Apakah memegang kemaluan sendiri dapat membatalkan wudhu?

Khazanah Islam

pasti banyak yang bertanya Apakah wudhu batal jika menyentuh kemaluan, sengaja atau tidak? Simak dibawah ini

Selasa, 26 Januari 2021 18:13

int

ilustrasi Tata Cara Berwudhu 

TRIBUN-TIMUR.COM  -  Rubrik Tribun Khazanah Islam edisi hari ini masih membahas pertanyaan yang sering diajukan soal wudhu.

Wudhu menjadi satu syarat wajib sebelum menunaikan ibadah Salat bagi umat Islam.

Mungkin ada diantara Tribunners yang pernah tak sengaja menyentuh kemaluan atau memang sengaja karena berpikir tidak membatalkan wudhu.

Nah disini Tribunners bisa menyimak bagaimana hukum dan penjelasannya.

Lalu Apakah wudhu batal jika menyentuh kemaluan?

Atau

Bagaimana dengan pertanyaan Batalkah Wudhu Jika Menyentuh Kemaluan?

Berikut 

a. Madzhab Hanafi

Madzhab Hanafi berpendapat bahwa Menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu.

Bagi sebagian orang keterangan mengenai perkara yang membatalkan wudhu sudahlah jelas dan maklum adanya, seperti kentut, kencing dan buang air besar yang menyebabkan keluarnya barang kotor dan najis dari badan.

Namun perkara lain yang membatalkan wudhu bagi sebagain orang tidaklah demikian jelas. Karena pemahamannya memerlukan pengetahuan yang mendalam. Misalnya batalnya wudhu karena  dengan istri dan alat kelamin sendiri. Bagaimana bisa bersentuhan langsung dengan istri membatalkan wudhu? Padahal hanya istrilah perempuan yang boleh dijadikan ‘teman satu ranjang’ dalam melewati berbagai malam? Atau bukankah hanya istri yang melahirkan anak turun kita? 

Demikian pula dengan alasan menyentuh alat kelamin sendiri dengan telapak tangan, apalagi menyentuh alat kelamin orang lain. Hal ini secara logika agak susah diterima, mengingat alat kelamin termasuk dari bagian tak terpisahkan dari tubuh kita. sebagaimana tangan dan kaki. Akan tetapi demikianlah adanya keterangan dari berbagai sumber yang berdasar pada hadits Rasulullah saw.

والخامس وهو اخر النواقض مس فرج الأدمى بباطن الكف من نفسه وغيره ذكرا او انثى صغيرا اوكبيرا حيا او ميتا

Dan yang kelima, yaitulah keterangan terakhir dari perkara yang membatalkan wudhu adalah menyentuh (farji) alat kelamin manusia dengan telapak tangan, baik alat kelamin sendiri maupun alat kelamin orang lain, laki-laki maupun perempuan, anak kecil ataupun orang dewasa, hidup ataupun mati.

Hal ini berpijak pada sebuah hadits shahih yang kuat sekali yang berbunyi: 

من مس ذكره فلايصلى حتى يتوضأ (رواه الخمسة وصححه الترمذى)

Barang siapa yang menyentuh dzakarnya, maka tidaklah ia bersembahyang hingga ia berwudhu (Hadits riwayat Al-khamsah -lima orang imam hadits- dan dinilai sahih oleh Turmudzi).

Meskipun pendapat Syafi’iyyah ini bukanlah satu-satunya, akan tetapi pendapat ini didukung oleh mayoritas ulama. Dan bahwasannya perbedaan pendapat tersebut lebih bermuara pada penilaian para ulama tentang hadits yang ada. Bukan pada substansi perkaranya. Hal ini dapat dilihat dalam keterangan Ibn Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid

وسبب اختلافهم في ذلك أن فيه حديثين متعارضين: أحدهما الحديث الوارد من طريق بسرة أنها سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول “إذا مَسَّ أحَدُكُمْ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ” وهو أشهر الأحاديث الواردة في إيجاب الوضوء من مس الذكر، وصححه يحيى بن معين وأحمد بن حنبل، وضعفه أهل الكوفة؛ وقد روي أيضا معناه من طريق أم حبيبة، وكان أحمد بن حنبل يصححه.

Maka, menjadi penting bagi kita selaku orang awam mengetahuai berbagai hal syar’i semacam ini. Wallahu a’alam bi shawabUlil Hadrawy

Catatan: Naskah ini terbit pertama kali di NU Online pada Senin, 29 April 2013 pukul 09:00. Redaksi mengunggahnya ulang dengan sedikit penyuntingan.

