Apakah boleh orang yang berkurban memakan daging kurbannya?

Apakah boleh memakan daging hewan kurban sendiri? Begini hukumnya.

TRIBUNNEWS.COM - Apakah boleh memakan daging hewan kurban sendiri? Begini hukumnya.

Idul Adha 2019 akan segera tiba pada 10 Dzulhijjah atau jika dalam penanggalan masehi jatuh pada 11 Agustus 2019.

Biasanya, kebanyakkan masyarakat memperingati hari raya Idul Adha 2019 dengan berkurban.

Daging kurban tersebut nantinya akan dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan dan di sekitarnya.

Meski begitu, banyak orang yang masih bingung apakah boleh memakan daging kurban milik dirinya sendiri?

Baca: Cegah Stres, Sapi Kurban Dipijat

Baca: Belum Punya Ide Mau Masak Daging Kurban Jadi Menu Apa? Simpan Dulu, Begini Caranya Agar Tetap Segar

Baca: Tunaikan Kurban Terbaik Anda melalui Online Channel Terkemuka Mitra Global Qurban-ACT

Dikutip Tribunnews.com dari laman konsultansyariah.com,

Sebagian ulama menyatakan pekurban wajib makan sebagian hewan kurbannya.

Hal itu berdasarkan firman Allah dalam QS. Al Haj ayat 28.

فَكُلُواْ مِنْهَا وَأَطْعِمُواْ الْبَآئِسَ الْفَقِيرَ

Artinya: "Makanlah darinya dan berikan kepada orang yang sangat membutuhkan."

Al-Qurthubi mengatakan kalimat "Makanlah darinya" merupakan sebuah perintah yang maknanya anjuran, menurut mayoritas ulama.

Dianjurkan bagi seseorang untuk makan sebagian dari kurbannya dan memberikan yang lebih banyak sebagai sedekah.

Meski begitu, mereka juga diperbolehkan bersedekah dengan seluruhnya atau memakan semuanya.

Pendapat lain menyebutkan bahwa memakan sebagian daging kurban bagi orang-orang yang berkurban adalah sunnah.

Dikutip dari laman rumahzakat.org, menyebutkan jika hukumnya akan sunah.

Rasulullah bersabda yang artinya, "Makanlah oleh kalian, bershadaqahlah, dan simpanlah." (HR Bukhari (5569), Muslim (1971), Abu Dawud (2812).

Sebagian ulama berpendapat bahwa sunnah membagi daging kurban menjadi tiga bagian, yakni sepertiga untuk disimpan, sepertiga disedekahkan, dan sepertiga lagi untuk dimakan.

Jumhur Ulama menyebutkan bahwa dahulu kaum musyrikin tidak memakan hewan kurban mereka.

Kemudian diberikan keringanan bagi kaum muslimin untuk memakannya sesuai sabda Rasulullah SAW.

Jika sudah mendapatkan daging kurban, sudah siap memasaknya?

Berikut resep sate kambing bumbu kecap, sajian spesial saat Idul Adha 2019.

Baca: Berikut Resep Sate Kambing yang Cocok untuk Dihidangkan di Hari Raya Idul Adha

Baca: Niat dan Tata Cara Salat Idul Adha 1440 H, Dikerjakan Berjamaah hingga Sunah saat Khutbah

Berikut resep sate kambing bumbu kecap, dikutip Tribunnews.com dari sajiansedap.grid.id:

Bahan:

500 gram daging kambing, dipotong 2x2cm
2 cm lengkuas, dimemarkan
2 batang serai, dimemarkan
4 lembar daun jeruk, buang tulang daunnya
1 sendok teh garam
1/2 sendok teh gula merah
1/8 sendok teh merica bubuk
100 ml santan dari 1/4 butir kelapa
2 sendok makan minyak untuk menumis
15 buah tusuk sate

Bumbu Halus:

2 butir kemiri, sangrai
8 butir bawang merah
4 siung bawang putih
2 buah cabai merah besar
5 buah cabai merah keriting
1 buah tomat ukuran kecil

Bahan Pelengkap:

2 buah timun, potong-potong
3 lembar kol, dipotong-potong
2 buah tomat, dipotong-potong

Bahan Taburan:

2 sendok makan bawang goreng

Cara Membuat Sate Kambing Bumbu Merah:

1. Panaskan minyak. Tumis bumbu halus, lengkuas, serai, dan daun jeruk sampai harum.

2. Tuang santan, garam, merica, dan gula merah. Masak sampai kental. Angkat. Masukkan daging. Aduk rata. Diamkan 1 jam di dalam lemari es.

3. Tusuk di tusukan sate. Bakar sambil dioles sisa bumbu sampai kecokelatan. Sajikan bersama pelengkap dan bahan taburan.

Selain dibuat sate kambing bumbu kecap, Anda juga bisa membuat hidangan lain dari daging kambing kurban.

Sebut saja tengkleng, tongseng, hingga yang paling banyak ditemui adalah gulai.

Simak resep lainnya di link berikut ini >>>

(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari)

Sebagian artikel ini dikutip dari laman rumahzakat.org dan konsultasisyariah.com