Tahukah Sobat SMP bahwa setiap tanggal 21 Februari diperingati sebagai Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN)? Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional bertujuan untuk mengingatkan semua pihak bahwa persoalan sampah harus menjadi perhatian utama bagi seluruh komponen masyarakat. Show Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional tahun 2022 ini mengusung tema “Kelola Sampah, Kurangi Emisi, Bangun Proklim”. Hari Peduli Sampah Nasional 2022 diharapkan menjadi platform untuk memperkuat posisi sektor pengelolaan sampah sebagai pendorong untuk mengendalikan dampak perubahan iklim yang timbul dari sektor sampah di tingkat paling tapak. Berdasarkan data Direktorat Penanganan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada tahun 2021 terdapat 23,040,652.28 ton timbulan sampah yang berasal dari sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dimana 28,29% dari total timbulan sampah yang ada merupakan jenis sampah sisa makanan dan 15.69% adalah sampah plastik. Dalam rangka Hari Peduli Sampah Nasional, sebagai generasi muda Sobat SMP dapat berkontribusi dalam gerakan mengurangi sampah melalui pengelolaan sampah di rumah masing-masing. Bagaimana cara mengelola sampah di rumah dengan benar? Yuk, ikuti langkah-langkah di bawah ini. 1. Memilah sampah Terdapat 3 jenis sampah yaitu sampah organik, anorganik, dan B3. sampah organik. Tahukah Sobat SMP perbedaan antara ketiganya? sampah yang dapat membusuk dan terurai sehingga bisa diolah menjadi kompos. Misalnya, sisa makanan, daun kering, sayuran, dan lain-lain. Sampah anorganik adalah sampah yang sulit membusuk dan tidak dapat terurai. Namun, sampah anorganik dapat didaur ulang menjadi sesuatu yang baru dan bermanfaat. Misalnya botol plastik, kertas bekas, karton, kaleng bekas, dan lain-lain. Sedangkan sampah B3 adalah sampah yang merupakan bahan-bahan yang dapat membahayakan kesehatan atau kelangsungan hidup manusia, makhluk lain, dan lingkungan hidup seperti kalung bekas racun serangga , baterai bekas, lampu bekas, dan sampah bekas masker. 2. Menerapkan 3R Baca Juga Periodesasi Zaman Batu di Masa Praaksara Menerapkan prinsip 3R merupakan salah satu langkah yang dapat dilakukan oleh Sobat SMP di rumah. 3R merupakan singkatan dari reduce (mengurangi sampah), reuse (menggunakan ulang sampah) , dan recycle (daur ulang sampah). Sobat SMP dapat mengurangi penggunaan bahan yang sulit didaur ulang seperti plastik. Bukan hanya mengurangi timbulan sampah, Sobat SMP juga dapat memanfaatkan sampah organik seperti sisa makanan dan sayuran di bawah sebagai pupuk kompos. Kegiatan mendaur ulang sampah menjadi barang baru yang bernilai guna juga menjadi opsi yang harus dicoba. Sobat SMP dapat mencoba merangkai sampah bekas bungkus kemasan menjadi beragam jenis tas, vas bunga, dan lain-lain. 3. Bergabung menjadi anggota bank sampah Apakah Sobat SMP pernah mendengar bank sampah? Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah, bank sampah merupakan fasilitas untuk mengelola sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle), sebagai sarana edukasi, perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, dan pelaksanaan ekonomi sirkular, yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat, badan usaha, dan/atau pemerintah daerah. Sobat SMP dapat mencari tahu sebaran lokasi bank sampah yang berada di wilayah sekitar tempat tinggal masing-masing. Melalui bank sampah, Sobat SMP bisa menyetorkan sampah yang telah dipilah dan mendapatkan imbalan rupiah. Sangat menarik, bukan? Itulah tiga langkah mudah mengelola sampah rumah tangga. Sebagai generasi muda Indonesia, Sobat SMP harus memiliki kepedulian terhadap lingkungan dan menjaga kelestarian lingkungan dengan cara mengurangi dan mengelola sampah di rumah masing-masing. Langkah kecil yang Sobat SMP lakukan bisa menjadi sangat berarti bagi alam semesta. Jangan lupa ajak seluruh anggota keluarga untuk melakukan langkah-langkah di atas, ya. Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP Referensi: http://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/browse/1382 https://www.instagram.com/p/CaCoci1B6Ft/ https://jdih.maritim.go.id/cfind/source/files/permen-lhk/2021pmlhk014.pdf https://sipsn.menlhk.go.id/sipsn/public/data/komposisi https://sipsn.menlhk.go.id/sipsn/public/data/timbulan
Limbah B3 bisa dijabarkan sebagai bahan berbahaya dan beracun. Limbah B3 ini pun diatur di dalam UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Definisi yang tercantum dalam UU RI Nomor 32 Tahun 2009 menyebutkan bahwa limbah B3 adalah zat, energi, dan komponen lain yang karena sifatnya, konsentrasi atau jumlahnya dapat mencemari dan merusak lingkungan, baik secara langsung maupun tidak. Bukan hanya dapat membahayakan lingkungan hidup, limbah B3 dapat pula memberikan dampak negatif pada kesehatan dan kelangsungan hidup manusia dan makhluk lainnya. Contoh limbah B3Contoh yang akan dipaparkan adalah limbah B3 yang sering kita temui di sekitar kita. Lalu apa saja contoh dari limbah tersebut yang dapat merusak lingkungan dan kesehatan? DeterjenContoh limbah B3 satu ini yang paling sulit untuk dihindari, mengingat sudah menjadi kebutuhan umum untuk mencuci pakaian. Deterjen dianggap berbahaya bagi lingkungan karena bahan-bahan kimia yang terkandung di dalamnya, seperti surfaktan (15-25%), builder, filler, dan aditif. Bahan tersebut dapat mencemari lingkungan melalui busanya. Busa tersebut tidak mudah hilang dan membuat kontak antara air dan udara menjadi terbatas. Hal ini dapat membuat organisme di dalam air mati karena kekurangan oksigen. Botol bekas cairan pembersihSetiap botol bekas cairan pembersih pastinya mengandung bahan kimia yang berbahaya. Contohnya, pembersih lantai mengandung bahan kimia seperti sulfate (SLS) yang mampu menyebabkan iritasi mata dan iritasi pada orang-orang dengan kulit sensitif. Baterai bekasBaterai memiliki kandungan bahan kimia yang berbahaya bagi manusia dan lingkungan. Ia tergolong limbah B3 karena kandungan yang dimilikinya, seperti merkuri, nikel, timbal, mangan, kadmium, dan lithium. Batteries of different types and sizes on red backgroundOleh karena itu, baterai bekas sangat tidak disarankan untuk tidak langsung dibuang di pembuangan sampah umum. Kamu bisa pisahkan baterai dengan sampah lain, kemudian simpan di dalam wadah khusus yang tak konduktif. Buang baterai bekas di fasilitas pengolahan limbah B3. Kaleng aerosol kosongKaleng ini bisa kita temui pada produk obat nyamuk, pewangi ruangan hingga hairspray. Sifatnya yang mudah meledak jika terkena panas juga memiliki bahan kimia yang berbaya bagi manusia. Polyvinylpyrrolidone pada hairspray. Dichlorovynil dimethyl phosfat (DDVP), propoxur (karbamat), dan diethyltoluamide pada obat nyamuk, sebagai contoh. Bahan kimia itulah yang perlu menjadi pertimbangan untuk kamu agar tidak membuang sampah jenis ini langsung ke pembuangan umum. Baca Juga: Jaga Sekitar dengan Laundry Ramah Lingkungan Prosedur pengelolaan limbah B3Pengelolaan limbah B3 merupakan rangkaian kegiatan dalam usaha mengurangi dan mencegah bahaya yang berlebihan dari proses pembuangan sampah limbah B3 yang kurang tepat. Beberapa prosedur berikut diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor: Kep-01l/Bapedal/09/1995. 1. PenyimpananProsedur ini bertujuan untuk menghindari limbah B3 untuk langsung kontak dengan lingkungan sekitar. 2. PengumpulanProsedur ini mengatur tentang karakteristik limbah, fasilitas laboratorium, perlengkapan penanggulangan kecelakaan, dan lokasi dalam proses pengumpulan. 3. Pengangkatan atau pengangkutanMerupakan proses pemilihan limbah yang aman dan yang harus diproses. Kegiatan pengangkutan ini terkait dengan pemberian label, analisa karakter limbah, pengemasan khusus, dan sebagainya. 4. PemanfaatanTahap ini adalah bertujuan untuk mendaur ulang limbah yang aman untuk digunakan kembali. Dapat dilalui melalui kegiatan recycle, recovery, dan reuse. Dilakukan melalui cara thermal, stabilisasi, solidifikasi, dan sebagainya dengan memperhatikan keramahan pada lingkungan. 5. PengelolaanProsedur ini bertujuan untuk mengurangi kadar racun dari limbah. Biasanya dilakukan dengan menghilangkan partikel-partikel yang tidak mudah mengendap (koloid), logam berat, senyawa fosfor, dan zat organik beracun lainnya. 6. PenimbunanProsedur ini khusus bagi limbah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan lagi dengan cara menampung dan mengisolasinya. Kegiatan penimbunan limbah B3 wajib memenuhi persyaratan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999. Baca Juga: Mengenal dengan Mudah Kandungan Deterjen Cek D-Laundry di sini, sebagai solusi laundry aman dan nyaman. |