Apakah psikotropika termasuk zat adiktif?

Apakah psikotropika termasuk zat adiktif?
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Narkotika Dan Psikotropika Menurut UU No.22 Tahun 1997 Narkotika adalah zat/obat yang berasal dari tumbuhan dan bukan tumbuhan, baik yang sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan/perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan bisa menimbulkan ketergantungan.

Istilahnya yaitu Narkoba atau narkotika dan obat/bahan berbahaya. Istilah lainnya yang diperkenankan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia yaitu Napza yaitu singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.

Dari beberapa istilah tersebut di atas yang mengacu pada kelompok senyawa, yang sering mempunyai risiko kecanduan bagi penggunanya. Pada tahun 2015 ada 35 jenis narkoba yang dikonsumsi oleh pengguna narkoba di Negara Indonesia, dari yang paling murah sampai yang paling mahal.

Narkotika dibagi menjadi tiga golongan, yaitu :

  • Narkotika Golongan I: Adalah narkotika yang paling berbahaya. Karena daya adiktifnya paling tinggi. Golongan ini digunakan unutk penelitian dan ilmu pengetahuan. Contohnya adalah Heroin, ganja, kokain, morfin, dan opium.
  • Narkotika Golongan II: Adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya adalah: Benzetidin, petidin dan betametadol
  • Narkotika Golongan III: Adalah narkotika yang memiliki daya adiktif yang ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya adalah kodein dan turunannya.

Pengertian Psikotropika

Adalah zat/obat, alamiah atau sintetis dan bukan narkotika yang berkhasiat proaktif dengan pengaruh yang selektif dalam susunan saraf pusat, yang mengakibatkan perubahan khas dalam aktivitas mental serta perilaku.

Psikotropika dibagi menjadi empat golongan, yaitu :

  • Psikotropika Golongan I: Merupakan psikotropika dengan daya adiktif yang paling kuat, belum diketahui manfaat untuk mengobati dan sedang diteliti manfaatnya. Contohnya: LSD, MDMA, STP, dan Ekstasi.
  • Psikotropika Golongan II: Merupakan psikotropika dengan daya adiktif kuat dan juga berguna untuk pengobatan serta penelitian. Contohnya adalah: Metamfetamin, amfetamin, dan mekualon.
  • Psikotropika Golongan III: Merupakan psikotropika dengan daya adiktif sedang dan juga bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya adalah: Lumiball, Fleenitrazepam, dan buprenorsina

Psikotropika Golongan IV: Merupakan psikotropika yang mempunyai daya adiktif ringan dan juga bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya adalah: Nitrazepam (BK, modadon, dumolid) dan diazepam

Pengertian Bahan Adiktif

Adalah zat atau bahan lainnya yang bukan narkotika/psikotropika yang mempunyai pengaruh pada kerja otak dan bisa menimbulkan ketergantungan, seperti misalnya :

  • Rokok
  • Kelompok alkohol serta minuman lainnya yang terdapat kandungan enthyl etanol, inhalen atau sniffing (bahan pelarut) dalam bentuk zat organik (karbon), yang menimbulkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman beralkohol atau obat anastesik, jika aromanya dihisap maka akan memabukkan serta menimbulkan ketagihan.
  • Thinner atau zat lainnya, penghapus cair seperti lem kayu, dan aseton, cat, bensin yang apabila dihirup akan membuat mabuk (Alifia, 2008).

Tag: NarkobaGanja

Terkait

  • Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu di Wilayah Solo Raya dan Ganja di Wilayah Kendal Di Jawa Tengah
  • PRESS RELEASE AKHIR TAHUN 2020 BNN PROVINSI JAWA TENGAH
  • NARKOBA BUKAN OBAT CORONA
  • Bahaya Narkoba Bagi Remaja dan Penyalahgunaannya
  • BAHAYA NARKOBA BAGI KESEHATAN
  • Apa itu ADIKSI ?
  • Ancaman Narkoba Di Tengah Pandemi Corona