tolong bantu jawab sekarang dong Perhatikan transaksi-transaksi di bawah ini.a. Pembelian barang dagangan secara kredit.b. Penjualan barang secara tunai.c. Pembelian harang dagangan d … PT DANANG pada tanggal 1 Desember 2015 membentuk Dana Kas Kecil sebesar Rp50.000,00. Dana Kas Kecil tersebut diisi setiap tanggal 1 dan 15 setiap bula … Asalamualaikum kaka-kaka, dan Tuan Guru mohon bantuannya dong. Tolong bantu saya jawab Soal ini. 1.) Diketahui fungsi konsumsi (C) 20jt+0,75Y. diketah … Misalkan sebuah negara memiliki fungsi konsumsi per tahun C = 0,75 Y + 20 triliun dan besarnya Investasi 40 triliun rupiah.a. Tentukan besarnya pendap … Jelaskan apa saja faktor faktor pendukung kebijakan fiskal Misalkan sebuah negara memiliki fungsi konsumsi per tahun C = 0,75 Y + 20 triliun dan besarnya Investasi 40 triliun rupiah.a. Tentukan besarnya penda … Manfaat ankuntansi bagi manajemen adalah…. a. Membantu memobilisasi dana masyarakat b. Membantu pihak – pihak yg berkepentingan untuk menilai kinerja … Apa jawaban?? saat di tanya dosen penguji tentang mengapa memilih memakai metode kuantitatif?? Apa jawaban ??jika di tanyakan dosen penguji tentang apa alasan memilih judul disiplin kerja terhadap kinerja pegawai Merdeka.com - Pengertian koperasi menurut undang-undang dan para ahli penting untuk diketahui. Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang sudah tak asing lagi di tanah air. Selain itu, koperasi juga menjadi salah satu penyangga perekonomian Indonesia. Mengetahui pengertian koperasi akan menambah wawasan Anda tentang perkoperasian. Memahami pengertian koperasi dari undang-undang dan para ahli juga akan membuat Anda mendalami peran serta fungsi koperasi. Pengertian koperasi kerap kali dibahas dalam ilmu ekonomi. Pengertian koperasi juga mencakup tentang tujuan serta fungsi dari koperasi. Untuk mengetahui lebih jelas tentang pengertian koperasi, prinsip, beserta fungsinya, merdeka.com telah merangkumnya dari liputan6.com dan berbagai sumber. Berikut ulasan lengkapnya. 2 dari 5 halaman
Mohammad Hatta Koperasi ialah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Munker Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan 'urusniaga' secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong. R. S. Soerja Atmadja Koperasi ialah perkumpulan dari orang-orang yang berdasarkan persamaan derajat sebagai manusia, dengan tidak membedakan haluan agama atau politik dengan sukarela masuk untuk sekedar memenuhi kebutuhan bersama yang bersifat kebendaan atau tanggung jawab. Chaniago Koperasi ialah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang per orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. Richard Kohl dan Abrahamson Koperasi ialah badan usaha dengan kepemilikan dan pemakai jasa merupakan anggota koperasi itu sendiri serta pengawasan terhadap badan usaha tersebut harus dilakukan oleh mereka yang menggunakan jasa/pelayanan badan usaha itu. G Mladenata Koperasi ialah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung risiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota. Margono Djojohadikoesoemo Koperasi yaitu perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya. 3 dari 5 halaman
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, koperasi yaitu badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992, koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Undang-Undang No.12 tahun 1967 Menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967, koperasi yaitu organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. 4 dari 5 halaman
Prinsip dasar koperasi tercantum dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 dan Undang-undang No. 12 Tahun 1967. Prinsip dasar koperasi di antaranya:1. Keanggotaan koperasi sifatnya terbuka dan sukarela.2. Proses pengelolaannya dilakukan secara demokratis.3. Pemberian balas jasa kepada anggotanya disesuaikan dengan modal anggota tersebut.4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) mengedepankan rasa keadilan sesuai dengan kinerja dari masing-masing anggota.5. Mandiri. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen.6. Koperasi bisa menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.7. Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerja sama. Sedangkan prinsip koperasi berdasarkan U No. 17 Th. 2012, yakni modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi (SMK). 5 dari 5 halaman
Terdapat empat fungsi koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 4. Keempat fungsi tersebut yaitu:1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. 2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya. 4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. |