Apec business travel card indonesia berapa harganya

Apec business travel card indonesia berapa harganya
Peminjaman Kostum
1. Apakah Kedutaan Besar Jepang dapat meminjamkan Kimono ?
Jawab:  Mohon maaf, Kedubes Jepang tidak menyediakan peminjaman Kimono
 
2. Apakah Kedutaan Besar Jepang dapat meminjamkan Yukata ?
Jawab:  Ya, Kedubes Jepang menyediakan peminjaman Yukata Wanita atau Pria + Obi + Pita + Sandal/Geta
Namun hanya Yukata dewasa yang dapat dipinjamkan karena tidak ada Yukata anak-anak.
 
3. Apakah Kedutaan Besar Jepang dapat meminjamkan Happi ?
Jawab:  Ya, Kedubes Jepang menyediakan peminjaman Happi dewasa maupun anak-anakCatatan: Peminjaman kostum di Kedubes Jepang tidak dipungut biaya apapun/ gratis. Namun, sebelum dikembalikan harap dicuci. Untuk prosedur ini harap berkonsultasi dengan staf Kedutaan Besar Jepang.

Peminjaman Yukata maksimum hanya bisa berjumlah 5 pria dan 5 wanita karena banyaknya sekolah/universitas yang meminjam untuk kegiatan kebudayaan Jepang di sekolah/universitas masing2.
Maksimum 10 potong dalam 1 kali peminjaman untuk 1 Institusi.

Dalam 1 kali peminjaman adalah 10 helai yukata atau happi, boleh campur.

 
Mengenai Bantuan untuk acara kebudayaan
4. Kami (biasanya Universitas atau SMA) akan mengadakan Bunkasai atau festival Jepang dan ingin meminta bantuan dana kepada Kedubes Jepang sebagai sponsor. Apakah Kedubes Jepang bersedia membantu ?
Jawab:  Apabila pihak Universitas atau SMA akan mengadakan Bunkasai atau festival kebudayaan Jepang dan ingin meminta bantuan Kedubes Jepang, maka tolong menulis proposal yang lengkap dan detail, termasuk rincian dananya serta telah mengajukan sponsorship ke instansi mana sajakah?

Waktu pengajuannya kepada Kedubes Jepang sebaiknya mengikuti tahun fiskal Jepang. Misalnya tahun fiskal 2018/2019 = April 2018 s/d Maret 2019.
Kalau pengajuan proposal di tahun fiskal 2018/2019, maka untuk perwujudan tahun fiskal berikutnya. Namun tidak selalu dikabulkan. Proposal harus dipelajari terlebih dahulu.

 
5. Apakah Kedubes Jepang bisa mengisi stand/ booth di Universitas/Sekolah dalam acara bunkasai/ festival kebudayaan Jepang?
Jawab:  Jika memungkinkan, pada dasarnya kami bisa. Silahkan mengirimkan proposal terlebih dahulu, kami akan menyampaikan jawabannya kepada sekolah tsb.
 
Apec business travel card indonesia berapa harganya
Apec business travel card indonesia berapa harganya
1. Apakah Kedutaan Besar Jepang memberikan beasiswa ?
Jawab:  Kedutaan Besar Jepang di Indonesia hanya menyalurkan program beasiswa dari pemerintah Jepang, tepatnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga, Sains, dan Teknologi Jepang yaitu Beasiswa MONBUKAGAKUSHO. Untuk Indonesia, beasiswa ini terdiri dari program gelar S1, D3, D2 (masa pendaftaran: pertengahan Mei s/d pertengahan Juni) dan S2, S3 (masa pendaftaran: awal April s/d awal Mei), serta untuk non-gelar yaitu Teacher Training dan Japanese Studies (masa pendaftaran: awal Desember s/d akhir Januari). Selain itu ada program AYF, YLP.
 
2. Apakah persyaratan untuk bisa mendapatkan beasiswa ke Jepang, untuk program-program tersebut?
Jawab:  Tolong baca dan lihat website.
 
3. Berapa besarnya beasiswa tersebut dan bagaimana bentuknya?
Jawab:  Besar beasiswa adalah berbeda untuk tiap program dan sifatnya tidak terikat.
 
4. Apakah seorang penerima beasiswa ini dapat bekerja selama yang bersangkutan mendapatkan beasiswa?
Jawab:  Besar beasiswa yang diberikan mencukupi untuk kehidupan seseorang di Jepang, namun penerima beasiswa diperbolehkan bekerja paruh waktu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
5. Apakah suami isteri boleh ikut beasiswa MONBUKAGAKUSHO ?
Jawab:  Boleh.
Apec business travel card indonesia berapa harganya
Apec business travel card indonesia berapa harganya
  updated Februari 2015
1. Bagaimana mendapatkan/ memperbaharui surat rekomendasi yang merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi perusahaan jika ingin mendapatkan License dari Kementerian Pekerjaan Umum RI?
 
Jawab:  Ada 3 dokumen yang harus diserahkan dan ditujukan kepada Atase Infrastruktur, Kedutaan Besar Jepang, yaitu :
  1. Surat permohonan dari perusahaan yang bersangkutan.
    Surat harus asli dan dibuat di atas kertas dengan kop surat perusahaan.
    Isi dari surat ini adalah permohonan kepada Kedutaan Besar Jepang untuk menerbitkan surat rekomendasi (Recommendation Letter), sebagai syarat untuk dapat menjadi peserta tender di Kementerian Pekerjaan Umum.
    Data perusahaan seperti : Nama perusahaan, status, tanggal pendirian perusahaan induk di Jepang, alamat kantor pusat di Jepang, alamat kantor perwakilan di Indonesia, nama orang yang menjadi kepala perwakilan perusahaan di Indonesia, jenis usaha yang dilakukan.
    Surat ini harus ditandatangani oleh orang yang menjadi kepala perwakilan perusahaan di Indonesia.

  2. Surat Keterangan dari Kementerian Kehakiman Jepang (Ministry of Justice of Japan) yang menjelaskan bahwa perusahaan yang bersangkutan adalah benar terdaftar di Kementerian tersebut. Dokumen yang diserahkan harus asli, bukan berupa salinan (copy) dan tidak perlu menyerahkan terjemahan bahasa Inggris.

  3. Letter of Eligibility dari organisasi Pemerintah Jepang seperti dari Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi dan Pariwisata Jepang (Ministry off Land, Infrastructure, Transportation and Tourism of Japan) dan Pemerintah Daerah setempat yang mencantumkan evaluasi proyek-proyek yang dilaksanakan perusahaan yang bersangkutan di Jepang. Dokumen ini haruslah yang terbaru dan serahkan salinan atau copynya.
    Pastikan bahwa surat ini masih harus dalam masa berlakunya pada saat mengajukan permohonan.

    Download informasi ini (Bahasa Jepang-PDF)

Apec business travel card indonesia berapa harganya
Apec business travel card indonesia berapa harganya

    Mulai 15 September 2017, proses pengajuan maupun pengambilan visa dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC) yang terletak di Lotte Shopping Avenue lantai 4 (samping Studio XXI). Seluruh aplikan kami harap membaca informasi berikut ini:

  1. Pada dasarnya, Kedutaan Besar Jepang hanya akan menerima pengajuan visa sebagai berikut:
    a. Registrasi Bebas Visa (Visa Waiver) E-Paspor (bisa juga dilakukan di JVAC)
    b. Visa Diplomatik dan Visa Dinas
    c. Transfer Visa dari paspor lama ke paspor baru
    d. Penerbitan visa yang berkaitan dengan masalah darurat kemanusiaan.
     
  2. Seluruh pengajuan visa maupun registrasi bebas visa di JVAC ini akan dikenakan biaya administrasi per paspor. Para aplikan membayar biaya visa dan biaya administrasi saat pengambilan visa
     
  3. Bagi yang berdomisili di wilayah yurisdiksi Konsulat Jenderal Surabaya, Medan, Denpasar dan Kantor Konsuler Makassar, pengajuan tetap dilakukan di konsulat jenderal atau kantor konsuler masing-masing (klik di sini untuk mengetahui wilayah yurisdiksi).

Untuk selengkapnya, silahkan membaca di website JVAC (http://www.vfsglobal.com/japan/indonesia/)

 
1. Kalau mau ajukan berkas permohonan visa pukul berapa?
Jawab:  Setiap hari kerja, yaitu hari Senin hingga hari Jumat, pk. 8.30-12.00. Harap Anda maklum bahwa pengajuan permohonan tidak bisa dilakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional karena tutup. Kami sarankan Anda untuk memeriksa jadwal libur kami terlebih dahulu di website Kedutaan Besar Jepang di Indonesia (http://www.id.emb-japan.go.jp/hoho.html)
 
2. Kalau siang, bisa ajukan berkas permohonan visa?
Jawab:  Pengajuan berkas dilakukan pada pagi hari, pk. 08:30 – 12:00. Sedangkan siang hari hanya untuk pengambilan visa.
 
3. Saya mau ajukan permohonan visa, persyaratannya apa saja?
Jawab:  Anda dapat melihat di daftar persyaratan website kami (http://www.id.emb-japan.go.jp/visa.html), atau melihat di situs JVAC (Japan Visa Application Center).
 
4. Atasan saya mau ajukan permohonan visa untuk keperluan bisnis, boleh diwakilkan?
Jawab:  Pada prinsipnya, pemohon datang untuk mengajukan permohonan visa. Namun, bila pemohon tidak dapat datang sendiri dikarenakan alasan tertentu, maka bisa diwakilkan (staf dari kantor tempat pemohon bekerja atau keluarga, dlsb). Untuk informasi lebih lengkap, harap melihat website Bagian Visa Kedutaan Besar Jepang (http://www.id.emb-japan.go.jp/visa.html).
 
5. Saya mau ajukan permohonan visa untuk tujuan wisata, boleh lewat agen perjalanan?
Jawab:  Proses pengajuan aplikasi visa boleh dilakukan oleh agen perjalanan selama agen tersebut sudah disetujui pendaftarannya oleh kantor Konsulat Jenderal Jepang.
 
6. Berapa biaya untuk visa?
Jawab:  Untuk kunjungan sementara, seperti kunjungan wisata, bisnis, atau keluarga: single entry visa Rp 380.000,- dan multiple entry visa Rp 770.000,-. Sedangkan transit visa (single/double entry) Rp 90.000,-. Harga visa berbeda-beda berdasarkan jenisnya. Untuk mengetahui lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Bagian Visa Kedutaan Besar Jepang atau JVAC (Japan Visa Application Center) di Lotte Shopping Avenue.
 
7. Apa yang dimaksud dengan multiple entry visa?
Jawab:  Multiple entry visa adalah visa yang bisa digunakan untuk mengunjungi Jepang berkali-kali selama masa berlaku. Pemohon boleh saja mengajukan permohonan tersebut permohonan tersebut, namun layak atau tidaknya untuk dikabulkan akan ditentukan berdasarkan tujuan kunjungan dan hal-hal lainnya.
 
8. Saya berencana pergi ke Amerika melalui Jepang. Apakah perlu visa?
Jawab:  Ya, Anda perlu Visa. Cara yang harus dilakukan untuk masuk wilayah Jepang adalah sebagai berikut:
  Mengajukan permohonan Visa Transit. Bila Anda memiliki visa transit, maka Anda dapat tinggal di Jepang selama 15 hari. Ada dua jenis visa transit, yaitu single dan double. Bagi pemegang double transit visa, dapat transit di Jepang pada saat berangkat dan kepulangan. Harga sama saja.
 
9. Saya berencana pergi ke Jepang untuk keperluan bisnis. Apakah bisa mengajukan permohonan visa transit?
Jawab:  Tidak bisa. Visa Transit hanya diperuntukkan bagi mereka yang akan pindah pesawat di Jepang dalam perjalanan menuju ke negara lainnya. Misalnya, seseorang yang hendak pergi ke Amerika akan pindah pesawat di Jepang. Maka orang tersebut bisa mengajukan permohonan Visa Transit. Bagi mereka yang akan pergi ke Jepang untuk keperluan bisnis, maka harus mengajukan permohonan Visa Bisnis.
 
10. Suami/istri adalah warga negara Jepang. Apakah saya tetap memerlukan visa ketika pergi ke Jepang?
Jawab:  Ya, perlu.
 
11. Berapa lama proses pembuatan visa?
Jawab:  Untuk proses visa waiver adalah satu (1) hari kerja. Sementara untuk proses pengajuan di JVAC, pada dasarnya adalah lima (5) hari kerja. Misalnya, Anda memasukkan aplikasi pada hari Rabu, maka Anda bisa mencek permohonan Anda pada hari Selasa minggu berikut.
 
12. Saya memiliki Multiple Entry Visa, tapi saya membuat paspor baru. Apa yang harus saya lakukan?
Jawab:  Anda bisa memindahkan visa Anda ke dalam paspor yang baru. Caranya dengan mengisi formulir transfer, membawa paspor lama dan baru, serta pas foto terbaru Anda.
 
13. Berapa lama dan berapa biaya untuk transfer visa ke paspor baru?
Jawab:  Empat hari kerja. Dan, tidak dikenakan biaya.
 
14. Saya memiliki APEC Business Travel Card (ABTC), dan berencana untuk pergi ke Jepang dalam rangka kunjungan bisnis. Apa saya perlu mengajukan permohonan pembuatan visa?
Jawab:  Anda tidak perlu mengajukan permohonan pembuatan visa bila Anda memiliki APEC Business Travel Card (ABTC) dan berkunjung ke Jepang untuk tujuan bisnis. Namun, untuk tujuan kunjungan selain bisnis, Anda tetap harus mengajukan permohonan pembuatan visa.
 
15. Saya sudah mengajukan permohonan pembuatan visa. Apakah saya bisa melakukan pengecekan melalui telepon untuk mengetahui proses visa saya?
Jawab:  Untuk pengajuan di JVAC, silakan menghubungi JVAC (http://www.vfsglobal.com/japan/indonesia/).
 
16. Apakah pengambilan visa boleh diwakilkan oleh orang lain?
Jawab:  Ya, boleh.
 
17. Saya kehilangan tanda bukti pengambilan paspor (resi). Apa yang saya harus lakukan?
Jawab:  Bila Anda kehilangan resi, maka Pemohon sendiri yang harus datang mengambil. Selain itu, harus membawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh pemohon, dan bukti identitas diri (KTP asli dan fotokopi). Kami sarankan Anda segera menghubungi Bagian Konsuler Kedutaan Besar Jepang ketika kehilangan resi tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
 
18. Saya berencana untuk pergi wisata ke Jepang, tapi belum tahu akan menginap di mana. Apakah boleh saya tidak mencantumkan nama hotel dalam formulir visa?
Jawab:  Tidak, formulir visa dan jadwal kegiatan harus diisi selengkap-lengkapnya.
 
19. Sebaiknya ada berapa saldo yang harus dimiliki?
Jawab:  Saldo yang ada harus mencukupi biaya kebutuhan pemohon selama berada di Jepang.
 
20. Saya mempunyai E-Paspor, apakah saya tetap butuh visa untuk ke Jepang?
Jawab:  Tidak, selama masa kunjungan anda maksimal 15 hari, tetapi anda harus melakukan registrasi E-Paspor anda di Kedutaan atau Konsulat.
 
21. Bagaimana cara registrasi E-Paspor?
Jawab:  Silahkan anda baca disini http://www.id.emb-japan.go.jp/news14_30.html

Berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini berapakah biaya yang harus dibayarkan pebisnis WNI untuk mendapatkan KPP APEC?

Biaya Rp.2.500.000.

Apa itu kartu APEC?

APEC BUSINESS TRAVEL CARD yang selanjutnya disingkat dan disebut dengan ABTC adalah Kartu Perjalanan Pebisnis yang berlaku di negara-negara anggota APECyang menerapkan skema KPP APEC sebanyak 19 negara anggota.

Anggota APEC ada berapa?

Saat ini APEC memiliki 21 (dua puluh satu ) anggota ekonomi yaitu : Australia, Brunai Darussalam, Kanada, Chili, Cina, Malaysia, Meksiko, Selandia Baru, Papua Nugini, Peru, Philipina, Rusia, Singapura, Taiwan, Thailand, Amerika Serikat, Vietnam, Indonesia, Hong Kong, Jepang dan Korea selatan.