Membilas kemaluan anak menurut Mazhab Hanafi tak batalkan wudhu

REPUBLIKA.CO.ID, – Di antara perkara yang dapat membatalkan wudhu menurut sebagian mazhab fikih adalah menyentuk kemaluan. 

Dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd disebutkan, menyentuh kemaluan usai berwudhu dilihat dari kadar kondisinya. Ulama membedakan sentuhan yang terasa nikmat dan tidak. Jika terasa nikmat maka sentuhan itu membatalkan wudhu, begitu pun sebaliknya. Pendapat ini dikemukakan oleh Madzhab Imam Malik.

Ada sebagian ulama lagi yang membedakan antara menyentuh dengan sengaja dengan lupa. Mereka mewajibkan wudhu kepada orang yang menyentuh kemaluan dengan sengaja, bukan kepada orang yang memang lupa. Pendapat ini juga dikemukakan oleh Imam Malik.

Adapun perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam menyentuh kemaluan usai berwudhu sebab adanya hadis Rasulullah SAW. 

Haditsnya berupa hadis dengan jalur sanad Busrah yang menyatakan bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 

إذا مس أحدكم ذكره فليتوضأ "Idza massa ahadukum dzakarahu, falyatawadha’.” Yang artinya: “Apabila salah seorang di antara kalian menyentuh kemaluan, hendaklah ia berwudhu,”.

Inilah hadis yang paling masyhur di antara hadis-hadis lain yang menerangkan kewajiban berwudhu bagi orang yang menyentuh kemaluan. Hadis ini ditakhrij oleh Imam Malik dalam kitab Al-Muwatha dan haditsnya dinilai sahih 

Muncul pertanyaan apakah menyentuh kemaluan anak saat sedang mencuci najisnya itu membatalkan wudhu?  

Anggota Fatwa Darul Ifta Mesir, Syekh Dr Muhammad Abdul Sami menyampaikan penjelasan soal pertanyaan tersebut.  

Syekh Abdul Sami menuturkan, kalangan ulama madzhab Hanafi tidak memandang hal tersebut sebagai sesuatu yang membatalkan wudhu. Bagi mazhab ini, menyentuh bagian aurat dan bagian pribadi baik anak kecil atau orang lain, tidaklah membatalkan wudhu. Karena itu, Syekh Abdul Sami mengatakan, membilas kemaluan anak tidak membatalkan wudhu. 

"Kami berpendapat, Anda harus mengikuti mazhab Hanafi sehingga tidak akan menyulitkan Anda. Dengan begitu, wudhu Anda tidak batal setiap kali masuk kamar mandi untuk membilas anak," tutur dia dikutip dari laman Elbalad, Rabu (12/1). 

Syekh Abdul Sami juga menjelaskan, Mazhab Syafii memang memandang bahwa wudhu itu batal ketika menyentuh bagian aurat. "Tetapi Hanafi tidak memandang seperti itu, dan berdasarkan hal ini, pandangan Hanafi banyak diikuti," ujar dia. 

Selain itu Anggota Fatwa Darul Ifta Mesir yang lain, Syekh Ahmad Mamduh, juga memaparkan, sekalipun menyentuh hewan dan hewan tersebut najis, itu tidak membatalkan wudhu. 

"Misalnya saya sekarang dalam keadaan wudhu, lalu saya menyentuh najis, maka saya harus membersihkan bagian yang terkena najis itu. Jadi tidak semua tangan saya yang dicuci," jelasnya.

Sumber: elbalad

Apakah memegang kemaluan sendiri dapat membatalkan wudhu?

Apakah batal wudhu jika memegang kemaluan sendiri?

Adapun, perkara yang membatalkan wudhu, apabila bertemu dua kemaluan (berjimak), keluar air mani, dan apabila orang kafir masuk islam (mualaf).

Tidak sengaja melihat aurat wanita apakah membatalkan wudhu?

Apakah batal? enggak," ucap Ustadz Abdul Somad.

Siapa saja yang membatalkan wudhu wanita?

Nah, berikut beberapa hal yang dapat membatalkan wudu dalam Islam:.
Keluar Sesuatu dari Kemaluan. ADVERTISEMENT. ... .
2. Darah Menstruasi. ... .
3. Hilang Akal. ... .
4. Tertidur atau Hilang Kesadaran. ... .
Bersentuhan dengan Bukan Mahramnya. ... .
6. Menyentuh Kemaluan. ... .
7. Darah Nifas. ... .
Keluar Nanah dari Kemaluan..