Pertanyaan yang Sering DiajukanSemua Kategori » Bidang Pengaduan Ketentuan Pengaduan YLKI Terakhir diperbaharui 5 tahun lalu KETENTUAN UMUM TINDAK LANJUT PENGADUAN Dengan mengadu, melaporkan, memberikan informasi, bertanya dan hal lain terkait website aduan online YLKI ini maka anda setuju bahwa anda telah membaca, memahami dan menerima ketentuan umum tindaklanjut pengaduan ini (Ketentuan Umum). Ketentuan Umum ini merupakan suatu perjanjian sah antara anda dan YLKI. Mohon anda memeriksa Ketentuan Umum ini dengan seksama sebelum melaporkan, memberitahukan atau bertanya menggunakan layanan ini. Ketentuan Umum dan Privasi Tindak lanjut Aduan :
No KOMODITAS 1 Asuransi 2 Bank 3 Transportasi 4 Elektronik 5 PAM/PDAM 6 Layananmedik 7 Kosmetik/obat 8 Iklan 9 Parkir 10 Leasing 11 Listrik 12 makanan/minuman 13 Wisata 14 otomotif 15 perumahan 16 pendidikan 17 BBM 18 supermarket 19 telekomunikasi 20 undian 21 jalantol 22 POS 23 belanja online 24 trikdagang 25 TV kabel 26 pelayananpublik 27 BPJS 28 Club Kebugaran 29 lain-lain 8. Anda hanya dapat menggunakan layanan ini apabila telah mendaftar pada akun layanan ini dan hanya anda ynag dapat menggunakan anda sendiri dan anda berjanji tidak akan memberikan wewenang kepada orang lain untuk menggunakan identitas anda atau menggunakan akun anda; Anda dapat melakukan pendaftaran pada link dibawah ini: http://pelayanan.ylki.or.id/account.php?do=create Pastikan anda mendaftarkan menggunakan menggunakan email yang aktif, karena proses pengaduan dan follow upnya akan kami lakukan via email. Kami juga akan melakukan verifikasi keaktifan alamat email. Harap lakukan verifikasi email sebelum anda dapat melakukan pengaduan. Setelah melakukan verifikasi email, silahkan anda login dan mulai membuat pengaduan dengan cara buka tiket baru dan memilih komoditas yang terkait dengan kasus anda. 9. Anda berjanji bahwa anda menggunakan layanan ini hanya untuk tujuan yang dimaksud dalam layanan ini. Anda tidak diperbolehkan untuk menyalahgunakan layanan ini untuk sebuah penipuan, melakukan pengaduan palsu, mencemarkan nama baik, menjatuhkan martabat seseorang, da/atau dalam rangka persaingan usaha; 10. Penanganan tindaklanjut adalah
13.Perlindungan Data Pribadi ;
Kantor YLKI Jl. Pancoran Barat VII No. 1 duren Tiga Jakarta Selatan 12760 |