Bagaimana proses pancasila sehingga bisa menjadi dasar negara Indonesia brainly

Bagaimana proses pancasila sehingga bisa menjadi dasar negara Indonesia brainly

Bagaimana proses pancasila sehingga bisa menjadi dasar negara Indonesia brainly
Lihat Foto

KOMPAS.com/Gischa Prameswari

Ilustrasi isi pokok demokrasi Pancasila

KOMPAS.com - Setiap tanggal 1 Juni akan diperingati Hari Lahir Pancasila di Indonesia.

Lahirnya Pancasila sendiri merupakan judul pidato yang disampaikan oleh Soekarno pada 1 Juni 1945 silam.

Dalam pidato tersebut, untuk kali pertama konsep dan rumusan awal Pancasila dikemukakan oleh Soekarno sebagai dasar negara merdeka.

Awalnya, pidato ini disampaikan oleh Soekarno secara aklamasi tanpa judul, sampai akhirnya mendapat sebutan “Lahirnya Pancasila” dari mantan Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) Dr. Radjiman Wedyodiningrat.

Usai menyampaikan pidatonya, isi gagasan dari Soekarno mengenai dasar negara Indonesia diterima oleh para anggota BPUPKI dalam sidang pada 1 Juni 1945.

Akhirnya, Pancasila dinyatakan sah dan resmi dijadikan sebagai dasar negara Indonesia merdeka pada 18 Agustus 1945.

Kata Pancasila sendiri diambil dari bahasa sansekerta, di mana Panca berarti lima dan Sila yang berarti dasar atau asas. 

Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman majapahit pada abad ke-14, terdapat dalam buku Negarakertagama karangan Empu Prapanca.

Baca juga: Sejarah Perumusan Pancasila: Pembentukan BPUPKI

Sejarah

Sejarah lahirnya Pancasila berawal pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945, di mana Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) mengadakan sidang pertama untuk membahas dasar negara.

Sidang tersebut dilakukan di Gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang sekarang dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila.

Pada sidang pertama, para anggota masih belum menemukan titik terang mengenai dasar negara Indonesia.

Kemudian, pada 1 Juni 1945, Soekarno mendapat giliran untuk menyampaikan gagasannya mengenai dasar negara.

Gagasan yang disampaikan Soekarno adalah mengenai dasar negara Indonesia merdeka, bernama Pancasila.

Pidato yang tidak dipersiapkan secara tertulis tersebut diterima secara aklamasi oleh segenap anggota BPUPKI.

Baca juga: Perbedaan Demokrasi Liberal dan Demokrasi Pancasila

Panitia Sembilan

Setelah itu, BPUPKI membentuk Panitia Kecil atau Panitia Sembilan yang bertugas untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar negara berdasarkan pidato Soekarno pada.1 Juni 1945.

Anggota Panitia Sembilan adalah:

  1. Soekarno
  2. Mohammad Hatta
  3. Mr AA Maramis
  4. Abikoesno Tjokrosoejoso
  5. Abdul Kahar Muzakkir
  6. Agus Salim
  7. Achmad Soebardjo
  8. Wahid Hasjim
  9. Mohammad Yamin

Setelah melalui berbagai proses persidangan, akhirnya rumusan Pancasila berhasi ldirumuskan untuk dicantumkan dalam Mukadimah UUD 1945.

Akhirnya, Pancasila disahkan dan dinyatakan resmi sebagai dasar negara Indonesia merdeka pada Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945.

Baca juga: Tokoh-tokoh Panitia Sembilan

Isi Pancasila

  1. Ketuhanan yang Maha Esa, dengan lambang bintang dilambangkan dengan bintang.
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, dengan lambang rantai
  3. Persatuan Indonesia, dengan lambang Pohon Beringin
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dengan lambang kepala banteng
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, dengan lambang padi dan kapas

Baca juga: Cerita di Balik Kelahiran Pancasila dan 3 Tokoh yang Merumuskannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jakarta -

Sejarah dirumuskannya Pancasila sebagai dasar negara adalah diawali dengan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI. BPUPKI adalah organisasi yang dibentuk untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia sekaligus sejumlah syarat yang harus dipenuhinya sebagai negara merdeka, demikian dilansir dari buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas VII karya Tim Ganesha Operation.

Pancasila dirumuskan dalam sidang pertama BPUPKI. Sidang pertamanya sendiri dilaksanakan pada 29 Mei-1 Juni 1945.

Dalam sidang BPUPKI pertama, yang dibahas adalah dasar negara Indonesia. Kemudian, sidang kedua yang dilaksanakan pada 10-17 Juli 1945 membahas tentang rancangan Undang-Undang Dasar.

Pada sidang pertama BPUPKI, Soepomo, Moh. Yamin, dan Soekarno menyampaikan beberapa usulan tentang falsafah atau dasar negara Indonesia. Penyampaian ini didasarkan pada arahan Ketua BPUPKI, Radjiman Wedyodiningrat pada pidato pembukaan sidang.

Radjiman mengatakan bahwa untuk mendirikan negara yang merdeka, maka dibutuhkan suatu dasar negara.

Usulan Dasar Negara Moh. Yamin (29 Mei 1945)

Moh. Yamin menyampaikan usulan dasar negara secara tertulis pada ketua sidang dan secara lisan.

Usulan lisan:1. Peri Kebangsaan.2. Peri Kemanusiaan3. Peri Ketuhanan4. Peri Kerakyatan, dan

5. Kesejahteraan Rakyat

Usulan tertulis:1. Ketuhanan Yang Maha Esa2. Kebangsaan persatuan Indonesia3, Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Usulan Dasar Negara Soepomo (31 Mei 1945)

Menurut Soepomo, negara Indonesia merdeka adalah negara yang dapat mempersatukan semua golongan dan paham perseorangan, serta mempersatukan diri dengan berbagai lapisan rakyat. Selanjutnya, di bawah ini usulan dasar negara menurut Soepomo.

1. Persatuan (Unitarisme)2. Kekeluargaan3. Keseimbangan lahir dan batin4. Musyawarah

5. Keadilan rakyat

Soepomo turut menegaskan bahwa negara Indonesia merdeka bukan negara yang menyatukan dirinya dengan golongan terbesar dalam masyarakat serta tidak menyatukan dirinya dengan golongan paling kuat (golongan politik atau
ekonomi yang paling kuat).

Usulan Dasar Negara Soekarno (1 Juni 1945)

Soekarno menyampaikan pidato mengenai dasar negara Indonesia merdeka pada 1 Juni 1945. Ia memberikan usulan yang berbentuk Philosophische Grondslag atau Weltanschauung, yaitu fundamen, filsafat, pikiran, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya demi mendirikan negara yang kekal abadi.

Soekarno menyatakan usulan dasar negara dengan sebutan Panca Dharma. Lalu, dengan anjuran para ahli bahasa, rumusan dasar negara yang diusulkan Soekarno ini dinamakan Pancasila.

1. Kebangsaan Indonesia2. Internasional atau Perikemanusiaan3. Mufakat atau Demokrasi4. Kesejahteraan Sosial, dan

5. Ketuhanan Yang Maha Esa

Pancasila Ditetapkan Sebagai Dasar Negara

Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada sidang pengesahan UUD 1945.

Pada sidang ini, PPKI mengesahkan UUD 1945 di mana terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945.

Itu dia sejarah rumusan Pancasila sebagai dasar negara. Sudah paham kan, detikers?

Simak Video "Asal Usul Hari Lahir Pancasila yang Diperingati Hari Ini"



(nah/pal)

tirto.id - Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara adalah diawali dengan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI.

Menjelang tahun 1945, Jepang mengalami kekalahan di Asia Timur Raya. Jepang banyak menggunakan cara untuk menarik simpati khususnya kepada bangsa Indonesia dengan membuat suatu janji bahwa Jepang akan memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia yang diucapkan oleh Perdana Menteri Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944.

Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan PPKn Siswa 2017, janji yang ditawarkan adalah Jepang akan membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepang dikenal dengan nama Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai. Hal ini direalisasikan oleh Kaiso pada 29 April 1945 dengan jumlah anggota 62 orang.

Diketuai oleh Radjiman Wedyodiningrat, anggota BPUPKI terdiri dari dua wakil ketua, yaitu Ichibangase Yosio (Jepang) dan R.P Soeroso, tokoh-tokoh bangsa Indonesia dan tujuh orang anggota perwakilan dari Jepang.

Secara garis besar, tugas BPUPKI adalah menyelidiki dan menyusun rencana mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia. Maklumat yang sama memaparkan tugas BPUPKI: mempelajari semua hal penting terkait politik, ekonomi, tata usaha pemerintahan, kehakiman, pembelaan negara, lalu lintas, dan bidang-bidang lain yang dibutuhkan dalam usaha pembentukan negara Indonesia (Asia Raya, 29 April 1945).

Bagaimana proses pancasila sehingga bisa menjadi dasar negara Indonesia brainly

BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali sidang resmi dan satu kali sidang tidak resmi. Sidang resmi pertama dilaksanakan tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 yang membahas tentang dasar negara. Pada sidang tidak resmi, BPUPKI membahas perancangan Undang-Undang Dasar 1945 yang dipimpin Soekarno dan dihadiri oleh hanya 38 orang.

Peran BPUPKI untuk Indonesia

George S. Kanahele dalam The Japanese Ocupation of Indonesia (1967:184) mengungkapkan, pada 1 Maret 1945 Kumaikichi Harada, Jenderal Dai Nippon yang membawahi wilayah Jawa, mengumumkan akan dibentuk suatu badan baru dengan nama Dokuritsu Junbi Cosakai.

Dokuritsu Junbi Cosakai inilah yang disebut sebagai BPUPKI. Meski sudah ada sejak 1 Maret 1945, BPUPKI baru diresmikan tanggal 29 April 1945.

Pada 29 Mei 1945, sidang pertama BPUPKI pertama kali diadakan dan dibuka oleh Dr. Radjiman Wediodiningrat sebagai ketuanya. Sidang pertama ini berlanjut hingga 1 Juni 1945.

Di sidang pertama ini, ada tiga pembicara yang mengemukakan pendapat terkait perumusan dasar negara, atau yang nantinya dikenal sebagai Pancasila.

Pembicara pertama adalah Mohammad Yamin. Dalam sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, Yamin menerangkan tentang “Azas dan Dasar Negara Indonesia Merdeka”.

Yang menjadi pembicara kedua adalah R. Soepomo. Ia memaparkan “Dasar-dasarnya Negara Indonesia Merdeka” dalam sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945.

Baca juga: Peran Tokoh Sejarah dalam Perumusan Pancasila di Sidang BPUPKI

Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara: Sidang BPUPKI I (29 Mei-1 Juni 1945)

Mengutip "Sejarah Perumusan Pancasila dalam Hubungannya dengan Proklamasi" oleh Darsita, dalam sidang yang pertama, hari pertama, 29 Mei 1945 bahwa Indonesia membutuhkan dasar negara.

Para tokoh-tokoh pendiri negara mulai mengusulkan rumusan dasar negara yang isinya berbeda-beda namun tetap memiliki persamaan yaitu didasari oleh gagasan besar bangsa Indonesia dan kepribadian bangsa Indonesia.

Salah satu tokoh yang mengemukakan pendapatnya adalah Mohammad Yamin. Disini, ia mengemukakan bahwa dasar negara terdiri dari 5 asas yaitu:

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat.
Kemudian, pada hari ketiga sidang pertama, 31 Mei 1945, Soepomo mengemukakan pendapat dalam pidatonya yang menyatakan bahwa negara Indonesia merdeka adalah dengan mengatasi segala golongan dan pemahaman untuk mempersatukan lapisan masyarakat Indonesia. Hal ini, dirumuskan dalam 5 poin yaitu:

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir dan batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan rakyat

Dikutip dari penelitian Darsita bertajuk "Sejarah Perumusan Pancasila dalam Hubungannya dengan Proklamasi", istilah Pancasila mengemuka dalam sidang pertama BPUPKI hari ketiga, yakni tanggal 1 Juni 1945.

Ir. Sukarno menyampaikan gagasan tentang dasar negara Indonesia yang ia sebut Pancasila. Tanggal 1 Juni inilah yang lantas ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila.

“Sekarang, banyaknya prinsip kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya,” ucap Bung Karno dikutip dari Risalah BPUPKI (1995) terbitan Sekretariat Negara RI.

“Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa, namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal, dan abadi,” lanjut sosok yang nantinya menjadi Presiden RI pertama ini.

Pada hari terakhir dari sidang pertama, 1 Juni 1945 ini, Soekarno turut mengemukakan pendapatnya dalam sebuah pidato yang diberi nama Pancasila atas usulan dari seorang teman, ahli bahasa. Rumusan dasar negara dalam 5 sila tersebut, yaitu:

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan yang berkebudayaan

Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara: Sidang BPUPKI II (10-16 Juni 1945)

Setelah sidang pertama selesai, Indonesia belum mencapai kesepakatan akhir. Karena hal itu, BPUPKI membentuk panitia kecil yang beranggotakan 9 orang, di bawah pimpinan Soekarno, dengan anggota terdiri atas Ki Bagoes Hadikoesoemo, Wachid Hasjim, Muhammad Yamin, Abdulkahar Muzakir, Sutardjo Kartohadikoesoemo, A.A Maramis, Otto Iskandardinata dan Mohammad Hatta.

Dalam buku "Aku Warga Negara Indonesia untuk SD/MI Kelas VI" karya Ika Kartika Sari dan Elly Malihah Setiadi disebutkan, panitia yang diberi nama Panitia Sembilan ini, dibentuk dengan tujuan merumuskan rumusan-rumusan yang telah dibicarakan agar menjadi kesepakatan yang lebih jelas.

Untuk mewujudkan hal tersebut, diadakan sidang kedua pada 10 Juni sampai dengan 16 Juni 1945. Setelah melewati pelbagai pertimbangan dan diskusi, pada 22 Juni 1945 berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka yang diberi nama Piagam Jakarta oleh M. Yamin yang didalamnya berbunyi:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari‟at Islam bagi para pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Walaupun sudah dirumuskan, bukan berarti rumusan Pancasila mendapatkan kesepakatan final. Karena, belum adanya perwakilan yang representatif yang mewakili dari berbagai unsur.

Berakhirnya kerja BPUPKI pada 7 Agustus 1945, dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 9 Agustus 1945. Diketuai Soekarno dan wakilnya Moh. Hatta, PPKI bertujuan untuk mempercepat persiapan kemerdekaan Indonesia.

Panitia ini beranggotakan 21 orang yang semua anggotanya terdiri 12 orang Jawa, 3 orang Sumatera, 2 orang Sulawesi, 1 orang Kalimantan, 1 orang Nusa Tenggara, 1 orang Maluku, dan 1 orang peranakan Tionghoa. Namun tanpa sepengetahuan Jepang, Soekarno menambah 6 orang lagi, sehingga total ada 27 anggota.

Setelah Jepang menyerah terhadap Sekutu, disitulah Indonesia mengambil kesempatan untuk mendeklarasikan kemerdekaan yang sebelumnya dijanjikan oleh Jepang pada 24 Agustus 1945.

Dengan merdekanya Indonesia pada 17 Agustus 1945, PPKI berhasil merumuskan dan mengesahkan dasar negara Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada 18 Agustus 1945, bunyinya:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaran/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga:

  • Proses Pembentukan BPUPKI: Tokoh & Rumusan Dasar Negara Pancasila
  • Sila ke-5 Pancasila & Contoh Pengamalan dalam Kehidupan Sehari-hari

Baca juga artikel terkait PANCASILA atau tulisan menarik lainnya Versatile Holiday Lado
(tirto.id - vrs/dip)


Penulis: Versatile Holiday Lado
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Kontributor: Versatile Holiday Lado

Subscribe for updates Unsubscribe from updates