Tuliskan pendapatmu bagaimana caranya agar tidak terjadi pelanggaran terhadap demokrasi

Tuliskan pendapatmu bagaimana caranya agar tidak terjadi pelanggaran terhadap demokrasi

Ciptakan demokrasi sehat di lingkungan kampus. Sumber foto: serikatnews.com

Di tengah polemik Pemilihan Umum (Pemilu) baik di Indonesia maupun di lingkungan kampus, banyak terjadi kecurangan dalam pelaksanaannya. Hal tersebut menyebabkan demokrasi tidak terlaksana dengan baik sesuai definisi demokrasi itu sendiri. Demokrasi ialah bentuk pemerintahan yang setiap individu memiliki kesetaraan hak dalam mengambil keputusan, dan dapat memengaruhi kehidupan individu tersebut. Demokrasi yang sehat kini mulai luntur di berbagai lingkup sosial, termasuk lingkungan mahasiswa kampus. Lalu bagaimana peran mahasiswa dalam membangun serta mempertahankan demokrasi yang sehat di kampus?

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Kesejahteraan Sosial (Kessos), Hasamuddin Fadhil mengatakan, pandemi mengakibatkan demokrasi dalam pemilu saat ini memiliki euforia yang berbeda serta antusiasme dari masyarakat yang berbeda, terkhusus demokrasi yang ada di kampus UIN Jakarta. Dirinya menambahkan, dengan sistem online banyak sekali perbedaan mulai dari teknis pemilihan, euforia, serta kegiatannya menjadi sulit untuk menyeluruh.

“Dalam menciptakan demokrasi yang sehat dilihat dari calon penerus organisasi lingkungan kampus, untuk dapat membawa gagasan dan tujuan yang baik, visi misi yang jelas, mempunyai orientasi yang baik serta visioner,” ujarnya.

Dirinya menegaskan, mahasiswa harus sadar dan bisa menanamkan bahwa politik tidak selalu buruk. Politik adalah mekanisme dari sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Dengan begitu, mahasiswa dapat berperan dalam membangun demokrasi yang sehat.

“Urgensi untuk demokrasi sendiri yaitu kebebasan. Antara lain ialah kebebasan masyarakat dalam berpendapat, kebebasan media-media, kebebasan penentuan sikap dari masyarakat dalam menentukan haknya. Kemudian, demokrasi juga bebas dalam berekspresi, namun harus sesuai dengan culture bangsa, dan Pancasila serta UUD 1945,” tambahnya.

Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Pengembangan Masyarakat Islam (PMI), semester tujuh, Nia Rhamadayanti mengatakan, demokrasi di Indonesia termasuk golongan yang menarik untuk ditelisik, karena menurutnya perebutan kekuasaan di Indonesia terpusat pada satu kekuasaan yang punya tujuan dan maksud tersendiri. Sehingga dianggap demokrasi di Indonesia saat ini masih kurang merealisasikan kepentingan rakyat atau belum sesuai dengan definisi demokrasi itu sendiri.

“Demokrasi yang sehat yaitu dapat menampung aspirasi dan kepentingan rakyat, serta dapat bersaing dengan sehat dan bersih. Sehingga bisa menyeimbangkan antara petinggi dengan rakyatnya,” ucapnya.

Mahasiswa yang juga menjabat sebagai Formatur Terpilih Permai Ayu 2020/2021 tersebut menyampaikan, bagi masyarakat sipil diharapkan memiliki prinsip sendiri saat masa sebelum pemilihan. Prinsip ini berfungsi saat waktu kampanye datang, masyarakat tidak mudah tersuap oleh pihak yang bermain kotor. Sehingga, prinsip ini menjadi salah satu pembangun demokrasi yang sehat.

“Indonesia merupakan negara demokrasi, maka yang menjalankan suatu negara itu tidak hanya kepemimpinan pemerintah saja, tetapi rakyat juga ikut andil dalam menggerakkan suatu negara. Sehingga, rakyat juga harus memilik power dalam menggerakkan demokrasi itu sendiri,” tutupnya.

(Sitta Sakinatu Yassaroh)

Setiap makhluk hidup di dunia ini berhak untuk merasakan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Hal yang paling sering terjadi dan memicu timbulnya sebuah konflik dalam kehidupan ini berawal dari menyalah artikan sebuah kata “memiliki kebebasan mengeluarkan pendapat atau menyampaikan pendapat” karena sejatinya setiap makhluk hidup bebas untuk mengutarakan pendapat dan berekspresi di muka umum. Banyak kasus yang berawal dari bentuk sebuah protes dan berujung pada tindakan kekerasan, kerusuhan bahkan tindakan pidana. Sudah saatnya kita sadar akan aturan dan tata tertib hukum yang mengatur perilaku maupun tindakan kita. Bukankah kita merupakan salah satu bagian dari dunia ini yang menerapkan pilar demokrasi. Demokrasi merupakan bagian penting dalam kehidupan bernegara karena dia memberikan banyak arti penting yang apabila dijabarkan dan diterapkan akan membuat kehidupan bernegara ini terasa adil dan nyaman. Kebebasan berpendapat juga merupakan bagian penting dari sebuah demokrasi, kebebasan ini memiliki dasar hukum yang telah diatur dalam pasal 28 UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang mengatakan bahwa kebebasan bertanggungjawab dan bertindak untuk menyampaikan pendapat dimuka umum. Jadi demokrasipun memiliki pilar yang mana bependapat itu bebas namun berpendapatlah yang bertanggungjawab yang di dasarkan pada fakta yang ada, dan janganlah menyakiti satu sama lainnya karena di dalam kehidupan ini kita juga diatur oleh hak asasi manusia, karena hak kita juga dibatasi oleh hak orang lain. Berpendapatlah secara cerdas dan tidak memunculakn perpecahan karena SARA. Pada Resolusi Majelis Umum PBB No 6/27 yang menetapkan 15 September sebagai Hari Demokrasi Internasional manyatakan “Demokrasi adalah sebuah nilai universal berdasarkan keinginan rakyat yang di ekspresikan secara bebas untuk meentukan sistem- sistem politik, ekonomi, sosial dan kultural mereka sendiri serta partisipasi penuh dalam seluruh aspek kehidupan mereka.” Demokrasi memiliki ciri-ciri umum yang dimiliki bersama, tetapi pada satu yang sama tidak ada satu model demokrasi tertentu. Demokrasi juga tidak terkait dengan negara atau kawasan tertentu.

Selamat Hari Demokrasi Internasional 15 September 2019 mari kita bersama memahami prinsip dan tujuan yang relevan, yang mengakui bahwa HAM, ketentuan hukum, dan demokrasi saling berkaitan dan sama-sama memperkuat satu sama lain dan tak kalah pentingnya adalah demokrasi, pembangunan, dan perduli terhadap HAM dan kebebasan fundamental juga saling terkait dan memperkuat satu sama lain sehingga menciptakan Harmoni dalam berbagai keberagaman.

Seberapa kokoh demokrasi Indonesia? Ini pertanyaan kritis, sekaligus menggambarkan kegalauan menyaksikan arus perkembangan politik Indonesia yang tidak mencerminkan peningkatan kualitas. Sekalipun penyelenggaraan demokrasi secara formal prosedural dapat digolongkan lancar, damai, bahkan kian “mapan”. Akan tetapi, proses dan capaian perubahan tidak sesuai yang diharapkan. Corak reformasi politik justru makin kabur dikacaukan oleh banyaknya kasus korupsi, kegaduhan manuver politik dangkal, serta sejumlah keculasan menandai sengketa kuasa yang menyertai hingar bingar demokrasi. Di situlah muncul gejala, mungkin bisa disebut sinyalemen, bahwa demokrasi Indonesia terasa goyah. Jika demokrasi itu diibaratkan rumah atau bangunan, maka pilar penyangganya adalah parpol, kebebasan sipil, serta penegakan hukum. Karena itu kondisi dan kualitas pilar menjadi faktor penentu, apakah bangunan demokrasi itu akan kokoh dan kuat, atau sebaliknya rentan dan potensial roboh. Dari refleksi atas perjalanan sejauh ini menunjukkan, bahwa ketiga pilar itu sedang mengalami proses perapuhan serius.
Pilar pertama, soal peran Partai politik misalnya. Sebagai kekuatan penting penyangga bangunan demokrasi, hari demi hari makin digerus oleh rayap-rayap yang membuat lapuk dan keropos, sehingga mudah patah dan hancur. Organisasi penghimpun kekuasaan bernama parpol masih dihinggapi problem feodalisme atau oligarki, yang membuat tidak berkembang.

Parpol makin dirusak oleh ulah politisinya yang terjerat skandal korupsi-kekuasaan demi biaya politik dan memperkaya diri. Akibatnya, parpol diidentikkan dengan keculasan, justeru karena ulah politisi tersebut. Karenanya perlu direformasi serta dikuatkan untuk menumbuhkan derajat legitimasi dan trust dari masyarakat.

Sementara itu pilar kedua menyangkut kebebasan sipil. Ukuran penting suatu demokrasi bekerja adalah ketersediaan ruang bagi masyarakat atau warga negara dalam mengartikulasikan pendapat dan pikiran, mengorganisir diri, serta bertukar atau mengakses informasi. Jika masyarakat sipil dapat tumbuh berkembang dan kuat maka akan mampu mengimbangi negara dengan elemen-elemen masyarakat politiknya.

Sayangnya, perwujudan kebebasan masyarakat sipil itu terus terganggu. Gejala keterancaman itu terus bermunculan yang nampaknya berproses dan bersumber dari dua kutub selama lima tahun terakhir. Pada kutub negara muncul sejumlah regulasi dan instrumen kebijakan yang orientasinya mengekang kebebasan masyarakat sipil. Sementara pada kutub masyarakat sendiri berlangsung fenomena dominasi baru kelompok kuat pada golongan minoritas. Ada gejala kecenderungan menebalnya sentimen identitas yang secara sepihak mengambil alih peran negara seolah merepresentasikan dirinya sebagai kekuatan pengatur.

Akibat dari semua itu, sebagian elemen-elemen masyarakat sipil tidak mendapatkan ruang aman dan nyaman di saat mengekspresikan kebebasannya. Sebut saja misalnya, peristiwa pembubaran diskusi oleh kelompok milisi, penyerangan tempat ibadah, sengketa antar etnik, atau ragam bentuk konflik identitas. Semua itu merupakan contoh-contoh nyata yang menggambarkan situasi memburuk di masyarakat sipil.Kemudian pilar ketiga, penegakan hukum. Secara normatif, hukum merepresentasikan garis batas dan hubung dalam kelola kekuasaan, baik di aras negara maupun masyarakat. Melalui hukum, kekuasaan demokratis itu diabsahkan. Karena itu hukum dipercaya sebagai salah satu instrumen pokok untuk mengatasi sengketa, agar mencapai keadilan. Namun praktiknya, apa mau dikata, publik terlalu mudah menunjukkan fakta dan praktik-praktik kebobrokan hukum yang justru itu bersumber dari perilaku buruk aparat penegak hukum. Alih-alih menjadi penegak, justru yang terjadi meruntuhkan hukum itu sendiri. Misalnya oknum polisi, jaksa, hakim, maupun pengacara di mana mereka itu diberikan mandat sebagai penjaga nilai dan kewibawaan hukum malah terjebak dalam mafia kasus berkonspirasi dengan dengan elit ekonomi atau politik. Cerita-cerita buruk semacam itu berdampak pada rusaknya demokrasi Indonesia. Kelangsungan peristiwa yang menandai digerogotinya sendi-sendi hukum oleh aparat itulah yang memunculkan sindiran bahwa mempercayai hukum berarti merayakan ketidakpastian, atau mendukung kepalsuan. Membayangkan demokrasi Indonesia dengan pilar-pilar rapuh sebagaimana digambarkan di atas, maka wajar saja jika muncul sikap was-was, galau, atau kekhawatiran akan masa depan demokrasi.Bangunan demokrasi begitu rentan, dan bisa saja setiap saat terancam roboh jika diterpa gelombang pasang krisis ekonomi dan politik. Atau peristiwa-peristiwa yang memiliki tekanan yang lebih besar dibanding kekuatan bangunan sehingga dapat saja meluluhlantakkan demokrasi Indonesia. Kalau hingga hari ini kita masih mampu menyelenggarakan pemilu, pemilukada, persidangan parlemen, serta kerja pemerintahan, namun kesemua itu dapat dianggap bagian saja dari ornamen kelangsungan sistem politik dan pemerintahan yang memang dilangsungkan secara formal. Padahal, demokrasi yang demikian tidak akan menghasilkan tenaga untuk menggapai tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Kita memerlukan demokrasi yang substantif. Melampaui dari sekadar ritual, rutinitas atau instrumentatif belaka. Sekarang solusinya adalah bagaimana menghadirkan corak bernegara yang mampu menjamin sistem pemerintahan akuntabel dan responsif, perlindungan hak-hak warga negara dari negara, serta penegakan hukum demi mewujudkan keadilan secara nyata. Oleh karena itulah, tantangan terbesar mencegah robohnya demokrasi, bagaimana memperbaiki dan memperkuat kembali pilar-pilar itu sesuai prinsip demokrasi yang benar, di atas fondasi cita-cita keindonesiaan. Sudah terlalu banyak politisi dihukum, baik oleh hakim karena urusan korupsi dan masalah pidana lainnya, maupun oleh rakyat dalam pemilu karena mengabaikan amanat. Namun demikian belum juga jera. Sekalipun kita menghujat dan mencaci maki politisi dan parpol, kita tidak mungkin mengingkari betapa pentingnya posisi dan peran parpol jika kita bersepakat dengan demokrasi. Oleh karena itulah, tantangan kita adalah di satu sisi harus selalu mengingatkan dan mengontrol parpol untuk segera berbenah, mereformasi organisasi mesin kekuasaan ini agar dikembalikan ke jalan yang benar. Sebegitu besarnya otoritas atau kuasa politik yang digenggamnya di dalam mengoperasikan kewenangannya tentu harus diimbangi komitmen membangun etika berpolitik, kemampuan organisasi dalam mencetak pemimpin, serta ketrampilan mengolah aspirasi rakyat menjadi kebijakan. Tujuannya agar parpol sebagai pilar demokrasi kompatibel dengan tugas dan fungsinya menjalankan sistem bernegara. Sementara pada sisi lain, upaya pendidikan politik, pencerahan dan pengorganisasian masyarakat sebagai entitas politik non-parlementaris sangat diperlukan sebagai strategi penyeimbang parpol. Masyarakat yang cerdas dan berdaya jangan dianggap sebagai ancaman parpol. Tetapi perlu dibaca sebagai partner, atau bagian dari kontestasi perebutan pengaruh. Bahkan, warga negara yang kritis dapat diolah sebagai daya dorong parpol untuk makin kompetitif dan berbenah diri. Di situ kita akan menyehatkan dua pilar: parpol dan masyarakat sipil. Jikalau kita memiliki parpol yang kredibel dalam membentuk struktur parlemen, masyarakat yang kritis membentuk struktur pemerintahan, maka akan menghasilkan hukum yakni regulasi, produk perundangan serta kebijakan yang akuntabel sebagaimana dikerangkai dalam sistem demokrasi.

Arie Sujito


Penulis adalah Dosen FISIPOL UGM


*) Opini kolumnis ini adalah tanggungjawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi tirto.id.