Apakah bisa memiliki 2 nomor BPJS Ketenagakerjaan?

a

Berhenti Bekerja Melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industrial

b

Berhenti Bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja

c

Bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana

Klaim JHT Online Klaim JHT di Kantor Cabang Klaim Prioritas Bank Kerjasama (SPO)

Cara menggabungkan dua kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Parapuan.co - Kawan Puan, BPJS Ketenagakerjaan masih menjadi hal yang banyak diperbincangkan akhir-akhir ini.

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK sendiri merupakan lembaga yang menyediakan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Lebih lanjut, BPJS Ketenagakerjaan bertugas memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja di Indonesia.

Tenaga kerja yang bisa menerima berbagai manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut adalah mereka yang bekerja fomal maupun nonformal.

Untuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, pekerja atau Penerima Upah (PU) akan didaftarkan secara langsung oleh perusahan di mana mereka bekerja.

Nantinya, para pekerja yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan kartu sebagai bukti kepesertaannya.

Ketika seorang pekerja berpindah tempat kerja, maka secara otomatis mereka akan didaftarkan lagi oleh perusahaan barunya untuk mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

Kondisi ini memungkinkan pekerja memiliki dua kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas, apa yang perlu dilakukan ketika memiliki dua kartu BPJS Ketenagakerjaan? Apakah bisa digabungkan?

Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30%

Apakah bisa memiliki 2 nomor BPJS Ketenagakerjaan?

We’ve detected that JavaScript is disabled in this browser. Please enable JavaScript or switch to a supported browser to continue using twitter.com. You can see a list of supported browsers in our Help Center.

Help Center

Apakah bisa memiliki 2 nomor BPJS Ketenagakerjaan?

Apakah bisa memiliki 2 nomor BPJS Ketenagakerjaan?
Lihat Foto

KOMPAS.com/NURWAHIDAH

Illustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK merupakan lembaga yang menyediakan jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia.

Dikutip dari Kompas.com, 12 Agustus 2020, BPJAMSOSTEK bertugas memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun nonformal.

Untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja Penerima Upah (PU) akan didaftarkan oleh perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja. Nantinya, pekerja PU akan mendapat Kartu BPJAMSOSTEK.

Ketika seorang pekerja PU pindah bekerja dari perusahaan lama ke perusahaan baru, maka yang bersangkutan akan didaftarkan lagi oleh perusahaan barunya untuk mendapat Kartu BPJAMSOSTEK.

Sehingga, pekerja tersebut akan memiliki dua kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK.

Baca juga: Tak Hanya Pekerja, Korban PHK Juga Berhak Dapat Bantuan Subsidi Upah, Ini Caranya...

Lantas, bisakah kedua kartu kepesertaan itu digabung menjadi satu kartu saja?

Jawabannya, bisa. BPJAMSOSTEK menyediakan layanan untuk menggabungkan dua kartu kepesertaan menjadi satu dengan cara amalgamasi.

Baca juga: Cara Mengecek Penerima Bantuan Rp 600.000 di BPJS Ketenagakerjaan

Bagaimana caranya?

Apakah bisa memiliki 2 nomor BPJS Ketenagakerjaan?

Apakah bisa memiliki 2 nomor BPJS Ketenagakerjaan?
Lihat Foto

BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi SMS Blasting dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU).

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, proses amalgamasi bisa dilakukan di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat.

"Harus datang ke kantor cabang kami yang terdekat untuk proses amalgamasi," kata Utoh saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta hingga Cara Mengeceknya

Ilustrasi seseorang sedang mengecek nomor BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Pixabay.com

Cara cek nomor BPJS Ketenagakerjaan lebih dari satu sekarang dapat dilakukan melalui situs web ataupun mendatangi kantor cabang terdekat.

Melansir situs bpjsketenagakerjaan.go.id, BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang diselenggarakan negara sebagai bentuk perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat empat program perlindungan, yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).

Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan didaftarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Kemudian, pekerja tersebut akan mendapat kartu yang berisikan nomor BPJS Ketenagakerjaan.

Ketika seorang pekerja pindah bekerja dari suatu perusahaan, ia akan didaftarkan lagi oleh perusahaan barunya untuk mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, seorang pekerja ini akan memiliki dua nomor BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan Lebih dari Satu Melalui Situs Web

Cara cek nomor BPJS Ketenagakerjaan lebih dari satu dapat dilakukan melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini langkah-langkah yang dapat dilakukan:

1. Kunjungi situs web BPJS Ketenagakerjaan

Kamu dapat membuka situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

2. Lakukan login

Setelah mengunjungi situs web BPJS Ketenagakerjaan, kamu bisa memasukkan (log in) akun dengan cara mengetikkan alamat surat elektronik dan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya.

3. Pilih opsi Kartu Digital

Kemudian, kamu dapat memilih opsi Kartu Digital pada menu utama situs web. Selanjutnya, dua nomor kartu BPJS kamu akan keluar secara lengkap.

Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan Lebih dari Satu Melalui Kantor Cabang

Ilustrasi seseorang sedang mengecek nomor BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Pixabay.com

Kamu juga dapat mengecek nomor BPJS Ketenagakerjaan yang lebih dari satu dengan mendatangi kantor cabang terdekat. Berikut ini cara cek nomor BPJS Ketenagakerjaan lebih dari satu melalui kantor cabang:

1. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

Jika masih bingung untuk mengecek nomor BPJS Ketenagakerjaan secara daring, kamu dapat mengunjungi kantor cabang terdekat.

2. Siapkan dokumen yang diperlukan

Pastikan kamu sudah membawa dokumen yang dibutuhkan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja (paklaring) jika dibutuhkan.

3. Sampaikan tujuan kamu ke petugas

Ketika sampai di kantor cabang terdekat, kamu dapat meenyampaikan tujuan kedatangan ke petugas, yakni untuk mengecek nomor kartu BPJSTK yang berjumlah lebih dari satu. Setelah itu, petugas akan menjelaskan mengenai informasi yang kamu butuhkan.

Cara Menggabungkan Dua Nomor BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan layanan untuk menggabungkan dua nomor kartu menjadi satu dengan cara amalgamasi. Proses ini hanya bisa dilakukan secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut ini tahapan mengajukan amalgamasi yang perlu diketahui:

  1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan mengambil antrean untuk mengurus amalgamasi.

  2. Menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan kepada petugas layanan pelanggan atau Customer Service Officer (CSO).

  3. CSO akan melakukan amalgamasi setelah memverifikasi berkas peserta dan menghitung serta memastikan kebenaran saldo digital.

  4. Apabila telah dilakukan amalgamasi, berkas klaim hanya menggunakan Surat Keterangan Berhenti Bekerja (paklaring) perusahaan yang terakhir.

Sebelum mengajukan amalagamasi, pastikan kamu telah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Adapun dokumen yang harus disiapkan, adalah sebagai berikut:

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan diamalgamasi.

  2. Surat Keterangan Berhenti Bekerja (paklaring).

  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP).