Apakah boleh upload musik di youtube?

HAI-online.com - Tepat Selasa (27/9) lalu, Is vokalis Payung Teduh mengungkapkan keluh kesahnya di Instagram. Lewat video 1 menitnya, Is mengeluhkan soal kecurangan pihak tertentu yang meng-coverlagu Akaddan menjualnya di iTunes, Spotify, dan lain-lain.

Nah buat lo yang punya pengen cover lagu terus di-upload ke Youtube sebenarnya sah-sah aja. Tapi ada beberapa hal yang harus lo pahami. Ini Dia 4 Hal yang harus lo pahami sebelum cover lagu.

1. Jangan Ubah Lirik

Apakah boleh upload musik di youtube?

Alvin Bahar

Payung Teduh - Akad

Parodi Payung Teduh Akad - Angkod

Seandainya lagu itu buat salah satu gender (baik pria maupun wanita), nyanyikanlah dengan apa adanya. Jangan diganti-ganti. Lagu aslinya ditujukan untuk “he”, ya jangan diubah jadi “she”. Karena lo cuma meng-cover lagu orang, pendengar aslinya pasti pengen lirik asli yang dinyanyiin, bukan lirik yang lo ubah.

2. Boleh Di-monetize, tapi ...

Apakah boleh upload musik di youtube?

Alvin Bahar

Payung Teduh - Akad

Payung Teduh - Akad

Nah ini yang paling penting. Sebenarnya, menjual video cover lagu yang kita upload di YouTube itu boleh-boleh aja. Asal harus ada Lisensi atas Hak Mekanikal (mechanical rights). Yaitu hak buat menggandakan, mereproduksi (termasuk mengaransemen ulang) dan merekam sebuah komposisi musik/lagu pada CD, kaset rekaman dan media rekam lainnya.

Ada juga yang namanya Hak Mengumumkan (performing rights), yaitu hak buat mengumumkan sebuah lagu/komposisi musik, termasuk menyanyikan, memainkan, baik berupa rekaman atau dipertunjukkan secara live (langsung), melalui radio dan televisi, termasuk melalui media lain seperti internet, konser live dan layanan-layanan musik terprogram.

Nantinya royalti atas mechanical rights tadi, wajib dibayarkan kepada perwakilan komposer atau pencipta lagunya. Sedangkan pemungutan royalti atas performing rights dilakukan oleh sebuah lembaga berdasarkan keputusan lembaga dan pencipta lagu tersebut. Sederhananya ada sistem bagi hasil antara lo dengan pihak management band yang lagunya dicover.

Baca Juga: Vokalis Payung Teduh Peringatkan Musisi yang Cover Akad Terus Dijual

3. Pendengar Lebih Suka Lagu Original Lo Ketimbang Cover Lagu Melulu

Misalnya band lo mengcover Payung Teduh, Akad. Terus band lo ikut acara musik dan mainin lagu itu, direkam terus di-upload YouTube. Pas ditonton, ada banyak komen positif dan hasil cover band kamu lebih disukai. Terus ada band yg lain ikut-ikutan cover lagu Akad tapi pake style cover band lo.

Alhasil lo cuma bagus dapat meng-cover aja. Tapi jangan keseringan. Yang ori bakal lebih ditunggu banyak orang kok.  

4. Coba bikin cover versi lain

Pernah nggak sih kepikiran untuk bikin versi akustik dari sebuah lagu? Kalau mau iseng, coba deh search satu lagu dengan versi akustik. Pastinya banyak banget dari seluruh dunia. Ada baiknya kalau mau bikin cover, buat yang out of the box. Bukannya apa-apa. Orang udah pada jenuh dengerin cover akustik! (Agung)

Video Pilihan

tirto.id - Cover lagu di YouTube banyak sekali ditemukan. Para YouTuber yang menekuni aksi cover lagu perlu mengetahu bagaimana cara menggunakan lagu orang di YouTube sesuai ketentuan hukum, termasuk cara izin cover lagu di YouTube. Sebab, aksi ini ada aturannya dan dapat berdampak pada hasil monetisasi.

