Ilustrasi apatride dan bipatride. Foto: Pixabay Apatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Sedangkan, bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda. Apatride dan bipatride muncul akibat cara penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda di setiap negara. Secara umum, terdapat dua macam cara penentuan kewarganegaraan, yaitu asas ius soli dan ius sanguinis. Ius soli adalah cara menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat orang tersebut dilahirkan. Sedangkan, ius sanguinis menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan orang tersebut. Dalam hukum internasional, apatride tidak dianggap sebagai warga negara oleh negara mana pun berdasarkan hukumnya. Agar lebih memahami bagaimana seseorang dapat menjadi apatride atau bipatride, simak contoh berikut. Contoh Apatride dan BipatrideIlustrasi apatride dan bipatride. Foto: PixabayMengutip buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Rosmawati dan Mulkan, kasus yang memicu munculnya apatride dan bipatride ialah sebagai berikut: Seorang bayi lahir di negara A yang menganut asas ius sanguinis. Bayi tersebut adalah anak dari pasangan suami istri yang berkewarganegaraan B yang mana menganut asas ius soli. Dengan demikian, si bayi akan menjadi apatride. Bayi itu tidak akan memperoleh kewarganegaraan A, sebab ia bukan keturunan orang berkewarganegaraan A. Si bayi juga tidak mendapat kewarganegaraan B, sebab ia lahir di luar wilayah negara B. Seorang bayi lahir di negara C yang menganut asas ius soli. Bayi tersebut adalah anak dari pasangan suami istri yang berkewarganegaraan D yang mana menganut asas ius sanguinis. Dengan demikian, bayi tersebut menjadi bipatride. Si bayi akan diakui sebagai warga negara C, karena lahir di wilayahnya. Sedangkan, di negara D, bayi itu juga diakui sebagai warga negara, karena memiliki keturunan negara D. Orang yang berstatus apatride atau bipatride akan menimbulkan masalah dalam suatu negara. Seorang bipatride akan mengacaukan keadaan kependudukan di dua negara tersebut. Sedangkan, apatride akan dianggap orang asing yang tidak memiliki hak dan kewajiban di suatu negara. Seorang apatride biasanya akan mencari suaka di negara-negara dan menjadi pengungsi. Akan tetapi, jika suaka tidak diterima, mereka menjadi imigran gelap.
Lihat Foto KOMPAS.com - Status sebagai warga negara dijamin dan menjadi hak bagi setiap orang. Di Indonesia, hukum kewarganegaraan ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 Pasal 28D. Asas kewarganegaraan lebih lanjut akan menentukan seperangkat hak-hak dan kewajiban yang melekat pada diri seseorang dalam sebuah negara. Negaralah yang memberi batasan dan persyaratan kewarganegaraan tersebut. Dua Asas Penentuan KewarganegaraanDalam Pasal 1 Konvensi Den Haag Tahun 1930, diakui kebebasan negara untuk membentuk ketentuan mengenai kewarganegaraannya. Sehingga, muncul dua asas penentuan status kewarganegaraan yaitu:
Meski regulasi telah mengalami proses yang cukup panjang, tetapi hingga saat ini masalah kewarganegaraan atau citizenship masih harus terus dibenahi. Salah satu masalah kewarganegaraan yang hingga kini masih perlu pembenahan adalah apatride dan bipatride. Apa itu apatride dan bipatride? Baca juga: Kenapa Seseorang Dapat Dikatakan Bipatride? Apatride adalah istilah yang digunakan untuk orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Apatride muncul dari orang tua yang berasal dari negara yang menganut ius soli dan dilahirkan di negara yang menganut asas ius sanguinis. Contohnya adalah ketika seorang anak lahir di negara Jepang yang menerapkan asas ius sanguinis atau berdasarkan keturunan, tetapi ia merupakan anak dari pasangan suami istri yang memiliki kewarganegaraan Kanada yang menerapkan asas ius soli atau berdasarkan tempat kelahiran. Maka, anak tersebut menjadi apatride. Negara Jepang tidak memberikan kewarganegaraan karena ia bukan keturunan warga negara Jepang. Negara Kanada tidak memberikan kewarganegaraan karena ia tidak lahir di wilayah Kanada. BipatrideBipatride adalah istilah yang digunakan untuk orang yang memiliki status kewarganegaraan ganda. berikan dua contoh penerapan hukum publik dan privat di dunia pendidikan ! penggunaan energi listrik misalnya Mengapa otonomi daerah tidak boleh memicu semangat kedaerahan yang berlebihan jelaskan kewenangan daerah secara luas dalam hal pengelolaan keuangan negara. Bagaimana membuktikan bahwa reog marupakan karakater Bangsa Indonesia? Jelaskan Apa reog merupakan sebuah bukti karakter dari suatu bangsa? Sebutkan kewajiban pemerintah dalam pelaksanaan otonomi daerah b. Dampak yang ditimbulkan dari pandemi covid-19 yang saat ini telah memporak –porandakan hampir seluruh negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia. … di mana kita menemukan aturan untuk mandi dengan air secukupnya? Bagaimana pendekatan asta gatra menjadi aspek penting dalam ketahanan nasional? Pendekatan astra gatra dalam ketahanan nasional adalah sebagai acuan u … |