Apakah yang dimaksud negara kesatuan dengan sistem sentralisasi

Ilustrasi Kesatuan Negara. (Foto: Pixel2013 by https://pixabay.com)

Negara-negara di dunia beragam bentuknya. Berdasarkan teori negara modern, bentuk negara terbagi atas dua bagian, yaitu negara kesatuan (unitarisme) dan negara serikat (federasi). Indonesia merupakan salah satu negara yang memegang bentuk negara kesatuan. Lantas bagaimana penjelasan penerapan konsep negara kesatuan dengan sistem desentralisasi?

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK dan MAK Kelas X yang ditulis oleh Retno Listyarti dan Setiadi (2008: 19), negara kesatuan dapat diartikan sebagai negara dengan bentuk yang merdeka dan berdaulat dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya, negara kesatuan terdiri atas dua jenis, yaitu negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan desentralisasi.

Nah, artikel kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai pertanyaan jelaskan penerapan konsep negara kesatuan dengan sistem desentralisasi dan sentralisasi.

Penjelasan Mengenai Negara Kesatuan Desentralisasi dan Sentralisasi

Ilustrasi Kesatuan Negara. (Foto: Werni by https://pixabay.com)

Sebelumnya sudah dijelaskan bahwa negara kesatuan terdiri atas dua jenis, yaitu:

  • Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Dalam sistem sentralisasi, seluruh persoalan yang berkaitan dengan negara diatur dan diurus langsung oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah tinggal melaksanakannya saja.

  • Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Sistem desentralisasi merupakan kebalikan dari sistem sentralisasi. Kepala daerah (sebagai pemerintah daerah) diberi kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangga daerahnya sendiri. Sistem ini dikenal sebagai otonomi daerah atau swatantra.

Secara etimologi (harfiah), otonomi daerah berasal dari kata “otonom” dan “daerah”. Jadi, otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri.

Di Indonesia, pengertian otonomi daerah diatur berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Jo UU No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) yang ditulis oleh Ani Sri Rahayu (2017), pengertian dari daerah otonom adalah daerah tertentu pada suatu negara yang memiliki kebebasan dari pemerintah pusat di luar daerah tersebut. semoga bermanfaat! (CHL)

Jakarta -

Negara kesatuan adalah negara yang wewenang legislatif tertingginya berada dalam suatu organisasi legislatif nasional dan kekuasaan tertinggi negara dipusatkan pada pemerintah pusat. Ahli politik modern C.F. Strong menjelaskan, dalam konsep tersebut, negara kesatuan memiliki pemerintah pusat yang berwenang atau berhak dalam mengatur keseluruhan daerahnya.

Negara kesatuan juga memiliki pemerintah pusat yang menguasai kedaulatan secara penuh, baik ke dalam maupun ke luar, seperti dikutip dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Budi M.Pd.I.

Negara kesatuan hanya memiliki satu kepala negara, satu konstitusi, satu kabinet menteri, dan satu parlemen. Negara kesatuan sering juga disebut negara unitaris.

Makna negara kesatuan menurut pendapat pakar Ateng Safrudin yaitu negara dengan konstitusi yang memberikan hak dan kewajiban menjalankan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan kepada pemerintah pusat. UUD memberikan kewenangan pemerintah negara pada satu pemerintah, yakni pemerintah pusat, karena penyelenggaraan semua kepentingan merupakan kewajibannya.

Contoh negara kesatuan yaitu Afghanistan, Afrika Selatan, Algeria, Angola, Arab Saudi, Filipina, Hungaria, Iran, Lithuania, Swedia, Thailand, Indonesia, Uruguay, Uzbekistan, Vietnam, Yunani, dan Zimbabwe.

A. Prinsip Negara Kesatuan

Menurut M. Solly Lubis, prinsip negara kesatuan adalah bahwa yang memegang kekuasaan tertinggi atas segenap urusan negara yaitu pemerintah pusat, tanpa adanya suatu delegasi atau pelimpahan kekuasaan pada pemerintah daerah, seperti dikutip dari Ilmu Negara: Kajian Hukum dan Kenegaraan oleh Abid Zamzami dkk.

Lebih lanjut, dalam negara kesatuan, terdapat asas bahwa segenap urusan negara tidak dibagi antara pemerintah pusat (central government) dan pemerintah lokal (local government). Karena itu, urusan-urusan negara dalam negara kesatuan tetap merupakan suatu kebulatan (eenheid) dan pemegang tertinggi di negara itu adalah pemerintah pusat.

B. Sistem Negara Kesatuan

Negara kesatuan mempunyai dua sistem, yaitu sentralisasi dan desentralisasi. Perbedaan negara kesatuan sentralisasi dan desentralisasi yaitu di negara dengan sentralisasi, semua aspek diatur langsung oleh pemerintah pusat tanpa adanya campur tangan dari pemerintah daerah.

Sementara itu, negara kesatuan desentralisasi bermakna pemerintah daerah dapat menjalankan peraturan pemerintah pusat. Namun, pemerintah daerah juga berhak mengatur rumah tangga sendiri, dan membuat peraturan sendiri.

C. Perbedaan Negara Kesatuan dan Negara Federal

1. Penciptaan dan kekuasaan satuan subnasional

Satuan subnasional di negara kesatuan diciptakan, dihapus, dan kekuasaannya dapat diperluas atau dipersempit oleh pemerintah pusat. Kekuasaan politik di negara kesatuan dapat didelegasikan melalui proses devolusi pada pemerintah daerah berdasarkan perundang-undangan yang dibuat parlemen. Tetapi, pemerintah pusat tetap paling berkuasa, dapat membatalkan peraturan daerah, dan membatasi kekuasaannya.

Sementara itu, negara bagian atau satuan subnasional lain di negara federal berbagi kedaulatan dengan pemerintah pusat. Negara bagian di negara federal punya fungsi kewujudan dan fungsi kekuasaan yang tidak dapat diubah sepihak oleh pemerintah pusat.

2. Tingkat desentralisasi

Dalam konsep negara federal, masing-masing negara bagian punya wewenang khusus dalam mengatur pemerintahan negara bagian. Sementara itu, pemerintah pusat punya wewenang untuk mengatur urusan nasional.

Contoh negara federal yaitu Amerika Serikat. Di bawah Konstitusi Amerika Serikat, kekuasaan dibagi antara pemerintah federal Amerika Serikat dan semua negara bagiannya.

Sementara itu, Britania Raya adalah contoh negara kesatuan. Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara bersama Inggris adalah negara konstituen dari Britania Raya.

Nah, masing-masing wilayah di negara kesatuan Britania Raya tersebut memiliki pemerintah dan parlemen, namun kekuasaan devolutif didelegasikan oleh pemerintah dan parlemen Britania Raya, yang tertinggi di bawah doktrin kedaulatan parlementer. Pemerintah-pemerintah devolutif secara konstitusional tidak dapat menentang undang-undang yang dihasilkan parlemen Britania Raya.

Simak Video "SoftBank Batal Investasi, Bagaimana Nasib Pendanaan IKN?"



(twu/lus)