Saat ini industri kreatif memang tengah banyak diminati, apalagi di era digital. Melalui berbagai platform seperti Instagram, YouTube, TikTok dan lainnya, setiap orang bebas mengunggah bermacam konten, termasuk membawakan lagu cover milik penyanyi lain.

Namun, seringkali hal itu tidak dibarengi dengan pemahaman mengenai hak cipta sehingga yang dilakukan warganet justru melanggar hak cipta.


Cover Lagu di YouTube

Ketua Federasi Serikat Musisi Indonesia, Candra Darusman, lagu-lagu cover yang diunggah oleh warganet meliputi banyak aspek, bukan cuma hukum, tapi teknologi hingga bisnis.

"Dengan perkembangan teknologi, berbagai aspek lebur dalam satu situasi dan saya rasa 'musuh' kita utama adalah kekurangan paham atas apa yang terjadi di dunia seni musik atas pekembangan teknologi," kata Candra dalam sebuah webinar Asosiasi Bela Hak Cipta pada 28 September 2020.

Pelantun "Kau" itu menegaskan perlunya sosialisasi mengenai aturan yang berlaku, sebab tak semua orang mengerti tata cara yang benar.

Mungkin ada orang yang mengunggah lagu cover sekadar untuk hiburan dan kesenangan pribadi, tanpa bermaksud melanggar aturan karena belum meminta izin kepada pemilik hak cipta.

Sementara itu, menurut Anji eks vokalis Drive, bahwa sebelum meng-cover lagu, sepatutnya seorang penyanyi terlebih dahulu mendapatkan izin dari sang pencipta lagu, atau publisher yang menangani hak cipta lagu tersebut.

"Kalau kita lebih serius lagi lebih baik izin sama publisher. Jadi izinnya bukan sama ke penyanyinya. Ketika diizinkan pun bukan berarti secara copyright itu sudah bebas, tetap berlaku tata caranya," ungkap Anji.


Apa Itu Cover Lagu?

Aksi cover lagu masih menjamur, yang tak hanya muncul di YouTube, tetapi juga di media sosial lain. Apa sesungguhnya arti dari cover lagu itu sendiri?

Secara sederhana, cover lagu adalah menyanyikan kembali lagu milik orang lain. Tidak ada batasan lagu yang dinyanyikan kembali, lintas genre musik, juga termasuk penyanyinya, baik solo maupun duet, grup, dan band.

Tak sekadar menyanyikan kembali, cover lagu untuk outputnya berupa rekaman baru yang dirilis dalam bentuk audio maupun video. Dan, karya tersebut dipublikasikan ke media sosial, yang umumnya dilakukan di YouTube.

Fenomena ini sebenarnya sebagai bentuk penghargaan pada pemilik karya. Secara umum, cover lagu bukan untuk menjadi karya tandingan.

Jika semakin viral sebuah lagu atau banyak penikmatnya, lagu tersebut akan semakin banyak pula di-cover. Di sisi lain, cover lagu yang populer sebenarnya juga berdampak pada pemilik lagu, salah satunya soal hak cipta.


Aturan Cover lagu di YouTube

Dilansir dari laman Hukum Online, dalam industri musik, dari sudut perlindungan hak cipta dibedakan antara komposisi musik/lagu (music composition) dan rekaman suara (sound recordings).

Komposisi musik terdiri dari musik, termasuk di dalamnya syair atau lirik. Komposisi musik dapat berupa sebuah salinan notasi atau sebuah rekaman awal (phonorecord) pada kaset rekaman atau CD. Komposer/pencipta lagu dianggap sebagai pencipta dari sebuah komposisi musik.

Sementara itu, rekaman suara (sound recording) merupakan hasil penyempurnaan dari serangkaian suara-suara baik yang berasal dari musik, suara manusia dan atau suara-suara lainnya.

Lalu, yang dianggap sebagai pencipta dari sound recording adalah pelaku/performer (dalam hal pertunjukan) dan atau produser rekaman (record producer) yang telah memproses suara-suara dan menyempurnakannya menjadi sebuah rekaman final.


Hukum Soal Hak Cipta

Hak cipta pada sebuah rekaman suara tidak dapat disamakan dengan, atau tidak dapat menggantikan hak cipta pada komposisi musiknya yang menjadi dasar rekaman suara tersebut.

Dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”), perlindungan hak cipta atas komposisi musik disebut pada Pasal 12 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta, sementara perlindungan hak cipta atas rekaman suara disebut pada Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU Hak Cipta.

Sementara itu, cover version atau cover merupakan hasil reproduksi atau membawakan ulang sebuah lagu yang sebelumnya pernah direkam dan dibawakan penyanyi/artis lain.

Untuk lagu-lagu cover yang diciptakan untuk tujuan komersial tadi, pencantuman nama penyanyi asli saja pada karya cover tentu tidak cukup untuk menghindari tuntutan hukum pemegang hak cipta.

Agar tidak melanggar hak cipta orang lain, untuk mereproduksi, merekam, mendistribusikan dan atau mengumumkan sebuah lagu milik orang lain, terutama untuk tujuan komersial, seseorang perlu memperoleh izin (lisensi) dari pencipta/pemegang hak cipta sebagai berikut:

  • Lisensi atas Hak Mekanikal (mechanical rights), yakni hak untuk menggandakan, mereproduksi (termasuk mengaransemen ulang) dan merekam sebuah komposisi musik/lagu pada CD, kaset rekaman dan media rekam lainnya; dan atau
  • Hak Mengumumkan (performing rights), yakni hak untuk mengumumkan sebuah lagu/komposisi musik, termasuk menyanyikan, memainkan, baik berupa rekaman atau dipertunjukkan secara live (langsung), melalui radio dan televisi, termasuk melalui media lain seperti internet, konser live dan layanan-layanan musik terprogram.


Cara Monetisasi Video Cover Lagu yang Memenuhi Syarat

Laman Support Googlemenjelaskan, kreator yang berpartisipasi dalam Program Partner YouTube dapat berbagi hasil pendapatan dari video lagu cover yang memenuhi syarat di YouTube, setelah video tersebut diklaim oleh pemilik penerbit musik. Anda akan memperoleh pendapatan untuk video ini yang dihitung secara prorata.

Cara Mengetahui Video Cover Lagu Memenuhi Syarat Monetisasi

Anda dapat mengetahui bahwa Anda dapat berbagi hasil pendapatan untuk video lagu cover jika halaman Video di YouTube Studio menunjukkan bahwa video Anda memiliki berikut ini:

  • Klaim hak cipta di Kolom Batasan
  • Status monetisasi video ditetapkan ke Nonaktif
  • Teks mengambang yang menyatakan bahwa video memenuhi syarat untuk berbagi hasil pendapatan iklan

Anda juga harus melihat info ini di halaman Info Hak Cipta Video dan email notifikasi klaim yang dikirimkan kepada Anda.

(tirto.id - Musik)

Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yantina Debora
Penyelaras: Ibnu Azis

Apakah boleh upload lagu di YouTube?

Anda wajib meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik konten tersebut. Izin penggunaan lagu miliki orang lagi pada akun youtube seseorang memang diperbolehkan. Namun ada beberapa hal yang mesti anda lakukan untuk dapat melakukan hal tersebut. Antara lain adalah dengan meminta izin terlebih dahulu.
Cara Upload Lagu di Youtube Tanpa Copyright.
Melakukan monetisasi. ... .
Penggunaan Video atau Musik yang Orisinil. ... .
3. Tidak Memasukan Brand Perusahaan Komersial. ... .
4. Jangan menggunakan lagu yang berisi hak cipta. ... .
Jangan melakukan reupload. ... .
6. Pahami fair use. ... .
7. Jangan melakukan pembelian subscriber dan viewer secara curang..
Aturan pertama hak cipta Hal itu berarti mereka tidak boleh mengupload video yang bukan karyanya, atau menggunakan konten berhak cipta milik orang lain, seperti trek musik, cuplikan program berhak cipta, atau video buatan pengguna lain, dalam videonya tanpa memperoleh izin yang diperlukan.
Jadi jika dalam sebuah video, ada potongan lagu 5 detik atau suara radio dari mobil yang lewat, label musik tidak bisa lagi melakukan klaim manual dan merebut penghasilan dari video itu.