Apakah terdapat undang-undang yang mengatur tentang hubungan kreativitas dengan industri tersebut?

Detail Peraturan
Abstrak
Jenis
Undang-undang (UU)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
24
Tahun
2019
Judul
Undang-undang (UU) tentang Ekonomi Kreatif
Ditetapkan Tanggal
24 Oktober 2019
Diundangkan Tanggal
24 Oktober 2019
Berlaku Tanggal
24 Oktober 2019
Sumber
LN.2019, No.212, TLN.6414, peraturan.go.id : 13 Hlm
Tema
Perekonomian

Halaman ini telah diakses 11272 kali

ABSTRAK PERATURAN

EKONOMI-KREATIF

2019

Undang-undang (UU) NO. 24, LN.2019, No.212, TLN.6414, peraturan.go.id : 13 Hlm

Undang-undang (UU) TENTANG Ekonomi Kreatif

ABSTRAK:
  • a. Indonesia memiliki kekayaan warisan budaya yang perlu dimanfaatkan menjadi produk yang menciptakan nilai tambah melalui pengembangan ekonomi kreatif untuk memajukan kesejahteraan umum; b. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif sehingga mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing global guna tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan;
  • Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22D ayat (1), dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Untuk mengoptimalkan sumber daya manusia tersebut, diperlukan pengelolaan potensi ekonomi kreatif secara sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan pengarusutamaan ekonomi kreatif dalam rencana pembangunan nasional melalui pengembangan ekosistem ekonomi kreatif yang memberikan nilai tambah pada produk ekonomi kreatif yang berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum. Dalam pelaksanaannya, pengembangan ekonomi kreatif mengalami beberapa kendala, seperti keterbatasan akses perbankan, promosi, infrastruktur, pengembangan kapasitas pelaku ekonomi kreatif, dan sinergitas di antara pemangku kepentingan. Untuk itu, diperlukan suatu pengaturan ekonomi kreatif secara komprehensif yang berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta berasaskan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, manfaat, keadilan, berkelanjutan, dan identitas bangsa.
CATATAN:
  • Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2019.
  • -
  • a. Ketentuan mengenai skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah; b. Ketentuan mengenai fasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah; c. Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk ekonomi kreatif diatur dengan Peraturan Presiden; d. Ketentuan lebih lanjut mengenai kementerian/lembaga yang menangani ekonomi kreatif diatur dengan Peraturan Presiden.
  • 13
Close
FILE-FILE PERATURAN
  • UU Nomor 24 Tahun 2019.pdf
    Download
  • UU Nomor 24 Tahun 2019_Penj.pdf
    Download

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...
Uji Materi Mahkamah Konstitusi
Belum ada data...