dpd dapat mengajukan rancangan undang-undang yang terkait dengan hal berikut kecuali

  1. Beranda
  2. Fungsi, Tugas & Wewenang

Fungsi, Tugas Dan Wewenang

Fungsi DPD RI

Mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.

Tugas dan Wewenang DPD RI

1. Pengajuan Usul Rancangan Undang Undang Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

2. Pembahasan Rancangan Undang Undang Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

3. Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK Pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undangundang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.

4. Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang - Undang Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

5. Penyusunan Prolegnas Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

6. Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah (Perda)

Pengumuman
Anggota DPD RI
Pimpinan DPD RI
Aceh
Bali
Banten
Bengkulu
Kepulauan-Bangka-Belitung
DKI Jakarta
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Sumatra Utara
Jambi
Riau
Sumatera-Barat
Sumatera-Selatan
Lampung
Kepulauan-Riau
Yogyakarta
Nusa-Tenggara-Barat
Nusa-Tenggara-Timur
Kalimantan-Barat
Kalimantan-Tengah
Kalimantan-Timur
Gorontalo
Sulawesi-Selatan
Sulawesi-Tenggara
Sulawesi-Tengah
Sulawesi-Utara
Sulawesi-Barat
Maluku
Maluku-Utara
Papua
Papua-Barat
Kalimantan-Selatan
Previous Next
Kalendar
Kabar Senator
Live Stream
Jejak Pendapat

Apakah anda tahu nama Anggota DPD yang mewakili provinsi dimana Anda tinggal sekarang?

  • Tidak tahu satupun
  • Ya, semua
  • Tahu, satu nama
Vote
Alat Kelengkapan DPD
  • Komite I
  • Komite II
  • Komite III
  • Komite IV
  • Panitia Perancang Undang Undang
  • Panitia Urusan Rumah Tangga
  • Badan Kehormatan
  • Badan Kerja Sama Parlemen
  • Badan Akuntabilitas Publik
  • Panitia Musyawarah
  • Kelompok DPD RI di MPR RI
  • Badan Urusan Legislasi Daerah

Video

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA