian perkara adalah merupakan bagian dari penyelesaian tahanan, dan penyelesaian merupakan bagian yang penting pula dari masalah penyelesaian G30S/PKI. Perkara-perkara tokoh-­tokoh G30S/PKI bukanlah sekedar perkara kriminal biasa yang pemeriksaannya bagi orang sipil dalam suatu Pengadilan biasa dan bagi anggota militer di depan suatu Mahkamah Militer, justru karena sifat dan ruang lingkupnya luar biasa ialah langsung menyangkut keamanan dan kehidupan Bangsa, Negara, dan Revolusi Indonesia.

Suatu petualangan kontra revolusi yang hendak menggantikan falsafah bangsa, negara, dan komunisme, dan usaha coup yang dilakukan meskipun dapat segera digagalkan serta tindakan­-tindakan yang berupa penculikan dan pembunuhan secara kejam terhadap perwira-perwira tinggi Pimpinan AD, sifat-sifat inilah yang menghendaki suatu penyelesaian perkara -perkara tersebut oleh sutau Mahkamah Militer yang luar biasa. Oleh karena itu Mahkamah Militer Luar Biasa yang berdasarkan Ketetapan Presiden No. 16 tanggal 24 Desember tahun 1963 adalah tepat untuk ditunjuk sebagai badan peradilan yang diserahi mengadili tokoh-tokoh yang tersangkut/terlibat dalam G30S/PKI.

Setelah melalui proses Badan Team Pemeriksa dan berlanjut ke tahapan interogasi serta pemeriksaan pro justisia, maka dari sini dapat ditentukan apakah seseorang termasuk tokoh atau bukan tokoh dalam G30S/PKI. Hasil tersebut yang kemudian diserahkan kepada Team Oditur/Jaksa untuk mengadakan pemeriksaan persiapan penuntutan. Dari hasil Team Odituri Jaksa inilah untuk selanjutnya, diserahkan perkara orang yang termasuk tokoh kepada Mahmillub, sedang perkara yang bukan tokoh oknum militer ke Mahkamah Militeri Tinggi (Makmil/Ti), oknum Sipil ke Pengadilan Negeri (Subversi).

Untuk menentukan tahanan/tawanan yang diselesaikan lewat Peradilan diambil sebagai kriteria klasifikasi tahanan/tawanan yang termasuk Golongan A, yaitu mereka yang nyata-nyata terlibat secara langsung dalam peristiwa G30S/PKI dan berdasarkan bukti­bukti serta saksi-saksi yang ada, nyata-nyata mempunyai peranan sebagai pemikir, perencana, pengendali, pelaksana atau kegiatan yang membantu pelaksanaan gerakan G30S/PKI, baik gerakan yang mendahului hingga pada waktu kejadian dan sesuah terjadinya G30S/PKI. Terhadap tersangka yang sarana pembuktiannya lengkap untuk penuntutan, diajukan ke sidang Mahkamah/Pangadilan Negeri yang berwenang.

Seperti tuntutan terhadap Muljono yang disidangkan oleh Mahmillub di Semarang dengan Hakim Ketua Letkol Suparlan SH, telah dikenai hukuman mati pada tanggal 9 Oktober 1968. Muljono bin Ngali alias Walujo (42 tahun) memiliki bukti-bukti yang sah untuk dituntut hukuman mati.

Ia yang merupakan pula orang ketiga dari Biro Chusus CC- PKI tingkat Nasional (yang membina Letkol Untung dan ex Men/Pangau Omar Dhani) dan di masa epiloog G30S/PKI membangun CDB PKI ilegal Jawa Tengah, telah menyatakan pengakuannya bahwa ia mendengar adanya Dewan Djenderal dari D.N. Aidit melalui Sjam. Tertuduh ini merupakan pendamping dan penasehat yang memberikan pertimbangan-pertimbangan pikiran kepada D.N. Aidit pada waktu peristiwa G30S/PKI. Bahkan terdakwa ikut menetapkan hari gerakan, pemberian nama Gerakan 30 September, dan mengetik konsep-konsep susunan Dewan Revolusi beserta dekrit­dekritnya.

Muljono yang dikenal memiliki sembilan nama alias (samaran) tersebut telah terbukti bersalah, yaitu melakukan makar untuk menggulingkan pemerintah RI yang sah dengan kekerasan senjata. Dengan sadar melakukan tindak subversi dan meneruskan petualangan, meneruskan perjuangan serta pembangunan kembali PKI dengan mengadkan rapat-rapat gelap dengan tokoh-tokoh PKI Jawa Tengah. Dikemukakan pula fakta-fakta kegiatannya, antara lain mengadakan dalam persiapan, usaha-usaha untuk menarik beberapa perwira ABRI.

Tertuduh juga telah sengaja meruncingkan situasi, mengadu domba dan mengacau masyarakat, menyelewengkan Pancasila serta Saptamarga. Atas perbuatan-perbuatannya itu, tertuduh nyata-nyata tidak mempunyai tanggungjawab dan nampak tidak memperlihatkan penyesalannya. Oleh karena itu dengan segala bukti dan saksi-saksi yang menentukan, Hakim Ketua membacakan vonis yang kemudian dilanjutkan dengan pengetokan palu bahwa ia memperoleh hukuman mati.[10]

Selain itu terdapat pula pengalihan penggolongan, yaitu terhadap oknum Golongan A yang tidak/belum memenuhi persyaratan penuntutan dialihkan ke Golongan B dan penyelesaiannya menurut ketentuan-ketentuan yang telah ada. Mengenai pengalihan golongan ini, dalam praktek penyelesaian perkaranya pun tidak selalu berjalan sesuai prosedur yang direncanakan. Walaupun berdasarkan lnstruksi Presiden No. Ins-13- Kogam/7 /66.

Keputusan Pangkopkamtib No. : Kep-028/ Kopkam/10/1968, bahwa terhadap tahanan Golongan A dapat diselesaikan melalui sidang Mahkamah/Pengadilan dikarenakan hal-hal sebagai berikut :

  • Saksi nihil, karena telah meninggal dunia.
  • Saksi tinggal satu orang dan bukti-bukti lain nihil. Menurut ketentuan hukum pembuktian, perkara-perkara yang demikian tidak dapat diselesaikan melalui sidang.
  • Para saksi menarik kembali keterangan-keterangan yang pernah diberikan pada pemeriksa pendahuluan dengan alasan lupa karena peristiwanya telah lama terjadi.
  • Hukuman yang akan dijatuhkan diperkirakan kurang dari penahanan.

Oleh karena itu berdasarkan pertimbangan di atas dan Juklak No.01/Kopkam/II/1974 tentang tindak lanjut kebijaksanaan Penyelesaian Tahanan Politik G30S/PKI perkara-perkara yang demikian dialihkan golongannya untuk selanjutnya diselesaikan berdasarkan kebijaksanaan Pangkopkamtib.[11]

Dalam rangka peningkatan usaha penyelesaian masalah tahanan G30S/PKI, pada bulan Maret 1974 Kopkamtib menetapkan Rencana Operasi Kstaria. Operasi ini dimaksudkan sebagai upaya yang diarahkan untuk meningkatkan penyelesaian masalah tahanan G30S/PKI Golongan A dan B dalam lingkungan Departemen/ Lembaga Non Departemen, Perusahaan-perusahaan milik Negara baik di Pusat/Daerah, Sipill ABRI. Selain itu ditujukan pula sebagai langkah-langkah pembinaan masyarakat dalam memperbesar kewaspadaan terhadap bahaya laten G30S/PKI dan ketahanan masyarakat terhadap infiltrasi G30S/PKI.

Semenjak dibentuknya Organisasi dan Prosedure Team Oditur/ Jaksa Pusat/Daerah yang selanjutnya disempurnakan dengan Kep. Pangkopkamtib No.: Kep-04/Kopkam/IX/1975 tanggal 16 September 1975, Todsapu/Todsada di dalam melaksanakan tugas pokoknya telah menyelesaikan perkara-perkara G30S/PKI Golongan A dengan perincian sebagai berikut :

  1. Melalui persidangan (Mahmillub, Mahmil, dan Pengadilan Negeri (Subversi) sejumlah 1009 perkara.
  2. Pengalihan Golongan 878 perkara.

Dengan demikian jumlah seluruhnya adalah 1887 perkara.

Khusus daftar rekapitulasi oknum-oknum G30S/PKI Golongan A yang terdaftar di Todsapu/Todsada dari tahun 1965 sampai dengan 1980 sejumlah 1.883 orang, dengan perincian sebagai berikut :[12]

  1. Aceh : 4 orang
  2. Sumut : 119 orang
  3. Sumbar dan Riau : 205 orang
  4. Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel) : 18 orang
  5. Jaya : 243 orang
  6. Jabar: 259 orang
  7. Jateng dan DIY : 355 orang
  8. Jatim : 173 orang
  9. Kaltim : 98 orang
  10. Kalsel/Kalteng : 49 orang
  11. Kalbar : 79 orang
  12. Sulutteng : 131 orang
  13. Sulselra : 53 orang
  14. Maluku : 9 orang
  15. Nusra : 54 orang
  16. Irja :
  17. Otmilti I/Sum : 1 orang
  18. Otmilti II/Bar : 6 orang
  19. Otmilti II/TT : 15 orang
  20. Otmilti III/Kal :
  21. Otmilti IV/SuI :
  22. Otmilti V /Nusra : 2 orang
  23. Otmilti VI/Mal-Irja :
  24. Todsapu 10 orang : 10 orang

Pengadilan yang menerima perkara-perkara tersebut berdasarkan kewenangannya masing-masing memeriksa dan mengadili yustisiabelnya, sehingga dalam waktu yang relatif singkat tanpa meninggalkan azas dan sendi keadilan serta berpijak atas dasar-dasar ketelitian serta kematangan berfikir terdapat kepastian hukum, baik kepada oknum G30S/PKI itu sendiri maupun kepada masyarakat.

Dari tahun 1966 sampai 1980 jumlah dari daftar rekapitulasi oknum-oknum G30S/PKI Golongan A, dari ABRI yaitu 354 orang, non ABRI 655 orang. Jadi jumlah tersebut yang telah selesai disidangkan oleh Mahmillub : 36 orang oleh Mahmil/Tinggi : 396 orang, dan oleh Pengadilan Negeri (subversif) : 577 orang.[13]

Adapun tokoh-tokoh PKI yang disidangkan melalui Mahmillub yang merupakan tindaklanjut Keputusan Presiden RI No.370 tahun 1965 bahwa Mahmillub ditunjuk untuk mengadili tokoh-tokoh Gerakan 30 Septemberi PKI, serta tokoh-tokoh yang disidangkan memalui Mahmil/Ti, adalah sebagai berikut :

  • Nyono bin Sastroredjo alias Rukma alias Sugiono (anggota Politbiro CC PKI) diadili oleh Mahmillub Jakarta, dan dijatuhi vonis hukuman mati pada tanggal 22 Februari 1966. Ia melakukan tiga kejahatan sekaligus, yaitu : pertama, telah memimpin dan mengatur pemberontakan dengan angkat senjata melawan pemerintah yang telah ada di Indonesia, kedua, sebagai peserta permufakatan jahat, dalam bulan September 1965 bertempat di Ibukota RI sebagai pengatur telah melakukan makar dengan maksud untuk menggulingkan Pemerintah yang syah, ketiga, Njono dan kawan kawannya separtai /PKI antara lain D.N. Aidit, M.H. Lukman, Njoto, Anwar Sanusi, Peris Pardede, telah melakukan komplotan permufakatan untuk melakukan makar, yang berniat untuk menggulingkan pemerintah RI yang syah.[14]
  • Mantan Letkol Untung bin Syamsuri (mantan Komandan Batalyon Kawal Kehormatan Resimen Cakrabirawa, Komandan Gerakan 30 September PKI), diadili oleh Mahmillub di Jakarta, dengan dijatuhi vonis hukuman mati pada tanggal 7 Maret 1966.
  • Subandrio (mantan Wakil Perdana Menteri I/Menteri Luar Negeri) diadili oleh Mahmillub Jakarta, dengan dijatuhi vonis hukuman mati pada tanggal 24 Oktober 1966.
  • Mantan Lettu Inf. Ngadino Hadisuwignyo diadili oleh Mahmillub Jakarta, pada tanggal 27 September 1967 dijatuhi vonis hukuman mati.
  • Mantan Mayor (U) Suyono alias Yoyo diadili oleh Mahmillub Jakarta, pada tanggal 20 Mei 1966 dijatuhi vonis hukuman mati.
  • Mantan Brigjen TNI M.S. Supardjo diadili oleh Mahmillub Jakarta, pada tanggal 13 Maret 1967 dijatuhi vonis hukuman mati.
  • Mantan Kolonel (U) Sudiono diadili oleh Mahmillub Jakarta, pada tanggal 20 September 1972 dijatuhi vonis hukuman mati.
  • Yusuf Muda Dalam (mantan Menteri Bank Central RI) diadili oleh Mahmillub Jakarta, pada tanggal 9 September 1966 dijatuhi vonis hukuman mati.
  • Mantan Laksamana Oemar Dhani (mantan Menteri Pangau) diadili oleh Mahmillub Jakarta, pada tanggal 23 Desember 1966 dijatuhi vonis hukuman mati. Sudisman alias Suharno Tedy alias Tarno alias Toha (anggota CC PKI) diadili oleh Mahmillub di Jakarta, pada tanggal 27 Juli 1966 dijatuhi vonis hukuman mati.
  • Supono Marsudidjojo (pimpinan Biro Chusus CC PKI) diadili oleh Mahmillub Jakarta, pada tanggal 11 Maret 1972 dijatuhi vonis hukuman mati.
  • Muljono bin Ngali alias Walujo (anggota Pimpinan Biro Chusus CC PKI ilegal) diadili oleh Mahmillub di Semarang, pada tanggal 9 Oktober 1968 dijatuhi vonis hukuman mati.
  • Syam Kamaruzaman (Kepala Biro Chusus CC PKI) diadili oleh Mahmillub di Bandung, pada tanggal 9 Maret 1968 dijatuhi vonis hukuman mati.
  • Mantan Kapten Inf. R. Soembodo diadili oleh Mahmillub Surabaya, pada tanggal 18 Februari 1967 dijatuhi vonis hukuman mati.
  • Amar Hanafiah (Sekretaris I CDB PKI Banjarmasin) diadili oleh Mahmillub Banjarmasin pada tanggal 14 Agustus 1967 dijatuhi vonis hukuman mati.
  • Tamuri Hidayat (mantan Peltu Pensiunan) diadili oleh Mahmillub Denpasar, pada tanggal 30 September 1967 dijatuhi vonis hukuman mati.
  • Mohammad Nazir alias Amir diadili oleh Mahmillub Medan, pada tanggal 2 September 1966 dijatuhi vonis hukuman mati.
  • Utomo Ramelan (mantan Walikota KDH Tk.II Kodya Surakarta) oleh Mahmillub Yogyakarta, pada tanggal 22 Juni 1967 dijatuhi vonis hukuman mati.
  • Mantan Mayor Djohan Rivai (mantan Bupati Pas aman) diadili oleh Mahmillub Padang, pada tanggal 4 Agustus 1967 dijatuhi vonis hukuman mati.
  • Suwardiningsih bt. Sudirgo alias Asiah alias Mariam alias Bude (eks dosen Akademi Ilmu Sosial Ali Achram Jakarta) diadili Mahmillub Palembang, pada tanggal 9 Juni 1967 dijatuhi vonis hukuman seumur hidup.
  • Mantan Kolonel Didi Djoekardi (mantan Walikota Bandung) diadili oleh Mahmilti II/Bar Bandung, pada tanggal 30 April 1977 dijatuhi vonis hukuman 19 tahun penjara.
  • Mantan Lettu Masiman oleh Mahmil Yogyakarta, pada tanggal 9 November 1968 dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara.
  • Mantan Kapten Suwito bin Ronowasito oleh Mahmil Jateng pada tanggal 6 April 1971 dijatuhi vonis hukuman 15 yahun penjara.
  • Mantan Sertu Udara Abdul Munir Kadir oleh Mahmil Solo, pada tanggal 6 April 1974 dijatuhi hukuman penjara 17 tahun.
  • Mantan Mayor Trisnadi oleh Mahmilti II/TT Pekalongan, pada tanggal 24 Januari 1973 dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.
  • Mantan Kapten Winata oleh Mahmil Jawa Timur, pada tanggal 16 Januari 1972 dijatuhi vonis hukuman seumur hidup.
  • Mantan Serma Suhadi oleh Mahmil Ambon, pada tanggal 27 Juli 1976 dijatuhi vonis hukuman 14 tahun penjara.
  • Markus Girot alias Martimo alias Wowor (anggota Dewan Nasional SOBSI) oleh Mahmil Ujung pandang, pada tanggal 16 November 1968 dijatuhi vonis hukuman mati.

Tahanan/tawanan PKI yang disidangkan melalui Pengadilan Negeri (subversif) adalah sebagai berikut :

  • Sukatno (anggota CC PKI) diadili di Pengadilan NegeriJakarta, tanggal 11 Maret 1971 dijatuhi vonis hukuman mati.
  • Tjugito alias Badrun (anggota CC PKI) diadili Pengadilan Negeri Jakarta, tanggal 5 Agustus 1971, dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
  • Rewang (anggota CC PKI) diadili di Pengadilan Negeri Jakarta, tanggal 31 Desember 1971 dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.
  • Mohammad Munir (anggota Polit Biro CC PKI dan Kepala Dep. Perjuta CDB Kompro Blitar Selatan) diadili oleh Pengadilan N egeri Jakarta, tanggal 15 Maret 1971 dijatuhi vonis hukuman mati.
  • Suwandi alias Djoyo (Sekretaris CDB PKI Jawa Timur dan anggota Perjuta CDB PKI Gaya Baru Blitar Selatan) diadili di Pengadilan Negeri Malang, tanggal 11 Juni 1973 dijatuhi vonis hukuman mati.
  • Roestomo (anggota Biro Chusus PKI Jawa Timur) diadili Pengadilan Negeri Malang, tanggal 10 Januari 1975 dijatuhi vonis hukuman mati.
  • Gatat Saetardja (Ketua CDB Jawa Timur) diadili Pengadilan Negeri Malang, tanggal 2 Januari 1976 dijatuhi vanis hukuman mati.
  • Djaka Untung (Ketua CDB/PKI Gaya Baru Blitar Selatan) diadili di Pengadilan Negeri Malang, tanggal 2 Januari 1976 dijatuhi vanis hukuman mati.
  • Abdulgani Muhamad (Pimpinan Biro Chusus PKI aceh) diadili oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh, pada tanggal 7 Oktaber 1974 dijatuhi vanis hukuman penjara seumur hidup.
  • Manganar Silaban (mantan Ketua DPRGR Tk. II Kabupaten Dairi, Sekretaris PKI Kabupaten Dairi) diadili aleh Pengadilan Negeri Sidikalang (Sumatra Utara), tanggal 6 Desember 1973 dijatuhi vanis hukuman penjara seumur hidup.
  • Mus Darsimin (Penghubung I PKI Tebing Tinggi) diadili aleh Pengadilan Negeri Sumatra Utara, tanggal 23 Desember 1972 dijatuhi vanis hukuman mati.
  • Aminah Marianah (Sekretaris CBS PKI Pantai Cermin, Ketua Gerwani Kec. Pantai Cermin) diadili aleh Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, tanggal 9 Februari 1974 dijatuhi vanis hukuman penjara seumur hidup.
  • Bujung Ketek Gelar Sutan (Wakil PKI Katabaru) diadili aleh Pengadilan Negeri Payakumbuh, tanggal 23 Maret 1970 dijatuhi vanis hukuman penjara seumur hidup.
  • Harmen Suhardja (mantan Kapten-Purn) diadili aleh Pengadilan Negeri Pakanbaru, dijatuhi vanis hukuman penjara seumur hidup.
  • Machamad Amin Zein (mantan Wakil Sekretaris I CDB PKI Riau) diadili aleh Pengadilan Negeri Pakanbaru, dijatuhi vanis hukuman penjara seumur hidup.
  • Achmad Imron bin Ki agus Husin (Sekretaris I CDB PKI Sumatra Selatan) diadili Pengadilan Negeri Palembang, tanggal 22 Agustus 1967 dijatuhi vanis hukuman penjara seumur hidup.
  • Ruslan Widjajasastra (anggota CC PKI Wakil Ketua DPP/ PKI Ketua Politbiro CC PKI Blitar Selatan), diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta, tanggal 15 Juli 1974 dijatuhi vonis hukuman mati.
  • Lie Tun Tjong alias Haryana (Ketua Biro Chusus Jawa Barat) diadili oleh Pengadilan Negeri Bandung, tanggal 12 Mei 1976 dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.
  • Susilo bin Sumarto Sastro Sendjojo (man tan dosen Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta diadili oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta, tanggal 25 Maret 1971 dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.
  • Argo Ismoyo (mantan Walikota Magelang) diadili oleh Pengadilan Negeri Magelang, tanggal 28 Desember 1977 dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.
  • Soenari alias Sarpo (Sekretaris Kompro PKI Semeru Selatan, Sekretaris BTI Jawa Timur) diadili Pengadilan Negeri Lumajang-Jawa Timur, tanggal 1 April 1976 dijatuhi vonis hukuman mati.
  • Soekarman alias Bedjo alias Sidik alias Sarkam (anggota Dewan Harian CDB PKI Jawa Timur Sekretaris Kompro KKA) diadili oleh Pengadilan Negeri Surabaya, tanggal 31 Mei 1976 dijatuhi vonis hukuman mati.
  • Ishak Muklar (Ketua SOBSI Daerah Kalimantan Timur/ Dewan Harian CDB PKI Kalimantan Timur) diadili Pengadilan Negeri Balikpapan, tanggal 11 November 1966 dijatuhi vonis hukuman mati.
  • Suwiyo (Pimpinan SOBSI Kalimantan Selatan/Pengurus CDB PKI) diadili Pengadilan Negeri Banjarmasin, tanggal 9 September 1970 dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.
  • Saadi Abdullah bin Ali (CDB PKI Kalimantan Barat) diadili oleh Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal 18 September 1967 dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.
  • Lasido (anggota PKI, kepala kampung Baru Tanyu), diadili Pengadilan Negeri Ujung Pandang, tahun 1966 dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.
  • Umar Lestahulu (Sekretaris I CDB-PKI Maluku), diadili oleh Pengadilan Negeri Ambon, tanggal 15 April 1975 dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.
  • Pujo Prasetyo (Biro Chusus PKI Bali) diadili oleh Pengadilan Negeri Denpasar, tanggal 9 April 1979 dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.

Untuk penyelesaian tahanan Golongan B sesuai dengan kebijaksanaan yang ada, mereka akan dikembalikan ke masyarakat secara bertahap dan selektif serta diusahakan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan masalah sosial baru. Hal tersebut tergantung pada kondisi pribadi tahanan tersebut dan kondisi sospol di daerah masing-masing.

