Apakah wudhu batal jika tidur dengan duduk?

PURWAKARTA TALK - KH Yahya Zainul Maarif atau Buya Yahya menjelaskan posisi tidur yang tidak membatalkan wudhu.

Dalam fiqih Islam, diketahui bahwa tidur bisa jadi salah satu sebab yang dapat membatalkan wudhu.

Meski begitu, menurut Buya Yahya, ternyata ada posisi tidur yang bisa dilakukan seseorang di mana wudhunya tidak akan batal.

Baca Juga: Ini Akibat Berprasangka Buruk Pada Ulama, Buya Yahya: Naudzubillah Jangan Sampai

Lalu, posisi tidur seperti apakah yang tidak akan membatalkan wuhud menurut Buya Yahya?

Dilansir purwakarta.pikiran-rakyat.com dari video di kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 28 Mei 2018, Buya Yahya membahas terkait hal tersebut.

Dalam ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan bahwa pada dasarnya seseorang yang tidur bisa membatalkan wudhu.

Baca Juga: Jadwal Sholat Kabupaten Purwakarta, Sabtu 8 Januari 2022

PortalJember.com - Ternyata posisi tidur ini tidak membatalkan wudhu, menurut penjelasan Buya Yahya.

Tidur merupakan salah satu hal yang bisa membatalkan wudhu. Namun, ada posisi tidur yang tidak sampai membuat wudhu batal.

Seperti apa tidur yang tidak membatalkan wudhu menurut penjelasan Buya Yahya?

Baca Juga: Orang Tua Wajib Tahu, Bacakan Doa Ini Sebelum Anak Tidur Agar Terhindar dari Gangguan Jin Kata Buya Yahya

Dilansir PortalJember.com dari unggahan kanal YouTube Al-Bahjah TV, yang diunggah pada 28 Mei 2018, berikut penjelasan Buya Yahya tentang tidur yang tidak membatalkan wudhu.

Posisi tidur yang tidak membatalkan wudhu

Buya Yahya menjelaskan bahwa salah satu yang membatalkan wudhu adalah tidur.

Baca Juga: Prasangka Buruk Terhadap Ulama, Lalu Bagaimana Cara Taubatnya? Ini Penjelasan Buya Yahya

"Nabi menyebutkan bahwasanya mata ini yang bisa ngiket lobang belakang, kalau tidur tuh mudah keluar buang angin enggak sadar," ungkap Buya Yahya.

Apakah wudhu batal jika tidur dengan duduk?

BincangSyariah.Com – Tidur adalah suatu keadaan bawah sadar dimana seseorang masih dapat dibangunkan dengan pemberian rangsang sensorik atau dengan rangsang lainnya.  Menurut keterangan dalam kitab Safinatun Naja karya Salim Ibn Sumair Al Hadrami, tidur adalah salah satu penyebab batalnya wudhu.

Namun yang dimaksud tidur di atas adaah tidur yang lama dan menyeluruh. Lantas bagaimanakan jika tertidur saat duduk untuk menunggu waktu salat atau imam salat datang? Sedikit menengok ke kitab Fathul Qarib, disana disebutkan bahwa yang membatalkan wudhu adalah tidur yang tidak dalam keadaaan mutamakkin (berubah posisi).

Maksudnya adalah semisal  seseorang duduk di atas sajadah dan tertidur, kemudian ketika terbangun posisi duduknya sudah berubah, maka wudhu orang tersebut batal. Jika terbangun dan posisi duduknya tidak berubah, maka tidak batal wudhu orang tersebut. Tidur yang sebentar dan tidak menyeluruh seperti contoh diatas biasa dikenal dengan microsleep. Dan itu tidak membatalkan wudhu.

Keterangan hadis dari Anas bin Malik bisa dijadikan referensi kita, dimana para sahabat sedang menunggu waktu salat hingga kepala mereka terkantuk-kantuk. Saat terbangun, mereka tidak mengulang wudhu dan langsung salat begitu saja. Anas berkata,

ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻳﻨﺘﻈﺮﻭﻥ ﺍﻟﻌِﺸﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﻋﻬﺪ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭﺳَﻠَّﻢَ ﺣﺘﻰ ﺗﺨﻔِﻖَ ﺭﺅﻭﺳﻬﻢ ﺛﻢ ﻳُﺼﻠُّﻮﻥ ﻭﻻ ﻳﺘﻮﺿﺆﻭﻥ

“Sesungguhnya para shahabat radhiallahu anhu menunggu pelaksanaan shalat Isya pada masa Rasulullah sallalahu alaihi wa sallam sampai kepalanya terkantuk-kantuk, kemudian mereka shalat tanpa berwudu.” (HR Muslim)

Begitu juga keterangan dalam Syarh Mumti’ala Zaadil Mustaqni, Syaikh Al Ustaimin mengungkapkan bahwa tidur bisa menyebabkan batalnya wudhu, kecuali tidur yang sedikit ketika duduk dan berdiri. Hal tersebut senada dengan penjelasan Imam Abu Suja yang menyatakan bahwa tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur yang tidak mutamakkin (berubah posisi). Dalam Fathul Qarib disebutkan sebagai berikut:

والذي ينقض الوضوء ………النوم على غير المتمكن

Dan yang membatalkan wudhu adalah …. tidur dalam keadaan tidak tetap.

Dengan berbagai keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa tertidur saat duduk atau tidur yang sedikit dan tidak menyeluruh saat posisi duduk adalah tidak membatalkan wudhu. Jadi tidak usah khawatir ketika teridur saat berdzikir atau membaca Al Qur’an yang terbangun saat iqamah dikumandangkan. Sebab bisa langsung untuk menunaikan salat, tanpa berwudhu kembali.

Apakah wudhu batal saat tidur duduk?

Di samping itu, mayoritas fuqaha sepakat, tidur yang menjadi penyebab membatalkan wudhu adalah tidur dalam posisi yang memudahkan keluarnya angin. Seperti, tidur berbaring dengan posisi miring atau tidur sambil duduk dengan posisi miring pada salah satu pinggang.

Tidur seperti apa yg membatalkan wudhu?

Sedikit tertidur tidak membatalkan wudhu, tetapi tidur nyenyak membatalkan wudhu. Ungkapan yang digunakan Maliki adalah sebagai berikut: “Sedikit tidur tidak membatalkan wudhu meskipun berlangsung lama.”

Apakah berbaring tapi tidak tidur membatalkan wudhu?

Pendapat Imam al-Syafi'i yang menjelaskan bahwa kondisi tidur yang membatalkan wudhu' adalah selain dari kondisi tidur dengan duduk ditempat, sedangkan Imam Abu Hanifah menjelaskan bahwa kondisi tidur yang membatalkan wudhu' adalah dengan cara berbaring selain dari berbaring maka tidak membatalkan wudhu'.