Bagaimana kedudukan Presiden sebelum amandemen?

Bagaimana kedudukan Presiden sebelum amandemen?

Bagaimana kedudukan Presiden sebelum amandemen?
Lihat Foto

ANTARA FOTO/Biro Pers Sekretariat Presiden/HO

Presiden Joko Widodo menyampaikan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1443 H di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/4/2022). Dalam kesempatan itu Presiden menyampaikan meskipun masih dalam suasana pandemi, berkat kerja keras semua pihak, kasus COVID-19 di Indonesia dapat dikendalikan sehingga pada Ramadhan tahun ini umat muslim bisa beribadah dengan sedikit lebih leluasa.

KOMPAS.com - Dalam bidang hukum, hak prerogatif adalah hak khusus atau istimewa yang diberikan kepada pemerintah atau penguasa negara, baik kepada seseorang maupun sekelompok orang.

Hak prerogatif presiden adalah hak istimewa yang dimiliki oleh presiden untuk melakukan suatu tindakan demi kepentingan bersama.

Pemberian hak prerogatif bertujuan agar fungsi dan peran pemerintahan dibuka sedemikian luas sehingga dapat melakukan tindakan yang dapat membangun kesejahteraan masyarakat.

Hak prerogatif presiden di Indonesia diatur dalam Undang-undang Dasar atau UUD 1945.

Hak Prerogatif Presiden dalam UUD 1945 Sebelum Amandemen

UUD 1945 menempatkan kedudukan presiden pada posisi yang sangat penting dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Hak prerogatif presiden dalam UUD 1945 sebelum amandemen adalah:

  • Pasal 5 ayat 2: Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-undang.
  • Pasal 10: Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara.
  • Pasal 11: Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
  • Pasal 12: Presiden menyatakan keadaan bahaya melalui suatu keputusan presiden.
  • Pasal 13 ayat 1 dan 2: Presiden mengangkat duta dan konsul, serta dapat menerima duta negara lain.
  • Pasal 14: Presiden berhak memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
  • Pasal 15: Pemberian gelar, tanda jasa, atau tanda kehormatan merupakan salah satu tugas penyelenggara pemerintah negara yaitu presiden.
  • Pasal 17: Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
  • Pasal 22: Dalam keadaan yang mendesak, Presiden berhak membuat peraturan darurat yang dituangkan melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perpu.

Baca juga: Staf Khusus Presiden: Apapun Isu yang Beredar, soal Reshuffle Sepenuhnya Hak Prerogatif Presiden

UUD 1945 sebelum amandemen memberikan kekuasaan sangat besar kepada presiden. Besarnya kekuasaan tersebut dalam praktiknya memunculkan pemerintahan yang otoriter, sentralistis, tertutup, dan penuh dengan tindakan korupsi.

Reformasi di Indonesia menghendaki adanya perubahan di segala bidang, termasuk perwujudan check and balances dalam penyelenggaraan pemerintah. Salah satunya perubahan hak prerogatif presiden.

Hak prerogatif presiden dalam UUD 1945 setelah amandemen adalah:

  • Pasal 11 ayat 2: Presiden dalam membuat perjanjian internasiona lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat, di mana mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.
  • Pasal 13 ayat 2 dan 3: Presiden memerhatikan pertimbangan DPR dalam mengangkat duta dan memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung atau MA dalam menerima penempatan duta negara lain.
  • Pasal 14 ayat 1 dan 2: Presiden memerhatikan pertimbangan MA dalam memberikan grasi dan rehabilitas, serta memerhatikan pertimbangan DPR ketika memberikan amnesti dan abolisi.
  • Pasal 15: Presiden berhak memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya.
  • Pasal 17 ayat 2: Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
  • Pasal 23F ayat 1: Presiden meresmikan anggota badan pemeriksa keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD.
  • Pasal 24A ayat 3: Presiden menetapkan hakim agung yang calonnya diusulkan oleh Komisi Yudisial atau KY dan disetujui oleh DPR.
  • Pasal 24B ayat 3: Presiden mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
  • Pasal 24 ayat 3: Presiden menetapkan sembilan anggota hakim konstitusi dalam Mahkamah Konstitusi. Tiga orang diajukan oleh MA, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh presiden.

Referensi

  • Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Sebelum Amandemen
  • Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Setelah Amandemen
  • Mahfud MD, Moh. 2001. Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: Penerbit Rineka cipta
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

tirto.id - Pembagian kekuasaan dalam suatu negara dapat dibabak jadi beberapa bagian, di antaranya lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Lembaga legislatif berkedudukan dan berkuasa untuk bikin undang-undang. Sementara itu, lembaga eksekutif berkuasa melaksanakan undang-undang yang sudah dibuat.

Adapun lembaga yudikatif memiliki kuasa mempertahankan undang-undang, termasuk mengadili setiap pelanggaran atas undang-undang yang berlaku.

Lalu, bagaimana kedudukan presiden menurut Undang Undang Dasar (UUD) 1945?

Kedudukan Presiden Menurut UUD 1945

Berdasar paparan Ida Rohyani dalam Modul PPKN terbitan Kemendikbud, kedudukan presiden di Indonesia bisa ditilik lewat amanat yang terdapat dalam pasal-pasal di UUD 1945.

Dalam Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945 tertulis, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar".

Lebih lanjut, dalam Pasal 4 Ayat (2) UUD 1945 dijelaskan bahwa, “Dalam melakukan kewajibannya, presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden."

Dari pasal-pasal di atas, bisa disimpulkan bahwa presiden di Indonesia berstatus pemeran tunggal lembaga eksekutif, menjalankan kekuasaan pemerintahan sesuai undang-undang yang berlaku.

Bisa pula dipahami bahwa Indonesia saat ini menerapkan sistem pemerintahan presidensial.

Hal ini sesuai pernyataan Asshiddiqie mengenai ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial, yang disitat dalam Modul Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi terbitan Mahkamah Konstitusi.

Menurut Asshiddiqie, beberapa ciri dari sistem pemerintahan presidensial di antaranya sebagai berikut:

- Terdapat pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif.

- Presiden merupakan eksekutif tunggal. Kekuasaan eksekutif presiden tidak terbagi dan yang ada hanya presiden dan wakil presiden saja.

- Kepala pemerintahan adalah sekaligus kepala negara atau sebaliknya kepala negara adalah sekaligus kepala pemerintahan.

- Presiden mengangkat para menteri sebagai pembantu atau sebagai bawahan yang bertanggung jawab kepadanya.

Semua ciri di atas kiniini dilindungi payung hukum melalui pasal-pasal yang terdapat dalam UUD 1945.

Akan tetapi, kedudukan presiden di Indonesia sebenarnya telah mengalami perubahan dari waktu ke waktu seiring dengan amandemen UUD.

Saat UUD 1945 belum disahkan, sistem pemerintahan menganut quasi presidensial, sebab kedudukan presiden bergantung pada MPR.

Lalu, saat UUD 1945 disahkan PPKI pada 18 Agustus 1945, Indonesia menerapkan sistem pemerintahan parlementer, di mana menteri bertanggung jawab pada parlemen. Hal ini dilakukan sesuai kebutuhan, pasalnya Indonesia yang baru merdeka belum membentuk MPR.

Sistem parlementer tetap berlaku saat UUD RIS dan UUDS 1950 diterapkan. Hal itu terus berlanjut Ketika UUD 1945 kembali digunakan berdasar Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Adapun sistem pemerintahan presidensial baru diterapkan mulai masa Orde Baru melalui amandemen UUD 1945. Sistem pemerintahan tersebut yang digunakan hingga saat ini.

Baca juga: Tugas dan Wewenang Presiden Menurut UUD 1945 serta Fungsinya

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan menarik lainnya Rofi Ali Majid
(tirto.id - rof/adr)


Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Yandri Daniel Damaledo
Kontributor: Rofi Ali Majid

Subscribe for updates Unsubscribe from updates