Sebagai kelanjutan kebijaksanaan terhadap Golongan C untuk lebih menertibkan peraturan yang berhubungan dengan perlakuan terhadap mereka, diatur dengan Keputusan Presiden RI tanggal 25 juni 1975, tentang perlakuan terhadap mereka yang terlibat dalam G30S/PKI Golongan C. Terhadap Golongan C ini perlu,dilakukan penangkapan dan penahanan untuk diproses lebih lanjut, maka penyelesaiannya dilakukan dengan membebaskannya dari tahanan segera setelah dilakukan pengelompokkannya menjadi Golongan C1, C2, dan C3.

Di samping langkah penyelesaian tersebut, terhadap Pegawai Negeri termasuk pegawai/karyawan perusahaan milik Negara yang masuk Golongan C dikenakan tindakan administratif. Bagi Golongan C1 dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri, bagi Golongan C2 dan C3 dapat dikenakan tindakan administratif lainnya, dengan memperhatikan berat ringannya keterlibatan mereka.

Mengenai pengaturan ketentuan ketentuan tindakan administratif diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan Keamanan/ Panglima ABRI sepanjang menyangkut anggota ABRI, sedangkan PNS dan karyawan perusahaan milik negara diatur oleh Badan Administratif Kepegawaian negara.

Khusus bagi Golongan C2 dan C3 yang waktu berlakunya Keputusan Presiden ini masih bekerja namun memperoleh pembinaan dan pengawasan khusus, hingga dinyatakan nantinya sebagai warga negara yang baik. Apabila mereka melakukan lagi kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat serta negara dapat dikenakan tindakan seperlunya terhadap mereka berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.[15]

  1. Instalasi Rehabilitasi (Inrehab) Pulau Buru

Salah satu kebijaksanaan pemerintah dalam penyelesaian masalah tahanan politik (tapol) G30S/PKI golongan B adalah menempatkan mereka di antaranya di Pulau Buru, Maluku Selatan. Hal ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu bahwa pada prinsipnya tahanan Golongan B, baik ABRI maupun non ABRI, suatu saat akan dimasyarakatkan kembali. Pelaksanaannya dengan melihat situasi keamanan dan ketertiban daerah, serta melihat pribadi tahanan itu sendiri. Untuk itu Kaskopkamtib mengeluarkan surat perintah kepada para pelaksana khusus wilayah dan daerah untuk melakukan pemilahan.

Pemilahan ini maksudnya ialah tindakan penyeleksian terhadap tahanan politik G30S/PKI Golongan B untuk dapat mengelompokkan mereka sesuai dengan kadar ketertiban pada tanggal 1 Oktober 1965. Hasil pemilahan tersebut diwujudkan menjadi berbagai jenis pengelompokkan pemisahan penempatan (redislokasi), sesuai dengan jenis pengelompokkannya, perbedaan norma-norma, cara­-cara perlakuan, dan pembinaannya.

Dalam pelaksanaan penempatan tahanan politik G30S/ PKI Golongan Bini, maka sebagai dasar hukumnya pemerintah mengeluarkan beberapa Keppres, Panpres, Juklak, dan Surat Keputusan Pangkopkamtib. Di antaranya Surat Keputusan Pangkopkamtib Nomor : Kep.009/Kopkam/2/1969, tanggal 26 Februari 1969 tentang penunjukkan Jaksa Agung sebagai penyelenggara dan pelaksana resettlement/ penempatan tahanan/ tawanan G30S/PKI Golongan B di Pulau Buru.

Selain itu juga ada Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep-041/DA/6/1971 tanggal 24 Juni 1971, tentang organisasi Badan Pelaksana Resettlement Buru (Baprem). Adapun yang menjadi Ketua Baprem ini adalah Jaksa Agung, dibantu oleh Staf Perencana dari Dewan Pertimbangan yang terdiri atas wakil-wakil berbagai departemen dan instansi non departemen.

Sedangkan di tingkat daerah ditunjuk Pangdam XV / Pattimura, yang pada waktu itu Brigjen Wing Wiryawan sebagai Ketua Pelaksana Baprem di Ambon, dan di Tempat Pemanfaatan (Tefaat) Buru pelaksanaannya ditangani oleh Komandan Tefaat yang membawahi 18 Komandan Unit. Adapun yang menjadi tugas pokok Bapreru ialah :

  1. Menampung, memelihara, dan memanfaatkan para tahanan G 30S/PKI Golongan B di pulau Buru dalam rangka pemecahan masalah tahanan G 30S/PKI pada umumnya, pengasingan oknum-oknum yang dinilai sebagai paling berbahaya dari Golongan B khususnya demi kepentingan peningkatan ketahanan nasional (Surat Keputusan Pangkopkamtib Nomor : Prin-04/Kopkam/I/1979, tanggal 9 Januari 1974.
  2. Melaksanakan penyatuan keluarga sesuai dengan Surat Perintah Pangkopkamtib Nomor: Prin-059/Kopkam/41/1972, tanggal 26 Juni 1972 dan Surat Perintah Pangkopkamtib Nomor : Prin-04/Kopkam/I/1979, tanggal 9 Januari 1974.
  3. Melaksanakan rencana Operasi Kstaria, yaitu :
  • Melakukan pemilahan terhadap para tapol G30S/PKI untuk menentukan siapa-siapa yang dalam waktu dekat dapat dimasyarakatkan.
  • Membangun desa savana Jaya menjadi tempat tinggal masyarakat yang wajar.
  • Membuka rice-estate di Pulau Buru.

Dalam hal penyelesaian tahanan-tahanan PKI ini, Presiden Soeharto dalam pidato kenegaraan tanggal 16 Agustus 1969 menegaskan bahwa penyelesaian tahanan PKI harus dilakukan sesuai dengan kebesaran jiwa Pancasila. Penempatan sejumlah tahanan G30S/PKI di Pulau Buru merupakan manifestasi kebesaran jiwa Pancasila, dan diharapkan merupakan langkah positif penyelesaian masalah tahanan G30S/PKI yang tidak memerlukan penyelesaian pengadilan.[16]

Mengenai dasar penyelesaian tahanan politik G30S/PKI ini pemerintah berpegang pada empat prinsip :

  1. Tetap menjamin keamanan negara nasional.
  2. Tidak bertentangan dengan rule of law.
  3. Tidak bertentangan dengan perikemanusiaan.
  4. Para tahanan dapat dimanfaatkan untuk dapat memenuhi kebutuhan mereka sendiri.[17]

Hal tersebut ditegaskan juga oleh Jaksa Agung Sugih Arto sebagai Ketua Bapreru bahwa kebijaksanaan pemerintah dalam rangka penyelesaian tahanan politik (tapol) G30S/PKI adalah supaya mereka (tapol) menjadi warga negara yang Pancasilais, karena mereka pada saatnya akan bebas dan kembali ke masyarakat sebagaimana warga negra lainnya. Selain itu, Jaksa Agung juga menegaskan bahwa penyelesaian para tapol itu dilakukan atas dasar tidak mengganggu keamanan negara dan harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Juga harus bermanfaat untuk kepentingan pembangunan.[18]

Pelaksanaan kebijaksanaan Pemerintah tersebut dilakukan dengan dua cara, yakni dengan mengadakan bimbingan fisik dan pembinaan mental. Untuk pembinaan mental yang mengarah kepada penghancuran paham komunis dan menggantinya dengan pengisian Jiwa Pancasila, diselenggarakan dengan dasar pemisahan tingkat intelegensia para tapol yang berbeda-beda. Pengisian mental Pancasila dilakukan dengan berbagai cara, seperti ceramah­-ceramah, dialog-dialog, dan cara-cara yang sangat efektif dan efisien oleh para tokoh dan para ahli. Begitu pula untuk pendidikan anak-anak dan keluarga mereka pun diusahakan sejauh mungkin agar terhindar dari pengaruh paham komunisme.

Adapun alasan pemerintah memilih Pulau Buru untuk menampung tapol G30S/PKI Golongan B di antaranya adalah , secara politik letaknya jauh dari ibukota yang sensitif politis. Rakyat Maluku umumnya dapat menerima kehadiran para tapol setelah menyadari pentingnya program pemerintah. Keadaan tanah di Pulau Buru ini cocok untuk dijadikan daerah pertanian yang dapat memberikan produksi pangan dalam jangka waktu yang cukup lama. Dengan demikian mereka dapat hidup tanpa membebani pemerintah.

Penentuan areal tempat pemanfaatan (tefaat) Buru dilakukan setelah melalui pembicaraan antara Kopkamtib dan Kejaksaan Agung dengan Departemen Dalam Negeri dan pejabat-pejabat daerah di Maluku. Sesuai dengan Surat Keputusan Pangkopkamtib Nomor : Kep/006/ Kopkam/III/1971 tanggal 24 Maret 1971, luas areal tefaat Pulau Buru + 100.000 ha, berdasar penyerahan dari Raja Kayeli dan Raja Lilialy. Pada tahun 1974, areal itu diperluas lagi menjadi lebih kurang 240.000 ha.

Pelaksanaan penyelesaian masalah tahanan G30S/PKI dengan cara penempatan para tahanan di Pulau Bum, berarti pemerintah dapat memecahkan paling tidak tiga aspek. Pertama, mengurangi kepadatan penghuni rumah-rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan. Selain itu juga meringankan beban anggaran belanja pemerintah untuk para tahanan. Sementara itu tenaga mereka dapat dimanfaatkan untuk usaha-usaha produktif.

Kedua, membiasakan mereka (para tapol) hidup di alam bebas, sebagai masa peralihan sebelum mereka kembali ke tengah -tengah masyarakat umum.

Ketiga, membantu program pemerintah lainnya yaitu transmigrasi. Pemindahan penduduk dari daerah padat seperti Pulau Jawa ke daerah -daerah yang masih kosong di luar Pulau Jawa lebih bermanfaat. Dengan demikian tahanan politik dapat ikut serta membantu usaha­usaha pembangunan nasional yang merata di seluruh Indonesia.[19]

Penempatan Tapol di Pulau Buru itu bukan berarti mereka diasingkan. Di tefaat Buru diusahakan agar mereka kerasan, hidup mandiri. Karena Pulau Buru bukan tempat tahanan atau penjara, tetapi tempat pemanfaatan. Baru kemudian nama tefaat berubah menjadi Instalasi Rehabilitasi (Inrehab) Pulau Buru.

Kebijakan pemerintah mengenai penempatan tapol seperti itu, ada kekhawatiran di kalangan masyarakat. Di tempat baru tersebut dikhawatirkan akan timbul suatu perkampungan komunis. Untuk itu daerah penampungan, mendapat pengawasan terus-menerus baik oleh alat-alat negra maupun Pemerintah Daerah setempat.

Selain itu para tapol tidak hanya bekerja dalam proyek-proyek pembangunan tetapi juga mendapat pendidikan mental spiritual secara terus-menerus. Hal tersebut sesuai dengan kebijaksanaan umum pemerintah bahwa terhadap para tapol G30S/PKI Golongan B diadakan perawatan, pengamanan, dan pengawasan atas kehidupan mereka agar tahanan secara bertahap dapat menyadari tindakan­-tindakan dan ideologinya yang salah.

Dalam rangka pembinaan fisik (pembangunan ekonomi/ pertanian) untuk menjadikan para tapol dan keluarganya dapat berdiri sendiri, selain dibimbing dalam bidang pertanian juga diberikan peningkatan pengetahuan di bidang lain secara terus­ menerus. Pada bidang pertanian dilaksanakan tiga pola, yaitu pola A, B, dan C. Pola A adalah persawahan untuk produksi beras agar kebutuhan pangan pokok tidak tergantung daru daerah lain. Pola B adalah pola penunjang, yaitu berupa tanaman jangka pendek, seperti palawija. Sedangkan pola C adalah merupakan pula penyelamatan yang diakibatkan pola-pola lainnya.

Dari seluruh areal + 100.000 ha, secara bertahap yang berhasil diubah menjadi daerah persawahan sekitar 14.000 ha.[20] Untuk seorang tapol disediakan + 1 ha tanah garapan. Di samping itu untuk penebangan dan pembukaan hutan tersedia tanah seluas 81.126 ha.[21]

Pengurusan tapol tidak hanya menyangkut aspek keamanan semata -mata, tetapi juga mengandung aspek sosial politis dan sosial budaya yang sangat peka dan rumit. Ideologi para tapol ini tidak mudah disadarkan hanya dengan bekerja yang menghasilkan kebutuhan konsumsi dan rawatan rohani. Para tapol ini secara ideologi rata -rata punya daya tahan kuat, gigih, dan kadang kadang kepala batu (die hard). Mengingat besarnya jumlah tahanan yang dikirim ke Pulau Buru, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. Organisasi pembinaan para tapol mendapat perhatian yang sungguh-sungguh dari pemerintah. Pemindahan mereka ke Pulau Buru sebagai usaha reduksi pengembalian sikap mental dan ideologi dari komunisme ke Pancasila, sampai benar-benar para tapol dapat kembali dan diterima oleh masyarakat serta warga negara yang Pancasilais.

Pelaksanaan pengiriman para tapol ke Pulau Buru tersebut dilakukan dalam beberapa tahap. Tahap pertama dilaksanakan pada tahun 1969-1970 sebanyak 2.500 orang. Mereka yang berasal dari Jakarta sejumlah 500 orang, dari Jawa Barat 300 orang dan Jawa Timur 400 orang. Tahap kedua yang dilaksanakan tahun 1970-1971 sebanyak 5.000 orang tapoL Mereka berasal dari Jakarta sejumlah 500 orang, dari Jawa Barat 700 orang, dari Jawa Tengah 2.950 orang, dan Jawa Timur 850 orang. Tahap berikutnya dilaksanakan tahun 1971­-1972 sebanyak 2.500 orang. Mereka berasal dari Jakarta sejumlah 921 orang, dari Jawa Barat 390 orang, Jawa Tengah 663 orang, dan dari Jawa Timur 526 orang.[22]

Seluruh Tapol itu berasal dari keempat Kodam di Jawa. Setiap tahap pengiriman tapol selalu disertakan tim kesehatan, petugas penerangan, pertanian, dan rohaniwan. Para tapol tersebut walaupun semuanya termasuk klasifikasi Golongan B, tetapi yang dapat dikatakan intelek (berpendidikan tinggi) di antara mereka hanya sekitar 5 %. Golongan intelektual/bependidikan ini dipekerjakan di bidang administrasi. Di antara mereka yang termasuk dalam kelompok ini antara lain Pramoedya Ananta Toer, Rivai apin, Prof Dr. Suprapto SH, Hasyim Rachman, husni, dan Bambang Sukawati Dewantara.

Sebelum dikirim ke Pulau Buru, mereka dikumpulkan terlebih dulu di Nusakambangan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Para tapol yang berumur lebih dari 40 tahun atau yang fisiknya kurang sehat tidak disertakan untuk dikirim ke Pulau Buru.

Sejak para tapol tiba di Tefaat Buru, dilakukan pembinaan mental agama dan mental ideologi Pancasila oleh para rohaniwan dari Departemen Agama dan Team Bintal Tahanan . Sampai tahun 1974 sejumlah tapol telah tercatat menganut agama, yaitu yang menganut agama Islam sebanyak 5.039 orang, Roma Katholik 1.728 orang, Protestan 2.908 orang, Hindu dan Budha 185 orang. Adapun sarana dan tempat ibadah dibangun di seluruh unit Tefaat. Di sana terdapat masjid sebanyak 11 buah, musholla tujuh buah, gereja 17 buah, dan pagoda/wihara sekitar lima buah. Para rohaniwan yang bekerja di Tefaat Buru terdiri atas rohaniwan Islam berjumlah enam orang, Roma Katholik empat orang, Protestan dua orang, dan rohaniwan Hindu/Budha tidak ada.

Kegiatan yang dilaksanakan para tapol di Inrehab Buru ialah bidang pertanian, peternakan, perikanan, dan perkebunan. Mengenai prasarana yang ada sudah dibangun secara bertahap sejak 1969 sampai dengan 1974 berupa waduk sebanyak 57 buah dan bendungan 40 buah.

Setelah perkembangan kehidupan sosial ekonomi di Inrehab Pulau Buru cukup baik, maka dalam rangka penyatuan keluarga tahanan G30S/PKI pemerintah mengijinkan para istri dan anak­-anaknya secara sukarela menyusul suaminya ke Pulau Buru. Sampai tahun 1975 terdapat sekitar 309 orang istri dan 567 oorang anak menyusul ke Pulau Buru. Dengan demikian kehidupan di Inrehab Pulau Buru menjadi semakin ramai ramai yang lengkap dengan segala sarananya.

Kondisi ini memang belum sepenuhnya memuaskan, tetapi keadaannya tidaklah seburuk apa yang digambarkan oleh pers asing di luar negeri. Banyak hal-hal yang oleh sementara kalangan pers asing dibesar-besarkan, seolah-olah para tapol itu diperlakukan di luar perikemanusiaan. Mereka membandingkan Inrehab Pulau Buru sarna dengan Internerings Kamp Digul yang ada pada jaman colonial/Belanda.

Bagaimanapun para tapol itu adalah manusia dan bangsa Indonesia juga. Pelbagai pendekatan-pendekatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam menangani para tapol ini berlandaskan falsafah negara kita, Pancasila. Terdorong oleh tanggungjawab tersebut, pada tanggal 9 Oktober 1973 Pangkopkamtib Jenderal TNI Soemitro beserta rombongan melakukan peninjauan ke Pulau Buru. Dalam peninjauan tersebut, rombongan peninjau dibagi menjadi tiga. Rombongan pertama merupakan Team Teknis, Psikologi terdiri atas sarjana-sarjana psikologi Universitas Indonesia dan sejumlah perwira yang bertugas di bidang pembinaan mental. Team Teknis ini diketuai oleh Prof. Dr. Fuad Hassan dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia. Rombongan ini berangkat seminggu lebih dulu.

Rombongan kedua, berangkat dari Jakarta yaitu Jaksa Agung Ali Said SH, selaku Ketua Bapreru, Brigjen Waldy, Ketua Perencana Bapreru, dan Mzayjen Drs. Oemar Said, Komandan Satuan Tugas Operasi Mental Kopkamtib. Dalam rombongan ini ikut serta juga delapan orang wartawan senior seperti Rosihan Anwar (Pedoman), Mochtar Lubis (Indonesia Raya), Jakob Oetama (Kompas), SH. Noto (The New Standard), Supeno Sumardjo mewakili B.M. Diah (Merdeka), Sunardi DM (Berita Yudha), Masdun Pranoto (Angkatan Bersenjata), dan Saban Siagian (Sinar Harapan).

Rombongan ketiga, yaitu Pangkopkamtib Jenderal TNI Soemitro disertai sejumlah perwira tinggi seperti Pangkowilhan IV Laksda TNI Soesatyo Mardi, Mayjen Pol. Drs. Soeyoed bin Wahyoe, Irjen Hankam, Marsda TNI Muchammad Lud Asisten Operasi Kopkamtib, Mayjen Vharis Soehoed Asisten Intel Kopkamtib, Brigjen Suprapto Deputy II Bakin, dan Brigjen Drs. Sudarwo dari Kopkamtib.

Dalam rombongan ini juga ikut serta tiga orang wanita sarjana psikologi yang merupakan anggota Team Teknis Psikologi yaitu Dra. Saparinah Sadli, Dra. Mely Suwondo, dan Dra. Nur Popoy. Adapun tujuan mereka melakukan peninjauan ke Pulau Buru tersebut untuk melihat dari dekat perkembangan mental para tapol serta dalam rangka mempercepat proses pembebasan para tapol Golongan B tersebut.[23]

Daerah yang dikunjungi oleh Pangkopkamtib bersama rombongan tersebut di antaranya ialah Unit I Wanapura, Unit II Wanareja Jaya serta Desa Savana Jaya. Desa Savana Jaya pembangunannya baru mulai pada tahun 1973 yang berdasarkan Surat Perintah Pangkopkamtib Nomor : Prin-173/Kopkam/ XI/1973. Desa SavanaJaya tidaklain adalah Unit IV dari XVII unit tempat di mana para tapol golongan B tinggal di Tefaat Pulau Buru.

Kemudian desa ini berkembang menjadi tempat penampungan para tapol yang telah berkumpul dengan keluarganya, sehingga merupakan desa dan masyarakat biasa yang bukan tapol. Keluarga tapol yang pertama datang pada bulan Juli 1972. Segala keperluan dan kebutuhan yang sangat pokok bagi mereka seperti pangan dan perumahan dipersiapkan oleh pemerintah.

Perkampungan Savana Jaya ini bisa dikunjungi oleh orang luar. Istri-istri atau keluarga tapol pun, yang memang berstatus bebas, juga bepergian bebas kemana saja melakkan aktivitasnya, seperti menjual hasil pertanian dan peternakannya. Di Savana Jaya ini juga setiap hari Senin dan Kamis diadakan pasar di mana kebutuhan keluarga tapol dapat diperoleh dari toko-toko yang diselenggarakan oleh Bapreru.

Di desa Savana Jaya pendidikan dasar dan pendidikan agama, diselenggarakan bagi keluarga dan anak-anak tapol. Sampai tahun 1974 terdapat satu TK, satu SD, dan satu Madrasah, dengan jumlah murid masing-masing TK 32 orang, SD 112 orang, dan Madrasah 99 orang. Adapun anak-anak yang melanjutkan sekolah di Namlea ialah: SMP sebanyak 14 orang, SMEP delapan orang, dan SPG Alhilal satu orang. Mereka ditampung di Wisma Kartini Namlea dengan dibiayai oleh Inrehab Buru (Pemerintah). Melalui Surat Keputusan Gubernur Maluku No.265 tanggal 20 Maret 1974, SD di Savana Jaya dinyatakan sebagai SD Negeri.

Di desa Savana Jaya, Jenderal Soemitro melakukan wawancara dengan beberapa orang tapol yang tergolong intelek. Di samping itu, ia juga melakukan bincang-bincang dengan para keluarga tapol di rumah tempat tinggal mereka. Kesehatan dan kegiatan para tapol di Tefaat Buru merupakan masalah yang sangat diperhatikan oleh Pangkopkamtib. Ia juga mengatakan, bahwa ia merasa senang dan bangga melihat para tapol dalam keadaan sehat, segar, bersemangat, dan penuh harapan.

Ia berpesan Jangan patahkan harapan itu. Kemudian dia menegaskan bahwa : Kekuatan dan kekuasaan itu tidak ada artinya. Ia menunjukkan fungsi dan makna mesjid serta gereja yang ada di kompleks tersebut.[24] Dalam berbincang­-bincang itu, setiap orang diberi kesempatan dan kebebasan untuk menyampaikan isi hatinya.

Tetapi mereka pada umumnya tidak begitu banyak berbicara. Kepada para tapol yang tergolong terpelajar ini dijelaskan pula tentang maksud kunjungannya. Bahwa dalam rangka penyelesaian masalah tapol Golongan B itu, Pemerintah telah membuat perencanaan-perencanaan sesuai dengan landasan yang telah digariskan oleh Ketetapan MPRS. Dalam penyelesaiannya diusahakan agar tidak merugikan keamanan tetapi tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Proyek lnrehab Pulau Buru dengan penghuni-penghuninya diarahkan agar mereka berswakarya dan berproduksi untuk memenuhi kebutuhannya sendiri.

