APBN digunakan untuk membangun gedung kpk berdasarkan pernyataan tersebut APBN berfungsi sebagai

Jakarta -

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2019.

APBN merupakan salah satu perwujudan pasal 23 Undang-undang Dasar 1945 dan tahun 2020 tentang Keuangan. Anggaran dapat diartikan perencanaan dalam organisasi yang disusun dan dijelaskan dalam unit moneter.

Dalam pelaksanaannya, APBN memiliki 6 fungsi. Berikut penjelasannya dikutip dari Modul Pembelajaran SMA Kelas XI yang diterbitkan Kemendikbud

1. Fungsi Alokasi

Fungsi alokasi adalah salah satu fungsi yang bertujuan untuk membagi anggaran untuk dialokasikan pada pembangunan dan pemerataan. Dalam fungsi ini, anggaran negara harus terarah untuk memangkas pengangguran dan inefisiensi sumber daya serta menambah daya guna perekonomian.

2. Fungsi Distribusi

Fungsi distribusi bertujuan untuk penyaluran dana kepada masyarakat berdasarkan alokasi yang sudah ditetapkan. Diharapkan, kebijakan dalam anggaran negara bisa lebih teliti terhadap keadilan. Fungsi ini berguna untuk mencapai sama rasa dan sama rata antar wilayah dan daerah.

3. Fungsi Stabilisasi

Fungsi stabilisasi bermakna bahwa anggaran negara berfungsi untuk menjaga keseimbangan antara masyarakat melalui intervensi untuk mencegah terjadinya inflasi.

4. Fungsi Otoritas

Fungsi otoritas mengandung arti bahwa anggaran negara adalah pokok pelaksanaan pendapatan dan belanja dalam setiap tahunnya. Setiap pendapatan dan belanja negara akan mengacu pada APBN yang telah dibuat.

5. Fungsi Perencanaan

Perencanaan APBN berfungsi untuk mengalokasikan sumber daya sesuai dengan apa yang sudah direncanakan setiap tahunnya.

6. Fungsi Regulasi

Fungsi regulasi APBN, digunakan untuk mendorong kebutuhan ekonomi suatu negara dan bertujuan jangka panjang untuk meningkatkan kemakmuran rakyat.

Itulah keenam fungsi APBN yang wajib dijalankan. Mudah bukan?

Simak Video "Menpora Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp 3 Triliun"



(row/row)


Page 2

Jakarta -

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2019.

APBN merupakan salah satu perwujudan pasal 23 Undang-undang Dasar 1945 dan tahun 2020 tentang Keuangan. Anggaran dapat diartikan perencanaan dalam organisasi yang disusun dan dijelaskan dalam unit moneter.

Dalam pelaksanaannya, APBN memiliki 6 fungsi. Berikut penjelasannya dikutip dari Modul Pembelajaran SMA Kelas XI yang diterbitkan Kemendikbud

1. Fungsi Alokasi

Fungsi alokasi adalah salah satu fungsi yang bertujuan untuk membagi anggaran untuk dialokasikan pada pembangunan dan pemerataan. Dalam fungsi ini, anggaran negara harus terarah untuk memangkas pengangguran dan inefisiensi sumber daya serta menambah daya guna perekonomian.

2. Fungsi Distribusi

Fungsi distribusi bertujuan untuk penyaluran dana kepada masyarakat berdasarkan alokasi yang sudah ditetapkan. Diharapkan, kebijakan dalam anggaran negara bisa lebih teliti terhadap keadilan. Fungsi ini berguna untuk mencapai sama rasa dan sama rata antar wilayah dan daerah.

3. Fungsi Stabilisasi

Fungsi stabilisasi bermakna bahwa anggaran negara berfungsi untuk menjaga keseimbangan antara masyarakat melalui intervensi untuk mencegah terjadinya inflasi.

4. Fungsi Otoritas

Fungsi otoritas mengandung arti bahwa anggaran negara adalah pokok pelaksanaan pendapatan dan belanja dalam setiap tahunnya. Setiap pendapatan dan belanja negara akan mengacu pada APBN yang telah dibuat.

5. Fungsi Perencanaan

Perencanaan APBN berfungsi untuk mengalokasikan sumber daya sesuai dengan apa yang sudah direncanakan setiap tahunnya.

6. Fungsi Regulasi

Fungsi regulasi APBN, digunakan untuk mendorong kebutuhan ekonomi suatu negara dan bertujuan jangka panjang untuk meningkatkan kemakmuran rakyat.

Itulah keenam fungsi APBN yang wajib dijalankan. Mudah bukan?

Simak Video "Menpora Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp 3 Triliun"


[Gambas:Video 20detik]
(row/row)

JATIM | 6 Maret 2020 07:00 Reporter : Rakha Fahreza Widyananda

Merdeka.com - APBN merupakan singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. APBN dirancang dan disusun guna memenuhi kebutuhan dan pengeluaran sebuah negara.

APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat tentang rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran yang terhitung mulai 1 Januari hingga 31 Desember. Rancangan dari APBN sebelum disahkan harus disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

APBN memiliki 3 komponen utama yaitu pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan negara. Fungsi APBN bagi sebuah negara sangat penting, dimana setiap negara memiliki pemerintahan untuk mengatur dan mengelola bagaimana anggaran pembelanjaan negara yang akan dialokasikan ke dalam beberapa sektor penting bagi kemajuan rakyatnya.

Tanpa adanya fungsi APBN yang jelas, sebuah negara akan kesulitan untuk mengatur bagaimana untuk memberdayakan rakyatnya, memenuhi kebutuhan negara, dan mengalokasikan dana dengan sasaran yang tepat bagi setiap warga negaranya.

Oleh sebab itu, sebuah APBN tentunya harus disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan mengkoordinasikan dengan wilayah-wilayah daerah. Hal tersebut agar pendanaan yang telah disusun dalam APBN memiliki keadilan dan transparansi kepada masyarakatnya.

2 dari 10 halaman

APBN telah disusun dengan tujuan sebagai pedoman belanja dan pendapatan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh negara. Fungsi dari APBN tersebut menjadikan pemerintah memiliki gambaran tentang apa saja yang diterima sebagai pendapatan dan pengeluaran selama 1 tahun anggaran.

Beberapa fungsi APBN yang telah disusun didalamnya antara lain :

3 dari 10 halaman

Fungsi APBN bagi sebuah negara yang pertama adalah fungsi otorisasi. Pemerintah memiliki kewenangan mengalokasikan sumber daya sesuai dengan apa yang sudah di rencanakan untuk tahun itu.

Anggaran negara menjadi dasar pelaksanaan pendapatan dan belanja setiap tahun anggaran agar pendapatan dan pembelanjaan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

4 dari 10 halaman

Fungsi APBN bagi sebuah negara yang selanjutnya adalah fungsi perencanaan. Anggaran negara merupakan sebuah pedoman negara untuk merencanakan kegiatannya.

Perencanaan berguna untuk mengatur dan merencanakan dana yang akan di gunakan ke depannya. Perencanaan digunakan pula sebagai acuan nantinya negara ke depan akan berfokus pada sektor apa saja.

Misalnya jika pemerintah ingin fokus memajukan pendidikan, maka pemerintah dapat merencanakan anggaran pendidikan lebih besar dari sebelumnya.

5 dari 10 halaman

Fungsi APBN bagi sebuah negara yang selanjutnya adalah fungsi pengawasan. Fungsi ini menjadi pedoman untuk menilai kegiatan-kegiatan yang telah dirancang pemerintah yang telah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

6 dari 10 halaman

Fungsi APBN bagi sebuah negara yang selanjutnya adalah fungsi alokasi. Anggaran diarahkan dapat digunakan untuk mengurangi pengangguran dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.

Dana yang telah ada di dalam APBN dapat digunakan untuk melakukan berbagai pengadaan barang-barang serta berbagai jasa publik yang sudah beroperasi. Selain itu Fungsi APBN ini juga berguna untuk membiayai pembangunan yang dilakukan pemerintah.

7 dari 10 halaman

Fungsi APBN bagi sebuah negara yang selanjutnya adalah fungsi distribusi. anggaran negara wajib memerhatikan keadilan dan kepatutan. APBN berguna untuk mencapai sama rasa dan sama rata antar wilayah dan daerah, sehingga kelas sosial dan jarak antar rakyat satu dengan lainnya akan berkurang.

Selain itu, APBN juga harus digunakan untuk kepentingan bersama seperti pembangunan sarana pemerintahan yang nantinya akan kembali ke tangan rakyat dalam bentuk yang lain, misalnya subsidi, beasiswa, dana pensiun, infrastruktur dan masih banyak lagi.

8 dari 10 halaman

Fungsi APBN bagi sebuah negara yang terakhir adalah fungsi stabilisasi. anggaran pemerintah menjadi alat dalam memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian negara. Selain itu APBN berperan dalam menjaga stabilitas juga termasuk sebagai alat yang berguna untuk mencegah jika nantinya terjadi inflasi dan deflasi negara yang tinggi.

9 dari 10 halaman

Sebuah negara contohnya negara Indonesia, memiliki landasan hokum tentang bagaimana penggunaan anggaran belanja pemerintah dan penyusunannya.

Landasan hokum mengenai APBN telah tertuang pada Undang-Undang Dasar 1945 tepatnya pada bab VIII Undang-Undang Dasar 1945 Amendemen IV pasal 23 yang mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

10 dari 10 halaman

ayat (1): Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

ayat (2): Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.

ayat (3): Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.

(mdk/raf)