#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba Narkotika Dan Psikotropika Menurut UU No.22 Tahun 1997 Narkotika adalah zat/obat yang berasal dari tumbuhan dan bukan tumbuhan, baik yang sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan/perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan bisa menimbulkan ketergantungan. Istilahnya yaitu Narkoba atau narkotika dan obat/bahan berbahaya. Istilah lainnya yang diperkenankan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia yaitu Napza yaitu singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Dari beberapa istilah tersebut di atas yang mengacu pada kelompok senyawa, yang sering mempunyai risiko kecanduan bagi penggunanya. Pada tahun 2015 ada 35 jenis narkoba yang dikonsumsi oleh pengguna narkoba di Negara Indonesia, dari yang paling murah sampai yang paling mahal. Narkotika dibagi menjadi tiga golongan, yaitu :
Pengertian PsikotropikaAdalah zat/obat, alamiah atau sintetis dan bukan narkotika yang berkhasiat proaktif dengan pengaruh yang selektif dalam susunan saraf pusat, yang mengakibatkan perubahan khas dalam aktivitas mental serta perilaku. Psikotropika dibagi menjadi empat golongan, yaitu :
Psikotropika Golongan IV: Merupakan psikotropika yang mempunyai daya adiktif ringan dan juga bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya adalah: Nitrazepam (BK, modadon, dumolid) dan diazepam Pengertian Bahan AdiktifAdalah zat atau bahan lainnya yang bukan narkotika/psikotropika yang mempunyai pengaruh pada kerja otak dan bisa menimbulkan ketergantungan, seperti misalnya :
Tag: NarkobaGanja Terkait
|