Kepada mereka juga ditekankan untuk bertepo seliro, dan diyakinkan bahwa mereka tinggal di tempat tersebut hanya sementara. Pada saatnya nanti para tapol akan menikmati kebebasan. Di lnrehab para tapol harus menciptakan kehidupan sendiri dalam menuju hidup barunya di luar Pulau Buru. Para tapol diyakinkan bahwa kami (Pemerintah) mencintai bangsanya sendiri, yang baik maupun yang jelek. Cinta kami adalah cinta genuine cinta murni. Tidak seperti cintanya orang luar terhadap kita.

Panglima Kopkamtib juga menyampaikan informasi tentang perkembangan yang terjadi di dalam negeri maupun perubahan-­perubahan internasional. Diinformasikan bahwa Pemerintah Orde Baru telah mencapai berbagai kemajuan pembangunan baik di bidang fisik maupun mental. Juga diinformasikan perkembangan-­perkembangan politik yang terjadi di dalam negeri maupun di luar negeri. Mulai dari Golkar, Pemilu, penyederhanaan partai, profesionalisasi, dan sidang pertama MPR hasil pemilu. Begitu pula tentang pendekatan-pendekatan politis yang dilakukan oleh negara-negara Amerika dengan RRC, serta hubungan RRC dengan Uni Sovyet yang saling bertentangan.

Setelah berbagai informasi diberikan, percakapan/wawancara dengan para tapol kemudian dibagi menjadi dua group. Pramoedya Ananta Toer, Syarifudin SH, dan Muljono SH, berdialog dengan Muchtar Lubis, Rosihan Anwar, serta wartawan lainnya di tempat lain. Sedangkan Prof. Suprapto SH, Basuki Effendi dan yang lainnya tetap meneruskan percakapan denganJenderal Soemitro, Prof. Fuad Hassan, serta rombongan lainnya.

Pada sore harinya percakapan dilanjutkan di pinggir pantai Namlea. Jenderal Soemitro ditemani Prof. Fuad Hassan, Dra. Saparinah Sadli, dan anggota Team Teknis lainnya, secara santai melakukan percakapan dengan beberapa orang tapol yang tergolong nakal atau dengan kata lain mental dan ideologi[25] mereka belum berubah (die hard). Di antara mereka yang dikategorikan nakal terdapat sastrawan Lekra Rivai Apin, Pramoedya Ananta Toer, dan Karel Supit. Mereka tinggal dalam Tefaat khusus di Jiku Kecil dengan kawan-kawannya yang berjumlah sekitar 100 orang.[26]

Rivai Apin adalah sastrawan Angkatan 45, dengan kumpulan sajaknya yang terkenal Tiga Menguak Takdir, yang ditulis bersama Chairil anwar dan Asrul Sani. Rivai berpendapat tentang Gerakan 30 September/ PKI itu hanyalah semacam bencana saja dan G30S/PKI hanya ketololan saja. Rivai Apin tidak merasa sebagai anggota PKI. Ia masuk Lekra hanya ingin lebih dekat bersama rakyat, dan melalui Lekra ia hanya mengisi kebudayaannya saja.

Adapun Basuki Effendi (sutradara) meyampaikan keinginannya untuk segera bebas dan dapat menyumbangkan keahliannya sebagai sutradara. Ia ingin meyakinkan pemerintah/Pangkopkamtib bahwa ia bukan PKI dengan menunjuk kepada film-filmnya seperti Pulang dan Si Pincang yang pernah disutradarainya. Prof. Suprapto tapol lainnya mengemukakan pendapatnya tentang Marxisme, bahwa baginya Marxisme hanyalah ilmu saja di bidang sosial ekonomi.

Dia mengambilnya bila ada yang cocok. Ia pun berusaha meyakinkan bahwa ia bukanlah PKI,[27] meskipun dalam pengadilan peristiwa Bandar Betsi, ia jadi pembela yang sangat gigih. Sedangkan Pramoedya mengemukakan tentang kehidupan di Buru tidak sependapat dengan para ahli yang telah melakukan survey di daerah tersebut.

Menurutnya, Pulau Buru masih muda tanahnya, tanpa mengemukakan argumentasi tentang pendapatnya itu. Pramoedya masih sempat menulis novel tentang periode kebangkitan nasional. Ia juga menerangkan bahwa setiap hari dapat menulis selama 15 menit dan membaca selama lima menit. Lebih dari itu tidak bisa, sebab sudah kecapaian seharian bekerja di ladang.

Dalam pertemuan terakhir dengan para tapol, berlangsung percakapan antara Pangkopkamtib dengan beberapa orang seniman muda. Pada kesempatan itu Jenderal Soemitro menanyakan tentang perubahan hidup yang mereka alami selama empat tahun sejak mereka datang di Pulau Buru. Para tapol seniman ini menyatakan bahwa mereka dalam rangka berswakarya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Mereka juga dapat dengan bebas berkarya di bidang masing-masing.

Ada yang berkarya membuat patung dari kertas dan tanah liat, juga ada yang membuat lukisan-lukisan. Hasil karya-karya seni para tapol tersebut cukup baik. Pangkopkamtib pun memberikan harapan-harapan kepada para tapol setelah menyaksikan sendiri keinginan dan kesulitan yang dihadapi oleh seniman tersebut, terutama kesulitan mengenai bahan bakunya. Untuk itu pemerintah menjanjikan akan memberikan segala apa yang mereka butuhkan tersebut.

Demikian pula kepada tapol Prof. Mr. Suprapto SH, bekas pengacara dan dosen Universitas Res Publica, dijanjikan akan diberikan kebutuhan yang diminta sesuai dengan profesinya. Pramoedya berbisik kepada Mochtar Lubis supaya dimintakan mesin tik, Rivai Apin minta diusahakan kacamata minus 4 ½ . Semua permintaan para tapol itu dicatat dan ditampung oleh Komandan Tefaat Letkol Syamsi MS.[28] Para tapol seniman itu menyambut gembira atas uluran tangan Pangkopkamtib tersebut, dan mereka berjanji akan berbuat sebaik-baiknya.

Dalam pembicaraan selanjutnya seorang tapol seniman ketika ditanya mengapa dia terlibat/bergabung dengan Lekra, dia menyebutkan karena dia terdorong oleh masalah ekonomi. Sebagai mahasiswa ASRI di Yogyakarta, ia tidak lagi mendapat kiriman dari orang tuanya. Untuk membiayai hidupnya ia kemudian bergabung dengan Lekra pada waktu itu banyak pekerjaan membikin dekorasi, spanduk-spanduk, dan lain-lain. Hal senada juga dikemukakan oleh teman-temannya yang lain.

Dari hasil peninjauan dan dialog-dialog dengan tapol-tapol tertentu tentang keadaan di Pulau Buru, ternyata sudah jauh lebih baik dibandingkan ketika mereka pertama kali datang di Pulau Buru. Di bidang keamanan tidak lagi nampak menara penjagaan dan pagar kawat berduri. Masalah makanan pun tidak menjadi masalah. Pada saat mereka datang, mereka mendapatkan jatah bulgur dan ikan asin. Setelah berhasil dalam swasembada, para tapol cukup makan nasi, jagung, ubi, kacang- kacangan, ikan, dan telur dari hasil usaha mereka sendiri.

Pulau Buru yang semula merupakan hutan yang lebat dan sunyi, maka setelah diubah menjadi tefaat-tefaat itu merupakan perkampungan yang rapi dan lengkap. Jalan lingkungan, lapangan olah raga, sekolah, tempat ibadah, poliklinik serta bangunan dan taman tempat rekreasi sudah tersedia dan cukup baik.[29]

Begitu pula para tapol pada umumnya merasa lebih lega dan bebas di tempat yang baru ini, dibandingkan dengan waktu mereka masih menghuni lembaga pemasyarakatan di Pulau Jawa. Tempat baru ini memberikan harapan dan kehidupan baru bagi para tapol dan kemudian bagi keluarganya.

