Hak dan kewajiban warga negara dalam bidang pendidikan dan kebudayaan secara tegas diatur dalam Pasal 31 Ayat 1-5 UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 32 Ayat 1-2 UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini pemerintah telah memberikan jaminan dan akses bagi warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak serta menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Pendidikan dan kebudayaan adalah hak sekaligus kewajiban kita sebagai manusia, oleh karena itu kita harus mengupayakan diri untuk memperoleh pendidikan sejak usia dini hingga akhir hayat karena pendidikan dapat diperoleh darimana saja dan kapan saja serta kebutuhan pendidikan setiap manusia akan selalu bertambah dan berkembang seiring dengan berjalannya waktu. Melestarikan dan memajukan kebudayaan juga merupakan hak dan kewajiban warga negara agar identitas nasional kita sebagai bangsa Indonesia tidak pudar seiring dengan perkembangan zaman dan pengaruh budaya luar yang masuk ke Indonesia. Referensi : Imaculata, M. G. (2019). Hak Atas Pendidikan ditinjau dari Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia.
Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara tetapi pendidikan dasar merupakan kewajiban yang harus diikuti oleh setiap warga negara dan pemerintah wajib membiayai kegiatan tersebut. Hak Warga Negara dalam Bidang Pendidikan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Pendidikan Hak dan Kewajiban Pemerintah dalam Bidang Pendidikan Topan, R. (8 April 2019). Hak dan Kewajiban Warga Negara, Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah Dalam Dunia Pendidikan di Indonesia. rendratopan.com. Diakses tanggal 27 September 2021, dari https://rendratopan.com/2019/04/08/hak-dan-kewajiban-warga-negara-orang-tua-masyarakat-dan-pemerintah-dalam-dunia-pendidikan-di-indonesia/ izin menambahkan,
hak dan kewajiban warga negara dalam bidang budaya diatur pada Pasal 32 UUD NRI 1945, berbunyi:
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Makna yang tersirat dari pasal tersebut adalah
a. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
b. Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.
Dari situ, kita sebagai generasi muda harus terus melestarikan budaya yang sudah ada lewat menikmati dan mengembangkan budaya itu sendiri dengan cara masing masing.
referensi : https://pendidikan.co.id
Tahapan paling akhir dari perubahan perilaku. seseorang sudah mulai menjaga konsistensi dari perilaku barunya. Akan tetapi, Tidak menjamin perilaku te … Sebutkan sedikitnya 4 komitmen yang dibutuhkan untuk mempertahankan eksistensi dan keberlangsungan hidup NKRI Ani adalah seorang teller Bank Jaya, pada 9 September 2021 Ani melakukan transfer dana kepada Indah sebesar Rp 70.000.000,00. Pada 12 September 2021 A … 4.rumput dan tanaman hias yg sudah layu dirumahkuhak:1.2.kewajiban:1.2.pliss kak tolong dijawab secepatnya Dalam dimensi idealisme dan realitas, Pancasila itu sebuah utopia atau distopia bagi bangsa Indonesia? Mohon diberi pencerahan. Apa kata bung Karno pada saat dia berkata dgn pemuda 3.banyak coretan pada tempat umum hak:kewajiban:plis kak tolong dijawab secepatnya Dapatkah badan usaha yang melakukan pencemaran lingkungan dikenakan sanksi pidana? Jelaskan dasar hukumnya! 1. Perhatikan gambar berikut! Hiasan di samping dibuat menggunakan teknik 2. Jelaskan yang dimaksud dengan teknik percik! 3. Apa saja yang perlu disia … Berdasarkan data BPS 2020, kelompok usia 16-39 tahun tercatat 64 juta orang. Dengan kondisi itu, peran generasi muda sangat besar untuk terlibat aktif … |