Apakah THR dan bonus kena pajak?

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengatur pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerjanya.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE perihal pemberian THR Keagamaan itu ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada Rabu (6/4/2022).

"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (8/4/2022).

Kendati telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh, Kemaker tetap menerbitkan SE tersebut guna memastikan pelaksanaan teknis pemberian THR 2022.

Baca juga: Menaker Terbitkan SE Pelaksanaan THR, Berikut Kriteria, Besaran, dan Waktu Pencairannya

Namun, apakah THR 2022 yang diterima pekerja ikut dikenakan pajak?

Penjelasan Kemnaker

Dilansir dari akun Instagram resminya, @kemnaker, Kemnaker menjelaskan bahwa THR termasuk pendapatan pekerja/buruh sekaligus obyek pajak penghasilan (PPh 21) khususnya bagi wajib pajak orang pribadi.

Pemotongan PPh 21 atas gaji, THR, dan bonus untuk setiap pekerja tidak sama.

"Perlu dicatat ya Rekanaker! Bahwa THR apabila melewati Penghasilan Tidak Kena Pajak maka akan dipotong PPh pasal 21-nya," tulis Kemnaker.

Di samping tergantung pada besaran obyek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Menurut Kemnaker, dasar hukum dari hal itu sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016.

Baca juga: Rincian Besaran THR Lebaran 2022 dan Siapa Saja yang Berhak Dapat THR?

Besaran THR 2022

Pada SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/2022 dijelaskan tentang besaran THR keagamaan yang diberikan.

Berikut selengkapnya:

  1. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
  2. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12, dikali 1 bulan upah.

Baca juga: Menaker Terbitkan SE Pelaksanaan THR, Berikut Kriteria, Besaran, dan Waktu Pencairannya

THR pekerja harian lepas

Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:

  1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Baca juga: Waktu Pencairan, Besaran, dan Posko Pengaduan Keluhan THR 2022

Kapan THR wajib dibayarkan?

Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau
kebiasaan yang telah dilakukan.

THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca juga: Wajib Dibayar Penuh Tak Boleh Dicicil, Ini Waktu Pencairan dan Besaran THR Lebaran 2022

Imbauan Kemnaker soal THR 2022

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dapat berjalan dengan baik, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Mendorong perusahaan agar membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Bagi perusahaan yang mampu dihimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan
  3. Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, masing-masing provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.

Baca juga: Kapan THR Lebaran 2022 Cair? Ini Cara Menghitung THR Karyawan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Bonus gaji apakah kena pajak?

Ternyata, tidak hanya pajak dari gaji saja yang harus dihitung, kamu juga harus memperhitungkan pajak bonus karyawan yang dikenakan PPh 21. Hal tersebut diatur dalam Peraturan DJP No. PER-31/PJ/2009 yang menyatakan bahwa segala macam bonus dan tunjangan menjadi objek PPh pasal 21.

Berapa persen pajak untuk bonus?

Sekilas Tentang Bonus Tahunan Karyawan Untuk menghitungnya, Anda tinggal menjumlahkan gaji tahunan dengan total komisi, tunjangan, dan bonus yang diterima. Setelah itu, kurangkan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan ambil 5% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Apakah uang THR kena pajak?

THR dikenakan pajak jika penerimanya memiliki penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sebesar Rp 4.500.000 per bulan atau Rp 54.000.000 per tahun. Pengenaan tarif pajak THR sama seperti pengenaan tarif pajak upah pekerja dikarenakan THR masuk ke dalam kategori penghasilan yang dikenakan PPh 21.

THR 2022 apakah kena pajak?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghimbau bahwa THR termasuk pendapatan pekerja sekaligus objek pajak penghasilan (PPh 21), khususnya wajib pajak pribadi.