Keadaan tanah garapan yang semula terdiri dari tanah yang penuh dengan alang-alang dan tanah bekas penebangan hutan, kemudian ditanami dengan tanaman padi, jagung, pisang, singkong, dan sayur-sayuran. Tanam-tanaman tersebut tumbuh dengan subur, begitu pula dengan sawah yang ditanami bibit jenis PB- 5. Produksi beras dalam satu musim (enam bulan) paling rendah 798,6 ton, sedangkan konsumsi para tapol dalam satu tahun sekitar 1.260 ton. Surplus (kelebihan) beras di Tefaat Buru setiap tahun (dua kali panen) paling sedikit sekitar 337 ton.[30] Semuanya itu adalah merupakan perwujudan dari hasil kemauan kerja para tapol yang ditunjang dan diarahkan oleh pemerintah melalui petugas-petugas Bapreru secara terus-menerus.

Untuk memenuhi segala permintaan kebutuhan para tapol dan janji Pangkopkamtib ketika mengadakan peninjauan ke Pulau Buru, Presiden Soeharto memberikan bingkisan berupa alat-alat keperluan yang diminta beserta surat pribadi Presiden kepada Pramoedya Ananta Toer beserta para rekannya di Pulau Buru. Dalam suratnya kepada Pramoedya itu, Presiden Soeharto antara lain menyatakan, bahwa beliau telah menerima laporan dari Pangkopkamtib Jenderal TNI Soemitro tentang keadaan para tapol di Pulau Buru. Kekhilafan bagi seorang manusia adalah wajar. Namun kewajaran itu harus pula ada kelanjutan yang wajar, yakni kejujuran, kebenaran, dan kemampuan untuk menemukan kembali jalan yang benar dan dibenarkan. Surat itu kemudian ditutup dengan doa : Semoga Tuhln Yang Maha Besar lagi Kasih memberikan perlindungan dan bimbingan kepada saudara-saudara dalam menemukan jalan tersebut.[31]

Adapun tempat penampungan sementara bagi tahanan G30S/PKI Golongan B wanita di Pulau Jawa yaitu Plantungan

Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Untuk menangani masalah ini ditentukan secara khusus pokok-pokok organisasi dan prosedur Tempat Resetlemen Sementara Tahanan G30S/PKI Golongan B Wanita di Plantungan. Organisasi ini adalah Badan Pelaksana Kopkamtib yang bertugas untuk menyelenggarakan pemeliharaan dan bimbingan mental tahanan G30S/PKI Golongan B Wanita ke arah mental Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dari kebijaksanaan ini diharapkan agar pada saat pembebasannya mereka sudah mempunyai bekal yang lengkap guna menyesuaikan dengan lingkungan masyarakat di tempat tinggalnya.

Setelah melihat perkembangan mental dan ideologi para tapol sesuai dengan hasil penilaian dan pemilahan yang dilakukan sejak bulan Oktober 1972, maka pada permulaan tahun 1974 pemerintah mulai mempertimbangkan pembebasan tahanan G30S/PKI Golongan B secara selektif tergantung dari kondisi serta sikap mental masing-masing tahanan tersebut. Begitu pula pelaksanaan pembebasan secara masssal tapol Golongan B dapat dipertimbangkan apabila kondisi sosial politik telah benar-benar menunjukkan kecenderungan yang positif. Selain itu juga apabila para tahanan tersebut telah dapat dinilai sebagai orang yang dapat menerima Pancasila.

DTS

[1] Sumber : Buku Komunisme di Indonesia Jilid V: Penumpasan Pemberontakan PKI dan Sisa-Sisanya (1965-1981), Jakarta: Pusjarah TNI, 1999

[2] Beberapa catatan tentang penyelesaian perkara G30 S/PKI serta pokok-pokok program kerja terpadu 1975/1976, Kopkamtib, hall (Dokumen)

[3] Angkatan Bersenjata, 13 Oktober 1965

[4] Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Sidang Institusional Masalah Tahanan/Tawanan G30S/ PKI, Kopkamtib, Team Oditur/Jakarta Pusat, hal.14 (Dokumen)

[5] Ibid., hal.20

[6] Kebijaksanaan Tindak Screening Dalam Rangka Penertiban/Pembersihan Tubuh Aparatur Pemerintah/Negara dari Sisa-sisa G30S/PKI, Nomor Juklak-2/Kopkam/II/1974, Kopkamtib Team Oditur/Jaksa Pusat, hal. 5 (Dokumen)

[7] Tindak Lanjut Kebijaksanaan Penyelesaian Tahanan/Politik G30S/PKI, No.Juklak-Oll Kopkamtib/11/1974, Kopkamtib, Team Oditur/Jaksa Pusat, ha1.4-7 (Dokumen)

[8] Kebijakan Tindak Screening Dalam Rangka/Pcncrtiban/Pembersihan Tubuh Aparatur Pemerintah/Negara dari Sisa-sisa G30S/PKI, Nomor Juklak-02/Kopkam/II, 1974, Kopkamtib Team Odituri Jaksa Pusat, hal. 3-4 (Dokumen)

[9] Tindak Lanjut Kebijaksanaan Penyelesaian Tahanan Politik G30S/PKI, Op.Cit. hal.7

[10] Sinar Harapan, tanggal 27 dan 28 September, 3 Oktober dan 10 Oktober 1968

[11] Himpunan Daftar Nominatif Penyelesaian Perkara-perkara G30S/PKI Golongan A dari tahun 1975 s.d. 1980 oleh Todsapu-Todsada, Kopkamtib, Jakarta, 1980, hal. 2 (Dokumen)

[12] Ibid., hal.1-4

[13] Ibid., hal.70-144

[14] Angkatan Bersenjata, 18 Februari 1966.

[15] G30S/PKI, Jakarta, Kopkamtib, 1978, haL. 255-258

[16] Berita Yudha, 20 Oktober 1973

[17] Kejaksaaan Agung RI, Penjelasan Singkat tentang Badan Pelaksana Resettlement Buru (Bapreru) dalam rangka Expose di Staf Kopkamtib, Jakarta, 1974, hal.2 (Dokumen)

[18] Angkatan Bersenjata, 7 Oktober 1972

[19] Indonesia Raya, 25 Djanuari 1969

[20] Angkatan Bersenjata, 7 Oktober 1972

[21] Minggu Chas, Desember 1969

[22] Minggu Chas, Oktober 1969

[23] Kompas, 19 Oktober 1973,

[24] Pedoman, 26 Oktober 1973

[25] Berita Yudha, 30 Oktober 1973

[26] Angkatan Bersenjata, 25 Oktober 1973

[27] Mr. Suprapto, adalah tokoh PKI (Joesoeps), yang melakukan pemberontakan di Cirebon pada Februari 1946, bersama Buyung Saleh Puradiasastra. Ia pernah membuka kantor pengacara dan Pembela Utama BTI dalam peristiwa pembunuhan Peltu Sudjono di Bandar Betsi bulan April 1965.

[28] Kompas, 22 Oktober 1973, dan Pedoman, 22 Oktober 1973

[29] Angkatan Bersenjata, 22 Oktober 1973

[30] Angkatan Bersenjata, 18 Oktober 1973

[31] Angkatan Bersenjata, 9 November 1973

  • LABEL
  • Anwar Sanusi
  • D.N. Aidit
  • M.H. Lukman
  • Njoto
  • Nyono bin Sastroredjo
  • Peris Pardede
  • Subandrio
Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp
Linkedin
Tumblr
Telegram
LINE
Berita sebelumyaBlitar Selatan sebagai Basis Utama
Berita berikutnyaInstalasi Rehabilitasi (Inrehab) Pulau Buru
ARS

Video

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA