Apakah kasus pelecehan seksual termasuk pelanggaran HAM?

Jakarta -

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan adanya 3 pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kasus pelecehan dan perundungan terhadap pegawai KPI berinisial MS. Pelanggaran HAM pertama adalah pelanggaran hak atas rasa aman, bebas dari ancaman, kekerasan, dan perlakuan tidak layak.

"Hak atas rasa aman, bebas dari ancaman, kekerasan dan perlakuan tidak layak. Adanya peristiwa pelecehan seksual yang terjadi kepada MS terutama adanya aksi penelanjangan dan pencoretan buah zakar adalah bentuk tindakan yang merendahkan harkat martabat manusia," jelas Beka di Komnas HAM, Jakarta, Senin (29/11/2021).

Beka mengatakan peristiwa kekerasan dan pelecehan seksual itu berakibat pada psikis korban. MS, kata dia, mengalami trauma, stres, dan merasa rendah diri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Akibat dari peristiwa tersebut, MS mengalami trauma, stres, merasa rendah diri dan hal ini berdampak pada kesehatan fisik korban serta hubungan rumah tangga korban. Selain itu, MS turut mengalami berbagai perundungan dari rekannya, baik secara fisik dan verbal," kata Beka.

Perundungan dan pelecehan seksual yang dialami MS itu menunjukkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Hal itu sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28G ayat (1), Pasal 7 Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik, dan Pasal 33 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM.

"Sehubungan dengan hal tersebut, maka peristiwa yang dialami MS menunjukkan adanya pelanggaran hak asasi manusia terutama terbebas ancaman, kekerasan dan perlakuan yang tidak layak," imbuh Beka.

"Hal sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 28G ayat (1), Pasal 7 Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik, dan Pasal 33 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM," tambahnya.

Pelanggaran HAM berikutnya yang dialami oleh MS adalah pelanggaran hak untuk bekerja dan memiliki tempat kerja yang adil dan aman. Beka mengatakan peristiwa perundungan dan pelecehan yang dialami MS menunjukkan lingkungan kerja di KPI tidak aman, intimidatif, dan tidak penuh penghormatan.

"Hak untuk bekerja dan memiliki tempat kerja yang adil dan aman. Bahwa peristiwa pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS menunjukkan bahwa lingkungan kerja di KPI tidak aman, intimidatif, dan tidak penuh penghormatan," tutur Beka.

Akibat dari lingkungan kerja di KPI yang tidak aman, MS pun sering kali ke luar ruangan untuk menghindari pelaku dan potensi perundungan lainnya. Beka juga mengatakan MS keluar dari grup WhatsApp internal unit visual data karena mendapatkan perundungan secara verbal.

"Hal ini kemudian membuat MS seringkali ke luar ruangan untuk menghilangkan rasa ketidaknyamanannya, menghindari pelaku dan potensi perundungan lainnya. Bahkan MS juga keluar dari group percakapan WhatsApp internal unit visual data karena turut mendapatkan perundungan secara verbal," jelas Beka.

"Situasi dan kondisi yang dialami oleh MS menunjukkan bahwa terjadinya pelanggaran hak asasi manusia untuk bekerja dan memiliki tempat kerja yang adil dan aman. Hal ini sebagaimana dijamin pada Pasal 28G ayat (1) UUD 1945," tutur Beka.

Selanjutnya, Beka menjelaskan pelanggaran HAM yang dialami oleh MS adalah pelanggaran hak atas kesehatan fisik dan mental. Hal itu dapat dilihat dari perundungan dan pelecehan seksual yang telah membuat MS menjadi stres serta trauma berat.

"Hak atas kesehatan fisik dan mental. Perundungan dan pelecehan seksual telah mengubah pola mental, menimbulkan perasaan stres dan hina, serta trauma berat kepada korban MS. Korban sering kali teringat peristiwa pelecehan dan menyebabkan emosinya tidak stabil," ungkap Beka.

(mae/mae)

Pelecehan seksual merupakan tindakan melecehkan yang berarti menghinakan atau memandag rendah seseorang dikarenakan hal - hal yang berkaitan dengan aktivitas seksual antara laki - laki dan perempuan. Banyak tindakan pelecehan seksual yang saat ini terjadi didalam negri kita saat ini mulai dari yang bersifat ringan hingga berat. Begitu pula hal itu menyerang kepentingan umum yang berupa jaminan hak asasi yang mana harus dihormati.

Baru - baru ini, viral kasus pemerkosaan terhadap 12 santriwati di salah saru pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat. Bahkan beberapda santriwati tersebut ada yang telah hamil-melahirkan.  Tidak hanya itu saja, ternyata kasus tersebut juga berkaitan dengan penyalahgunaan bansos. Dikabarkan setelah dana Bansos yang didapat oleh para santri cair, dana tersebut diambil kembali oleh pelaku yang diduga untuk kepentingan pribadi.

Belum selesai kasus sebelumnya, muncul lagi laporan kasus pendeta yang memperkosa jamaatnya. Pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang pada saat itu masih berusia 10 tahun. Pelaku juga diduga menggunakan relasi serta kekuasaannya sebagai pemimpin gereja yang bebas dari pengawasan saat memperkosa jemaatnya selama lima tahun lebih.

Banyak pasal yang mengatur tentang tindak pidana mengenai kejahtan - kejahatan tersebut namun masih saja terjadi pelanggaran - pelanggaran terhadap Hak Asasi, terutama kejahatan seksual. Pelecehan seksual sendiri sering terjadi dikarenakan pelakunya tidak bisa dijerat karena ketidak cukupannya unsur untuk kasus tersebut. Dalam kondisi seperti ini terutama perempuan yang mana berada di posisi rentan terhadap kekerasan seksual yang dialkukan oleh individu atau kelompok tertentu sulit untuk terbebas dari pelanggaran tersebut. Apalagi kekerasan seksual kepada anak merupakan vonis ringan dalam pengadilan terhadap pelaku sehingga masih banyak terjadi pelanggaran saat ini.


Apakah kasus pelecehan seksual termasuk pelanggaran HAM?

Lihat Humaniora Selengkapnya


Page 2

Pelecehan seksual merupakan tindakan melecehkan yang berarti menghinakan atau memandag rendah seseorang dikarenakan hal - hal yang berkaitan dengan aktivitas seksual antara laki - laki dan perempuan. Banyak tindakan pelecehan seksual yang saat ini terjadi didalam negri kita saat ini mulai dari yang bersifat ringan hingga berat. Begitu pula hal itu menyerang kepentingan umum yang berupa jaminan hak asasi yang mana harus dihormati.

Baru - baru ini, viral kasus pemerkosaan terhadap 12 santriwati di salah saru pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat. Bahkan beberapda santriwati tersebut ada yang telah hamil-melahirkan.  Tidak hanya itu saja, ternyata kasus tersebut juga berkaitan dengan penyalahgunaan bansos. Dikabarkan setelah dana Bansos yang didapat oleh para santri cair, dana tersebut diambil kembali oleh pelaku yang diduga untuk kepentingan pribadi.

Belum selesai kasus sebelumnya, muncul lagi laporan kasus pendeta yang memperkosa jamaatnya. Pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang pada saat itu masih berusia 10 tahun. Pelaku juga diduga menggunakan relasi serta kekuasaannya sebagai pemimpin gereja yang bebas dari pengawasan saat memperkosa jemaatnya selama lima tahun lebih.

Banyak pasal yang mengatur tentang tindak pidana mengenai kejahtan - kejahatan tersebut namun masih saja terjadi pelanggaran - pelanggaran terhadap Hak Asasi, terutama kejahatan seksual. Pelecehan seksual sendiri sering terjadi dikarenakan pelakunya tidak bisa dijerat karena ketidak cukupannya unsur untuk kasus tersebut. Dalam kondisi seperti ini terutama perempuan yang mana berada di posisi rentan terhadap kekerasan seksual yang dialkukan oleh individu atau kelompok tertentu sulit untuk terbebas dari pelanggaran tersebut. Apalagi kekerasan seksual kepada anak merupakan vonis ringan dalam pengadilan terhadap pelaku sehingga masih banyak terjadi pelanggaran saat ini.


Apakah kasus pelecehan seksual termasuk pelanggaran HAM?

Lihat Humaniora Selengkapnya


Page 3

Pelecehan seksual merupakan tindakan melecehkan yang berarti menghinakan atau memandag rendah seseorang dikarenakan hal - hal yang berkaitan dengan aktivitas seksual antara laki - laki dan perempuan. Banyak tindakan pelecehan seksual yang saat ini terjadi didalam negri kita saat ini mulai dari yang bersifat ringan hingga berat. Begitu pula hal itu menyerang kepentingan umum yang berupa jaminan hak asasi yang mana harus dihormati.

Baru - baru ini, viral kasus pemerkosaan terhadap 12 santriwati di salah saru pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat. Bahkan beberapda santriwati tersebut ada yang telah hamil-melahirkan.  Tidak hanya itu saja, ternyata kasus tersebut juga berkaitan dengan penyalahgunaan bansos. Dikabarkan setelah dana Bansos yang didapat oleh para santri cair, dana tersebut diambil kembali oleh pelaku yang diduga untuk kepentingan pribadi.

Belum selesai kasus sebelumnya, muncul lagi laporan kasus pendeta yang memperkosa jamaatnya. Pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang pada saat itu masih berusia 10 tahun. Pelaku juga diduga menggunakan relasi serta kekuasaannya sebagai pemimpin gereja yang bebas dari pengawasan saat memperkosa jemaatnya selama lima tahun lebih.

Banyak pasal yang mengatur tentang tindak pidana mengenai kejahtan - kejahatan tersebut namun masih saja terjadi pelanggaran - pelanggaran terhadap Hak Asasi, terutama kejahatan seksual. Pelecehan seksual sendiri sering terjadi dikarenakan pelakunya tidak bisa dijerat karena ketidak cukupannya unsur untuk kasus tersebut. Dalam kondisi seperti ini terutama perempuan yang mana berada di posisi rentan terhadap kekerasan seksual yang dialkukan oleh individu atau kelompok tertentu sulit untuk terbebas dari pelanggaran tersebut. Apalagi kekerasan seksual kepada anak merupakan vonis ringan dalam pengadilan terhadap pelaku sehingga masih banyak terjadi pelanggaran saat ini.


Apakah kasus pelecehan seksual termasuk pelanggaran HAM?

Lihat Humaniora Selengkapnya