Bagaimanakah hierarkis urut urutan peraturan perundangan di Indonesia menurut UU No 12 tahun 2011?

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan

Tgr | 12/12/2014 | Pemerintah | No Comments
Peraturan dapat dikatakan sebagai pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur. Jika tidak terdapat peraturan, manusia bisa bertindak sewenang-wenang, tanpa kendali, dan sulit diatur. Banyak jenis mengenai peraturan yang ada dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara namun dalam konteks negara indonesia peraturan tertulis yang ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum disebut sebagai peraturan perundang-undangan. Berikut akan dijelaskan secara singkat jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang ada di negera kita.
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang merupakan pengganti UU No. 10/2004, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Mengapa harus disebut hierarki? Hal ini dikarenakan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Seperti Peraturan Daerah atau Perda tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Pemerintah maupun Undang-Undang. Sebaliknya peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi menjadi dasar atau landasan bagi peraturan dibawahnya.
Selain peraturan perundang-undangan yang tercantum di atas, peraturan lainnya diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 12/2011, yang menegaskan bahwa:
Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
Jenis peraturan tersebut memiliki kekuatan mengikat sebagai peraturan perundang-undangan dengan ketentuan bahwa peraturan tersebut diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Untuk mengakhiri tulisan tentang Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan, berikut dijelaskan masing-masing jenis peraturan perundang-undangan berdasarkan ketentuan umum dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
  • Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
  • Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
  • Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundangundangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
  • Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
Download :
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Related Posts

  • Peraturan Daerah
    No Comments | Dec 10, 2014
  • Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2015
    1 Comment | Dec 4, 2014
  • Presiden Umumkan Menteri Kabinet Sore Ini
    No Comments | Oct 26, 2014
  • Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Kepala Daerah
    No Comments | Jan 11, 2015

Video

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA