Bagaimana peran tokoh perumus UUD NRI Tahun 1945?

Peran tokoh perumus UUD 1945 ini saya tulis untuk kamu yang saat ini sedang :

Sehingga pada akhirnya nanti kamu bisa lolos dalam kedua tes tersebut.

Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam proses perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melibatkan banyak tokoh.

Para tokoh yang terlibat dalam perumusan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tersebut melaksanakan perannya masing-masing.

Berikut ini adalah peran tokoh yang terlibat dalam perumusan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945.

Peran tokoh perumus UUD 1945

  1. dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, menjabat sebagai ketua PPKI.
  2. Ir. Soekarno, terpilih sebagai ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang dibentuk oleh BPUPKI. Selain itu, Ir. Soekarno membentuk Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar.
  3. Prof. Dr. Soepomo, terpilih sebagai ketua merangkap anggota Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar yang dibentuk oleh Ir. Soekarno.
  4. Hosein Djajadiningrat, mengusulkan tentang isi preambule. Beliau mengusulkan bahwa kalimat “ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial” diubah. Kata “abadi” ada di belakang “perdamaian”, lebih baik diganti dengan “dunia”. Akan tetapi, usul tersebut tidak diterima.
  5. K. H. Agoes Salim, berpendapat tentang bentuk susunan negara.
  6. Mr. A.A. Maramis, selaku anggota dalam rapat panitia hukum dasar pada 11 Juli 1945 menyatakan bahwa preambule menjadi sebab dibuatnya hukum dasar.
  7. R. Otto Iskandardinata, mengusulkan pemberian jaminan kemerdekaan beragama sebagaimana yang ada dalam pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  8. B.P.H. Poeroebojo berkedudukan sebagai anggota dalam sidang panitia hukum dasar dan diangkat menjadi pembahas dewan kementerian yang diusulkan Ir. Soekarno.
  9. Mr. Ahmad Soebardjo, sebagai tim pembuat declaration of rights.
  10. Mr. Ny. Maria Ulfa Santoso, mengusulkan hak-hak dasar masuk dalam bagian hukum dasar.
  11. K.H.A. Wachid Hasjim, mengemukakan pendapat tentang pasal 29 (meskipun usul tersebut tidak terealisasi).
  12. Mr. Johannes Latuharhary, mengkritisi tentang kata “ketuhanan”.
  13. Mr. Soesanto Tirtoprodjo, mengusulkan bahwa “dalam bab-bab ditulis dengan nomor Romawi”.
  14. Mr. R. M. Sartono, mengusulkan bahwa hukum dasar harus membahas tentang anggaran negara.
  15. Mr. K.R.M.T. Wongsonagoro, mengemukakan pendapat tentang hak beragama dan melaksanakan agama.
  16. K.R.M.T.H. Woerjaningrat, mengusulkan adanya satu pasal dalam undang-undang dasar yang berisi tentang diperbolehkannya pembicaraan hal-hal internasional dalam “Badan Asia Timur Raya.”
  17. Mr.R.P. Singgih, mengusulkan tentang penentuan susunan negara.
  18. Mr. Tan Eng Hoa, memberikan pandangannya berkenaan perumusan hukum dasar.
  19. Dr. Sukiman, memberikan pandangan tentang konsep hak asasi manusia penting untuk dicermati.

Demikian peran tokoh perumus UUD 1945 yang bisa saya sediakan untuk Anda.

Harapan saya, semoga tulisan kecil ini bermanfaat bagi persiapan Anda dalam menghadapi tes CPNS ataupun tes perangkat desa.

Kursus CPNS

Kursus Perangkat Desa

Jika kamu mempunyai peran lain dari tokoh-tokoh yang telah kami sebutkan di atas, kamu bisa ikut berpartisipasi melalui kolom komentar di bawah posting ini.

Sukses selalu untuk kita bersama,

Salam cerdas, luar biasa!

Bagaimana peran tokoh perumus UUD NRI Tahun 1945?

PENDAHULUAN PROSES PERUBAHAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Bagaimana peran tokoh perumus UUD NRI Tahun 1945?

ATAU WAKIL PRESIDEN MENURUT UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Bagaimana peran tokoh perumus UUD NRI Tahun 1945?

PENDAHULUAN PROSES PERUBAHAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Bagaimana peran tokoh perumus UUD NRI Tahun 1945?

Peran Negara Dalam Pengembangan Sistem Ekonomi Kerakyatan menurut UUD 1945

Bagaimana peran tokoh perumus UUD NRI Tahun 1945?

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kalian tentu sering mendengar istilah konstitusi, bukan? Bagi suatu negara, ini merupakan keseluruhan sistem aturan yang menetapkan dan mengatur tata kehidupan kenegaraan melalui sistem pemerintahan negara dan tata hubungan secara timbal balik antara pemerintah negara dan orang yang berada di bawah pemerintahannya. Di Indonesia, bagian dari konstitusi itu adalah UUD 1945. Siapa saja perumus UUD 1945 ini?

Setiap negara memiliki UUD yang berisikan tujuan yang diharapkan oleh masing-masing negara yang bersangkutan dengan bentuk yang beragam. Sebagai ketentuan yang mengatur kehidupan ketatanegaraan, UUD merupakan sumber utama hukum tata negara suatu negara. Oleh karena itu, konstitusi selalu memiliki corak nasional dari masing-masing negara.

Henk van Maarseveen dan Ger van der Tang mengemukakan bahwa selain sebagai dokumen nasional, konstitusi juga menjadi alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negaranya sendiri.

Bagi bangsa Indonesia, UUD 1945 merupakan landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan. Dimana ini mengatur penyelenggaraan negara dan tugas serta wewenang badan-badan yang ada dalam penyelenggaraan negara.

Para pendidi negara Indonesia telah sepakat bahwa untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, harus dibuat Undang-Undang dasar atau konstitusi sebagai bagian dari hukum dasar negara. Karenanya, dalam sidang BPUPKI yang berlangsung pada 11 Juli 1945, rapat panitia perancang UU digelar. Disini materi mengenai Undang-Undang dibahas, panitia dibentuk, hingga perumusan.

Nah, diantara beberapa tokoh yang menjadi perumus UUD 1945, berikut ini 6 diantaranya. Kesemuanya mewakili sekian banyak tokoh yang berada dalam agenda besar bangsa pada BPUPKI maupun PPKI, siapa saja?

Soekarno

Lahir dengan nama kecil Koesno Sosrodihardjo di Surabaya, Jawa Timur, 6 Juni 1901. Sosoknya dikenal sebagai presiden Indonesia pertama yang menjabat pada periode 1945–1966. Pada masa pembentukan bangsa dan negara Indonesia, Soekarno adalah yang pertama kali mencetuskan konsep mengenai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Mohammad Hatta

Lahir dengan nama Mohammad Athar di Fort de Kock (sekarang Bukittinggi, Sumatra Barat) pada 12 Agustus 1902. Moh. Hatta memegang sejumlah peran penting, antara lain sebagai anggota BUPKI, ketua Panitia Perancang Keuangan dan Perekonomian, anggota Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara atau Panitia Sembilan yang berhasil merumuskan Piagam Jakarta, serta memberi usulan tentang wilayah negara.

(Baca juga: Makna Dari Pembukaan UUD 1945)

Muhammad Yamin

Lahirkan di Talawi, Sawahlunto pada 23 Agustus 1903. Pada sidang BPUPKI I yang dilaksanakan pada 29 Mei–1 Juni 1945, Muhammad Yamin pada 29 Mei 1945 menyampaikan usul dasar negara di hadapan sidang pleno, baik dalam pidato maupun secara tertulis yang disampaikan dalam sidang tersebut.

Prof. Dr. R. Soepomo

Prof. Dr. R. Soepomo adalah anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Setelah BPUPKI dibubarkan dan dibentuk PPKI, ia dipercaya sebagai Ketua Panitia Kecil yang bertugas merancang Undang-Undang Dasar.

Mr A.A Maramis

Lahir di Manado, Sulawei Utara pada 20 Juni 1897, Maramis pernah menjadi anggota Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara atau Penitia Sembilan yang berhasil merumuskan Piagam Jakarta.

Abikusno Tjokrokusumo

Lahir di Kota Karanganyar, Kebumen pada 1897. Sosoknya adalah salah satu Bapak Pendiri Kemerdekaan Indonesia dan penandatangan konstitusi. Selain itu, ia merupakan anggota Panitia Sembilan yang merancang Pembukaan UUD 1945 atau Piagam Jakarta.

H. Agus Salim

Agus Salim lahir dari pasangan Soetan Salim gelar Soetan Mohamad Salim dan Siti Zainab. Pendidikan dasarnya ditempuh di Europeesche Lagere School (ELS), sekolah khusus anak-anak Eropa. Ia kemudian melanjutkan pendidikan ke Hoogere Burgeschool (HBS) di Batavia. Ketika lulus, ia memegang predikat lulusan terbaik HBS se-Hindia Belanda. Setelah lulus, ia bekerja sebagai penerjemah dan pembantu notaris pada suatu kongsi pertambangan di Indragiri.

Pada tahun 1906, Salim berangkat ke Jeddah, Arab Saudi, untuk bekerja di Konsulat Belanda. Salim kemudian terjun ke dunia jurnalistik. pada 1915 di Harian Neratja sebagai Redaktur II.

Selain tokoh-tokoh yang disebutkan di atas, masih banyak tokoh lain yang perannya tidak kalah penting. Tokoh-tokoh perumus UUD 1945, baik yang dipaparkan di atas maupun yang tidak, semuanya memperlihatkan kecerdasan, kecermatan, ketelitian, tanggung jawab, rasa kekeluargaan dan toleransi dalam setiap pengambilan keputusan.