Bagaimana ketentuan untuk bisa merubah uud nri 1945 menurut pasal 37 uud nri 1945 jelaskan

Bagaimana ketentuan untuk bisa merubah uud nri 1945 menurut pasal 37 uud nri 1945 jelaskan
Ilustrasi sidang MPR. Dok.TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo

TEMPO.CO, Jakarta - Wacana penundaan Pemilu 2024 yang digulirkan sejumlah pimpinan partai pendukung pemerintah menuai kritik. Para pakar menyebut, penundaan pemilu berarti pula perpanjangan masa jabatan presiden dan parlemen—serta pula kepala daerah.

Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyebut, usul penundaan Pemilu tersebut melanggar konstitusi. Pasal 22E UUD 1945 mengatur, pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

"Jadi, ini nyata-nyata adalah potret pelanggaran konstitusi yang berjamaah yang didasari pada dahaga atas kekuasaan semata," ujar Denny lewat keterangan tertulis, Jumat, 25 Februari 2022.

Mengutip laporan Majalah Tempo pada 19 Juni 2021, sejak tahun lalu, ada dua skenario yang diduga telah disiapkan untuk mengegolkan wacana perpanjangan masa jabatan presiden melalui amandemen konstitusi. Pertama, membuka peluang periode ketiga selama lima tahun melalui pemilu. Sedangkan skenario kedua adalah memperpanjang masa jabatan presiden maksimal tiga tahun.

Wakil Ketua MPR Sjarifuddin Hasan mengaku mendengar kabar perpanjangan masa jabatan presiden serta para legislator. “Saya dengar itu, tapi baru nonformal. Perpanjangannya bukan lima tahun, tapi dua atau beberapa tahun,” kata Sjarifuddin kepada Tempo, Selasa, 15 Juni 2021.

Skenario apa pun yang dipilih, tetap membutuhkan amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan Pasal 37 UUD 1945, usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Pasal yang sama mengatur, untuk mengubah pasal-pasal UUD 1945, Sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota. Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Dari 575 anggota DPR saat ini, lebih dari 400 orang di antaranya berasal dari koalisi pemerintah. Angka ini sudah jauh melebihi dari 50 persen plus satu.

Namun sejauh ini, tidak semua partai pendukung pemerintah kompak mendukung wacana penundaan pemilu 2024. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai pemilik kursi terbanyak di parlemen menyatakan menolak wacana tersebut. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto lewat keterangannya meminta para elit politik taat pada konstitusi serta tidak mengkhianati semangat reformasi yang telah mengamanatkan pembatasan masa jabatan presiden.

PDIP, kata Hasto, tidak melihat urgensi pemilu harus ditunda. Ia meminta praktik kekuasaan fokus saja pada upaya mengatasi berbagai dampak pandemi Covid-19. "Ini lebih penting daripada berimajinasi tentang penundaan Pemilu," kata Hasto lewat keterangan tertulis, Ahad, 27 Februari 2022.

DEWI NURITA

Baca: Muhammadiyah Minta Elite Politik Akhiri Wacana Penundaan Pemilu 2024

Sekitar akhir tahun 2019, perpolitikan Tanah Air sempat diramaikan dengan munculnya wacara amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Salah satu wacana yang menuai sorotan ialah masa jabatan presiden menjadi tiga periode yang disuarakan anggota DPR dari Fraksi NasDem. Wacana tersebut mendapat penolakan dari berbagai pihak, mulai dari Demokrat, PKS, Golkar, hingga Pak Presiden Jokowi. Minggu ini, isu mengenai amandemen UUD kembali “berhembus” akibat Polemik kepemimpinan Partai Demokrat setelah terselenggara kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Bagaimana ketentuan untuk bisa merubah uud nri 1945 menurut pasal 37 uud nri 1945 jelaskan

Berbicara mengenai rencana amandemen UUD 1945, sebenarnya apa saja syarat yang harus dipenuhi agar bisa dilakukan?

Berikut ini penjelasan syarat-syarat amandemen UUD 1945 di Indonesia sesuai dengan pasal 37 UUD 1945: 1. Usul Perubahan Diajukan oleh Minimal 1/3 Anggota MPR

Di dalam pasal 37 ayat (1) UUD 1945, disebutkan bahwa usulan perubahan terhadap pasal-pasal UUD 1945 harus diajukan oleh minimal satu per tiga dari seluruh anggota MPR. Anggota MPR sendiri terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah).

2. Alasan Terhadap Perubahan Pasal Tersebut Haruslah Jelas

Selanjutnya, pasal 37 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap usulan terhadap pasal dalam UUD harus disampaikan dengan jelas mana bagian yang hendak diubah beserta dengan alasannya. Alasannya pun harus valid dan dapat dibuktikan agar MPR dapat menerimanya.

3. Sidang MPR Harus Dihadiri Minimal 2/3 Anggota MPR

Pasal 37 ayat (3) mengatur bahwa sidang untuk memutuskan apakah usulan perubahan pasal UUD 1945 harus dihadiri oleh minimal dua pertiga dari seluruh anggota MPR. Apabila anggota yang hadir kurang dari jumlah tersebut, maka sidang tidak dapat diilanjutkan.

4. Keputusan Perubahan Harus Disetujui Minimal 50% + 1 Anggota MPR

Berdasarkan ayat (4) pasal 37, keputusan apakah pasal UUD 1945 dapat diubah harus disetujui oleh minimal 50%+1 atau setengah dari jumlah anggota MPR dan ditambah satu orang dari anggota MPR pula. Apabila kurang dari jumlah ini, maka perubahan terhadap pasal UUD 1945 tidak dapat dilakukan dan harus melalui prosedur kembali dari awal agar dapat mengubah pasal yang dikehendaki.

5. Pasal Mengenai Bentuk Negara Tidak Dapat Diubah

Dalam ayat terakhir mengenai perubahan pasal dalam UUD 1945, terdapat aturan bahwa khusus pasal mengenai bentuk negara kesatuan Indonesia ini tidak dapat diubah dengan alasan apapun. Hal ini sebagai bentuk trauma psikologis bangsa ini ketika masa penggunaan bentuk negara serikat. saat itu terjadi banyak konflik sosial dan politik, baik yang berupa konflik antara rakyat di daerah atau di tingkat nasional yang menunjukkan bahwa negara ini tidak cocok dengan bentuk negara serikat.

Artikel Terkait :

  • Berikut Ulah Tetangga yang Bisa Diperkarakan

Tags: amandemen uud 1945, uud, uud 1945


Bagaimana ketentuan untuk bisa merubah uud nri 1945 menurut pasal 37 uud nri 1945 jelaskan


Bagaimana ketentuan untuk bisa merubah uud nri 1945 menurut pasal 37 uud nri 1945 jelaskan


Bagaimana ketentuan untuk bisa merubah uud nri 1945 menurut pasal 37 uud nri 1945 jelaskan


Bagaimana ketentuan untuk bisa merubah uud nri 1945 menurut pasal 37 uud nri 1945 jelaskan


Bagaimana ketentuan untuk bisa merubah uud nri 1945 menurut pasal 37 uud nri 1945 jelaskan


Bagaimana ketentuan untuk bisa merubah uud nri 1945 menurut pasal 37 uud nri 1945 jelaskan


tirto.id - Pasal 37 merupakan pasal terakhir dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Isi Pasal 37 termasuk dalam Bab XVI yang berisi tentang Perubahan Undang-Undang Dasar. Lantas, bagaimana bunyi Pasal 37 UUD sebelum dan setelah Amandemen UUD 1945 serta terdiri dari berapa ayat?

Sejak disahkan dalam Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 tidak pernah mengalami perubahan hingga runtuhnya rezim Orde Baru pada 21 Mei 1998. Di era reformasi, barulah dilakukan amandemen terhadap UUD 1945 sebanyak 5 kali.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), amendemen atau amandemen dapat diartikan sebagai usul perubahan undang-undang yang dibicarakan dalam Dewan Perwakilan Rakyat dan sebagainya; bisa juga dimaknai sebagai penambahan pada bagian yang sudah ada.

Amandemen merupakan proses perubahan secara resmi terhadap dokumen resmi atau catatan tertentu dengan tujuan untuk menyempurnakannya. Perubahan tersebut biasanya berupa penambahan atau penghapusan catatan yang dirasa kurang tepat atau dianggap sudah tidak relevan lagi.

Sebagai hukum dasar, UUD 1945 bukan hanya merupakan dokumen hukum. UUD 1945 juga mengandung aspek-aspek lain, seperti pandangan hidup, cita-cita, dan falsafah yang merupakan nilai-nilai luhur bangsa dan menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara.

Bagaimana ketentuan untuk bisa merubah uud nri 1945 menurut pasal 37 uud nri 1945 jelaskan

Diungkapkan oleh A.M. Fatwa melalui buku Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945 (2009), penetapan UUD 1945 sebagai konstitusi negara menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang menganut konstitusionalisme, konsep negara hukum, dan prinsip demokrasi.

Baca juga:

  • Isi Bunyi Pasal 16 UUD 1945 Sebelum dan Setelah Amandemen
  • Isi Pasal 30 UUD 1945: Bunyi Ayat Sebelum dan Setelah Amandemen
  • Isi Pasal 32 UUD 1945 Bunyi Sebelum dan Setelah Amandemen

Amandemen UUD 1945 Dilakukan 4 Kali

Rumusan awal UUD 1945 terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab berisi 37 pasal, Aturan Peralihan, dan Aturan Umum), serta Penjelasan. Setelah dilakukan amandemen dalam era reformasi usai berakhirnya pemerintahan Orde Baru pada 1998, terjadi perubahan terkait rumusan UUD 1945 tersebut.

Nanik Pudjowati dalam Makna Undang-Undang Dasar (2018) menjelaskan, isi UUD 1945 setelah amandemen dibagi ke dalam dua kategori yakni: (1) Pembukaan; dan (2) Batang Tubuh yang berisi 16 bab, 37 pasal, 195 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan tambahan.

Amandemen UUD 1945 dilakukan dari tahun 1999 hingga 2002 dalam Sidang Umum maupun Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Dikutip dari Mengapa Kita Harus Kembali ke UUD 1945? (2019) karya Taufiequrachman Ruki dan kawan-kawan, amandemen pertama UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Umum MPR 14-21 Oktober 1999, kemudian dilanjutkan amandemen kedua yang terjadi melalui Sidang Tahunan MPR 7-18 Agustus 2000.

Berikutnya, dalam Sidang Tahunan MPR yang dilangsungkan dari tanggal 1 hingga 9 November 2001, dilakukan amandemen ketiga UUD 1945. Terakhir, amandemen keempat UUD 1945 diputuskan melalui Sidang Tahunan MPR yang dihelat pada 1-11 Agustus 2002.

Baca juga:

  • Bunyi Pasal 18 UUD 1945: Isi Sebelum & Setelah Amandemen
  • Isi Pasal 13 UUD 1945: Bunyi Sebelum dan Setelah Amandemen
  • Isi Bunyi Pasal 14 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

Pasal 37 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

Amandemen Pasal 37 UUD 1945 termasuk dalam agenda amandemen tahap ke-4 yang dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR pada 1 hingga 11 Agustus 2002.

Sebelum diterapkan amandemen, Pasal 37 UUD 1945 terdiri dari 2 (dua) ayat. Setelah amandemen, Pasal 37 UUD 1945 terdiri dari 5 (lima) ayat atau telah dilakukan penambahan ayat.

Isi Pasal 37 UUD 1945 Sebelum Amandemen

BAB XVI

PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR

Pasal 37

(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.

(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang hadir.

Baca juga:

  • Isi Pasal 19 UUD 1945: Bunyi Penjelasan Sebelum & Setelah Amandemen
  • Isi Bunyi Pasal 27 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen
  • Bunyi Pasal 21 UUD 1945: Penjelasan Isi Sebelum & Setelah Amandemen

Isi Pasal 37 UUD 1945 Setelah Amandemen

BAB XVI

PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR

Pasal 37

(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat

(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

Baca juga:

  • Isi Pasal 6 dan 6A: Bunyi Sebelum & Setelah Amandemen UUD 1945
  • Isi Bunyi Pasal 15 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen
  • Bunyi Pasal 8 UUD 1945: Isi Perubahan Sebelum dan Setelah Amandemen

Baca juga artikel terkait AMANDEMEN UUD 1945 atau tulisan menarik lainnya Iswara N Raditya
(tirto.id - isw/isw)


Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Addi M Idhom

Subscribe for updates Unsubscribe from updates