Apakah kata Anjay kasar?

idkuu, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menerbitkan surat edaran yang membahas tentang penggunaan kata Anjay. Surat edaran tersebut memancing berbagai komentar pro dan kontra warganet di dunia maya salah satunya di Twitter.

Surat tersebut membahas tentang penggunaan kata Anjayyang harus dilihat dari berbagai sudut pandang, makna, dan tempat.

Salah satu makna kata ini digunakan sebagai kata pengganti ucapan salut dan makna kagum sebagai bentuk pujian serta tidak mengandung kekerasan dan bullying. Jika makna yang digunakan adalah makna positif maka tidak akan menimbulkan rasa sakit hati atau kerugian lainnya.

Baca Juga

  • Viral Karena Rizky Billar, YouTuber Ini Sebut Kata Anjay 100.000 Kali Selama 10 Jam

Namun, makna lain dari kata anjay adalah makna negatif. Jika kata Anjaydigunakan untuk merendahkan martabat seseorang, maka istilah tersebut adalah salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana. Ini sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Oleh sebab itu, harus dilihat perspektifnya karena penggunaan istilah Anjaysedang viral di tengah-tengah pengguna media sosial dan anak-anak. Lebih baik jangan menggunakan kata Anjayayo kita hentikan sekarang juga, dikutip dari rilis yang dipublikasikan pada 29 Agustus itu.

Video

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA