Apa saja pokok pokok pikiran pembukaan UUD 1945?

Merdeka.com - Undang-undang dasar tahun 1945 - Semua rakyat Indonesia pasti tahu kalau UUD 1945 itu adalah dasar negara kita. Bahkan di setiap upacara bendera hari Senin, pembacaan pembukaan UUD adalah sesi wajib yang nggak pernah kelupaan. Namun, ada satu yang nggak semua orang tahu, yaitu pokok pikiran pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 pasti nggak jauh-jauh dari pasal-pasal yang ada di dalamnya. Karena ada 4 alinea di pembukaan UUD, jadi pasti ada 4 pokok pikiran juga. Lihat yuk, apa aja sih, pokok pikiran pembukaan UUD 1945:

1. Pokok pikiran yang pertama: "Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Maksudnya itu setiap warga negara itu wajib mengutamakan kepentingan bersama dibanding kepentingan sendiri.

2. Pokok pikiran yang kedua: "Negara hendak mewujudkan keasilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Maksudnya itu, kita harus menghormati hak setiap orang karena setiap orang punya hak dan kewajiban yang sama.

BACA JUGA:
Penalaran sejarah: asal-usul konsep uang

3. Pokok pikiran yang ketiga: "Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan". Maksud kalimat ini, Indonesia adalah negara demokrasi yang berasaskan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

4. Pokok pikiran yang keempat: "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab". Kita harus taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

Nah, ternyata pembukaan UUD itu nggak hanya teks panjang yang wajib dibaca ya? Ternyata pembukaan UUD 1945 itu harus dipahami isinya biar kita bisa hidup sebagai warga negara yang baik. Mau kan, berusaha jadi warga negara yang baik?

BACA JUGA:
Bapak Republik Indonesia yang terlupakan
(mdk/iwe)